5 Benefit Penting yang Wajib Ditanyakan Pada Saat Wawancara Kerja
Ketika melamar sebuah pekerjaan, yang ada pasti perasaan campur aduk seperti penasaran, was-was, senang, atau bahkan takut tidak diterima kerja. Apalagi ketika sudah mengetahui ada panggilan dari perusahaan besar. Saat wawancara, di satu sisi Anda harus menunjukkan kepiawaian, wibawa, rasa percaya diri, dan tentu saja seluruh kemampuan. Disisi lain Anda harus selalu bersikap kritis untuk mengetahui bahwa perusahaan tersebut akan benar-benar bisa menjamin karir dan memenuhi hak sebagai orang yang ingin mengabdikan diri di perusahaan tersebut.
Banyak kasus yang sering terjadi ketika wawancara, orang selalu bersikap malu-malu dan pasif sehingga peran pewawancara lebih dominan dan pelamar kebanyakan lebih cenderung seperti orang yang diinterogasi. Pada saatnya memang ada ketika pelamar harus pasif dan ada saatnya ketika pelamar harus aktif, terutama mengenai company benefit.
Company benefit atau yang disebut juga sebagai employee benefit adalah kewajiban perusahaan dalam memenuhi kesejahteraan karyawannya, kalau di Indonesia salah satu standar yang harus diberikan setidaknya berbentuk jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.
Untuk perusahaan-perusahaan besar, tentu saja company benefit yang ditawarkan sangat menarik. Dan setiap perusahaan memiliki kebijakan dan aturannya masing-masing. Oleh karena itu pelamar harus aktif menanyakan soal company benefit tersebut di saat wawancara kerja, sebelum memutuskan untuk menerima pekerjaan atau posisi yang ditawarkan.
Langsung saja, berikut ini adalah 5 benefit penting yang harus Anda ditanyakan saat wawancara kerja:
1. Asuransi Kesehatan
Asuransi Kesehatan via shutterstock.com
Kesehatan adalah hal terpenting dalam hidup, oleh karena itu dalam suatu pekerjaan apapun, kesehatan adalah prioritas utama yang harus diperhatikan. Jika melamar di suatu perusahaan, maka asuransi kesehatan menjadi hal yang sangat vital.
Oleh karena itu, sebisa mungkin mencari perusahaan yang mampu memberikan asuransi kesehatan kepada karyawannya dengan baik. Asal tahu saja, saat ini ternyata masih banyak juga perusahaan yang belum mampu memberikan asuransi kesehatan kepada karyawannya dengan baik.
Tanyakan perihal ini di saat wawancara. Sebisa mungkin tanyakan hal-hal yang detail mengenai fitur asuransi kesehatan yang ditawarkan seperti apakah ada asuransi rawat jalan/inap ketika sakit, kalau ada berapa limit yang ditawarkan dan untuk posisi karyawan yang akan anda duduki, anda akan mendapatkan kelas perawatan yang mana ketika sakit.
Bagaimana sistem klaimnya, apakah reimburse atau yang lainnya. Semakin mudah klaim asuransi tersebut berarti semakin mudah Anda akan mengurus administrasi tersebut. Apakah ada fitur asuransi kesehatan tambahan lainnya seperti perawatan mata dan gigi.
Pada umumnya perusahaan tidak memasukkan perawatan gigi dan mata dalam asuransi kesehatan. Namun jika menemukan perusahaan yang menawarkan hal itu, bisa dikatakan perusahaan tersebut sangat peduli dengan karwayawannya.
Kehadiran BPJS setidaknya memberikan standar kepada semua perusahaan untuk setidaknya wajib menggunakan layanan asuransi kesehatan sosial tersebut.
Baca Juga : Selain BPJS, Asuransi Kesehatan dan Unit Link Bisa Jadi Pilihan Ideal
2. BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan
Ketika menjadi karyawan di suatu perusahaan, di Indonesia jaminan kesehatan untuk karyawan sudah diatur oleh negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jadi mau tidak mau, perusahaan harus mendaftarkan karyawannya ke BPJS baik melalui BPJS Kesehatan ataupun Ketenagakerjaan untuk menjamin kesejahteraan karyawannya.
