Yuk Kepoin, Uang Pajak Anda Mengucur Ke Mana Saja?

Jalan tol mulus, berangkat kerja bebas macet karena ada MRT Jakarta, mau berobat gratis tinggal pakai BPJS Kesehatan, anak-anak dari keluarga miskin bisa sekolah dengan bantuan pendidikan, subsidi pangan, listrik, dan segala fasilitas lain yang kita nikmati tersebut berasal dari uang pajak yang kita bayarkan.

Banyak dari kita, mungkin juga Anda tak sadar mengenai hal tersebut. Tapi coba bayangkan kalau Anda tidak membayar pajak mengikuti seruan boikot pajak yang sempat viral di media sosial? Tentu saja tidak ada pendapatan yang masuk ke kas negara.

Jika uang nihil, ya tidak akan ada pengeluaran atau belanja, seperti untuk pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri, pembangunan infrastruktur, macam-macam subsidi bagi rakyat, penyediaan air bersih, pendidikan dan kesehatan gratis, sampai kucuran dana segar untuk kesejahteraan masyarakat desa dan masyarakat miskin.

Kalaupun ada pengeluaran, berarti sumber uang pemerintah mau tidak mau, suka tidak suka berasal dari utang. Bila utang makin membengkak, rakyat sendiri yang ikut kena getahnya. Di sinilah pentingnya pajak bagi sebuah negara, termasuk Indonesia. 

Baca Juga: Pajak Iklan: Jenis Pajak, Perhitungan Lengkap PPN dan PPh

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Pengertian Pajak

loader
Pengertian Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Indonesia menganut sistem perpajakan self assesment. Yakni wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dari pengertian pajak di atas, sudah jelas bahwa setiap rupiah dari pajak yang Anda bayarkan sangat berharga dan akan kembali untuk rakyat.

Berapa Sih Uang Pajak RI?

loader
Jumlah Uang Pajak yang Terkumpul mencapai Ribuan Triliun Rupiah

Dikutip dari laman APBN Kita yang dirilis Kementerian Keuangan, pendapatan negara mencapai Rp1.942,34 triliun sepanjang 2018. Kontribusi terbesar masih dari penerimaan pajak yang terkumpul Rp1.315,91 triliun. Setoran pajak itu berasal dari pos Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea meterai, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan).

Sementara dari setoran bea dan cukai Rp205,46 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp407,06 triliun. Tahun ini, target pemerintah mengejar penerimaan pajak sebesar Rp1.577,6 triliun atau 72,9% dari target total pendapatan negara menembus Rp2.165,1 triliun. 

Baca Juga: Pajak Penghasilan: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Tiap Rp 1 Juta Uang Pajak Untuk Apa?

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on

Buka mata, betapa pentingnya setoran pajak Anda karena setiap Rp 1 juta uang pajak mengalir untuk membiayai belanja produktif berikut ini:

  • Perlindungan sosial sebesar Rp81.589
  • Perumahan dan fasilitas umum sebesar Rp10.776
  • Transfer ke daerah sebesar Rp335.933
  • Pendidikan sebesar Rp62.041
  • Pelayanan umum sebesar Rp210.206
  • Kesehatan sebesar Rp25.501
  • Ketertiban dan Keamanan sebesar Rp58.092
  • Keagamaan sebesar Rp4.120
  • Ekonomi sebesar Rp158.303
  • Pariwisata sebesar Rp2.166
  • Pertahanan sebesar Rp44.057
  • Perlindungan lingkungan hidup sebesar Rp7.216.

Pajak yang Anda bayar menjadi penopang percepatan pembangunan menuju Indonesia Maju:

  • Sebanyak 52 proyek jalan tol
  • Sebanyak 13 proyek pelabuhan
  • Proyek LRT DKI Jakarta dan Sumatera Selatan
  • Sebanyak 49 proyek waduk
  • Sebanyak 17 proyek bandara
  • Senilai Rp47 triliun anggaran dana desa
  • Program KIP menjangkau 18 juta penerima
  • Program KIS menjangkau 91 juta penerima.

Itu baru uang pajak senilai Rp1 juta. Kalau setoran pajak yang diraup mencapai Rp1.500-an triliun, semakin banyak jumlah uang yang dialokasikan untuk kegiatan produktif tersebut dan penerima manfaatnya. Sebagai contoh anggaran perlindungan sosial. Dengan membayar pajak, berarti Anda turut serta dalam pengentasan jumlah orang miskin dari tingkat 9,82% di tahun 2018 menjadi kisaran 8,5%-9,5% pada tahun ini.

Tahun lalu dengan uang pajak, pemerintah bisa mendanai pelaksanaan Asian Games, membantu korban bencana, menaikkan subsidi solar Rp1.500 per liter, bangun jalan sepanjang 630 km, jembatan sepanjang 7.673,2 meter, bangun 8 bandara, rel kereta api, menyalurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), dana BOS, beasiswa bidik misi, Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi jutaan orang, dan masih banyak output lainnya.

Nakal Tidak Bayar Pajak, Bisa Dibui

loader
Tidak Bayar Pajak Bisa Dipidana

Jangan main-main, sesuai UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 39 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja:

  • Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak lapor usaha
  • Menyalahgunakan NPWP
  • Tidak menyampaikan SPT Pajak
  • Melapor SPT Pajak tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap
  • Menolak dilakukan pemeriksaan
  • Memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan
  • Tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut

“Yang dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara dipidana penjara minimal 6 bulan dan 6 tahun paling lama. Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi ayat (1) poin i Pasal 39.

Yuk Taat Bayar Pajak

Tugas kita sebagai generasi penerus adalah mewujudkan cita-cita pendiri negeri ini. Gotong royong membangun Indonesia lewat pajak. Seperti pernyataan tegas Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, “kalau Anda cinta dengan bangsa ini buktinya dengan membayar pajak.” Jadi ayo bayar pajak agar hasilnya dapat dinikmati oleh anak cucu Anda.

Baca Juga: Memahami Pajak UMKM, Keuntungan, dan Cara Perhitungannya