Antisipasi Sejak Dini, Yuk Cari Tahu Apa Itu Asuransi PHK, Manfaat, dan Rekomendasi Produknya

Kenyataannya, bagi kamu yang bekerja di sebuah kantor, perusahaan, atau lembaga apa pun, risiko terkena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja tak akan bisa sepenuhnya dihilangkan. Entah itu karena kontrak kerja yang telah berakhir atau penyebab lainnya, risiko kehilangan pekerjaan bukanlah sebuah hal yang mustahil terjadi secara tiba-tiba. 

Jika hal tersebut terjadi, apakah kamu telah memiliki rencana bagaimana menjalani kehidupan selanjutnya saat tidak lagi berpenghasilan? Khususnya bagi yang sudah berkeluarga, mencari exit strategy sedari sekarang jikalau mendadak kehilangan pekerjaan adalah hal yang bijak untuk dilakukan. Salah satu caranya adalah dengan menyiapkan yang namanya asuransi PHK serta asuransi kredit PHK. 

Yang menjadi pertanyaan, apa yang dimaksud dengan asuransi PHK ini dan manfaatnya bagi pekerja maupun pemberi kerja? Nah, untuk memahaminya lebih lanjut, simak penjelasan tentang asuransi PHK, manfaat, hingga rekomendasi produknya berikut ini.

Baca Juga: Tuntas Mengulik Asuransi Properti dan Manfaat Perlindungan yang Diberikannya

Tentang Asuransi PHK dan Asuransi Kredit PHK

loader

Asuransi PHK dan Asuransi Kredit PHK

Pada dasarnya, asuransi PHK adalah jenis produk asuransi yang memberi manfaat perlindungan terhadap risiko kecelakaan maupun kepailitan yang bisa menimbulkan terjadinya PHK. Produk asuransi ini juga bisa memberikan perlindungan terhadap pemilik bisnis atau pemberi kerja terhadap kewajiban membayarkan uang pesangon pada para karyawannya yang menjadi korban PHK. 

Namun, perlu diketahui jika pemberian klaim atas manfaat dari produk asuransi PHK ini tidak bisa dilakukan tanpa tercapai syarat dan kondisi tertentu. Secara umum, klaim manfaat dari jenis asuransi ini hanya diberikan saat perusahaan dinyatakan bangkrut atau pailit sesuai putusan pengadilan dan berkekuatan hukum sesuai UU Tenaga Kerja Nomor 13 Thn. 2003.

Di sisi lain, untuk asuransi kredit PHK merupakan jenis asuransi yang memberi perlindungan serta menjamin pihak tertanggung sebagai penerima kredit jika secara mendadak mengalami PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Melalui perlindungan dari produk asuransi ini, kamu selaku nasabah asuransi kredit PHK akan tetap terjamin untuk melunasi tanggungan pinjaman sepenuhnya walaupun sudah tidak memiliki penghasilan lagi. Hal ini dikarenakan tanggungan pinjaman tersebut akan dialihkan ke pihak penyedia asuransi saat nasabah mengalami musibah PHK atau bisnisnya bangkrut.

Manfaat Miliki Asuransi PHK

Sebagai produk asuransi yang umumnya ditujukan kepada pemilik bisnis karena tanggungan risiko kerugian dan kebangkrutan yang terbilang tinggi, tentu ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari memiliki asuransi PHK ini. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah sederet manfaat dari memiliki asuransi PHK. 

  1. Menjamin Dana Pesangon untuk Karyawan

    Dengan memiliki asuransi PHK, kamu bisa menjamin ketersediaan pesangon untuk diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK. Tentunya, pemberian pesangon ini disesuaikan dengan batas maksimal dana yang bisa diberikan. Meski umumnya tak dapat sepenuhnya menutup seluruh pengeluaran untuk membayar pesangon karyawan, manfaat dari asuransi ini tetap mampu meringankan beban pengusaha yang harus memenuhi kewajibannya tersebut. 

