Lapor dan Bayar Pajak Lebih Mudah di www.pajak.go.id, Ini Sederet Layanan yang Ditawarkannya

Sebagai salah satu pemasukan terbesar negara, pajak adalah hal yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh setiap wajib pajak. Walaupun begitu, bagi masyarakat yang ingin membayar kewajiban pajaknya, tidak jarang mereka dibuat kesulitan karena aksesnya yang rumit dan sulit. 

Untungnya, saat ini akses terhadap proses pembayaran dan pelaporan pajak bisa dilakukan dengan jauh lebih praktis dan memudahkan berkat teknologi. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP telah meluncurkan platform pembayaran pajak secara online melalui situs www.pajak.go.id. Tujuannya tentu tidak lain untuk memudahkan masyarakat selaku wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya untuk melapor dan membayar pajak. 

Selain itu, DJP juga turut meluncurkan beragam aplikasi pembayaran pajak berbasis online sebagai terobosan baru meningkatkan kualitas pelayanannya pada masyarakat. Inovasi yang dilakukan tersebut juga merupakan bentuk upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelayanan perpajakan dalam negeri. 

Lantas, seperti apa sih layanan yang disediakan oleh www.pajak.go.id ini sebagai situs remi milik DJP atau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia tersebut? Nah, informasi lengkap seputar situs www.pajak.go.id bisa kamu temukan di penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Manfaat Pajak bagi Masyarakat dan Negara

Ingin bayar BPJS Ketenagakerjaan anti ribet? Cermati solusinya!

Bayar BPJS  Ketenagakerjaan Sekarang!  

Apa Itu Situs www.pajak.go.id?

loader

DJP (Sumber: pajak.go.id)

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, www.pajak.go.id adalah situs resmi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Melalui situs resmi tersebut, DJP terus berupaya dan berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanannya bagi para masyarakat, khususnya wajib pajak.

Adanya layanan tersebut membuat para wajib pajak menjadi lebih mudah dan praktis dalam melakukan kewajibannya, yakni melaporkan dan membayarkan pajaknya. www.pajak.go.id ini merupakan situs resmi dan utama dari Dirjen Pajak, di mana di dalamnya terdapat beragam informasi seputar perpajakan yang terbaru. 

Dalam situs tersebut pula masyarakat bisa melihat aturan perundang-undangan, siaran pers, aktivitas perpajakan DJP, serta customer service yang mampu menjawab segala pertanyaan ataupun keluh kesah terkait perpajakan. Selain itu, informasi terkait struktur organisasi dari DJP juga bisa dilihat melalui situs ini.

Selain itu, DJP juga turut meluncurkan beragam aplikasi pajak berbasis online yang bisa dengan mudah dan gratis diakses oleh masyarakat. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa menggunakannya untuk melaporkan ataupun membayar tagihan pajak yang dimilikinya dengan mudah.

Peluncuran sejumlah aplikasi perpajakan online tersebut adalah terobosan dan inovasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelayanan pajak di Indonesia. Dengan begitu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut mampu meningkat sehingga turut mendorong kepatuhan atas kewajiban pajak masyarakat. 

Beragam Layanan Pajak Online oleh DJP yang Bisa Digunakan untuk Lapor dan Bayar Pajak

Selain melalui situs resminya www.pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak juga telah meluncurkan beragam aplikasi pajak berbasis online yang bisa digunakan masyarakat untuk membayar sekaligus melaporkan pajak. Berikut di antaranya.

  1. E-Registration

    Layanan e-registration ini melayani proses pendaftaran untuk menjadi seorang wajib pajak dan terhubung langsung pada sistem Dirjen Pajak secara online. Dengan menggunakan aplikasi ini, pengguna atau wajib pajak bisa mendaftar serta menghapus NPWP. Selain itu, kamu juga bisa melakukan pengajuan permohonan terkait pengukuhan ataupun penghapusan PKP alias Pengusaha Kena Pajak, dan mengubah data terkait wajib pajak. 

    Melalui e-registration pula kamu bisa menggunakannya untuk mengubah data dan juga pemindahan atas wajib pajak dengan menyesuaikan aturan terkait. Aturan tersebut tertuang pada PER-20/PJ/tahun 2013, serta diubah menjadi PER-38/PJ/tahun 2013. 

    Dirjen Pajak juga sudah mengakomodasi perubahan data terkait wajib pajak via akses yang praktis. Tidak hanya mengubah data kontak dan alamat wajib pajak, pembaruan terhadap kode usaha harus diperhatikan pula. Oleh karenanya, validitas data amat dibutuhkan dan berguna untuk melihat pemetaan dari sektor pajak Indonesia. 

  2. E-SPT

    Selanjutnya ada e-SPT yang merupakan aplikasi dengan fungsi membuat Surat Pemberitahuan oleh para wajib pajak secara online. Peluncuran aplikasi e-SPT mencakup jenis SPT tahunan ataupun SPT Masa, sehingga proses pembuatan laporan SPT tersebut bisa dilakukan dengan lebih praktis, mudah, dan tak memerlukan banyak kertas alias paperless. 

