Asuransi Rumah: Pengertian, Jenis dan Cara Klaimnya
Asuransi merupakan produk keuangan yang fungsinya untuk melindungi risiko keuangan/finansial dimasa depan dari berbagai kejadian tidak terduga. Seperti meninggal dunia, kecelakaan atau menurunnya kondisi kesehatan.
Namun, semakin kesini semakin banyak orang yang akhirnya memahami betapa pentingnya membeli produk asuransi guna untuk melindungi keuangan dimasa depan.
Sehingga banyak perusahaan asuransi ikut menghadirkan berbagai produk asuransi dengan berbagai fasilitas, manfaat dan benefit yang beragam guna memenuhi kebutuhan nasabahnya.
Salah satu jenis asuransi yang saat ini telah banyak digunakan dan khusus digunakan untuk melindungi properti seperti rumah, ruko (rumah toko) atau bangunan lainnya adalah asuransi rumah.
Meski terbilang tidak setenar asuransi jiwa dan asuransi kesehatan, asuransi rumah juga telah cukup dikenal dan banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia lho!
Mau lebih tau tentang asuransi rumah? Berikut selengkapnya.
Bingung cari asuransi mobil terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Pengertian Asuransi Rumah
Asuransi rumah adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap timbulnya kerugian akibat terjadinya kebakaran, tindak pencurian, atau kerusakan yang ditimbulkan oleh bencana alam.
Dengan memiliki asuransi rumah, kamu pun bisa memiliki proteksi jika sewaktu-waktu timbul kerugian akibat bencana alam, seperti banjir, terjadinya kebakaran rumah, ataupun tindak pencurian.
Membeli asuransi rumah, kamu bisa meminimalisir biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan rumah karena biaya tersebut nantinya akan ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi.
Selain itu, adanya asuransi rumah pun akan memberikan perlindungan terhadap barang yang ada di dalam properti, melindungi barang seni berharga di dalam rumah, memberikan perlindungan jika:
- Mengurangi risiko kerugian ketikan terjadi musibah
- Terjadi gugatan hukum
- Membuat nilai rumah atau properti tetap terjaga
- Jaminan risiko kemalingan atau perampokan
- Menjaga nilai rumah
- Menjadi syarat mengajukan pinjaman
- Memberikan tempat tinggal sementara.
Lebih penting lagi, asuransi rumah pun akan membuat kamu selalu merasa nyaman dan aman.
Baca Juga: Jadikan Rumah Buat Toko? Beli Asuransi Ruko dan Isi Dagangan
Jenis Asuransi Rumah
Dalam asuransi rumah, terdapat beberapa jenis perlindungan yang bisa kamu pilih berdasarkan kebutuhan ataupun besaran premi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Berikut adalah jenis-jenis asuransi yang ada saat ini:
Property All Risk |
Ini merupakan jenis asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils, yakni memberikan jaminan terhadap seluruh resiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, kecuali risiko-risiko yang tertera pada pengecualian, yaitu:
|
Asuransi Kebakaran |
Secara umum, objek pertanggungan dalam asuransi kebakaran adalah harta benda yang dapat berupa bangunan termasuk perabot/peralatan, mesin-mesin, persediaan barang (stock), barang dagangan, dan barang-barang yang tidak secara khusus dikecualikan dalam pengecualian polis. Tertanggung atau pengguna dari asuransi kebakaran adalah:
Asuransi kebakaran tidak hanya bisa digunakan saat musibah kebakaran saja, melainkan ada kondisi-kondisi khusus yang juga akan memberikan perlindungan terhadap aset dan investasimu. Misalnya saja, terjadi kerusuhan, tersambar petir, banjir atau kejatuhan pesawat terbang. |
Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) |
Asuransi ini merupakan polis standard yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebagai bentuk layanan asuransi kebakaran. Manfaat dari produk asuransi properti ini adalah memberikan perlindungan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
|
Asuransi Kebanjiran |
Asuransi jenis ini biasanya digunakan orang yang tinggal di daerah dengan risiko banjir yang tinggi. Dengan mengikuti program asuransi ini, kamu dapat melindungi rumah dan risiko kehilangan harta benda akibat banjir. Biasanya jenis asuransi sifatnya merupakan tambahan dari asuransi hunian yang telah kamu daftarkan sebelumnya. Jadi, k etika banjir tiba, kamu hanya perlu mengklaim banjir yang menerjang hunian kamu ke pihak asuransi. |
Cara Klaim Asuransi Rumah
Untuk meng-klaim asuransi rumah, berikut berbagai proses yang perlu kamu pahami, seperti penjelasan berikut ini:
1. Melaporkan Kejadian Kerusakan Secepat Mungkin
Segera laporkan kejadian yang terjadi (misalnya kebanjiran) kepada pihak asuransi sesegera mungkin. Laporan bisa dilakukan dengan surat, faximile atau via telepon atau mengunjungi langsung kantor asuransi.
