Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong Biar Gak Nangis Bombay

Mau investasi, harus siap dengan risiko kerugian. Tetapi bagaimana kalau rugi tersebut disebabkan karena terjebak investasi ilegal. Duh, bisa nangis bombay nih.

Faktanya, investasi ilegal masih marak. Sulit sekali musnah dari muka bumi ini. Selalu saja ada pihak jahat yang ingin mengeruk keuntungan dari masyarakat.

Bahkan korban yang kena tidak melulu masyarakat berpenghasilan rendah atau ‘buta investasi.’ Pun menjerat kalangan berpendidikan dan orang-orang kaya.

Oknum tersebut membuat produk invetasi yang melenceng dari aturan. Selagi ada peminatnya, sika! Kasih iming-iming imbal hasil besar, pasti akan termakan rayuan dan masuk perangkap investasi bodong.

Kalau sudah mengobral keuntungan fantastis, orang tidak lagi berpikir logis. Uang habis dipakai untuk modal investasi. Kemudian berakhir dengan jerit histeris karena yang diterima hanya janji-janji manis. Bukannya untung, malah buntung.

Baca Juga: Sama-sama Beri Pinjaman Online, Ini Bedanya Fintech Lending Ilegal dan Legal

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

Investasi Bodong Bikin Rugi Rp 92 Triliun

loader
Investasi bodong bikin rugi Rp 92 triliun

Investasi bodong di Indonesia kayak ‘kacang goreng.’ Banyak sekali dan laris manis. Entah sudah berapa kali Satgas Waspada Investasi menutup perusahaan atau entitas investasi ilegal. Tapi tetap saja menjamur.

Data Satgas Waspada Investasi mengungkap jumlah kerugian dari kasus investasi bodong di Indonesia mencapai Rp 45 triliun pada tahun 2013-2014.

Sebut saja penipuan berkedok investasi oleh Primaz (Rp 3 triliun), Cipaganti (Rp 3,2 triliun), Gold Bullion Indonesia/GBI (Rp 1,2 triliun), dan lainnya. 

  • Jika dihitung sejak 2009-2019 (10 tahun), nilai kerugian ini telah menembus angka Rp 92 triliun. Wow, sangat besar kan?

“Kami menganggap kegiatan investasi bodong ini adalah kejahatan, karena tidak pernah ada masyarakat yang diuntungkan dari investasi tersebut,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, seperti dikutip dari Detik Finance.

Sebagai contoh, kasus investasi ilegal MeMiles yang menyeret para artis papan atas, seperti Marcello Tahitoe alias Ello, Eka Deli, Tata Janeeta, Judika, Pinkan Mambo, Siti Badriah, hingga cucu Presiden ke-2 Ari Sigit.

Member dijanjikan bonus yang bikin mupeng. Isi saldo Rp 100-600 ribu dapat bonus ponsel. Top up Rp 7 juta dapat mobil Alphard. Tetapi nyatanya, zonk.

OJK Bongkar 208 Fintech Ilegal dan Investasi Bodong

View this post on Instagram

A post shared by Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia) on

Kabar terbaru, Satgas Waspada Investasi menutup ratusan usaha dan investasi tak berizin hingga September 2020. Antara lain:

  • 126 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman online (pinjol)
  • 32 perusahaan investasi bodong
  • 50 perusahaan gadai tanpa izin.

Fintech lending dan investasi bodong tersebut mengincar masyarakat yang kesulitan keuangan di masa pandemi,” ungkap Tongam dikutip dari keterangan resminya pada laman OJK.

Fintech lending tersebut menawarkan pinjaman online berbunga tinggi. Selain itu, jangka waktu atau tenornya pendek. Serta meminta semua akses data kontak di HP. Tujuannya untuk mengancam saat penagihan.

  • Perlu diketahui, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin resmi OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai ketentuan OJK (Peraturan OJK 77 Tahun 2016).

Dengan begitu, kalau ada tawaran pinjaman online dari fintech lending lewat SMS, dapat dipastikan itu bukan dari fintech lending legal. Melainkan datang dari fintech lending ilegal alias bodong.

Alimama Disemprit OJK

loader
Alimama Indonesia salah satu 32 entitas ilegal yang disetop OJK

Kasus investasi ilegal yang sempat ramai diperbicangkan adalah Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net). Ini tidak ada hubungannya dengan Alibaba, raksasa e-commerce yang didirikan Jack Ma. Tetapi mendompleng Alimama asli yang memiliki nama website alimama.com.

Jadi modusnya, anggota Alimama diiming-imingi komisi dari setiap transaksi fiktif yang dilakukan di situs jual beli online (e-commerce). Tetapi sebelumnya harus menyetor sejumlah dana terlebih dahulu.

Kemudian, anggota pura-pura belanja online di e-commerce. Semakin besar setor duit, makin gede juga komisi yang bisa didapat.

Alimama Indonesia termasuk dalam 32 investasi ilegal yang ditutup OJK. Rinciannya terdiri dari:

  • 2 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal
  • 3 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal
  • 2 Investasi Cryptocurrency Ilegal
  • 25 lainnya.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong MeMiles Seret Para Artis Papan Atas Ini. Siapa Saja Mereka?

Daftar Fintech Ilegal dan Investasi Bodong yang Ditutup OJK

loader
Daftar fintech lending dan investasi bodong yang ditutup OJK

Daftar 32 Entitas Investasi Ilegal 

loader

loader

Daftar 50 Usaha Gadai Ilegal

loader

  loader

126 Fintech Lending Ilegal

Untuk daftar 126 fintech lending ilegal yang ditutup OJK, dapat dilihat di sini 

Ciri-ciri Investasi Bodong dan Tips Aman Berinvestasi

loader
Cermati ciri-ciri investasi bodong agar tak tertipu

Investasi ilegal masih menghantui. Jika lengah, Anda bisa jadi korbannya. Kenali ciri-ciri investasi bodong agar tak kena tipu:

  • Mengiming-imingi keuntungan sangat besar, bahkan tak wajar tanpa risiko. Padahal setiap investasi, pasti ada risikonya. Dan imbal hasil investasi berbanding lurus dengan risikonya
  • Memanfaatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, atau selebriti, lengkap dengan testimoninya agar calon korban terpikat dan percaya berinvestasi
  • Menjanjikan bonus kalah berhasil menarik anggota baru. Semakin banyak anggota baru yang direkrut, makin besar bonus yang akan didapat.
  • Legalitas tidak ada, seperti izin produk, izin usaha, dan izin kegiatan.

Tips Aman Berinvestasi

Sebelum berinvestasi, pahami dulu tiga hal berikut ini:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Apakah itu OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan lainnya

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih Ragu dan Bingung? Segera Hubungi Regulator

Jika masih ragu atau bingung tentang suatu tawaran investasi, masyarakat dapat menanyakannya ke masing-masing kontak regulator terkait:

  • Otoritas Jasa Keuangan (Telepon 157/WA 0811-5715-7157)
  • Kementerian Perdagangan (Telepon 021-3858171)
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (Contact Center 0807-100-2576 )
  • Kementerian Koperasi dan UKM (Call Center: 1500-587)
  • Kementerian Komunikasi dan Informasi (Call Center 159).

Baca Juga: 5 Model Investasi Bodong yang Harus Diketahui