    Mengacu dari Peraturan Menkeu atau PMK No.9/PMK.03/tahun 2018 mengenai Surat Pemberitahuan atau SPT, peluncuran layanan e-SPT merupakan upaya modernisasi serta penyederhanaan administrasi terkait pengelolaan SPT. Hal tersebut juga dilakukan guna mendukung kemudahan berbisnis.

  3. E-Filing

    Aplikasi yang ketiga adalah e-filing, yaitu layanan yang mampu membantu wajib pajak dalam menyampaikan SPT atau Surat Pemberitahuannya secara online, digital, serta real time. Hal tersebut bisa dilakukan secara langsung via situs resmi dari DJP, maupun penyedia layanan aplikasi atau ASP. 

    Penyampaian SPT pajak via aplikasi ini bertujuan agar penggunaan kertas bisa dikurangi serta mampu meningkatkan kenyamanan wajib pajak pada pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Melalui aplikasi ini pula masyarakat yang ingin melaporkan SPT bisa terbebas dari risiko antrean panjang, di mana hal tersebut kerap dijumpai di masa akhir atau batas waktu pelaporan SPT. Dengan begitu, masyarakat bisa memenuhi kewajibannya dalam melaporkan SPT pajak dengan praktis dan mudah. 

  4. E-Faktur

    Tidak hanya itu, DJP juga telah meluncurkan layanan e-faktur yang menjadi bukti pemungutan pajak dan dibuat oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Hal ini khususnya berlaku pada PKP yang dikenakan dengan pajak PPN. 

    PKP melakukan penerbitan e-faktur terhadap penyerahan BKP atau Barang Kena Pajak, maupun penyerahan JKP atau Jasa Kena Pajak secara online pada DJP. Tidak hanya itu, via layanan e-faktur ini pula wajib pajak bisa mengajukan permohonan atas nomor seri dari faktur pajak serta sertifikat digital atau online.

  5. E-Nofa Online

    Layanan lain yang ditawarkan oleh DJP untuk memudahkan para wajib pajak adalah e-Nofa online, yaitu aplikasi yang berguna dalam melakukan permintaan atas Nomor Seri dari Faktur Pajak atau NSFP secara online. Adanya layanan ini mampu mempermudah PKP dalam mengajukan NSFP, di mana sebelumnya harus secara manual dilakukan melalui KPP atau Kantor Pelayanan Pajak di mana PKP dikukuhkan.

  6. E-Billing

    Terakhir ada e-billing yang merupakan layanan untuk memudahkan proses pembayaran online terhadap pajak pihak terutang dengan mengisikan SSE atau Surat Setoran Elektronik Pajak. Layanan ini adalah pengganti dari SSP atau Surat Setoran Pajak, SSPB atau Surat Setoran Pengambilan Belanja, serta SSBP atau Surat Setoran Bukan Pajak. 

    Walaupun begitu, sistem pembayaran perpajakan secara online ini masih sebatas pada pelayanan jenis pembayaran dari jenis pajak PPh atau Pajak Penghasilan. Keuntungan dari penggunaan layanan e-billing ini adalah masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kapan pun via ATM maupun internet banking.

Baca Juga: Cara Lapor SPT dari 2 Perusahaan yang Berbeda dalam Setahun

Layanan Pengaduan Seputar Perpajakan 

Walaupun masyarakat telah dimudahkan dalam melangsungkan kewajiban pajaknya berkat kehadiran situs pajak online, tapi tidak menutup kemungkinan jika sebagian orang merasa bingung saat menggunakan layanan tersebut. Selain itu, risiko terjadi error saat melangsungkan aktivitas kewajiban pajak via situs juga tidak bisa sepenuhnya dihilangkan. 

Karenanya, saat dihadapkan pada masalah tersebut, DJP telah menyediakan layanan penyampaian pengaduan dan keluhan seputar perpajakan dengan mudah. www.pajak.go.id mampu memfasilitasi wajib pajak agar bisa berkomunikasi dengan pihak customer service langsung via live chat. 

Situs resmi perpajakan ini juga memberikan informasi lain mengenai akun media sosial yang resmi serta alamat e-mail resmi dari layanan customer service Dirjen Pajak. Di samping itu, jika wajib pajak ingin membuat laporan secara lisan pada petugas, ada pula layanan telepon bernama Kring Pajak melalui nomor 1500200. 

Melalui layanan Kring Pajak tersebut masyarakat bisa melaporkan keluhan atau pengaduan agar bisa ditanggapi dengan cepat oleh pihak petugas ataupun customer service. Selain itu, layanan ini juga bisa sekaligus memberi solusi terkait masalah perpajakan yang sedang dialami oleh pihak wajib pajak.

Tak Lagi Ribet Lapor dan Bayar Pajak Sejak Kehadiran www.pajak.go.id

Itulah ulasan mengenai sistem aplikasi perpajakan online yang tersedia di situs www.pajak.go.id. Intinya, kehadiran layanan tersebut bertujuan untuk memudahkan aktivitas wajib pajak dalam melaporkan serta membayarkan kewajiban pajaknya. Dengan begitu, mereka juga pasti akan lebih terdorong untuk melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak, pun mengurus segala keperluan seputar perpajakan. 

Baca Juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM dan Bisnis Online