Serba-Serbi Bank Wakaf Mikro, Pengertian, Manfaat, Kriteria Pesantren untuk Dirikan BWM, dan Syarat Pengajuan Pinjaman Bagi Calon Nasabah

Serba-serbi pertanyaan seputar bank wakaf mikro tengah berseliweran di tengah masyarakat. Apa itu bank wakaf mikro (BWM)? 

Bank wakaf mikro adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang terdaftar serta diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Bahkan, keberadaan bank wakaf mikro pesantren ini telah diresmikan langsung oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo (Jokowi) bersama OJK pada Oktober 2017 lalu.

Sejak Maret 2018, OHK telah memberikan izin usaha kepada 20 bank wakaf mikro di beragam lingkungan pesantren. Jumlah ini terus bertambah. Seluruh BWM itu tersebar di Bandung, Cirebon, Ciamis, Lebak, Serang, Cilacap, Purwokerto, Kudus, Yogyakarta, Klaten, Surabaya, Kediri dan Jombang. 

Berdasarkan data yang dirangkum pada April 2021, telah berdiri sebanyak 60 bank wakaf mikro yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia. Adapun total penerima manfaatnya telah mencapai 43.806 nasabah. Sedangkan total pembiayaannya menembus angka Rp 65 miliar.

Bingung cari pinjaman yang tepat? Cermati solusinya!

Bandingkan Pinjaman Kilat Terbaik Sekarang!  

Pengertian Bank Wakaf Mikro (BWM)

loader

Bank wakaf mikro bertindak sebagai LKMS dan memiliki badan hukum koperasi di masing-masing pesantren. Dalam hal ini, pihak OJK menggandeng Laznas (Lembaga Amil Zakat) dalam membentuk LKMS. 

Bank wakaf mikro akan meminjamkan dana kepada anggotanya (nasabah) tanpa jaminan atau agunan. Adapun margin yang ditetapkan pun terbilang sangat rendah, yakni 3% per tahunnya.

Pengembalian dengan margin yang rendah nantinya bakal digunakan untuk menutupi biaya operasional yang diperlukan dalam pengelolaan bank wakaf mikro tersebut. Konsep pengembalian yang rendah ini juga didukung oleh hasil sumbangan (endowment) yang diinvestasikan pada bank Syariah.

Bank Wakaf Mikro Mempunyai Skema Permodalan yang Unik

Skema permodalan bank wakaf mikro memang unik, karena setiap LKMS menerima kurang lebih Rp 3 miliar – Rp 4 miliar. Kucuran dana tersebut didapatkan dari donatur semua kalangan atau perusahaan, dengan biaya awal sebesar Rp 1 juta per orang.

Dana yang diterima BWM LKMS ini tak akan disalurkan semuanya menjadi pembiayaan. Sebagian akan didepositokan di bank umum syariah.

Apa Tujuan Didirikannya Bank Wakaf Mikro?

Bank wakaf mikro didirikan untuk menjadi penyedia modal bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Yang menjadi ciri khas dari bank wakaf mikro adalah pola pendampingan—masyarakat dilatih dan didampingi untuk menggunakan pinjaman modal tersebut dengan seproduktif mungkin.

Berdasarkan ajaran Islam, Wakaf berfungsi untuk merealisasikan potensi serta faedah ekonomis harta bendanya, demi kepentingan ibadah serta sebagai sarana guna memajukan kesejahteraan umum. Bank wakaf mikro didirikan berdasarkan landasan tersebut.

Untuk itu, pihak Pemerintah bekerja sama dengan OJK dan terus memperluas penyediaan akses finansial kepada masyarakat melalui keberadaan bank wakaf mikro (BWM). 

BWM sengaja menyasar masyarakat menengah dan kecil untuk menjadi nasabah mereka. Caranya yakni dengan bertindak sebagai penyedia modal yang memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk meminjam dana.

Selain bertindak sebagai penyedia modal dan pembiayaan untuk mereka yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal, BWM juga bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dengan basis komunitas muslimin dan muslimah dalam lingkungan pesantren.

Kelak, nasabah yang meminjam modal akan lebih diberdayakan dan didorong untuk mengembangkan usaha yang produktif. Dengan begitu, lingkungan pondok pesantren pun akan semakin maju, yang akhirnya dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Internet Banking: Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangannya

Apa Saja Kriteria dan Syarat Mendirikan Bank Wakaf Mikro (BWM)?

Pada dasarnya, bank wakaf mikro diharapkan dapat memberikan pembiayaan yang murah dan mudah bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) tanpa memberatkan dalam membangun usahanya. Namun, tak semua pesantren dapat mendirikan bank wakaf mikro.

Bank wakaf mikro (BWM) tentunya tak bisa didirikan secara asal-asalan atau sewenang-wenang. Ada sejumlah prosedur penilaian yang harus dilalui sebelum akhirnya sebuah pesantren dinyatakan layak mendirikan BWM. 

Terkait hal ini, tim khusus OJK dibantu oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PNBU) akan menilik apakah ada kebutuhan dari pesantren untuk membantu masyarakat di sekitarnya.

