Asuransi Mobil All Risk atau TLO: Pilih yang Mana Ya?

Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap kemungkinan risiko di jalan bisa dibilang tinggi. Ini terlihat dari banyaknya polis asuransi mobil yang ditawarkan di Indonesia. Hal ini wajar karena jika dilihat risikonya, banyak kecelakaan yang terjadi di jalan raya terutama di kota besar seperti Jakarta.

Bagi mereka yang ingin membeli polis asuransi mobil, mungkin saja akan dibingungkan dengan pilihan asuransi mobil All Risk atau asuransi mobil Total Loss Only (TLO). Untuk itu, pemilik mobil perlu tahu perbedaan antara asuransi mobil All Risk atau asuransi comprehensive dan TLO, apa yang di-cover, dan cara menghitung preminya.

Baca Juga: Supaya Mobil Terbakar Aksi Kerusuhan Ditanggung Asuransi, Pilih Jenis Asuransi ini!

Bingung Cari Kredit Mobil Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Kredit Mobil Terbaik! 

Kenapa Asuransi Mobil itu Penting?

loader Pentingnya Asuransi Mobil via ligoricappylaw.com

WHO mencatat, kecelakaan lalu lintas menjadi pembunuh terbesar ketiga di Indonesia, setelah jantung koroner dan TBC. Menurut data Korlantas Polri, terjadi sebanyak 103.645 kasus pada tahun 2021. Kelalaian manusia merupakan faktor utama terjadinya kecelakaan.

Dapat dipahami juga, faktor ini tidak hanya berasal dari diri sendiri, tapi juga orang lain. Di jalanan, kelalaian orang lain bisa berdampak buruk bagi kita. Sekalipun seseorang telah berkendara dengan tertib dan hati-hati, ia bisa saja menjadi korban pengendara ugal-ugalan.

Risiko terluka maupun kematian dapat dikurangi dengan cara meningkatkan keamanan, namun risiko kendaraan rusak sering kali tidak terhindarkan, baik rusak ringan maupun berat. Ini yang membuat kendaraan kita, dalam hal ini mobil, perlu diasuransikan. Terlebih lagi, dibutuhkan biaya yang cukup banyak sekalipun kerusakan hanya berupa lecet di mobil.

Kecelakaan bukan satu-satunya alasan. Begal dan pencurian kendaraan semakin hari semakin meningkat di mana-mana. Tidak hanya di kota besar, kota-kota kecil dan sepi pun sangat sering menjadi incaran kejahatan. Sehingga, risiko kehilangan kendaraan pun semakin tinggi. Oleh karena itu, sangat logis apabila seseorang memutuskan untuk mengasuransikan mobilnya.

Apa Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan TLO?

Sebelum memutuskan, asuransi mobil jenis apa yang perlu diambil. Sebaiknya, kamu pelajari terlebih dahulu dua jenis asuransi mobil beserta kelebihan dan kekurangannya, berikut ini:

  1. Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)

    Secara harfiah Total Loss Only (TLO) berarti “hanya (jika) kehilangan total”. Berarti klaim asuransi hanya dapat diajukan apabila terjadi ‘kehilangan total’. Dalam asuransi mobil, yang dimaksud kehilangan total itu adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan.

    Bila kerusakan yang dialami kurang dari itu, kamu tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan. Patokan 75% diambil karena mobil dipastikan tidak dapat digunakan lagi. Kelebihannya, premi asuransi TLO lebih rendah dibandingkan asuransi mobil All Risk/asuransi comprehensive.

    Di bawah ini adalah daftar tarif premi asuransi TLO yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.

    Asuransi TLO

     

     

    Kategori

     

     

    Uang Pertanggungan

    Wilayah 1

    Tarif Baru

    Batas Bawah

    Batas Atas

    Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk

    Kategori 1

    ≤Rp125 juta

    0,47%

    0,56%

    Kategori 2

    >Rp125 juta-Rp200 juta

    0,63%

    0,69%

    Kategori 3

    >Rp200 juta-Rp400 juta

    0,41%

    0,46%

    Kategori 4

    >Rp400 juta-Rp800 juta

    0,25%

    0,30%

    Kategori 5

    >Rp800 juta

    0,20%

    0,24%

     

     

    Kategori

     

     

