Tentang Asuransi

Berdasarkan definisinya, asuransi adalah sebuah istilah yang merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan atau ganti rugi secara finansial untuk jiwa, kesehatan (pribadi, keluarga, karyawan), properti, perjalanan, dan lain-lain akan diberikan pada kejadian yang tak terduga yang dapat terjadi seperti kematian, kerusakan, kehilangan, atau sakit serta melibatkan pembayaran premi secara berkala dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti rugi polis yang menjamin jenis-jenis perlindungan tersebut.

Pengertian asuransi dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1992, usaha perasuransian adalah sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung bersedia mengikatkan diri kepada tertanggung sebagai penerima premi asuransi untuk memberkan ganti rugi terhadap tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntngan yang diharapkan atau dianggap sebagai tanggung jawab pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan sebuah pembayaran yang didasarkan atas hidup atau mati seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko tersebut kemudian disebut sebagai "tertanggung" dan badan yang menerikan risiko tersebut selanjutnya disebut sebagai "penanggung". Di mana perjanjian di antara kedua badan ini disebut sebagai "kebijakan" yang merupakan sebuah kontrak legal yang didalamnya menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang kemudian dibayarkan oleh "tertanggung" kepada "penanggung untuk setiap risiko yang ditanggung tersebut selanjutnya akan disebut sebagai "premi" yang jumlahnya biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administrasi, dan keuntungan investasi.

Pengertian asuransi lain menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang asuransi pada Bab 9, Pasal 246, menyebutkan bahwa "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Didalam dunia asuransi ada 6 buah prinsip dasar yang perlu dipenuhi, yaitu:

  • Insurable Interest:
    Sebuah hak untuk mengasuransikan, yang muncul dari suatu hubungan keuangan antara pihak tertanggung dengan yang diasuransikan yang telah diakui secara hukum.
  • Utmost Good Faith:
    Sebuah tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap segala fakta yang berupa material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik itu diminta maupun tidak. Hal ini berarti pihak penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu yang berakitan dengan syarat atau kondisi dari asuransi tersebut. Pihak tertanggung juga harus bisa memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  • Proximate Cause:
    Adalah sebuah penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rentetan kejadian yang menimnbulkan suatu akibat tertentu tanpa adanya intevensi atau campur tangan yang dimulai secara aktif dari sumber yang baru dan indpenden.
  • Indemnity:
    Sebuah mekanisme di mana penanggung menyediakan suatu kompensasi finansial dalam upaya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang telah ia miliki sesaat sebelum terjadinya sebuah kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
  • Subrogation:
    Pengalihan hak tuntut dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung setelah klaim dibayarkan.
  • Contribution:
    Hak pihak penanggung untuk mengajak pihak penanggung lainnya yang bersama-sama menanggung tetapi tidak memiliki kewajiban yang sama terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Berikut adalah alasan-alasan mengapa Anda perlu memiliki sebuah polis asuransi:

  • Asuransi memberikan jaminan perlindungan dan rasa nyaman dari risiko yang mungkin saja terjadi di masa depan. Dengan memiliki asuransi Anda juga akan lebih tenang dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Pasalnya bila sewaktu-waktu terjadi musibah, kecelakaan, atau penyakit, keluarga Anda tidak perlu bingung untuk mencari biaya pengoabatan karena semua telah ditanggung oleh perusahaan asuransi.
  • Asuransi bisa meningkatkan efisisensi perlindungan diri dan mentransfer risiko dengan cukup membayar premi asuransi dalam jangka waktu tertentu. Pembayaran premi ini tentu saja bertujuan agar perusahaan asuransi dapat memberikan ganti rugi terhadap bencana yang menimpa Anda atau keluarga Anda.
  • Asuransi dapat digunakan sebagai instrumen investasi, di mana dengan membayar premi asuransi, Anda akan terbiasa menabung dalam jumlah yang ditentukan. Belum lagi bila Asuransi yang Anda miliki adalah asuransi jenis unit link yang nilainya akan semakin bertambah setiap tahun.
  • Asuransi dapat digunakan untuk menyusun rencana masa depan. Dengan asuransi Anda bisa mempersiapkan biaya pendidikan untuk anak Anda, atau bisa dijadikan sebagai persiapan dana pensiun Anda di masa mendatang

Salah satu tantangan yang dihadapi industri asuransi di Indonesia adalah masih banyaknya orang yang belum mengetahui apa manfaat dari memiliki asuransi. Banyak yang berpikir asuransi hanya menjadi beban dalam pengeluaran sehari-hari. Bisa saja pemikiran tersebut muncul karena tidak memahami betul-betul soal asuransi.

