‘Resign’ Kerja: Ini Cara Mengganti Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, seluruh pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta. Tentu program yang dimiliki BPJS ini akan sangat berguna bagi pekerja maupun pihak pemberi kerja itu sendiri karena ada proteksi dari pemerintah.

Langkah pemerintah untuk memberikan akses yang lebih mudah dan luas melalui perusahaan-perusahaan, telah memberikan banyak kemudahan bagi pekerja untuk memiliki jaminan perlindungan.

Tapi, bagaimana bila pekerja resign (mengundurkan diri) dari tempat bekerja? Dapatkah layanan BPJS Ketenagakerjaan ini tetap dinikmati oleh pekerja yang sudah tidak bekerja lagi?

Baca Juga: Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Dibayarkan oleh Karyawan?

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Asuransi Kesehatan Terbaik!  

Proses Perubahan BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan yang Resign

loader
Ilustrasi asuransi bagi pekerja di perusahaan

Dalam beberapa kondisi, bisa saja seorang pekerja mengundurkan diri atau bahkan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari perusahaan tempat bekerja selama ini. Keputusan seperti itu tentu akan didasari banyak hal, dan juga memengaruhi sejumlah fasilitas perusahaan yang selama ini diperoleh.

Lalu, bagaimana dengan layanan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini digunakan?

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, layanan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan, akan melibatkan perusahaan yang bersangkutan. Hal ini terkait dengan sejumlah kewajiban berupa iuran yang harus dibayarkan oleh pekerja atas layanan BPJS yang digunakan.

Mengingat, sejumlah iuran ini akan dibayarkan bersama-sama oleh pekerja dan pihak perusahaan. Artinya, jika yang bersangkutan resign, maka layanan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini digunakan juga harus dievaluasi kembali.

Setidaknya ada 2 kondisi setelah resign itu yang memengaruhi pengurusan layanan BPJS Ketenagakerjaan yang bersangkutan, antara lain:

Baca Juga: Pencairan Jamsostek - BPJS Ketenagakerjaan 100%, Apa Syaratnya?

1. Pekerja resign dan kembali bekerja pada perusahaan lain

Hal seperti ini cukup banyak terjadi, di mana pekerja resign dari perusahaan dan bekerja kembali di sebuah perusahaan lain. Namun ada juga yang memang terjadi PHK dari pihak perusahaan lalu mendapatkan pekerjaan baru lagi.

Apapun alasannya, dalam kondisi ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak lagi bekerja di perusahaan lama, dan pindah ke tempat kerja baru. Dengan demikian, maka pekerja hanya perlu melakukan pembaruan data akibat adanya perpindahan tempat bekerja.

Pada umumnya proses mutasi ini akan diurus oleh pihak perusahaan yang baru. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, selama perusahaan yang baru memang telah menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, jika perusahaan yang baru itu berlum pernah mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya, maka pekerja harus beralih ke BPJS Ketenagakerjaan program mandiri (perorangan).

2. Pekerja resign dan tidak bekerja lagi

Jika pekerja yang selama ini menggunakan layanan BPJS melalui perusahaan tempatnya bekerja memutuskan untuk mengndurkan diri, dan tidak lagi bekerja, maka mau tidak mau yang bersangkutan harus beralih ke program BPJS mandiri.

Hal ini juga akan membuat yang bersangkutan memiliki kewajiban baru dalam membayar iuran kepesertaannya, di mana seluruh iuran akan dibayarkan oleh dirinya sendiri.

Syarat dan Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

loader
Ilustrasi jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan via bpjsketenagakerjaan.go.id

Sama halnya dengan proses pendaftaran awal BPJS Ketenagakerjaan, ketika akan mengurus layanan tersebut setelah resign kerja, pekerja juga akan diwajibkan melengkapi dan mengikuti sejumlah prosedur yang berlaku.

Berikut syarat dan juga cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan dari skema perusahaan ke layanan program mandiri atau perorangan:

  • Siapkan surat pernyataan resign atau referensi kerja

Bila Anda yang akan beralih ke program BPJS Ketenagakerjaan mandiri dikarenakan resign kerja atau PHK, harus menyiapkan surat pernyataan bahwa sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut atau biasa disebut surat referensi kerja.

Surat ini berisi atau menerangkan bahwa Anda pernah bekerja di perusahaan tersebut sekian tahun, dan informasi lain mengenai Anda selama bekerja di perusahaan yang bersangkutan, alamat, serta lainnya.

Surat referensi kerja ini dibuat atau dikeluarkan oleh pihak manajemen perusahaan.

  • Lengkapi dokumen pendukung lainnya

Selain surat referensi kerja dari perusahaan, Anda juga perlu menyiapkan dokumen pendukung lainnya agar proses pengurusan peralihan BPJS Ketenagakerjaan ke program mandiri berjalan lancar, diantaranya:

  • Fotokopi KTP (tunjukkan aslinya juga)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (tunjukkan aslinya juga)
  • Fotokopi Akta Kelahiran (tunjukkan aslinya juga)
  • Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya

Agar proses pengurusan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa berjalan dengan baik, bawalah dokumen di atas dalam bentuk fotokopi dan aslinya. Hal ini penting, karena untuk memudahkan proses verifikasi yang akan dilakukan pihak BPJS, jika dibutuhkan, dan biasanya selalu diminta untuk menunjukkan berkas aslinya.

  • Datangi kantor BPJS

Jika semua berkas telah lengkap, bawa dan datangi kantor cabang pelayanan BPJS terdekat. Isi formulir pengubahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, lalu lakukan pendaftaran.

Lengkapi semua berkas dan pastikan semua data diisi dengan benar, agar proses administrasi ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. Lakukan semua proses administrasi yang dibutuhkan, sehingga pengurusan kartu BPJS ini bisa segera diselesaikan.

  • Bayar tunggakan

Jika ternyata Anda memiliki sejumlah tunggakan pada layanan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini digunakan, maka sebaiknya diselesaikan terlebih dulu. Ini biasanya terjadi karena Anda sudah sudah lama resign dan tidak lagi bekerja, namun tidak segera mengurus peralihan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Pembayaran bisa dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh BPJS atau langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Setelah proses peralihan ke BPJS mandiri selesai dilakukan, maka yang  bersangkutan bisa memilih kelas dan juga besaran iuran yang akan digunakan selanjutnya.

Penuhi Semua Persyaratan dan Terus Nikmati Layakanan BPJS Ketenagakerjaan

Dalam mengurus peralihan kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan, Anda akan diwajibkan untuk memenuhi sejumlah syarat seperti yang tertera di atas. Penting untuk melengkapi dokumen serta persyaratan lainnya yang dibutuhkan, agar semua proses berjalan dengan lancar.

BJPS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah manfaat penting. Itulah mengapa akan sangat tepat jika Anda tetap menggunakan layanan ini. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga Jaminan Hari Tua (JHT) akan mengawal diri Anda kendati sudah resign dan bukan lagi sebagai pekerja di sebuah perusahaan, karena Anda menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri atau perseorangan.

Baca Juga: Tidak Perlu Repot Lagi! Ini Dia Cara Klaim BPJS TK secara Online