    Uang Pertanggungan

    Wilayah 2

    Tarif Baru

    Batas Bawah

    Batas Atas

    Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk

    Kategori 1

    ≤Rp125 juta

    0,65%

    0,78%

    Kategori 2

    >Rp125 juta-Rp200 juta

    0,44%

    0,53%

    Kategori 3

    >Rp200 juta-Rp400 juta

    0,38%

    0,42%

    Kategori 4

    >Rp400 juta-Rp800 juta

    0,25%

    0,30%

    Kategori 5

    >Rp800 juta

    0,20%

    0,24%

    Kategori

     

     

    Uang Pertanggungan

    Wilayah 3

    Tarif Baru

    Batas Bawah

    Batas Atas

    Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk

    Kategori 1

    ≤Rp125 juta

    0,51%

    0,56%

    Kategori 2

    >Rp125 juta-Rp200 juta

    0,44%

    0,48%

    Kategori 3

    >Rp200 juta-Rp400 juta

    0,29%

    0,35%

    Kategori 4

    >Rp400 juta-Rp800 juta

    0,23%

    0,27%

    Kategori 5

    >Rp800 juta

    0,20%

    0,24%

    Catatan:

    Wilayah 1: Sumatra dan kepulauan di sekitarnya.

    Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

    Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan 2. 

  2. Asuransi Mobil All Risk/Asuransi Comprehensive

    All Risk dapat diartikan menjadi ‘segala risiko’. Disebut juga asuransi mobil comprehensive atau keseluruhan. Ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan.

    Berbeda dengan TLO, lecet sedikit saja pada mobil, asuransi akan membayarkan klaim asuransi. Perlindungan yang menyeluruh inilah yang membuat premi asuransi mobil All Risk atau asuransi comprehensive lebih mahal ketimbang premi asuransi TLO.

    Di bawah ini adalah daftar tarif premi Asuransi All Risk atau asuransi mobil comprehensive yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.

    Asuransi All Risk/Asuransi mobil comprehensive

     

     

    Kategori

     

     

    Uang Pertanggungan

    Wilayah 1

    Tarif Baru

    Batas Bawah

    Batas Atas

    Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk

    Kategori 1

    ≤Rp125 juta

    3,82%

    4,20%

    Kategori 2

    >Rp125 juta-Rp200 juta

    2,67%

    2.94%

    Kategori 3

    >Rp200 juta-Rp400 juta

    2,18%

    2,40%

    Kategori 4

    >Rp400 juta-Rp800 juta

    1,20%

    1,32%

    Kategori 5

    >Rp800 juta

    1,05%

    1,16%

     

     

    Kategori

     

     

    Uang Pertanggungan

    Wilayah 2

    Tarif Baru

    Batas Bawah

    Batas Atas

    Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk

    Kategori 1

    ≤Rp125 juta

    3,26%

    3,59%

    Kategori 2

    >Rp125 juta-Rp200 juta

    2,47%

    2,72%

    Kategori 3

    >Rp200 juta-Rp400 juta

    2,08%

    2,29%

    Kategori 4

    >Rp400 juta-Rp800 juta

    1,20%

    1,32%

    Kategori 5

    >Rp800 juta

    1,05%

    1,16%

     

     

    Kategori

     

     

    Uang Pertanggungan

    Wilayah 3

    Tarif Baru

    Batas Bawah

    Batas Atas

    Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk

    Kategori 1

    ≤Rp125 juta

    2,53%

    2,78%

    Kategori 2

    >Rp125 juta-Rp200 juta

    2,69%

    2,96%

    Kategori 3

    >Rp200 juta-Rp400 juta

    1,79%

    1,97%

    Kategori 4

    >Rp400 juta-Rp800 juta

    1,14%

    1,25%

    Kategori 5

    >Rp800 juta

    1,05%

    1,16%

    Catatan:

    Wilayah 1: Sumatra dan kepulauan di sekitarnya.

    Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

    Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan 2.

Baca Juga: Lagi Cari Asuransi Mobil yang Enggak Bikin Dompet Jebol? Ini Solusinya

Bagaimana Perhitungan Premi Asuransi Mobil All Risk/Asuransi Comprehensive dan TLO?

loader Ketahui Cara Menghitung Premi Asuransi via betadvisor.com

Setiap asuransi mobil mungkin saja memiliki kebijakan yang bervariatif. Secara umum, cara menghitung premi asuransi mobil TLO dan All Risk (Asuransi Comprehensive) didasarkan pada rate asuransi dikalikan harga mobil. Besaran rate seperti yang tersaji dalam tabel di atas tidak sama untuk setiap wilayah dan kategori. Lalu, berapakah tarif premi yang sekarang dan bagaimana cara hitungnya?