Asuransi berperan dalam menanggung risiko jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Misalnya, seseorang yang memiliki asuransi mengalami kecelakaan. Sebagai pemegang asuransi, biaya perawatan orang tersebut tentu saja ditanggung perusahaan asuransi sesuai kesepakatan. Atau pemegang asuransi tersebut mengklaim premi yang selama ini dibayarkan ke perusahaan asuransi.

Klaim yang dilakukan pemegang asuransi harus disertai dengan syarat-syarat yang lengkap dan benar. Setidaknya terdiri dari laporan kejadian serta perhitungan kerugian yang dialami pemegang polis berikut data pendukungnya. Kewajiban pemegang polis (nasabah asuransi) adalah membayar premi dalam jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. Premi ini menjadi sumber pendapatan perusahaan asuransi yang akan dikumpulkan dengan premi seluruh nasabah asuransi untuk menutup setiap klaim yang terjadi. Ada sisi saling menolong dari nasabah asuransi untuk nasabah lain yang sedang mengalami musibah atau risiko. Berikut ini adalah beberapa manfaat utama memiliki sebuah polis asuransi:

  • Membuat Hidup Lebih Tenang:
    Tidak ada yang mengetahui suatu saat kejadian buruk akan datang menghampiri kita. Berjaga-jaga adalah kunci terbaik agar terhindar dari hal tersebut. Karena itu, peranan asuransi di sini sangatlah penting. Dengan memiliki asuransi, kerugian dapat diminimalkan. Sebab ada jaminan perlindungan dari setiap klaim yang dilakukan. Dengan begitu, hidup pun menjadi lebih tenang.
  • Ada Asuransi yang Bisa Sekaligus Menjadi Sarana Investasi:
    Apakah Anda ingin berinvestasi, tetapi tidak tahu harus memilih yang mana? Anda dapat memulai dengan investasi yang digabung dalam satu paket asuransi atau yang dikenal dengan nama unit link. Investasi ini bukan berguna untuk diri Anda saja, melainkan juga bisa kepada orang terdekat. Memiliki investasi akan membuat Anda memiliki keuntungan pada masa depan. Selain itu, keuntungan saat ini dapat berkembang dan dapat dimanfaatkan untuk hari esok.
  • Berfungsi untuk Meminimalkan Kerugian:
    Secara tidak langsung, sebetulnya asuransi adalah cara untuk memaksa nasabahnya menabung dan baru akan terasa manfaatnya ketika pemegang polis mengalami risiko. Memiliki asuransi akan membantu Anda untuk mengatasi segala risiko yang terjadi.
Selan itu beberapa manfaat lain yang bisa didapatkan adalah:
  • Memberikan perlindungan dan ganti rugi terhadap keluarga setelah kematian seseorang dari hilangnya pendapatn
  • Memberikan kepastian pembayaran hutang setelah kematian
  • Memberikan perlindungan dan ganti rugi terhadap risiko dan biaya kesehatan yang tidak terduga
  • Memberikan perlindungan dan ganti rugi terhadap tututan hukum
  • Memberikan perlindungan dan ganti rugi terhadap kondisi cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan
  • Memberikan perlindungan terhadap bisnis Anda dari berbagai gangguan bisnis dan hilangnya penghasilan karena hal-hal tak terduga
  • Melindungi aset Anda terhadap pencurian, kehilangan, kerusakan, kebakaran, bencana alam, dan bahaya lainnya

Berikut adalah beberapa jenis asuransi yang tersedia di Indonesia:

