Mengenal Proses Arbitrase, Ini Pengertian, Prosedur, Kelebihan dan Kekurangannya

Guna mencapai suatu tujuan tertentu, tidak jarang 2 perusahaan atau lebih saling menjalin kerja sama. Tentunya, proses kerja sama tersebut harus dilakukan dengan kontrak dan perjanjian tertentu, dengan beragam ketentuan dan aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang bersangkutan.

Hanya saja, karena suatu alasan, bisa jadi ada salah satu pihak yang ingkar dan melanggar perjanjian kerja sama tersebut. Saat hal tersebut terjadi, semua pihak akan mengalami sengketa dan harus diselesaikan dengan cara khusus. Salah satunya adalah dengan melakukan arbitrase.

Secara singkat, arti arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa atau masalah perdata yang dilakukan di luar pengadilan hukum. Tentunya, proses ini perlu dilakukan dengan langkah dan prosedur khusus sesuai dengan perjanjian arbitrase yang tertulis dan disetujui oleh kedua pihak yang mengalami sengketa.

Dengan fungsinya yang krusial tersebut, arbitrase merupakan prosedur penyelesaian masalah yang wajib dipahami oleh semua pihak, khususnya perusahaan atau pemerintah. Nah, agar lebih memahami pengertian arbitrase, prosedur, aturan, dan kelebihan serta kekurangannya, berikut adalah penjelasannya.

Baca Juga: Inilah yang Dimaksud dengan Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) dan Contohnya

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Apa yang Dimaksud dengan Arbitrase?

loader

Pengertian Arbitrase

Arbitrase adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin, “arbitrare”, yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara dengan kebijaksanaan. Istilah ini juga bisa diartikan sebagai proses pemeriksaan sebuah sengketa yang dijalankan oleh yudisial. Misalnya, pihak yang mengalami sengketa, proses penyelesaian masalahnya akan dilakukan berdasarkan dari temuan bukti yang ditunjukkan pihak ketiga. 

Arbitrase juga bisa diartikan sebagai proses atau cara penyelesaian sebuah sengketa atau masalah di luar pengadilan umum, dan didasarkan pada perjanjian yang dilakukan tertulis oleh pihak-pihak yang mengalami sengketa. Hal ini sesuai dengan pengertian arbitrase pada UU No. 30 pasal satu ayat satu tahun 1999 mengenai Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa. 

Umumnya, penyelesaian masalah yang dilakukan dengan proses ini berlaku pada jenis sengketa kontraktual. Baik itu yang sifatnya sederhana, ataupun yang bersifat lebih kompleks sekalipun. 

3 Jenis Arbitrase

Jenis Arbitrase

Penjelasan

Quality Arbitration

Menyangkut pada permasalahan kontraktual yang memerlukan kehadiran para arbitrator dengan sendirinya. Proses penyelesaian sengketa ini akan membutuhkan arbitrator yang memiliki kualifikasi teknis tinggi.

Technical Arbitration

Tidak menyangkut pada permasalahan atau sengketa faktual selayaknya masalah yang terjadi akibat penyusunan dokumen maupun aplikasi ketentuan pada kontrak. 

Hybrid atau Mixed Arbitration

Masalah sengketa yang terjadi akibat permasalahan faktual dan juga hukum. 

Prosedur Dilakukannya Arbitrase

Dalam menyelesaikan sebuah sengketa menggunakan mekanisme ini, diperlukan kesepakatan dari seluruh pihak yang mengalami masalah sengketa tersebut. Kesepakatan tersebut bisa dilakukan sebelum ataupun setelah sengketa terjadi. Karena alasan tersebut, perjanjian arbitrase tertulis harus dibuat oleh seluruh pihak yang bersengketa.

Di Indonesia sendiri, terdapat sejumlah lembaga khusus yang bertugas untuk memfasilitasi aktivitas ini. Beberapa contohnya adalah BANI atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia, BAPMI atau Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, dan lain sebagainya. 

Secara prinsip, setiap dari lembaga tersebut mempunyai prosedurnya sendiri dalam menjalankan mekanisme beracara pada proses arbitrase yang berkaitan, atau yang dipahami sebagai “rule of arbitration”. Walaupun dalam praktiknya, lembaga arbitrase tetap membuka diri terhadap potensi dibutuhkannya prosedur lainnya yang disepakati oleh para pihak yang bersangkutan.

Secara umum, berikut adalah prosedur yang perlu dilakukan dalam mengajukan permohonan mekanisme arbitrase. 

  1. Pendaftaran 

    Sebagai tahapan paling awal, pemohon perlu mengajukan pendaftaran terhadap permohonan arbitrase. Pihak yang akan memulai arbitrase tersebut bisa melakukan pendaftaran permohonan pada Sekretariat Lembaga Arbitrase sesuai pilihan para pihak yang bersangkutan. 

  2. Permohonan Melakukan Arbitrase

    Dalam proses pengajuan arbitrase, pemohon wajib menyertakan sejumlah informasi, antara lain: 

    • Nama serta alamat seluruh pihak.
    • Perjanjian arbitrase dari pihak yang mengalami sengketa.
    • Fakta serta dasar hukum dari kasus arbitrase.
    • Tuntutan ataupun nilai tuntutan.
    • Rincian permasalahan.
  3. Melampirkan Dokumen Otentik

    Prosedur selanjutnya adalah melampirkan salinan dokumen yang otentik terkait dengan masalah sengketa dari para pihak yang bersangkutan. Selain itu, ada pula salinan otentik dari perjanjian arbitrase, serta dokumen lainnya yang relevan. Jika terdapat dokumen yang dilampirkan secara menyusul, pihak pemohon perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu. 