Misalnya, kamu memiliki mobil Toyota Avanza varian 1.3 G M/T seharga Rp206 juta. Karena ber-KTP DKI Jakarta, tentulah jika mengambil asuransi TLO, mobil kamu masuk Wilayah 2 dengan rate asuransi kategori 3 yang besarnya 0,38%-0,42%. Biaya premi yang harus kamu bayarkan adalah:

0,38% x Rp206.000.000 = Rp782.800

Sementara bila kamu mengambil asuransi All Risk/asuransi mobil comprehensive dengan rate asuransi kategori 3 yang besarnya 2,08%-2,29%, premi yang harus dibayarkan adalah:

2,08% x Rp206.000.000 = Rp4.284.800

Besaran biaya premi asuransi TLO ataupun All Risk di atas nantinya masih ditambah dengan biaya administrasi, biaya polis, materai, dan biaya lainnya. Berdasarkan perhitungan di atas, premi asuransi All Risk atau asuransi mobil comprehensive lebih besar daripada TLO. Kamu perlu menyediakan dana lebih besar kalau ingin mendapatkan perlindungan asuransi mobil All Risk.

Perbedaan harga sedemikian jauh dapat membuat calon pembeli polis asuransi kebingungan. Ingin yang murah, tapi siapa yang akan membayar kalau terjadi kerusakan ringan? Ingin yang mahal, tapi bagaimana jika uang asuransi nantinya malah hangus? Premi asuransi memang hanya dibayarkan sekali saja, tetapi proteksi asuransi hanya berlaku selama satu tahun.

Bisakah Polis Asuransi All Risk/Asuransi Mobil Comprehensive dan TLO Dikombinasikan?

loader

Kombinasikan Kedua Jenis Asuransi via ttk.com

Tak perlu bingung. Kamu bisa melakukan kombinasi TLO dan All Risk. Misalnya, bila mobil yang hendak diasuransikan baru saja keluar dari showroom atau mungkin kamu mengkredit mobil bekas, tidak ada salahnya membeli polis asuransi All Risk pada tahun pertama dan kedua. Setelah itu, mobil bisa diasuransikan dengan membeli polis asuransi TLO pada tahun ketiga dan seterusnya.

Beban finansial berbanding dengan risiko kerusakan menjadi pertimbangan penting. Mobil baru pastinya akan membutuhkan biaya relatif lebih tinggi sekalipun kerusakan yang terjadi hanya kerusakan kecil. Saat usia mobil semakin tua, tidak ada salahnya beralih pada Total Loss Only.

Apakah Semua Risiko Sudah Dilindungi dengan Asuransi Mobil All Risk/Asuransi Comprehensive?

loader

Perluas Perlindungan pada Mobil Kesayanganmu via myouts.com

 

Jumlah premi asuransi yang telah dijelaskan di atas disebut dengan premi murni. Ada beberapa risiko yang tidak terlindungi oleh asuransi mobil All Risk. Kamu bisa memutuskan untuk memperluas pertanggungan asuransi mobilmu. Perluasan pertanggungan ini meliputi hal-hal yang mungkin terjadi pada mobil yang disebabkan:

1. Banjir, taifun, badai, dan kerusakan karena air.

2. Kerusuhan.

3. Gempa Bumi/Tsunami.

4. Sabotase/Terorisme.

5. Third Party Liability (TPL).

6. Kecelakaan Pengemudi.

7. Kecelakaan Penumpang.

8. Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang (TJHP).

9. Bengkel Resmi.

Kerusakan atau kehilangan karena hal-hal di atas sangat mungkin terjadi di Indonesia. Untuk banjir saja misalnya, tiap tahun masyarakat ibu kota harus rela berhadapan dengan masalah satu ini.

Besaran rate perluasan perlindungan ini berbeda-beda. Untuk mengetahui secara lengkap berapa rate perluasan perlindungan terkini, kamu bisa melihatnya di Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.