  2. Memberi Hasil Investasi

    Selain itu, manfaat lain dari asuransi ini adalah memberi hasil investasi pada para nasabahnya. Karena umumnya memiliki proteksi jangka panjang, perusahaan asuransi akan memberi hasil investasi dari dana yang dibayarkan melalui premi nasabah dan telah diputar di sejumlah instrumen. Nilai keuntungan atau imbal hasil yang diberikan tergantung dari kondisi pasar, dan bisa mencapai 20 persen tiap tahunnya.

  3. Menambah Proteksi dari Asuransi Kematian

    Manfaat asuransi PHK selanjutnya yang juga penting untuk diperhatikan adalah memberi nilai plus atas proteksi tambahan dari asuransi kesehatan maupun asuransi kematian. Sehingga, dengan menyiapkan asuransi ini, perusahaan tak perlu memikirkan kembali perihal pemberian santunan kematian apabila salah satu karyawan atau pekerjanya meninggal dunia karena pasti dijamin pihak asuransi. 

    Lindungi karyawan dengan asuransi kesehatan agar bekerja lebih nyaman.

    Beli Asuransi Kesehatan Karyawan Sekarang!  

  4. Menyediakan Rasa Aman pada Karyawan

    Asuransi PHK juga mampu memberi jaminan rasa aman pada para karyawan. Hal ini berkaitan dengan proteksi yang diberikan oleh produk asuransi ini, yaitu, jaminan mendapat pesangon ataupun tambahan proteksi lainnya. Sehingga, ketika terlindungi dengan asuransi ini, karyawan dapat lebih fokus bekerja dan secara tidak langsung mampu meningkatkan produktivitas yang menguntungkan perusahaan. 

  5. Menjamin Proteksi Kecelakaan Kerja pada Karyawan

    Manfaat yang terakhir dari memiliki asuransi PHK adalah adanya proteksi tambahan terhadap risiko kecelakaan kerja yang mungkin dialami oleh karyawan. Manfaat ini bisa didapatkan oleh perusahaan ketika mengajukan asuransi PHK yang juga menawarkan proteksi kecelakaan kerja sebagai salah satu cakupan manfaat polis asuransinya.

Baca Juga: Penting Dipahami Nasabah Asuransi, Ini Pengertian Cash Value, Manfaat, Hingga Jenisnya

Manfaat Miliki Asuransi Kredit PHK

Berbeda dengan asuransi PHK, berikut adalah manfaat memiliki asuransi kredit PHK yang penting untuk diketahui.

  • Membayar sisa pinjaman maupun tunggakan serta bunga pembayaran sisa kredit, sekaligus tunggakan serta bunga maksimal 3 bulan pembayaran dengan nominal sesuai pinjaman awal atau full limit.
  • Pihak debitur bisa mendapatkan jaminan proteksi asuransi ini dari usia 20 tahun sampai 64 tahun, dan maksimal usia ketika kredit terlunasi ialah 65 tahun. Jaminan proteksi tersebut juga bisa didapatkan nasabah dengan syarat dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani. 

Secara umum, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah asuransi kredit PHK agar bisa mendapatkan jaminan perlindungan tersebut, antara lain:

Syarat

Penjelasan

Free Cover

Penanggung bisa menerima calon pihak tertanggung secara langsung atau otomatis.

Non Medical

Calon tertanggung diharuskan untuk mengisi berkas surat keterangan sehat lebih dulu ketika mengajukan permintaan proteksi asuransi. 

Medical

Calon tertanggung diharuskan untuk melakukan pemeriksaan medis atau medical check up lebih dulu guna mengetahui kondisi kesehatannya secara akurat berdasarkan dari hasil pemeriksaan.