2. Membuat Laporan Kerugian karena Kebakaran
Setelah melaporkan kebakaran, berikutnya kamu juga harus mengisi dan melengkapi laporan atau keterangan tertulis mengenai kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh musibah yang kamu alami. Biasanya formulir yang perlu diisi terkait:
- Tempat, tanggal dan waktu terjadinya kerusakan
- Penyebab kerusakan
- Besarnya kerugian yang tertanggung dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak, dan masih bisa terselamatkan
- Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi (pihak penanggung)
Jangan lupa juga menyiapkan dokumen pendukung klaim lainnya kepada pihak asuransi. Seperti buku-buku catatan, fotokopi KTP, dokumen polis asuransi, foto-foto kerugian/barang hilang dan rusak, laporan dari BMG dan lain sebagainya.
Baca Juga: Catat! Ini 7 Manfaat Asuransi Rumah yang Perlu Diketahui
3. Tahapan Identifikasi Polis
Setelah pihak asuransi mendapatkan seluruh laporan beserta dokumen yang dibutuhkan. Berikutnya perusahaan asuransi akan langsung melakukan identifikasi terhadap validitas polis. Terdapat setidaknya 3 informasi yang akan dicari pada tahap ini yaitu:
- Apakah penanggung memiliki kepentingan atas objek yang mengalami kerusakan
- Apakah kerusakan terjadi dalam masa waktu pertanggungan
- Apakah premi telah dilunasi atau dibayar.
4. Pemeriksaan Klaim oleh Perusahaan Asuransi
Setelah hasil identifikasi polis valid. Perusahaan asuransi berikutnya akan melakukan penelitian di lapangan utnuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya.
- Terdapat beberapa informasi dasar yang akan ditelusuri oleh pihak asuransi yaitu:
- Penyebab terjadinya kerusakan
- Tempat terjadinya kerusakan
- Jumlah kerugian yang dialami
- Jumlah harga sisa dari bangunan/barang/mesin yang tidak terbakar/rusak
Ketika klaim telah dianggap valid. Pihak asuransi akan memberitahukan nasabah berapa besar jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan yang menjadi tanggung jawab pihak asuransi.
5. Hasil Pengajuan Klaim
Setelah diperoleh kesepakatan mengenai jumlah ganti ruginya, nantinya pihak asuransi akan mempersiapkan pembayaran klaim untuk kamu. Pembayaran ganti rugi dilakukan selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan pada polis atau sesuai perjanjian.
Tips Memilih Asuransi Rumah
Saat ini ada banyak perusahaan asuransi yang memberikan layanan asuransi rumah. Namun, mengingat pentingnya perlindungan yang akan kamu dapatkan dari sebuah layanan asuransi rumah, maka sudah sewajarnya kamumempertimbangkan hal ini dengan sangat matang.
Berikut ini adalah tips dalam memilih asuransi rumah yang bisa dijadikan pertimbangan:
1. Pilih Perusahaan Asuransi yang Telah Terdaftar dan Diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Temukan sebuah perusahaan asuransi yang memiliki kredibilitas dan reputasi yang baik, hal ini akan menjadi jaminan layanan yang akan didapatkan dari mereka. Gunakan hanya perusahaan asuransi yang terpercaya serta bisa memenuhi kebutuhan akan layanan asuransi yang mumpuni.
2. Menggunakan Polis yang Tepat dan Sesuai Kebutuhan
Pastikan mengetahui dengan baik, isi keseluruhan polis asuransi yang akan dibeli dan gunakan. Jika ternyata mengalami masalah untuk mempelajari isi polis tersebut, maka ada baiknya menanyakannya kepada seorang ahli atau broker asuransi.
3. Pilih Cakupan yang Memadai
Hitung dan pertimbangkan dengan cermat setiap komponen pertanggungan yang akan didapatkan, dengan begitu kamu bisa mendapatkan manfaat yang maksimal atas pembelian asuransi yang digunakan.
Lindungi Properti Kesayangan dengan Maksimal
Sebagai sebuah aset yang bernilai tinggi, maka sudah sewajarnya rumah dilengkapi dengan perlindungan asuransi. Selain memberikan kamu rasa aman, asuransi juga melindungi kamu dari berbagai risiko finansial yang mungkin akan dialami suatu hari nanti.
Jangan berat hati membayar sejumlah premi dalam asuransi rumah yang dibeli, hal tersebut akan berbanding lurus dengan manfaat perlindungan yang akan didapatkan.
Baca Juga: Asuransi Kebakaran: Pengertian, Manfaat dan Cara Klaim