Program Tapera, Ini Syarat, Cara dan Iuran Wajib Bayar Pekerja

Cermati.com, Jakarta – Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sudah diresmikan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada awal Juni 2020.

Program tabungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini nantinya akan dikelola langsung oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Pelaksanaan Tapera akan mulai diterapkan pada 2021 mendatang.

Penerapan program Tapera kepada pekerja tidak dilakukan secara serentak, melainkan secara bertahap. Lantas, apa itu Tapera, siapa saja yang dimaksud sebagai peserta Tapera dan bagaimana syarat dan caranya untuk menjadi peserta Tapera?

Simak ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari sumber resmi tapera.go.id.

Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KPR Terbaik! 

Pengertian Tapera

loader
Tabungan perumahan rakyat (Tapera)

Rumah sebagai kebutuhan dasar manusia, disamping sandang dan pangan, merupakan harapan setiap manusia untuk dapat memenuhinya. Namun, hingga sekarang ini tak semua masyarakat bisa mewujudkan membeli rumah dengan mudah.

Selain proses pembelian rumah terbilang rumit, minimnya penghasilan juga menjadi alasan utama. Adanya Tapera menjadi solusi yang sangat tepat untuk memiliki rumah sendiri.

Melansir dari PP Nomor 25 tahun 2020, Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaarkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil penumpukannya setelah kepesertaannya berakhir.

Manfaat Dana Tapera

Dana yang ditabungkan peserta Tapera, akan mendapatkan manfaat berupa:

  • Pemilikan Rumah, peserta akan mendapatkan dana bantuan untuk dapat membeli dan membangun rumah oleh FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan alias Subsidi KPR)
  • Pembangunan Rumah, peserta akan mendapat dana hingga Rp30 juta sebagai bantuan biaya pembangunan rumah baru
  • Perbaikan Rumah, peserta akan mendapat bantuan pembiayaan renovasi atau perbaikan rumah hingga Rp15 juta per rumah.

Syarat Peserta Tapera

Pekerja yang diwajibkan sebagai peserta program Tapera antara lain:

  • Calon atau yang sudah resmi sebagai aparatur sipil negara (pegawai negeri sipil/PNS)
  • Prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Kepolisian Negera Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara,
  • Pekerja atau buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badan Usaha Milik Desa
  • Pekerja atau buruh di perusahaan swasta
  • Pekerja penerima upah lainnya
  • Warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan telah membayar simpanan.
  • Pekerja mandiri yang setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Tahapan Penerapan Tapera

Rencananya, pemerintah akan menerapkan program Tapera pada 2021 dibagi menjadi tiga tahap, yaitu:

  • Tahap Pertama: PNS, Polisi dan tentara
  • Tahap Kedua: Pegawai BUMN
  • Tahap Ketiga: Peserta Mandiri dan Swasta

Baca Juga: Jokowi Ringankan Cicilan Motor dan KPR Subsidi Demi Usir Dampak Corona

Syarat Daftar Jadi Peserta Tapera

Pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera kepada BP Tapera. Sementara pekerja mandiri yang memenuhi syarat harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta ke BP Tapera.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai peserta Tapera:

  • Minimal berusia 20 tahun
  • Telah menikah
  • Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
  • Termasuk golongan MBR atau penghasilan maksimum Rp8 juta per bulan
  • Belum memiliki rumah
  • Menggunakan dana Tapera untuk pembiayaan:

    - pemilikan rumah pertama
    - pembangunan rumah pertama
    - perbaikan rumah pertama

  • Data yang dibutuhkan nama dan nomor identitas
  • Mengisi formulir kepesertaan Tapera dengan lengkap dan benar
  • Memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip Syariah
  • Peserta akan mendapatkan nomor identitas kepesertaan dari BP Tapera yang nantinya bisa digunakan sebagai bukti jadi peserta, pencatatan administrasi, Simpanan dan akses informasi Tapera.

Adapun, cara mengetahui pekerja telah aktif sebagai peserta Tapera, yaitu:

  • Perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera, akan dicek penilaian kelayakan peserta oleh bank atau perusahaan pembiayaan
  • Pembiayaan memiliki aturan mengenai urutan prioritas berdasarkan:

    - Lamanya kepesertaan

    - Tingkat kelancaran membayar simpanan

    - Tingkat keersedakan kepemilikan rumah

    - Ketersediaan dana pemanfaatan

Baca Juga: Sebelum Beli Properti, Cek Dulu Tipe dan Harga Rumah Tapak Terbaru

Besaran Tabungan Tapera

loader
Besaran simpanan Tapera

Dalam PP 25 tahun 2020 tersebut, dijelaskan setiap masyarakat yang bekerja wajib menjadi peserta Tapera.

Peserta akan dikenakan besaran simpanan atau iuran sebesar 3% setiap bulannya, Rinciannya, perusahaan atau pemberi kerja (perusahaan) harus menanggung simpanan sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%.

Iuran ini nantinya akan dipotong langsung dari gaji atau upah bulanan yang didapat. Perusahaan wajib menyetorkan dana peserta pada tanggal 10 setiap bulannya ke Rekening Dana Tapera atau bank penampung. Sementara peserta mandiri, membayar sepenuhnya sendiri kewajibannya.

Syarat Peserta Dinyatakan Gugur

Program tabungan rumah ini tidak berjalan seterusnya, melainkan peserta juga bisa dianggap gugur. Berikut syarat peserta yang dinyatakan status keanggotaannya berakhir, antara lain:

  • Telah pensiun sebagai Pekerja
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta
  • Peserta selama 5 tahun berturut-turut

Nantinya peserta yang telah dinyatakan gugur sebagai peserta Tapera, berhak menerima pengembalian simpanan dan hasil penumpukannya.

Berpikir Positif, Manfaatkan Tapera Biar Bisa Beli Rumah

Menyoal Tapera, sebaiknya Anda berpikir positif. Program Tapera bisa dimanfaatkan dengan maksimal bagi Anda yang belum memiliki rumah atau ingin membeli rumah tapi sulit untuk menabung.

Sembari menunggu tabungan Tapera aktif, mulai pelan-pelan perbaiki keuangan pribadi Anda tahun ini. Kelola dengan baik gaji yang Anda miliki, tambah pendapatan, perkuat dana darurat dan jangan lupa tabungan dan investasi untuk masa depan juga.

Baca Juga: Properti Terkena Dampak Corona, Begini Tips Aman Beli Rumah Online