  • Asuransi Jiwa:
    Asuransi jiwa adalah sebuah jenis asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap tertanggung akibat risiko kematian. Pada jenis asuransi ini, pihak penanggung akan membayar premi secara berkala kepada perusahaan asuransi dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditentukan sebagai kompensasi atas ganti rugi yang diberikan kepada pihak penerima manfaat (tertanggung)
  • Asuransi Kesehatan:
    Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis asuransi yang memberikan perlindungan atau ganti rugi terhadap berbagai risiko kesehatan yang terjadi pada tertanggung. Asuransi Kesehatan ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi dengan beragam pilihan mulai dari perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit hingga perawatan jalan pra dan pasca proses rawat inap di rumah sakit. Selain itu, Asuransi kesehatan kini juga menyediakan jaminan untuk biaya proses melahirkan normal maupun sesar kepada tertanggungnya. Di Indonesia ada dua jenis asuransi kesehatan, asuransi kesehatan swasta dan asuransi kesehatan pemerintah BPJS  Kesehatan.

    Tidak hanya untuk individu dan keluarga, para pebisnis pun bisa memberikan perlindungan asuransi kesehatan untuk karyawannya.

  • Asuransi Mobil:
    Asuransi mobil adalah sebuah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap mobil Anda dari berbagai risiko yang mungkin terjadi. Asuransi ini memiliki 2 jenis yaitu TLO (Total Loss Only) yang hanya memberikan ganti rugi terhadap kerusakan berat saja dan All Risk yaitu asuransi yang memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap mobil Anda dari segala jenis risiko kerusakan baik itu kerusakan kecil maupun besar dengan berbagai jenis perluasan yang tersedia didalamnya
  • Asuransi Perjalanan:
    Asuransi ini adalah asuransi yang diperuntukkan untuk Anda yang memang suka melakukan perjalanan baik keluar kota sampai keluar negeri dan fungsinya yang hanya melindungi ketika akan melakukan perjalanan saja.
  • Asuransi Pendidikan:
    Asuransi pendidikan adalah sebuah jenis asuransi yang memberikan jaminan biaya pendidikan dengan kepada Anak, di mana biasanya orang tua akan membayar premi asuransi secara berkala untuk menjamin dan membayarkan biaya pendidikan mulai dari sekolah sampai kuliah sesuai dengan jumlah tabungan dan premi yang dibayarkan.
  • Asuransi Properti:
    Asuransi properti adalah sebuah jenis asuransi yang memberikan ganti rugi dan perlindungan kepada pemilik properti seperti rumah dari risiko kehilangan, kerusakan, kebakaran, dan bencana alam dengan memberikan penggantian biaya perbaikan atau perawatan atas kerusakan atau kerugian yang terjadi.

Bisnis asuransi adalah bisnis mengambil alih risiko dari nasabah untuk ditanggung perusahaan asuransi. Cara menutup risiko adalah dengan menggunakan akumulasi dana premi yang dibayarkan nasabah untuk menutup klaim nasabah yang terkena musibah/risiko tersebut.

Gampangnya, ambil contoh perkumpulan pedagang ada 100 orang yang tergabung dalam asuransi dengan membayar premi Rp3 juta. Akumulasi total premi terkumpul adalah Rp300 juta. Diperkirakan dari 100 orang pedagang, ada lima orang yang terkena musibah dengan kerugian masing-masing Rp50 juta sehingga total kerugiannya adalah Rp250 juta.

Perusahaan asuransi yang bertindak sebagai penanggung risiko menggunakan akumulasi premi tersebut untuk menutup risiko klaim pedagang yang terkena musibah. Sementara yang tidak terkena musibah tidak bisa menerima tanggungan dari perusahaan asuransi.