Bahkan kalau perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi yang berupa denda, teguran tertulis maupun tidak memiliki akses pelayanan publik tertentu.
Oleh karena itu, terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan, yang perlu Anda tanyakan saat wawancara adalah apakah karyawan perusahaan akan langsung didaftarkan ke program tersebut atau tidak. Apabila perusahaan tersebut tidak atau belum mendaftarkan karyawannya, lebih baik kamu cari kerja di tempat lain saja.
Jika ingin lebih detail tentang BPJS ini, bisa menanyakan manfaat-manfaat lain seperti jaminan kecelakaan, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Biasanya asuransi tersebut sudah menjadi satu paket manfaat dalam program BPJS tersebut. Namun tidak ada salahnya juga menanyakan lebih lanjut, agar perasaan tenang setelah diterima kerja.
3. Dana Pensiun
Dana Pensiun via shutterstock.com
Kebanyakan orang masih menganggap bahwa Dana Pensiun itu sama dengan Jaminan Hari Tua (JHT), padahal keduanya sangat berbeda. JHT bisa di dapatkan dari BPJS ataupun perusahaan-perusahaan asuransi. JHT biasanya sudah langsung didapatkan oleh karyawan dan Dana Pensiun belum tentu. Dana Pensiun diatur oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan pengelolaanya kebanyakan dilakukan oleh perusahaan asuransi atau bank. Jadi Dana Pensiun adalah sama sekali hal yang terpisah dan tidak ada ketentuan mengikat.
Oleh karena itu jika ada perusahaan yang memberikan Dana Pensiun selain JHT maka dapat dipastikan kesejahteraan anda akan baik jika bekerja di perusahaan tersebut. Meskipun Dana Pensiun adalah employee benefit yang jarang sekali ditemukan namun tidak ada salahnya kamu menanyakan hal ini pada saat wawancara.
Baca Juga : Apakah Dana Pensiun Perusahaan Menguntungkan? Cari Tahu di Sini
4. Tunjangan
Banyak sekali karyawan yang ribut karena tidak diberi tunjangan, khususnya THR atau tunjangan hari raya. Pada umumnya perusahaan di Indonesia selalu memberikan tunjangan baik dalam bentuk insentif maupun bonus. Namun demikian, diluar tunjangan atau insentif tersebut, khusus THR hukumnya adalah wajib karena sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Anda bisa menanyakan soal tunjangan ketika wawancara. Bagaimana tunjangan diberikan, apakah berdasarkan jabatan atau kinerja. Perusahaan yang baik sebenarnya akan memberikan informasi seputar tunjangan tersebut secara otomatis ketika wawancara, namun ketika tidak disampaikan, maka wajib menanyakannya.
5. Upah Lembur
Upah Lembur via shutterstock.com
Soal upah lembur negara mengaturnya di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Bahwa setiap pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh (karyawan) melebihi waktu kerja normal diwajibkan untuk memberikan upah lembur.
Namun demikian, sektor-sektor usaha tertentu juga dikecualikan dalam undang-undang tersebut, sehingga pengusaha tidak diwajibkan membayar upah lembur. Oleh karena itu sebaiknya kamu menanyakan terkait dengan upah lembur di saat wawancara, kalau boleh tau juga bisa ditanyakan kenapa perusahaan tidak memberikan upah lembur.
Tanyakan Sebelum Terlambat
Anda wajib bertanya mengenai benefit-benefit yang akan perusahaan berikan ketika menjabat sebagai karyawan. Jangan sampai sudah terlanjur terikat kontrak kerja dan berikutnya Anda justru lebih dirugikan. Apabila perusahaan mampu memenuhi setidaknya 4 dari 5 poin diatas, maka perusahaan tersebut sudah layak untuk Anda jadikan tempat bekerja.