Rekomendasi Asuransi PHK Terbaik

Di Indonesia sendiri, sebenarnya ada cukup banyak produk asuransi PHK yang bisa dijadikan pilihan. Setiap pilihan produk asuransi tersebut juga pastinya memiliki keunggulan dan kekurangannya tersendiri yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

Sebagai bahan pertimbangan, berikut adalah 2 rekomendasi produk asuransi PHK yang bisa kamu pilih dengan kualitas layanan yang kompetitif. 

  1. Simas Proteksi PHK

    Produk asuransi PHK dari Sinar Mas ini memberi proteksi terhadap risiko kecelakaan serta kepailitan yang memicu terjadinya PHK. Beragam jenis pertanggungan dan proteksi yang diberikan, antara lain:

    • Risiko meninggal dunia karena kecelakaan.
    • Risiko cacat total permanen karena kecelakaan dengan maksimal jumlah dana pertanggungan 100 persen dari risiko meninggal dunia. 
    • Risiko biaya perawatan maupun pengobatan dokter karena kecelakaan.
    • Risiko ketika pihak tertanggung mengalami kecelakaan saat berkendara sepeda motor, baik sebagai pengendara maupun penumpang di wilayah pertanggungan. 
    • Santunan diberikan pada pihak tertanggung yang mengalami pemecatan akibat cacat total permanen karena kecelakaan.
    • Santunan PHK akibat kepailitan.

    Pemberian jaminan risiko PHK yang diakibatkan oleh kepailitan hanya berlaku pada perusahaan yang dianggap pailit oleh putusan pengadilan. Terkait nilai pertanggungan maksimal yang diberikan sendiri disesuaikan dengan aturan sebagai berikut. 

    • Risiko meninggal dunia dan cacat total permanen sebesar 250 juta ataupun 36 kali gaji bulanan. 
    • Risiko biaya perawatan maupun pengobatan dokter karena kecelakaan dengan maksimal dana pertanggungan sebesar 10 persen dari pertanggungan karena risiko meninggal dunia.
    • Santunan PHK karena cacat sebesar 10 persen dari tanggungan risiko tersebut. 
    • Santunan PHK karena perusahaan pailit sebesar 1,5 juta rupiah dibayarkan selama tiga tahun, masing-masing sebesar 500 ribu rupiah tiap bulan.

    Untuk bisa menjadi nasabah asuransi ini, peserta harus berada di rentang usia 18 hingga 60 tahun, serta berstatus karyawan tetap di sebuah perusahaan atau lembaga dengan masa kerja minimal 1 tahun.

  2. Asuransi PHK Tugu Mandiri 

    Asuransi ini secara khusus dirancang agar perusahaan siap selalu dalam hal pendanaan, termasuk pembayaran pesangon hingga memberi penghargaan lain pada karyawan. Cakupan manfaat dari asuransi PHK Tugu Mandiri ini, antara lain, pemberian pesangon tepat waktu, asuransi jiwa, hasil investasi optimal, hingga menambah produktivitas karyawan karena ada kepastian dana. 

    Terkait keunggulannya sendiri, nasabah asuransi PHK Tugu Mandiri bisa fleksibel membayar premi, tak dikenakan dengan biaya penebusan, dan mudah disesuaikan kebutuhan. Nasabah juga bisa berkonsultasi valuasi tahunan serta memberi laporan perkembangan modal secara teratur agar lebih mudah memantau kualitas manfaat asuransi yang diberikan. 

Tetap Siapkan Dana Darurat Meski Terlindungi Asuransi PHK

Itulah penjelasan tentang apa itu asuransi PHK, manfaat, hingga rekomendasi produknya. Terlepas dari pentingnya memiliki asuransi PHK, kamu tetap perlu menyiapkan dana darurat agar lebih optimal mengantisipasi risiko kehilangan pekerjaan sewaktu-waktu. Dengan begitu, kebutuhan pokok tetap bisa terpenuhi menggunakan dana darurat ini. 

Baca Juga: Tak Hanya Premi, 7 Biaya Ini Juga Wajib Dibayar Nasabah Asuransi