Urus Akta Lahir Hingga Suket Kematian Bisa Online dan Cetak dari Rumah, Begini Caranya

Cermati.com, Jakarta – Masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan yang hilang tak perlu lagi harus mengantre di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil). Kini, layanan dokumen bisa dilakukan dari rumah, mulai dari mengurus data kependudukan hingga cetak mandiri.

Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanfaatkan kemajuan teknologi untuk membantu meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan secara online.

Dokumen kependudukan bisa beres sekejap lewat situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

Terobosan layanan dokumen kependudukan terbaru ini juga mendukung kebijakan pemerintah Indonesia menyoal masyarakat dianjurkan untuk stay at home guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh yang dikutip dari Indonesia.go.id, selain mengurus dokumen kependudukan menjadi lebih mudah, ada keutungan lainnya seperti tak lagi pakai kertas security printing, jadi bisa lebih hemat anggaran. Kemudian, bisa menghapus praktik pungutan liar dan percaloan karena tidak ada layanan tatap muka dengan petugas dukcapil.

Lantas, bagaimana cara mengurus data kependudukan dan cetak dokumen kependudukan secara online dari rumah? Bagaimana hukum keaslian dokumennya?

Simak informasi lengkapnya pada ulasan berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai situs resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri, Indonesia, dan lainnya.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Dokumen Kependudukan yang Bisa di Urus dari Rumah

loader
Dokumen kependudukan yang bisa diurus dari rumah via hariansumatera.com/

Tak semua dokumen kependudukan bisa diurus dari rumah. Berikut daftar dokumen yang bisa dan tidak bisa diurus secara mandiri, di antaranya:

  • Daftar dokumen yang bisa diurus di rumah
  1. Kartu keluarga (kk)
  2. Surat keterangan pindah bagi warga yang akan keluar daerah
  3. Surat keterangan pindah datang wni (skpwni)
  4. Surat keterangan pindah ke luar negeri
  5. Surat keterangan datang dari luar negeri
  6. Surat keterangan tempat tinggal
  7. Surat keterangan kelahiran
  8. Surat keterangan lahir mati
  9. Surat keterangan pembatalan perkawinan
  10. Surat keterangan pembatalan perceraian
  11. Surat keterangan kematian
  12. Surat keterangan pengangkatan anak
  13. Surat keterangan pelepasan kewarganegaraan
  14. Surat keterangan pengganti identitas
  15. Surat keterangan pencatatan sipil
  16. Akta kelahiran
  17. Akta kematian
  18. Akta perkawinan
  19. Akta perceraian
  20. Akta pengakuan anak
  21. Akta pengesahan anak
  22. Data kependudukan
  • Dokumen yang tidak bisa diurus di rumah
  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  2. Kartu Identitas Anak (KIA)

Baca Juga: Cara Memperbaiki KTP yang Salah Data

Kertas Security Printing Diganti HVS

Jika sebelumnya, masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan secara langsung di kantor dukcapil, dokumen tersebut menggunakan jenis kertas security printing sebagai tanda keaslian dokumen. Namun, dengan layanan dokumen dari rumah ini, masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan dengan kertas HVS.

Penggantian jenis kertas dokumen ini diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Pada Pasal 12 dan Pasal 21, dijelaskan dokumen yang dicetak di atas kertas HVS A4 80 gram dijamin memiliki kekuatan hukum sama seperti dokumen adminduk di saat masih dicetak memakai kertas jenis security printing. Ke depannya sebanyak 23 jenis dokumen kependudukan kecuali e-KTP dan KIA, dapat dicetak mandiri dari rumah sendiri.

QR Sebagai Tanda Keaslian Dokumen

Selain menggunakan jenis kertas security printing, tanda keaslian juga terlihat dari adanya tanda tangan dan cap basah.

Kini, untuk melihat dokumen yang dicetak HVS asli atau tidak, kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) yang terletak pada pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah di cetak.

Untuk membuktikannya, cukup dekatkan kode QR dengan smartphone dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan secara langsung akan terhubung ke laman situs www.dukcapil.kemendagri.go,id. Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.   

Ciri-ciri dokumen kependudukan asli:

  • Muncul tanda centang warna hijau
  • Tertulis dokumen aktif
  • Terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.

Sementara itu, ada ciri-ciri dokumen kependudukan palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database kependudukan, yaitu akan muncul centang warna merah.

Baca Juga: Hindari Virus Corona, Urus KTP, KK dkk Bisa Lewat Aplikasi Gisa

Cara Mencetak Dokumen Kependudukan dari Rumah

loader
Cara mencetak dokumen kependudukan dari rumah

Adapun langkah-langkah agar Anda bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri dari rumah saja adalah sebagai berikut:

  1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat. Atau melalui laman situs dukcapil.kemendagri.go.iddan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
  2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
  3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya. 
  4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat
  5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.  
  6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
  7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. 
  8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs dukcapil.kemendagri.go.id.
  9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.
  10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Segera Urus Dokumen yang Hilang

Dengan adanya kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan secara online, maka jangan menunda waktu lagi untuk mengurus dokumen yang hilang. Segera ambil smartphone, kunjungi situs www.dukcapil.kemendagri.go.id, urus dokumen, cetak di HVS, dan simpan dokumen digitalnya.

Baca Juga: Ada ATM Dukcaapil, Cetak e-KTP, KK, dan Akta Lahir Tak Sampai 2 Menit. Begini Caranya