Jadi Kasus Korupsi Terbesar, Ini Sejarah PT Asabri atau Produk Asuransi Prajurit

Sungguh menjadi hal yang sangat disesalkan jika ada banyak kasus korupsi yang terkuak dan diberitakan kepada publik dan dilakukan sejumlah perusahaan BUMN. Bahkan, beberapa kasus tersebut tergolong sebagai megakorupsi dengan total kerugian negara mencapai nominal triliunan Rupiah. Tentunya, masalah ini perlu dijadikan sebagai perhatian utama bagi pemerintah untuk bisa menguak seluruh kasus dugaan korupsi yang terjadi di dalam negeri dan menumpasnya secara menyeluruh hingga ke akarnya. 

Berbicara soal kasus dugaan megakorupsi, pernahkah kamu mendengar tentang kasus yang terjadi pada perusahaan asuransi untuk prajurit TNI dan Polri alias PT Asabri? Asabri adalah perusahaan asuransi yang secara khusus ditujukan bagi para prajurit TNI dan juga Polri. Dulunya, sebelum ada produk asuransi Asabri ini, asuransi terhadap anggota TNI dan Polri tergabung pada Taspen atau Tabungan & Asuransi Pegawai Negeri. 

Lalu, seperti apa sebenarnya kasus dugaan megakorupsi yang dilakukan oleh PT Asabri ini hingga mampu menyebabkan kerugian masif terhadap negara? Nah, agar lebih mengetahui lebih lanjut tentang kasus korupsi yang digadang-gadang sebagai yang terbesar di Indonesia ini, simak penjelasan tentang Asabri, sejarah layanan, dan kelanjutan kasus skandalnya berikut ini.

Baca Juga: Siharka Menpan yang Penting Bagi Aparatur Sipil Negara

Cikal Bakal Didirikannya PT Asabri atau Asuransi Prajurit

loader

Asuransi Asabri

Pada awalnya, anggota ABRI, Polri, dan juga PNS pada lingkungan Departemen Pertahanan serta Polri, tergabung pada kepesertaan Taspen atau Tabungan & Asuransi Pegawai Negeri. Badan asuransi berpelat merah tersebut dibentuk di tahun 1963 dan bertanggung jawab dalam pengurusan asuransi dan pertanggungan terhadap prajurit Polri maupun anggota TNI. 

Akan tetapi, seiring waktu berjalan, Taspen merasa kesulitan untuk melayani kepesertaan dari anggota TNI dan Polri tersebut. Terdapat 4 hal yang menjadikan perusahaan asuransi ini tidak mampu melayani kepesertaan dari para prajurit, antara lain:

  • Adanya perbedaan batas umur pensiun atau BUP dari prajurit TNI serta Polri sesuai dengan aturan UU No. 6 Thn. 1966, dengan pihak PNS yang merujuk pada aturan UU No. 11 Thn. 1969. 
  • Perbedaan dari tingkat risiko yang dirasakan oleh anggota TNI dan juga Polri sehingga ada banyak prajurit yang berhenti menjadi peserta dari asuransi akibat gugur ketika menjalankan tugas atau semacamnya.
  • Adanya kebijakan dari pemerintah untuk menurunkan jumlah anggota secara masif sebagai upaya peremajaan. Langkah ini dilakukan di tahun 1971 dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dari anggota yang masih ada. 
  • Nominal iuran yang terkumpul tak sebanding dengan prediksi klaim yang bakal diajukan oleh peserta asuransi ini.

Karena berbagai alasan tersebut, akhirnya kepesertaan dari anggota TNI serta Polri pada layanan Taspen dihentikan dan diganti dengan Asabri atau asuransi prajurit ini. Selain itu, latar belakang diambilnya keputusan tersebut dan meluncurkan Asabri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dari para prajurit TNI ataupun Polri yang masih tersisa.

Tentang Asuransi Asabri 

Pembentukan perusahaan asuransi sosial yang baru dan disebut dengan Asabri ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.44 Thn. 1971 mengenai asuransi sosial angkatan bersenjata dan ditandatangani langsung oleh Presiden Soeharto kala itu. PP tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus tahun 1971 dan menjadi dasar dari pembentukan Asuransi Sosial untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, atau bisa disingkat sebagai Asabri. Tidak hanya itu, tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun atau HUT dari Asabri hingga saat ini. 

Lantas, untuk mengumpulkan iuran dari produk asuransi sosial tersebut yang berjumlah 1,25 persen atas pendapatan setiap anggotanya, dibentuklah perum Asabri. Perum Asabri ini juga yang bertugas untuk mengurus dana pensiun dari para prajurit, memberikan santunan terhadap keluarga prajurit, dan juga memberikan bantuan kepemilikan rumah kepada prajurit. 

Setelah 20 tahun berselang, lebih tepatnya di tahun 1991, pemerintah memutuskan untuk mengubah bentuk dari Asabri dari yang awalnya perum menjadi sebuah perusahaan perseroan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP No. 68 Tahun 1991. Berdasarkan aturan pemerintah tersebut, kedudukan dari Asabri adalah BUMN, di mana seluruh saham dari perusahaan tersebut dimiliki oleh negara dan diwakili oleh Kementerian BUMN dan juga berperan sebagai pemilik saham. 

