Punya Investasi Reksa Dana? Ini Cara Lapor Reksa Dana dalam SPT Pajak

Apakah kamu sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak dari penghasilan atau gajimu? Ingat, batas waktu dari pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi setiap tahunnya ini berakhir pada 31 Maret. 

Jadi, jangan tunda lagi untuk melaporkannya jika memang sudah memegang lembar SPT Pajak yang diberikan perusahaan tempat kamu bekerja. Jika belum, buruan minta ke bagian keuangan (finance) kantor dan segera laporkan SPT Tahunan Pajak secara online.

Omong-omong soal lapor SPT Pajak yang wajib bagi para pekerja ini, ternyata yang dilaporkan bukan hanya rincian gaji tahunan saja, tapi juga seluruh harta kekayaan milikmu juga, tak terkecuali investasi yang dimiliki. Bahkan harta seperti tas branded, sepeda, bahkan PS5 juga harus dilaporkan dalam laporan pajak. Bila kamu memiliki reksa dana, bahkan juga harus dilaporkan.

Lalu, bagaimana cara melaporkan harta reksa dana dalam SPT Tahunan Pajak ini? Tak sulit, simak artikel ini untuk mengulas langkah-langkah pelaporan harta reksa dana dalam SPT Tahunan Pajak secara elektronik.

Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Tak Dikenakan Pajak, Tapi Reksa Dana Tetap Harus Dilaporkan

loader

Laporkan Pendapatan Reksa Dana

Memang, reksa dana bukan termasuk objek yang dikenakan pajak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dan Undang-Undang Pasar Modal.

Yaitu UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat 3 poin (i). Berbunyi, yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Pada Undang-Undang Pasar Modal, merujuk pada UU No.8/1995 tentang Pasar Modal, Pasal 18, yang berbunyi "Reksa Dana dapat berbentuk: a. Perseroan; atau b. Kontrak Investasi Kolektif."

Namun demikian, bukan berarti kamu tidak perlu melaporkan reksa dana yang dimiliki dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak. Sebab reksa dana yang dimiliki merupakan instrumen investasi yang termasuk dalam kategori harta kekayaan yang memang harus dilaporkan dalam SPT Pajak, selain gaji atau penghasilan.

Karena reksa dana adalah harta, sama seperti uang tunai, emas, tabungan, obligasi, saham, emas, bangunan, tanah, dan lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT Pajak.

Cara Pelaporan Reksa Dana Dalam SPT Tahunan

Berikut ini adalah cara yang dapat kamu gunakan untuk melaporkan reksa dana dalam SPT tahunan:

  1. Laporkan Reksa Dana dalam SPT Pajak Melalui e-Filing

    Langkah pertama untuk bisa melaporkan reksa dana dalam SPT Pajak tentunya dengan membuka situs resmi DJP Online atau bisa disebut pelaporan SPT Pajak melalui e-filing.

    • Buka DJP Online.
    • Isi kolom semua kolom Login DJP Online mulai dari NPWP, Password, dan ketikkan Kode Keamanan (captcha code).
    • Lalu, lanjutkan klik kolom "Login".
    • Kemudian klik "e-Filing".
    • Isi sesuai petunjuk dan ketentuan pengisian SPT Pajak sesuai tahap-tahapnya.
    • Lanjutkan pengisian hingga menemukan kolom pelaporan Penghasilan Bukan Objek Pajak.
  2. Langkah Pelaporan Penghasilan Reksa Dana dalam SPT Pajak

    Setelah melakukan pengisian sesuai urutan tahapan pengisian SPT Tahunan Pajak, maka lanjutkan dari langkah-langkah pada poin di atas.

    • Pada langkah ini, isi atau jawab pertanyaan sesuai dengan kolom yang tertera, mulai dari pertanyaan ‘Apakah Anda memiliki penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak?’ hingga menyebutkan nominal penghasilan lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak yang terdiri dari 6 poin.
    • Centang ‘Ya’ bila punya penghasilan Tidak termasuk Objek Pajak.
    • Bila punya reksa dana senilai Rp20 juta dan menjualnya sebesar Rp22 juta, maka keuntungan yang didapat sebesar Rp2 juta. Nah, keuntungan sebesar Rp2 juta inilah yang dimasukkan dalam poin yang bertuliskan ‘Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak’.
    • Keuntungan reksa dana juga bukan hanya dari penjualan saja, tapi bisa dari transaksi switching (pengalihan). Misalnya, kamu beli Reksa Dana Saham Rp20 juta, setelah berjalan 5 bulan, investasi berkembang jadi Rp25 juta. Lalu dana itu dialihkan ke Reksa Dana Campuran. Saat pengalihan, Reksa Dana Saham kamu mendapat keuntungan sebesar Rp2 juta, maka nominal keuntungan ini juga dilaporkan.
    • Selesaikan hingga langkah selanjutnya. Setelah itu, lanjutkan ke ‘Apakah Anda memiliki harta?’.
  3. Langkah Pelaporan Harta Reksa Dana

    Melanjutkan poin di atas, setelah menyelesaikan langkah-langkah diatas dan seterusnya, kamu akan masuk dalam langkah Pelaporan Harta.

    • Centang ‘Ya’ bila kamu memang memiliki harta.
    • Lalu lanjutkan dengan mengisi kolom Harta Baru/New Asset, yang terdiri dari Kode Harta, Nama Harta, Tahun Perolehan, Harga Perolehan, dan Keterangan.
    • Untuk reksa dana, pilih Kode 036.
    • Nama Harta, ditulis Reksa Dana.
    • Tahun Perolehan, diisi tahun sesuai dengan reksa dana itu didapat (misalnya, 2022).
    • Harga Perolehan, diisi nilai beli reksa dana (misalnya, Rp25.000.000).
    • Keterangan, ditulis nama perusahaan tempat berinvestasi reksa dana (misalnya, Indopremier Investment – Reksa Dana Premier Campuran Fleksibel).

Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS

Tak akan Disuruh Bayar Pajaknya, Jangan Takut Laporkan Harta

Pelaporan reksa dana dalam penyampaian harta pada SPT Tahunan Pajak tidak akan membuat kamu bakal dikenakan atau diharuskan membayar pajaknya.

Oleh karena itu, tak perlu takut dan khawatir untuk melaporkan atau mencantumkan investasi reksa danamu dalam penyampaian SPT Pajak. Jadilah wajib pajak dan warga negara yang cerdas dengan sadar akan pentingnya pajak untuk membangun negeri.

Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S