Third Party Liability : Pengertian dan Syarat Klaim yang Harus Dipahami Pengendara
Keselamatan diri sendiri bukanlah salah satu unsur yang mesti diperhatikan saat berkendara, tapi juga keselamatan pengendara lain. Tak heran kalau pengendara dianjurkan untuk selalu berhati-hati selama mengemudi agar tidak mencelakakan nyawa orang lain yang ada di sekitarnya.
Sebagai pengaman, seseorang yang mengasuransikan kendaraan miliknya dianjurkan untuk memperluas manfaat asuransi hingga ke third party liability. Apa itu third party liability? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Third Party Liability?
Asuransi kendaraan
Third party liability merupakan suatu bentuk tanggung jawab yang diberikan kepada pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan. Apabila pengendara terbukti melakukan suatu kesalahan saat berkendara dan merugikan pengendara lain, maka manfaat ini bisa diklaim kepada perusahaan asuransi. Alhasil, tertanggung mendapat keringanan biaya ganti rugi atas tuntutan kerugian yang diajukan oleh pihak ketiga.
Adapun pihak ketiga yang dimaksudkan disini adalah selain tertanggung, suami, istri, anak, atau sanak saudara yang masih ada kaitannya dengan pihak tertanggung.
Manfaat ini didapatkan dengan memperluas manfaat asuransi yang sudah didapatkan sebelumnya. Caranya tak lain dengan membayar biaya premi tambahan yang akan dibebankan pada tahun-tahun berikutnya saat kamu dinyatakan ingin memperluas manfaat asuransi kendaraan.
Berapa Persentase Tambahan Premi yang Dibayar?
Sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), persentase premi tambahan yang dibayarkan tergantung dari besarnya uang pertanggungan (UP). Untuk UP dibawah atau sama dengan Rp 25 juta, maka dikenakan biaya tambahan premi sebesar 1% dari UP. Jadi premi tambahannya berdasarkan perhitungan, yaitu 1% dari Rp 25 juta sebesar Rp 250.000.
Untuk UP antara Rp 25 juta – Rp 50 juta, maka persentasenya adalah 0,75%. UP antara Rp 50 juta sampai Rp 100 juta dikenakan persentase 0,5% dari UP. Sementara untuk UP di atas Rp 100 juta, maka persentase premi tambahannya akan ditentukan langsung oleh underwriter perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Baca Juga: 6 Faktor yang Menentukan Besarnya Biaya Asuransi Kendaraan Anda
Apa Saja Manfaat Third Party Liability?
Adanya perluasan manfaat asuransi TPL memiliki sejumlah keuntungan yang patut dipertimbangkan, di antaranya:
1. Cedera atau kematian pihak ketiga
Namanya kecelakaan, tidak ada yang dapat memprediksi seperti apa kejadian maupun dampaknya bagi orang-orang yang terlibat. Biasanya pengemudi maupun penumpang akan mengalami cedera ringan, tapi dalam beberapa kasus ada yang mengalami cedera berat bahkan berakibat fatal sampai meninggal dunia.
Segala bentuk cedera yang dialami oleh pihak ketiga, selain diri sendiri, merupakan tanggung jawab dari perusahaan asuransi. Adapun biaya-biaya yang timbul selama masa pengobatan, sebagian nilainya akan di cover oleh asuransi sehingga tidak terlalu memberatkan finansialmu.
2. Penggantian aset pihak ketiga
Selain cedera, seperti luka-luka, terdapat pula kemungkinan adanya indikasi kerusakan kendaraan pihak ketiga. Dimana kendaraan tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi akibat kecelakaan yang terjadi. Maka biaya penggantian kendaraan pihak ketiga menjadi tanggung jawab pihak asuransi juga.
Nilai penggantian dihitung di luar kerugian yang dialami selaku polis asuransi. Besarnya biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga akan disesuaikan seperti yang tercatat dalam ketentuan polis.
Singkatnya, asuransi tidak menanggung semua kerugian yang dialami oleh pihak ketiga. Apabila nilainya melebihi batas maksimum yang tercatat dalam polis, maka sisa ganti ruginya harus dibayarkan menggunakan uang pribadi.
3. Perbaikan atas kerusakan pihak ketiga
Selain karena dua hal di atas, perusahaan asuransi juga memberikan ganti rugi atas biaya-biaya untuk memperbaiki kendaraan yang rusak akibat kecelakaan. Misalnya, baret, mobil penyok, kaca pecah, lampu tidak berfungsi, dan lain sebagainya.
Sementara besarnya biaya perbaikan yang dikover oleh asuransi akan disesuaikan kembali seperti yang ada di dalam polis. Intinya untuk mendapatkan biaya pertanggungan besar, tertanggung harus membayar premi yang lebih besar juga.
Baca Juga: 6 Faktor yang Menentukan Besarnya Biaya Asuransi Kendaraan Anda
Pengecualian dalam Third Party Liability
Pengecualian
Meskipun manfaat asuransinya telah diperluas, nyatanya terdapat beberapa hal yang membuat manfaat ini tidak dapat diklaim yaitu.
1. Terjadi pelanggaran lalu lintas
Jika penyebab kecelakaan adalah karena pelanggaran rambu lalu lintas, maka asuransi berhak menolak klaim yang diajukan oleh tertanggung. Dengan alasan karena kecelakaan ini merupakan kelalaian tertanggung selama mengemudi, jadi ganti rugi terhadap pihak ketiga digantikan dengan uang pribadi.
2. Kendaraan dikemudikan oleh pengendara tanpa SIM
Apabila kendaraan dipinjamkan kepada orang lain yang tidak memiliki SIM dan terjadi kecelakaan, maka biayanya bukan menjadi tanggung jawab pihak asuransi. Makanya perlu dipastikan agar kendaraan dipinjamkan kepada pengemudi yang sah diakui secara hukum, sehingga tidak menimbulkan kerugian berkali-kali lipat saat terjadi insiden kecelakaan.
3. Insiden gencatan senjata
Aksi yang mengindikasi adanya gencatan senjata, seperti penggunaan bom nuklir dalam perang maupun terorisme juga dikecualikan dari manfaat klaim TPL ini. Jadi apabila kendaraan kamu maupun pihak ketiga mengalami kerusakan, maka biaya perbaikannya menjadi tanggung jawab masing-masing.
Cermati Ketentuan dalam Polis
Segala hal yang berhubungan dengan klaim asuransi tercatat jelas dalam polis. Jadi, penting untuk mencermati isi polis asuransi untuk menghindari munculnya kekecewaan apabila sewaktu-waktu pengajuan klaim ditolak.
Baca Juga: Keuangan Tetap Stabil, Begini Tips Meminimalisir Risiko Finansial Akibat Kecelakaan Mobil