Prosedur Penyitaan Aset yang Dilakukan Oleh Bank

Adanya fasilitas pinjaman seperti KTA jelas membantu banyak orang, terutama yang sedang butuh uang. Kredit ini bisa diajukan oleh siapa saja tanpa menjaminkan aset apa pun sebagai gantinya. Ditambah lagi plafon yang besar dan tenor pembayaran yang cukup lama menjadikan pinjaman ini diminati oleh banyak orang. 

Sayangnya, beberapa orang justru hanya memikirkan enaknya saja. Setelah berhasil mendapat pinjaman, orang tersebut malah lupa membayar cicilan bulanan yang menyebabkan nominal cicilan pada bulan berikutnya menumpuk. Akibatnya, potensi gagal bayar menjadi semakin besar.

Jika tidak segera dilunaskan, bank terpaksa akan menyita sebagian atau seluruh aset untuk mengcover sisa utang yang belum bisa dilunaskan. Pertanyaannya, bagaimana prosedur penyitaan aset yang dilakukan bank? Kamu bisa menyimak informasinya di bawah ini.

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

1. Memberitahukan Adanya Keterlambatan Pembayaran

loader

Bank tidak serta-merta menyita aset milikmu saat bank mendapati cicilan menunggak. Bank akan memberitahukannya terlebih dahulu lewat sebuah surat yang berisi cicilan pokok, bunga, dan berapa lama cicilan terlambat bayar. Atau simpelnya menelepon pada jam operasional bank.

Surat pemberitahuan dikirimkan sekali sebulan, sementara panggilan telepon dilakukan sekali seminggu. Jika belum juga membayar, maka bank akan lebih sering mengirimkan surat dan menelepon sampai melakukan pembayaran yang seharusnya.

Jika tidak juga diindahkan, maka bank akan mengirimkan salah seorang karyawan untuk menagih piutang bank ketempat kamu. Jika memang ada kendala terkait pelunasan utang, maka bisa segera dibicarakan atau dinegosiasikan dengan karyawan yang diutus oleh bank.

2. Melayangkan Surat Peringatan

loader

Jika poin nomor satu tidak juga berhasil, maka bank akan melayangkan surat peringatan terkait utang. Surat ini sifatnya lebih keras daripada surat pemberitahuan maupun teguran dari karyawan bank, yang intensitas kirimnya bisa mencapai tiga kali dalam seminggu. 

Surat peringatan ini terdiri dari tiga level. Pertama, biasanya berisi keterangan berupa penurunan level kredit, dari yang tadinya lancar menjadi kurang lancar dan dalam perhatian khusus. Kedua, mengubah keterangan kredit dari mendapat perhatian khusus menjadi diragukan karena kamu sendiri tidak menggubris peringatan dari bank.

Ketiga, status kredit berubah menjadi macet, yang mana catatan kredit ini akan langsung terekam di Bank Indonesia. Apabila kredit sudah macet, maka kamu akan sulit untuk mendapat pinjaman di lain waktu karena bank sendiri akan sangat penuh pertimbangan sebelum memberi pinjaman.

Baca Juga:  Kapan Waktu yang Tepat Untuk Meminjam Uang? Ini Jawabannya!

3. Aset akan Disita

loader

Jika surat pemberitahuan dan peringatan di atas diabaikan, maka bank terpaksa menyita aset yang dimiliki. Banyaknya aset yang disita tergantung dari total sisa utang yang seharusnya dibayarkan. Semakin besar sisanya, maka semakin banyak aset yang mungkin disita oleh pihak bank.

Misalnya, sisa utang Rp120 juta, maka bank bisa menyita satu unit mobil pribadi yang dinilai jualnya setara. Jika belum cukup, maka bank akan menyita kendaraan lain atau perhiasan untuk menambah nilai jual dari mobil tersebut.

Barang-barang tersebut tetap dalam penyitaan sampai melunasi sisa utang kepada bank. Untuk itu, bayarlah sisanya secepat mungkin bila masih sayang pada barang-barang yang disita oleh bank.

Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Jika Penyitaan Aset Dilakukan secara Ilegal

Ada sejumlah langkah yang dapat Anda ambil untuk melindungi diri sendiri jika bank tidak menindaklanjuti proses penyitaan agunan. Pertama-tama, bentuk penyitaan yang tidak tepat dapat dimasukkan dalam ruang lingkup kejahatan penyitaan. Pencabutan tersebut melanggar pasal 368, ayat 1, KUHP khusus dan dapat dihukum hingga sembilan tahun penjara.

Jika menurutmu proses penyitaan tidak beres, kamu dapat melaporkannya ke polisi. Selain itu, kamu juga bisa mengajukan gugatan perdata karena utang piutang termasuk dalam urusan perdata. Bank yang tidak menghilangkan barang jaminan dapat dikenakan hukum pidana karena melanggar perjanjian yang dibuat antara debitur dan kreditur.

Tips Agar Aset Tidak Disita oleh Bank

Ada beberapa tips yang bisa dilakukan untuk para nasabah yang memiliki utang kepada bank agar penyelesaian atau pelunasan utang tetap berjalan lancar dan terhindar dari penyitaan aset oleh bank, berikut ini:

1. Perhatikan setiap Surat yang Dikirimkan Bank

Bank bisa dikatakan sudah berbaik hati tidak langsung menyita barang-barang pribadi. Namun, memilih untuk mengirimkan surat pemberitahuan dan surat peringatan agar segera membayar utang. Untuk itu, indahkanlah surat ini.

Jika ada hambatan untuk membayar, bisa langsung diskusikan kepada bank untuk mendapat surat perjanjian pembayaran yang baru. Jika kamu menghilang atau tidak memberi kabar sedikitpun, bank akan berasumsi kalau berusaha menghindari utang.

2. Bayar Cicilan sebagaimana Mestinya

Sudah pasti! Namanya utang harus dibayar, berapapun nominalnya. Utang ini menjadi salah satu kewajiban yang perlu mendapat perhatian khusus, terutama bila bank sudah melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan ke alamat pribadi.

Jika tidak punya uang, kamu diperbolehkan untuk membayar cicilan minimumnya. Ini jauh lebih baik daripada menghilang begitu saja, setidaknya masih menunjukkan tanggung jawab untuk melunasi utang-utang yang ada. 

3. Negosiasikan dengan Pihak Bank

Jika kondisi finansial tidak memungkinkan untuk melunasi sisa utang sesuai perjanjian, maka lakukan negosiasi dengan pihak bank. Negosiasi ini meliputi permintaan keringanan cicilan, sehingga nominal cicilan yang dibayar pada bulan berikutnya lebih kecil dibandingkan bulan sebelumnya.

Keringanan di sini bukan mengurangi nominal utang yang sebenarnya, melainkan menurunkan atau menghapus suku bunga pinjaman yang otomatis akan mempengaruhi nominal pembayaran. Sehingga pembayaran kembali lancar seperti dulu dan utang bisa segera lunas.

Baca Juga:  Belum Akhir Bulan Sudah Tongpes? Siasati Gaji dengan 4 Cara Ini

Meminjam Harus Penuh Pertimbangan

Ibarat saat membeli suatu barang, maka mengajukan pinjaman pun harus dengan pertimbangan yang matang. Sehingga keputusan tidak mendatangkan penyesalan atau bahkan merugikan di masa mendatang. Sesuaikan total yang ingin dipinjam dengan kondisi finansial saat ini agar pelunasan kredit berjalan lancar setiap bulannya.

Baca Juga: Perbedaan Utang Produktif Vs Utang Konsumtif, Kamu yang Mana?