Beragam Skandal yang Pernah Dilakukan PT Asabri

Sebelum mendapat dugaan terjadi kasus megakorupsi pada perusahaan asuransi ini, perjalanan dari Asabri sebenarnya sudah dikeruhkan dengan berbagai jenis skandal. Dalam kata lain, dugaan korupsi yang saat ini masih diusut bukanlah kali pertama terjadi.

Lebih tepatnya , di tahun 1995 sampai 1997, PT Asabri pernah terjerat kasus penyalahgunaan dari dana prajurit. Penyelesaian dari kasus tersebut baru rampung pada persidangan yang dilakukan di tahun 2008 di mana angka kerugian yang dialami oleh negara mencapai nominal 410 miliar Rupiah. 

Mengutip dari Kompas di tahun 2008, skandal yang terjadi pada PT Asabri tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan uang iuran dari para pesertanya yang dialokasikan pada instrumen atau produk investasi yang tidak semestinya. Setelah terkuak, kasus tersebut ternyata juga turut melibatkan sejumlah pihak swasta.

Baca Juga: Bukan Korupsi, PNS Bisa Kaya Raya dengan Cara Ini

Kasus Asabri

Tidak hanya kasus korupsi yang pernah menjegal perusahaan ini di tahun 2008, masalah penyalahgunaan yang dilakukan oleh PT Asabri pada dana iuran juga kembali terulang beberapa tahun kemudian. Hal tersebut diketahui pasca terkuak skandal korupsi PT Asabri oleh sejumlah pihak di tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang ada, diketahui jika antara tahun 2012 hingga tahun 2019, beberapa pejabat dari PT Asabri menjalin kesepakatan dengan pihak dari luar perusahaan. Padahal, pihak tersebut bukan termasuk sebagai konsultan investasi maupun manajer investasi yang berkaitan dengan aktivitas internal perusahaan.

Melainkan, melalui pihak dari luar tersebut, pejabat PT Asabri melakukan transaksi pembelian maupun penukaran saham pada portofolio perusahaan dengan saham milik pihak luar tersebut. Harga dari saham tersebut pun telah dimanipulasi sehingga menjadi lebih tinggi. Tujuannya tentu tidak lain agar kinerja dari portofolio PT Asabri terlihat positif dan menjanjikan. 

Pasca saham dipunyai oleh pihak luar perusahaan yang berperkara, saham ini kemudian dikendalikan agar terlihat seperti memiliki nilai yang tinggi dan bersifat likuid. Padahal, hal tersebut hanyalah transaksi semu atau palsu yang terjadi demi memberi keuntungan bagi oknum luar tersebut. 

Jenis transaksi semu tersebut sudah pasti dan jelas memberikan kerugian bagi PT Asabri. Alasannya karena perusahaan tersebut menjual sahamnya dalam portofolio dengan nilai yang jauh di bawah nilai perolehan saham yang sebenarnya. 

Lalu, agar bisa menghindari indikasi kerugian dalam investasi, saham yang telah dijual pada harga lebih rendah ketimbang perolehan akan dibeli perusahaan ini kembali via underlying reksa dana. Tentunya, pihak manajer investasi yang mengelola produk reksa dana ini juga dikendalikan oleh oknum luar yang bermasalah tersebut.

Jika menilik lebih jauh terhadap sederet saham yang pernah dipilih oleh PT Asabri, bisa diketahui perusahaan tersebut pernah mengoleksi beberapa produk saham yang memiliki kapitalisasi pasar kecil. Bahkan, tidak sedikit produk saham tersebut yang pernah menyentuh nilai di level 50 Rupiah. 

Dugaan dari kasus megakorupsi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi sosial ini diperkuat pula dengan komentar dari Menkopolhukam, Mahfud MD, pada tahun 2021 lalu. Melalui pernyataannya, Mahfud MD menyebutkan jika ada potensi kerugian yang dialami negara dengan nilai mencapai triliunan Rupiah melalui praktik korupsi pada perusahaan asuransi sosial yang berdiri di zaman Presiden Soeharto tersebut. 

Kemudian, setelah diusut oleh BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan di bulan Maret 2021, terungkap jika jumlah kerugian sementara yang dialami oleh negara dari skandal korupsi tersebut mencapai lebih dari 23 triliun Rupiah.

Segala Tindakan yang Menyalahi Hukum Lambat Laun Pasti Akan Terungkap

Itulah penjelasan mengenai sejarah dari PT Asabri dan dugaan kasus megakorupsi yang dilakukan oleh pejabat dari perusahaan tersebut. Dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari 23 triliun Rupiah, skandal penyalahgunaan dana iuran peserta asuransi merupakan yang paling besar sepanjang sejarah di Indonesia. Meski begitu, selihai apa pun pelaku tak bertanggung jawab ini melancarkan aksinya, cepat atau lambat tindakannya pasti akan terungkap juga dan dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Jadikan Kasus Winda Earl vs Maybank Pelajaran, Ini Tips Aman Menabung di Bank