4 Aplikasi Nonton Video Berkedok Investasi Ilegal yang Harus Kamu Jauhi

Nyari duit zaman sekarang makin gampang banget. Tinggal nonton video, film, atau iklan, bisa dapat uang.

Siapa yang gak tergiur kalau diiming-imingi seperti itu. Gak perlu repot banting tulang kerja, cukup rebahan di rumah aja sembari nonton.

Memang faktanya demikian. Lagi fenomena nonton iklan atau video, langsung dibayar puluhan sampai ratusan ribu per hari.

Kelihatannya enak, tetapi banyak yang tipu-tipu alias bodong. Seperti aplikasi Tiktok Cash dan Vtube.

Dua aplikasi nonton video ini dinyatakan investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Dan sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), baru-baru ini.

Kenapa kok cuma kegiatannya nonton video, tapi sampai masuk daftar investasi bodong. Apa hubungannya?

Gak usah bingung, yuk simak penjelasannya berikut ini, seperti dirangkum Cermati.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang di Internet yang Lagi Hits Buat Kerja Sampingan

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Aplikasi Tiktok Cash

loader
Tiktok Cash (Foto: Detik.com)

Tiktok Cash menjanjikan uang setelah menonton video Tiktok. Ditetapkan sebagai investasi ilegal karena ternyata aplikasi ini berkedok investasi.

  • Anggota harus membayar biaya pendaftaran

Kalau mau daftar jadi anggota dan mendapatkan keuntungan, harus membayar sejumlah uang tergantung tingkatan atau levelnya.

Ada 5 level, yakni magang, pekerja sementara, karyawan, pemimpin grup, dan pengawas. Pembayaran mulai dari Rp 89 ribu per 8 hari sampai Rp 5 juta untuk 365 hari.

  • Cuma follow, like, dan nonton dapat duit

Anggotanya diiming-imingi komisi hanya dengan follow akun, like, dan nonton video Tiktok. Besaran komisi sesuai tingkatan.

Level magang setiap hari nonton 2 video, komisi per hari Rp 10 ribu. Sedangkan level tertinggi pengawas, tugas mantengin 55 video Tiktok per hari dengan bayaran Rp 330 ribu per hari. Kalau setahun, komisinya Rp 120,45 juta.

  • Gak ada hubungan dengan Tiktok

Tiktok Indonesia di akun Instagramnya sudah mengklarifikasi, bahwa tidak ada afiliasi dengan Tiktok Cash.

  • Menganut skema ponzi

Tiktok Cash ‘ditebas’ SWI dan Kominfo karena menerapkan skema ponzi. Kalau mau untung berlipat, anggota harus mengundang orang lain bergabung atau ikut menggunakan aplikasi (sistem referral). Bonus akan langsung ditransfer ke anggota tersebut.  

Baca Juga: Wow! 15 Aplikasi Online Ini Bisa Hasilkan Uang Kilat

Aplikasi Vtube

Aplikasi Vtube di bawah payung PT Future View Tech juga dinyatakan ilegal oleh SWI sejak pertengahan tahun lalu. Kegiatan Vtube masih dilarang karena belum mengantongi izin operasional.

Aplikasi Vtube sudah diunduh 10 juta kali di Playstore. Sementara akun Instagramnya diikuti lebih dari 30 ribu followers. Situs Vtube memang terpantau sudah diblokir, tetapi untuk aplikasinya masih ada di Playstore.

  • Nonton iklan, dapat poin

Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan cuma dari nonton dan like video iklan selama 5-10 menit per hari. Nominal ini berbentuk poin.

Setiap 1 poin Vtube dihargai 1 dollar AS atau sekitar Rp 14.000. Poin ini bisa dicairkan. Kalau ingin poin bertambah, cukup bagikan kode referral ke teman untuk bergabung.

  • Ada bonus poin bila mengajak teman

Ini kenapa Vtube masuk daftar investasi ilegal. Sebab berbau skema money game atau ponzi. Anggota bisa mendapat bonus reward poin jika berhasil mengajak anggota baru. Caranya cukup bagikan kode referral ke teman untuk bergabung.

  • Mau upgrade harus bayar

Keuntungan bakal semakin besar apabila level misi anggota di upgrade. Level bintang 6 contohnya, anggota harus membelinya dengan 10 poin Vtube atau sekitar Rp 140 ribu.

