Asuransi Kematian: Pengertian, Manfaat dan Cara Klaim

Tidak usainya masa pandemi Covid-19 membuat tingginya penjualan produk asuransi kematian. Mengetahui situasi yang memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan bahkan kematian membuat banyak orang mulai menyadari pentingnya memiliki asuransi kematian.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total klaim meninggal dunia mencapai Rp14,58 triliun selama kuartal III-2021. Angka ini meningkat sebesar 65,7 persen dari kuartal sebelumnya yang hanya sebesar Rp8,8 triliun.

Jadi apa itu asuransi kematian? Dan apa saja manfaatnya?

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Pilih Jenis Perlindungan
Pilih Jenis Kelamin
Pilih Tanggal Lahir
Pilih Bulan Lahir
Pilih Tahun Lahir
Pilih Tipe Asuransi

Pengertian Asuransi Kematian

loader

Asuransi kematian bisa dikatakan juga sebagai asuransi jiwa. Asuransi jiwa merupakan perlindungan bagi keluarga peserta pemegang polis asuransi apabila terjadi kematian.

Asuransi jiwa memungkinkan keluarga peserta polis asuransi untuk mendapatkan keamanan finanasial serta perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Asuransi kematian memberikan santunan kepada ahli waris nasabah yang ditinggalkan oleh keluarganya. Jenis asuransi ini pun juga memberikan jaminan kepada peserta nasabah dalam menutupi risiko finansial yang harus menutupi biaya-biaya yang berkaitan dengan kematian seperti rumah sakit, pemakaman, dan sebagainya.

Agar dapat memperoleh manfaatnya, tertanggung pastinya wajib membayar sejumlah premi sebagai ganti atas risiko kematian. Jadi, tujuannya adalah menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga karena kematian tertanggung.

Baca Juga: Asuransi Unit Link: Pengertian, Jenis dan Tips Memilih Produk Asuransi yang Tepat

Jenis-Jenis Asuransi Kematian

Produk asuransi jiwa yang termasuk kedalam asuransi kematian sendiri memiliki 4 jenis yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan dan manfaatnya. Berikut jenis-jenis asuransi kematian yang ada saat ini:

1. Asuransi jiwa berjangka (Term Life Insurance)

Asuransi ini fungsinya memberi perlindungan kepada tertanggung dengan waktu tertentu saja seperti 5, 10 atau 20 tahun dengan premi tetap dan terjangkau.

Manfaat yang bisa diperoleh dari asuransi kematian jenis ini adalah:

1.       Bebas menentukan besarnya premi sesuai kemampuan.

2.       Uang pertanggungan bisa mencapai miliaran rupiah, jadi ketika tertanggung meninggal saat kontrak masih aktif, keluargalah otomatis menjadi ahli waris dari uang pertanggungan tersebut.

2. Asuransi jiwa seumur hidup (Whole Life Insurance)

Perlindungan yang diberikan jenis asuransi ini adalah seumur hidup.

Asuransi ini bisa juga digunakan untuk kebutuhan darurat seperti saat bayar tagihan rumah sakit.

Manfaat yang bisa diperoleh dari asuransi kematian jenis ini adalah:

·       Memungkinkan mendapat nilai tunai dari premi yang dibayarkan.

·       Bisa menggunakan nilai tunai premi yang sudah dibayarkan untuk bayar premi setelahnya saat kamu tidak bisa membayar premi secara berkala.

·       Tidak bisa hangus jika tidak ada klaim.

·       Uang pertanggungan akan diserahkan seluruhnya saat kontrak habis.

3. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance)

Asuransi ini punya dua manfaat yaitu bisa sebagai asuransi jiwa berjangka sekaligus menjadi tabungan.

Jadi, peserta bisa mendapatkan nilai tunai dari premi yang sudah dibayarkan berupa uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia dalam waktu tertentu sesuai kebijakan polis asuransi yang bersangkutan dan bisa menarik polis asuransi dalam waktu tertentu sebelum kontrak berakhir.

Artinya, peserta bisa mengklaim polis sebelum kontrak habis. Selain itu, kamu sebagai tertanggung, akan memperoleh semua pertanggungan meski masih hidup.

Karena punya dua manfaat, preminya cukup besar bisa mencapai jutaan rupiah perbulan.

4. Asuransi jiwa unit link

Asuransi jenis ini merupakan gabungan manfaat asuransi dan investasi. Artinya, peserta sebagai pemegang polis tidak hanya mendapatkan jaminan perlindungan saja tapi juga hasil investasi dengan bunga yang lumayan tinggi per tahun.

Namun imbal balik investasi yang diberikan kurang signifikan dibanding investasi murni. Jadi, jika ingin mencari keuntungan besar dari investasi, sebaiknya jangan hanya mengandalkan asuransi ini.