Untuk menghitung premi asuransi mobil TLO dan All Risk ditambah dengan perluasan perlindungan, kamu tinggal tambahkan rate asuransi dengan rate perluasan perlindungan yang kamu ambil kemudian dikalikan nilai mobil.

Misalnya, mobil Toyota Avanza varian 1.3 G M/T seharga Rp206 juta yang kamu miliki didaftarkan dalam asuransi TLO dengan premi sebesar Rp782.800 (rate 0,38%). Apabila kamu menambahkan perluasan perlindungan untuk risiko banjir (rate yang berlaku 0,075%-0,1%) serta terorisme dan sabotase (rate yang berlaku 0,035%), biaya yang harus dibayarkan:

Premi Asuransi Mobil TLO dengan Perluasan:

(0,38 + 0,075 + 0,035)% x Rp206.000.000 = Rp1.009.400

Sementara jika kamu mendaftarkannya dalam asuransi All Risk dengan premi sebesar Rp4.284.800 (rate 2,08%) dengan perluasan perlindungan untuk risiko banjir (rate yang berlaku 0,10%-0,125%) serta terorisme dan sabotase (rate yang berlaku 0,05%), biaya yang harus dibayarkan:

Premi Asuransi Mobil All risk dengan Perluasan:

(2,08 + 0,10 + 0,05)% x Rp206.000.000 = Rp4.593.800

Bagaimana perhitungan biaya premi yang dibayarkan jika kamu mengambil perluasan perlindungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang (TJHP)? Dari data OJK, rate TJHP didasarkan pada Uang Pertanggungan (UP) yang kamu inginkan seperti yang tersaji di bawah ini.

  1. UP hingga Rp25 juta: 1% dari UP
  2. UP>Rp25 juta-Rp50 juta: 0,5% dari UP
  3. UP>Rp50 juta-Rp100 juta: 0,25% dari UP
  4. UP>Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter perusahaan

Misalnya, kamu menambahkan perluasan perlindungan TJHP dengan UP Rp70 juta, biaya yang ditambahkan pada premi asuransi sebesar:

  • 1%   x Rp25.000.000 = Rp250.000
  • 0,5%  x Rp25.000.000 = Rp125.000
  • 0,25%  x Rp20.000.000 = Rp50.000

-------------------------------------------------------
   Biaya:          Rp425.000

Jadi, Pilih yang Mana?

Di atas sudah diberikan ilustrasi cara menghitung premi asuransi mobil TLO dan All Risk. Dapat dilihat dengan jelas, biaya All Risk/asuransi mobil comprehensive jauh lebih tinggi dibandingkan TLO. Terlebih kalau ingin menambah perluasan perlindungan.

Apabila harga mobil yang kamu miliki terbilang tinggi sehingga butuh biaya tidak sedikit sekalipun rusak ringan, sebaiknya memilih All Risk. Asuransi jenis ini juga cocok bagi usaha rental mobil atau kursus mobil. Sebab risiko sekadar rusak ringan terbilang tinggi.

Frekuensi pemakaian mobil berpengaruh pada jenis asuransi yang akan diambil. Semakin sering dipakai, semakin besar pula kemungkinan kecelakaannya. Terlebih bila rute yang sering digunakan adalah jalur padat. Lagi-lagi asuransi mobil All Risk (asuransi comprehensive) menjadi pilihan.

Sebaliknya, kalau mobil lebih sering parkir di rumah daripada diajak keluar, lebih baik memilih TLO. Kecelakaan bukan satu-satunya faktor penentu. Tingkat kriminalitas juga perlu dicermati. Kriminalitas di daerah-daerah tertentu terbilang tinggi. Kalau kamu tinggal atau sering lalu lalang di daerah seperti ini, pastikan mengasuransikan mobil kamu dengan TLO.

Kamu mungkin akan berpikir, “Belum tentu dalam setahun akan terjadi kecelakaan pada saya.” Apabila berpikir demikian dan akhirnya memutuskan tidak perlu mengasuransikan mobil, sebaiknya kamu pertimbangkan lagi.

Karena tidak ada yang tahu kapan datangnya musibah, maka lebih baik mencegah daripada memperbaiki bukan?

Cari tahu dan bandingkan produk asuransi mobil terbaik di sini.

Baca Juga: Klaim Asuransi Ditolak, Ini 10 Alasannya!