Proses kerja perusahaan asuransi terbagi menjadi 3 tahap sederahana yaitu:
  • Menarik Nasabah:
    Perusahaan asuransi menawarkan produk dan mencari seseorang yang akan menjadi nasabah. Perusahaan asuransi akan membagi setiap pembeli asuransi atau pemegang polis ke dalam bagian yang berbeda-beda. Jadi, jika Anda menggunakan asuransi kesehatan, tidak akan dicampur dengan asuransi jiwa atau yang lainnya. Asuransi akan menanggung setiap kerugian Anda sesuai dengan jumlah yang diambil pemegang polis.
  • Mengumpulkan Premi:
    Nasabah akan diberi jadwal pembayaran premi yang biasanya dilakukan setiap bulan. Melalui pembayaran premi ini maka jumlah uang dari setiap nasabah akan diolah guna mengatasi permasalahan yang dialami nasabah lain dan yang melakukan klaim kepada perusahaan asuransi. Jadi, sistem yang dijalankan perusahaan asuransi adalah perputaran uang dari nasabah untuk menutup risiko yang dialami nasabah lain.
  • Membayar Klaim:
    Jika terjadi klaim dari nasabah yang mengalami risiko, perusahaan asuransi harus membayarkan sesuai dengan ketentuan. Perusahaan asuransi akan memastikan kejadian atas klaim yang dilakukan nasabah adalah benar-benar musibah dan bukan merupakan kejadian yang disengaja. Dalam klausul polis, biasanya tertera perjanjian bahwa kalau kejadian memiliki unsur kesengajaan, ganti rugi tidak akan diberikan perusahaan asuransi.
Memiliki asuransi akan menolong Anda untuk tidak lagi takut lagi menghadapi masa depan. Jika lebih siap dalam menghadapi masa depan, semua akan berjalan lebih aman dan nyaman untuk dijalankan. Memahami cara kerja perusahaan asuransi di atas membuat Anda makin mantap untuk ikut program asuransi.

Tidak semua risiko bisa atau bahkan perlu diasuransikan. Hanya risiko yang menurut kita tidak bisa ditanggung sendiri saja yang perlu diasuransikan, seperti risiko sakit, kecelakaan, kehilangan, kebakaran, dan sebagainya.

Aset yang nilainya kecil tidak masuk kriteria yang dilindungi dalam asuransi. Prinsipnya, risiko yang diproteksi perusahaan asuransi memiliki kriteria berikut:

  • Dapat dinilai secara finansial
  • Masuk dalam salah satu jenis asuransi yang ditawarkan perusahaan
  • Terdapat sejumlah orang dengan risiko yang sama
  • Layak untuk diasuransikan (memiliki nilai yang material dan kepentingan asuransi)
Kriteria risiko di atas biasanya sudah diolah perusahaan asuransi menjadi produk asuransi yang siap ditawarkan kepada masyarakat.

Bisnis asuransi adalah bisnis pengelolaan dan pengalihan risiko dari nasabah ke perusahaan asuransi. Beberapa sistem kerja dan cara mengelola risiko oleh perusahaan asuransi ini perlu Anda ketahui:

  • Nasabah resmi terdaftar sebagai peserta program asuransi setelah menandatangani perjanjian yang dituangkan ke dalam bentuk polis asuransi.
  • Nasabah yang terdaftar program asuransi wajib membayar premi. Semua premi dari nasabah akan masuk ke dalam pool asuransi. Anggota baru ataupun lama statusnya adalah sama, yaitu dijanjikan perusahaan asuransi akan dibayar sejumlah uang bila kerugian yang dipertanggungkan terjadi, asalkan premi yang menjadi kewajibannya telah dibayar.
  • Ikut program asuransi layaknya membeli uang besar dengan uang kecil. Artinya, risiko bisa terjadi kapan saja. Bisa saja Anda baru ikut program asuransi kemarin dan hari ini terjadi risiko maka Anda bisa klaim. Ini keuntungan yang bisa didapatkan dari program asuransi.
  • Perusahaan asuransi akan mempertimbangkan setiap risiko dari produk yang dijalankan dengan cara melakukan pendataan dan membuatnya dalam bentuk statistik risiko yang berisi:
    • Prediksi jumlah orang yang benar-benar akan mengajukan klaim dalam suatu periode. Perusahaan asuransi harus jeli memperkirakan jumlah orang yang akan mengalami kerugian pada tahun pertama, tahun berikutnya, dan seterusnya
    • Prediksi jumlah nasabah yang tidak klaim dalam suatu periode sehingga perusahaan asuransi dapat membayar klaim yang bernominal jauh lebih besar dibandingkan uang premi yang diterima dari pemegang polis
    • Statistik informasi detail nasabah sehingga bisa dikelompokkan sesuai karakteristik risiko untuk menghitung tingkat premi berdasarkan kelompok risikonya. Istilahnya adalah klasifikasi risiko atau underwriting. Dengan mengenakan premi sesuai risiko, perusahaan asuransi dapat bertindak adil kepada semua pemegang polis