Baca Juga: Asuransi Syariah: Pengertian, Keunggulan, dan Contohnya

Manfaat Asuransi Kematian

loader

Berikut beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari membeli produk asuransi jiwa yang termasuk kedalam asuransi kematian baik terhadap tertanggung dan keluarga tertanggung yang ditinggalkan:

1. Keluarga Terhindar dari Beban Biaya Kematian

Asuransi kematian sangat membantu anggota keluarga terhindar dari krisis finansial. Selain memberikan santunan kematian, peserta juga bisa menikmati manfaat asuransi tersebut dari usia muda berdasarkan rentang waktu yang sudah ditentukan.

2. Mendapatkan Persiapan Biaya Pemakaman

Mengingat biaya pemakaman yang tidak murah, asuransi kematian bisa membantu menanggung beban-beban biaya yang biasanya harus dipersiapkan ketika meninggal dunia. Seperti biaya pemakaman dan pengurusan kematian.

Namun perlu diketahui, tidak semua asuransi kematian menanggung biaya pemakaman dan hanya menanggung ganti rugi. Hal itu belum tentu juga pihak asuransi tersebut dapat menanggung pembiayaan pemakaman seperti tanah, peti mati dan kebutuhan lainnya.

3. Membantu Keluarga yang Ditinggalkan

Dengan asuransi jiwa yang memiliki fasilitas penanggungan terhadap kematian oleh keluarga-keluarga terdekat. Tentu saja semua risiko finansial tidak akan terhambat berkat manfaat asuransi yang sudah kamu ajukan sebelumnya.

Selain itu, sangat penting juga untuk membuat rencana keuangan dalam waktu 5 hingga 20 tahun sebagai persiapan dini dan terhindar dari krisis finansial.

Cara Klaim Asuransi Kematian

Untuk kamu yang tertarik memiliki asuransi kematian. Berikut cara mengklaim produk asuransi kematian agar diterima dan diproses dengan cepat:

1. Memberitahukan Pihak Asuransi Tertanggung Telah Meninggal Dunia

Sebelum melakukan klaim, keluarga dari peserta asuransi yang telah meninggal dunia wajib melaporkan kejadian meninggalnya tertanggung kepada pihak asuransi sesegera mungkin.

Ini karena pada asuransi jiwa batas waktu pengajuan klaim ialah 30 hari hingga 60 hari setelah hari kematian tertanggung, tapi hal ini tergantung sama ketentuan yang ada di polis asuransi yang dimiliki.

2. Menyiapkan Persyaratan yang Diminta

Terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan Utama pengajuan klaim yaitu:

  • Polis Asli
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Penerima Manfaat
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Dokter
  • Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik - diisi dan tanda tangan di atas materai oleh Ahli Waris
  • Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akte Kematian) yang dilegalisir
  • Bila Meninggal karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
  • Bila meninggal di rumah tanpa perawatan Dokter, buat kronologis kematian dan di tandatangani oleh Ahli Waris
  • Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung
  • Formulir Pemberitahuan No. Rekening dan Fotocopy Buku Rekening
  • Fotocopy Identitas diri Tertanggung
  • Fotocopy Identitas diri Ahli waris
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Dokumen lain bila diperlukan

3. Verifikasi

Setelah menerima berkas, perusahaan asuransi akan memverifikasi kebenaran data dan mencocokkannya dengan ketentuan polis.

Untuk hal ini biasanya waktu yang diperlukan adalah 14 hari kerja terhitung dari tanggal berkas diterima dengan lengkap. Tapi kembali lagi, ini semua tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi jiwa.

4. Pencairan Uang Pertanggungan

Jika dokumen sudah sesuai ketentuan, maka selanjutnya pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris.

Tetapi perlu diingat kembali, setelah persyaratan diatas dilakukan masih banyak yang klaimnya ditolak, namun sulitnya pengurusan klaim tersebut bukan tanpa alasan.

Semuanya ada di dalam kesepakatan antara pihak asuransi dengan pembeli polis asuransi jiwa, dan terikat hukum. Artinya, klaim tidak akan sembarangan ditolak.

Agar klaim tidak ditolak pastikan untuk:

  • Menjawab formulir pengajuan klaim asuransi sejujur-jujurnnya dan sejelas-jelasnya. Ini karena pihak asuransi akan melakukan pengecekan apakah penyebab kematian tertanggung sesuai dengan yang dilaporkan.
  • Penyebab kematian tidak boleh akibat bunuh diri,
  • Selain bunuh diri, penyebab kematian tidak boleh juga disebabkan karena melakukan kejahatan. Seperti tertembak polisi saat merampok atau mencuri.
  • Persyaratan dokumen tidak lengkap atau ada yang dipalsukan.

Pilih Produk Asuransi Kematian sesuai Tujuan Finansial

Dari banyaknya produk asuransi jiwa yang termasuk kedalam asuransi kematian pastikan kamu memilih yang preminya sesuai dengan budget yang ada dan manfaat yang ditawarkan memang sesuai dengan tujuan finansial mu.

Baca Juga: Asuransi Kecelakaan: Pengertian, Jenis dan Cara Klaim