  • Diperbolehkan transaksi jual beli poin antar anggota

Poin-poin yang sudah anggota kumpulkan dapat dijual ke anggota lain untuk mendapatkan penghasilan. Ini juga yang dilarang SWI. Poin seharusnya tidak dibeli dari anggota lain, tetapi melalui perusahaan langsung.

  • Sedang mengurus perizinan

Vtube memang tengah mengajukan izin operasional dan berada dalam pengawasan SWI. Perusahaan harus mengantongi izin usaha jasa periklanan agar bisa beroperasi di Indonesia.

Jika Vtube ingin ditarik dari daftar entitas ilegal, harus memenuhi syarat berikut ini:

1. Menertibkan komunitas yang saat ini sudah ada

2. Tidak menggunakan mata uang asing

3. Tidak ada sistem member get member atau referral point

4. Poin tidak dibeli dari pengguna lain

5. Mengurus server di Indonesia.

Aplikasi VITO

loader
Foto: Facebook VITO

Aplikasi penghasil uang instan dengan cara menonton video iklan lainnya adalah VITO. Masuk dalam radar pengawasan SWI karena diduga bersifat ilegal.

Aplikasi VITO merupakan merek dari PT Sukses Indonetwork Digital. Dalam sebuah akun Facebook VITO The Way to Success menawarkan penghasilan dari nonton iklan.

  • Cuma download, nonton iklan, langsung dibayar
  • Duit bakal langsung ditransfer ke rekening pengguna
  • Nonton iklan minimal 1 video dan maksimal 100 video per hari
  • Durasi nonton 20 detik, masa jeda 15 detik
  • Nonton 1 video dibayar Rp 3.000
  • Penghasilan sehari Rp 300 ribu atau Rp 9 juta per bulan.
  • Tidak perlu rekrut atau jualan produk.

Baca Juga: Aplikasi Berbayar Bisa Menguras Dompet! Yuk Cek 10 Aplikasi Berbayar Terpopuler di Indonesia

Aplikasi Goins

loader
Aplikasi Goins (Foto: Duniafintech.com)

Goins masuk dalam aplikasi ilegal yang dilarang OJK. Bagaimana tidak? Cuma pencet tombol like postingan di instagram, bisa dapat uang.

Satu like dibayar Rp 2.800. Coba kalau 100 like sehari saja sudah Rp 280 ribu. Selain itu, pengguna juga harus membayar untuk mendaftar keanggotaan. Mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 1 jutaan.

Goins juga pakai skema ponzi yang menganut piramida terbalik. Hanya menguntungkan sejumlah pihak, khususnya anggota lama.

Ciri-ciri Investasi Skema Ponzi

Era digital, semua merambah ke online. Cari duit juga maunya yang cepat dan instan. Betul investasi adalah cara paling tepat menggandakan uang, tetapi harus lihat juga investasinya. Legal atau tidak, wajar atau tidak.

Kini banyak investasi skema ponzi melalui aplikasi ponsel dan situs website. Kalau gak hati-hati, kamu sendiri yang jadi korbannya. Kena tipu, duit raib.

Kenali ciri-ciri investasi skema ponzi agar kamu tak terperangkap:

  • Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko
  • Proses bisnis investasi gak jelas
  • Produk investasi biasanya dari luar negeri
  • Ada sistem komisi dalam merekrut orang
  • Diiming-imingi bunga atau keuntungan lebih tinggi lagi saat investor mau menarik atau mencairkan investasinya
  • Pakai kedok tokoh masyarakat maupun publik figur untuk menarik calon investor
  • Pengembalian investasi macet di tengah jalan.

Cari Duit Pakai Cara yang Pasti Saja

Semua orang ingin dapat uang tanpa harus kerja keras. Namun bukan lewat investasi bodong yang menawarkan keuntungan besar, tapi setelah itu kamu cuma di prank.

Kalau mau investasi, ya cari produk dan perusahaan yang terpercaya. Resmi, terdaftar, dan diawasi regulator.

Pun jika ada pekerjaan nonton video dibayar, cari aplikasi yang tidak meminta uang sepeserpun dari pengguna. Termasuk juga tidak ada sistem referral.

Di luar itu, pakai cara lain yang pasti dan sudah jelas menghasilkan pundi-pundi uang, seperti jadi content creator, youtuber, selebgram, influencer, ikut survei berbayar, jualan online, ‘jualan’ skill, hingga jasa review.

Selalu cek penawaran yang kamu terima ke kontak OJK 157 atau 0811-57157157.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong Biar Gak Nangis Bombay