Berikut adalah beberapa perbedaan asuransi konvensional dan syariah:

  • Asuransi syariah didasarkan pada azas kerjasama dan tolong menolong, di mana pihak penanggung akan sama-sama mengumpulkan dana hibah (tabarru) untuk saling membantu pesearta asuransi lain yang membutuhkan (sharing of risk). Sedangkan di dalam asuransi konvensional berlaku sistem transfer of risk, di mana resiko akan dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagi penanggung di dalam perjanjian asuransi.
  • Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan akan dipergunakan sebanyak-banyaknya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri. Sedangkan pada asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.
  • Pada asuransi syariah hanya digunakan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung bersifat jual beli
  • Di dalam asuransi syariah, dana asuransi adalah milik bersama (semua peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja. Sedangkan dalam asuransi konvensional premi yang dibayarkan menjadi milik perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi memiliki kewenangan penuh untuk mengelola dan mengalokasikan dana asuransi tesebut
  • Dalam asuransi syariah, segala keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkaut dengan dana asuransi akan dibagikan kepada seluruh peserta. Sedangkan untuk asuransi konvensional, seluruh keuntungan akan menjadi hak perusahaan asuransi
  • Perusahaan asuransi syariah memiliki kewajiban agar para pesertanya membayar zakat yang jumlahnya akan disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. Tentu saja Hal ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional
  • Di dalam asuransi syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberi tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya. Di mana pada setiap lembaga keuangan syariah, wajib ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. Sedangkan dalam asuransi konvensional asal dari objek yang diasuransikan tidaklah menjadi sebuah masalah, karena yang dilihat oleh perusahaan adalah nilai dan premi yang akan ditetapkan dalam perjanjian asuransi tersebut
  • Di dalam beberapa jenis asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi konvensional, ada sebuah istilah yang disebut dengan “dana hangus” yang mana hal ini terjadi pada asuransi yang tidak diklaim (misalnya asuransi jiwa yang pemegang polisnya tidak meninggal dunia hingga masa pertanggungan berakhir). Namun hal ini tentu saja tidak berlaku di dalam asuransi syariah, karena dana tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabarru.

Ada beberapa alasan mengapa Anda lebih baik membeli asuransi secara online, yaitu:

  • Proses dilakukan secara online:
    Semua proses yang dilakukan mulai dari transaksi, proses aplikasi, update status dan pengecekan dilakukan secara online (dalam sistem yang terintegrasi) sehingga dapat menghemat waktu Anda dibandingkan harus mengunjungi bank atau melalui agen asuransi.
  • Biaya polis lebih murah:
    Pengajuan asuransi secara online memakan biaya yang lebih murah dbanding secara offline karena pengurangan biaya distribusi dan infrastruktur sehingga pemegang polis mendapatkan asuransi dengan premi lebih rendah.
  • Banyak produk yang tersedia secara online:
    Dalam konteks ini karena pengajuan asuransi dilakukan secara online maka calon nasabah dapat dengan leluasa memliih dan membandinkan banyak produk-produk asuransi yang tersedia dan tersebar di berbagai tempat. Hal ini akan membantu nasabah memahami lebih dalam berbagai produk asuransi yang terseda sehingga calon nasabah dapat menjatuhkan pilihan ke produk yang tepat dibandingkan secara online.
  • Portal asuransi yang menarik dan lengkap:
    Sebagian besar website pengajuan asuransi memiliki tampilan yang menarik dan form yang lebih lengkap untuk diisi sehingga proses pengajuan bisa dilakukan dengan mengupload dokumen yang diperlukan dibandingkan harus menyiapkan secara offline.
  • Mendapatkan akses review produk:
    Dengan melakukan pengajuan secara online Anda dapat melihat dan mendengarkan berbagai macam review dari produk asuransi yang Anda inginkan dari orang-orang yang sebelumnya pernah mengajukan produk tesebut sebagai referensi produk yang tepat.