  4. Penunjukan Arbiter

    Dalam tahap ini, pemohon akan menunjuk arbiter yang akan menjadi pihak ketiga dan bersifat netral. Waktu yang diberikan pada pemilihan arbiter tersebut adalah paling lama 30 hari, dan terhitung semenjak permohonan didaftarkan. Apabila pemohon tak mampu menunjuk arbiter sesuai batas waktu tersebut, penunjukannya akan diserahkan secara mutlak pada Lembaga Arbitrase.

    Sementara itu, ketua Badan Arbitrase memiliki wewenang atas permohonan perpanjangan waktu menunjuk arbiter dengan alasan yang dianggap sah. Pemberian waktu tambahan tersebut tidak boleh lebih dari 14 hari. 

  5. Biaya untuk Melakukan Proses Arbitrase 

    Permohonan aktivitas ini perlu disertai dengan pembayaran biaya pendaftarannya, yaitu sebesar 2 juta Rupiah. Sementara biaya administrasi dari proses ini lebih beragam dan disesuaikan dengan besaran tuntutan. Berikut adalah daftar dari biaya administrasi berdasarkan nilai tuntutannya.

    Nilai Tuntutan (dalam Rupiah)

    Biaya

    Kurang dari 500 juta

    10%

    500 juta

    9%

    1 miliar

    8%

    2,5 miliar

    7%

    5 miliar

    6%

    7,5 miliar

    5%

    10 miliar

    4%

    12,5 miliar

    3.5%

    15 miliar

    3.2%

    17,5 miliar

    3%

    20 miliar

    2.8%

    22,5 miliar

    2.6%

    25 miliar

    2.4%

    27,5 miliar

    2.2%

    30 miliar

    2%

    35 miliar

    1.9%

    40 miliar

    1.8%

    45 miliar

    1.7%

    50 miliar

    1.6%

    60 miliar

    1.5%

    70 miliar

    1.4%

    80 miliar

    1.3%

    90 miliar

    1.2%

    100 miliar

    1.1%

    200 miliar

    1%

    300 miliar

    0.9%

    400 miliar

    0.8%

    500 miliar

    0.6%

    Lebih dari 500 miliar

    0.5%

    Sumber: www.dslalawfirm.com

Baca Juga: Bukan Sekadar Aktivitas Jual Beli, Ini Pengertian Transaksi, Pelaku, hingga Alat Buktinya

Keunggulan Arbitrase

loader

Keunggulan Arbitrase

  • Prosedur simpel dan mudah dipahami, serta putusan bisa didapatkan dalam waktu singkat.
  • Biaya lebih terjangkau.
  • Putusan bisa menghindari ekspos, serta pembuktiannya lebih fleksibel.
  • Pihak yang bersangkutan bisa memilih hukum yang diberlakukan pada proses tersebut.
  • Dapat memilih arbiter sendiri.
  • Putusan bisa lebih berhubungan dengan kondisi dan situasi.
  • Keputusannya biasanya bersifat final, tanpa harus kasasi atau naik banding.
  • Putusan bisa dilakukan pengadilan tanpa atau dengan sedikit review.
  • Menutup potensi forum shopping. 

Kekurangan Arbitrase

  • Umumnya, jika subjek hukumnya berupa negara, komitmen untuk menyerahkan sengketa pada badan peradilan internasional enggan dilakukan. Berbeda dengan subjek hukum yang berupa perusahaan atau entitas bisnis yang malah lebih cenderung memilih proses ini untuk menyelesaikan sengketa.
  • Hukum internasional tak menjamin jika pihak yang diputuskan kalah akan merasa puas dengan putusan arbitrase. 

Contoh Arbitrase di Indonesia

Salah satu contoh arbitrase yang pernah terjadi di Indonesia adalah sengketa antara Planet Mining dan Churchill Mining dengan Pemerintah Indonesia. Dalam masalah tersebut, Pemerintah Indonesia digugat sebesar 2 miliar USD karena serangkaian tindakan pencabutan izin usaha atau kuasa pertambangan dari Bupati Kutai Timur, dan dianggap telah melanggar ketentuan dari P4M RI-Inggris.

Pada proses persidangan, dibuktikan bahwa pihak penggugat memalsukan dokumen perizinan, dan diketahui telah melakukan investasi ilegal. Alhasil, Pemerintah Indonesia memenangkan masalah tersebut, dan pihak penggugat harus membayar biaya ganti rugi perkara sebesar 8,7 juta USD.

Pentingnya Pahami Proses Arbitrase untuk Penyelesaian Masalah Sengketa

Arti arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa perdata yang dilakukan di luar pengadilan hukum. Metode tersebut lebih sering dipilih karena dirasa lebih simpel, dan dapat memberikan putusan dalam waktu relatif singkat. Meski begitu, karena putusan tidak selalu bisa bersifat mengikat, beberapa pihak masih merasa arbitrase masih memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: 7 Lembaga Mediasi Ini Siap Membantu Menyelesaikan Sengketa Keuangan