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.

Pada dasarnya, asuransi merupakan sebuah bentuk perjanjian, maka dengan demikian hal ini memiliki risiko batal atau dibatalkan jika tidak memenuhi syarat keabsahan perjanjian yang mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata. Namun di luar KUHD tersebut, perjanjian asuransi juga dibatalkan bila terjadi beberapa hal seperti:

  • Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya, di mana apabila hal tersebut disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD).
  • Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD).
  • Memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajiban yang akan datang (Pasal 272 KUHD).
  • Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD).
  • Apabila obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).

Berikut adalah beberapa istilah yang terdapat dalam dunia asuransi

  • Agen:
    Orang yang bekerja dan terikat dengan perusahaan asuransi untuk mencari dan melayani pemegang polis.
  • Anuitas:
    Serangkaian pembayaran dalam waktu tertentu yang diberikan oleh perusahaan asuransi pada pemegang polis anuitas.
  • Aktuaris:
    Orang yang secara profesional telah menjalani berbagai pelatihan dan memiliki pengetahuan seputar asuransi secara teknis untuk memperkirakan besaran premi pada calon nasabah.
  • Bancassurance:
    Metode distribusi penjualan asuransi di mana bank bertindak sebagai penyalur di mana target nasabahnya adalah nasabah dari bank tersebut. Biasanya layanan yang diberikan merupakan perpaduan dari layanan perbankan dan asuransi.
  • Bancatafakul:
    Metode distribusi pada asuransi syariah di mana penyalurnya merupakan bank syariah di mana target nasabahnya adalah nasbah dari bank tersebut. Biasanya layanan yang diberikan merupakan perpaduan dari layanan perbankan dan asuransi.
  • Copayment:
    Biaya yang harus dibayarkan ketika Anda melakukan klaim tagihan di rumah sakit (biasanya sebesar 10% dari biaya tagihan perawatan).
  • Klaim Asuransi:
    Permintaan yang dilakukan secara resmi kepada perusahaan asuransi untuk meminta kompensasi berdasarkan ketentuan dalam polis atau perjanjuan asuransi.
  • Komisi:
    Bagian dari premi yang dibayarkan kepada agen atau tenaga penjual sebagai balas jasa pelayanan polis yang dilakukan.
  • Masa Tenggang:
    Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi di mana premi masih dapat dibayar tanpa dikenai bunga dan polis masih dapat dipertanggungjawabkan.
  • Masa Tunggu:
    Periode setelah polis diterbitkan di mana pada periode ini polis asuransi tidak menanggung biaya kesehatan tertanggung sampai jangka waktu tertentu.
  • Proposal:
    Kumpulan informasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat polis yang akan diberikan ke calon nasabah. Proposal ini biasanya ditawarkan untuk memeberikan informasi produk yang akan diberikan seperti besarnya premi dan syarat-syarat pertanggungannya.
  • Polis:
    Polis adalah sebuah perjanjian yang mengikat dan disetujui oleh pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis secara tertulis.
  • Premi:
    Uang yang harus dibayarakan pada jangka waktu tertentu sebagai kewajiban dari pemegang polis asuransi. Besarnya premi yang dibayarkan ditetapkan oleh kebijakan dan persetujuan dari pihak perusahaan asuransi sesuai dengan kondisi dari tertanggung.
  • Penanggung:
    Seseorang yang secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk melakukan pembayaran premi atas polis yang tersebut.
  • Tertanggung:
    Seseorang yang secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk menerima manfaat dari polis tersebut.
  • Risiko:
    Risiko adalah kerugian yang terjadi kepada individu atau benda yang dipertanggungkan.