Agar dapat mendirikan BWM, sebuah pesantren wajib memenuhi sejumlah persyaratan dan kriteria sebagai berikut:

  1. Adanya komitmen penuh dari pimpinan pesantren untuk membangun kesejahteraan masyarakat di lingkungan pesantrennya,
  2. Pemimpin pesantren mempunyai pemahaman dan kecakapan mumpuni mengenai keuangan Syariah,
  3. Adanya masyarakat miskin produktif di wilayah sekitaran pesantren,
  4. Pesantren sanggup menyiapkan calon pengurus LKM Syariah yang berakhlak dan berintegritas, serta mempunyai riwayat dan reputasi keuangan yang baik,
  5. Pengurus LKM Syariah bersemangat (mempunyai ghirah) dan kompetisi tinggi dalam hal manajemen keuangan mikro Syariah serta dalam melakukan pendampingan pada masyarakat (pengayom),
  6. Pesantren mempunyai social impact (dampak sosial) yang besar terhadap masyarakat. Contohnya, mempunyai jadwal pengajian rutin untuk masyarakat di sekitar, pihak pimpinan merupakan sosok berpengaruh dan dekat dengan masyarakat sekitar).

Bagaimana Caranya Agar Bisa Jadi Nasabah Bank Wakaf Mikro (BWM)?

Masyarakat yang menetap di lingkungan sekitar bank wakaf mikro pesantren dapat mengajukan diri sebagai calon nasabah. Jika dinilai sesuai persyaratan dan ketentuan, maka calon nasabah akan menerima sejumlah pinjaman dana.

Calon nasabah yang hendak mengajukan pinjaman ke BWM ini harus tergolong ke dalam kriteria masyarakat produktif yang layak dipinjami modal untuk usahanya. Artinya, calon nasabah sudah memulai usaha mereka namun masih belum begitu berkembang.

Selain itu, calon nasabah juga harus memiliki komitmen serta semangat juang tinggi untuk membangun usahanya agar menjadi lebih sukses dan maju. Bagi calon nasabah yang hendak meminjam dana di bank wakaf mikro, berikut penjabaran sejumlah syarat pengajuan yang harus dipenuhi:

  1. Calon nasabah harus mendapat rekomendasi dari manajemen pesantren yang memilih anggotanya berdasarkan reputasi mereka,
  2. Calon nasabah haruslah anggota lama masyarakat yang tinggal di sekitar pesantren,
  3. Calon nasabah harus ikut hadir dalam Pelatihan Kelompok Wajib (PKW). Ini merupakan pelatihan awal yang diselenggarakan oleh pihak pesantren bank wakaf mikro bersangkutan,
  4. Pencairan dana akan dilakukan pada pertemuan pertama dari PKW.

Keuntungan dan Manfaat yang Didapat Nasabah dari Meminjam di BWM

loader

Nasabah kelak dapat melakukan pembayaran secara mingguan saat pertemuan kelompok reguler. Pertemuan ini disebut HALMI, yang merupakan singkatan dari Halaqoh Mingguan.

Di samping mendapat tambahan modal, nasabah kelak akan menerima sejumlah pelatihan dasar. Pelatihan dasar ini termasuk pengembangan bisnis, pendidikan agama, serta manajemen ekonomi rumah tangga. Hal ini dimaksudkan untuk mempertajam keahlian atau keterampilan berwirausaha nasabah, serta meningkatkan produktivitas mereka.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dukung Penuh Bank Wakaf Mikro

Dilansir dari halaman resminya, OJK berkomitmen tinggi untuk mendorong peningkatan keuangan syariah di Republik Indonesia. Salah satunya upaya tersebut diwujudkan melalui pembangunan ekosistem keuangan syariah.

Hal ini juga diwujudkan melalui inisiatif bank wakaf mikro yang didigitalisasikan. Yang mana langkah tersebut merupakan realisasi dari prinsip dasar pemberdayaan umat Islam.

Bank wakaf mikro yang melalui proses digitalisasi juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk memperluas akses pembiayaan dalam ekosistem keuangan syariah dari hulu ke hilir.

Seperti diungkapkan oleh Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, data terakhir pada Maret 2022, terdapat 62 bank wakaf mikro yang tersebar di 20 provinsi Indonesia. Adapun pembiayaan yang telah disalurkan yaitu sebesar Rp 87,2 miliar.

Menurut Wimboh, sejak diluncurkan lima tahun lalu, bank wakaf mikro sudah memberikan manfaat kepada lebih dari 55.160 nasabah di seluruh Indonesia, berdasarkan data per Maret 2022. Ini berarti, pertumbuhannya pun terus meningkat secara signifikan.

Baca Juga: Fungsi Bank dan Mengenal Kegiatan Operasionalnya

Keberadaan BWM Membantu Pelaku UMKM

Pihak OJK akan terus mendukung perluasan bank wakaf mikro sebagai bentuk dari penyediaan akses keuangan serta pemberian pendampingan kepada para pelaku UMKM. Terutamanya bagi mereka yang berada di lingkungan sekitar pondok pesantren.

“OJK juga terus berkomitmen untuk memperluas akses keuangan dan mendorong penguatan kapasitas dan kapabilitas UMKM yang dilakukan secara end to end dalam satu ekosistem terintegrasi berbasis digital,” ucap Wimboh di Jakarta, Kamis (24/08/2022) lalu, melansir media finansial.bisnis.com.

Kinerja Optimal dengan BWM Mobile Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Lebih lanjut, Wimboh Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK menambahkan, digitalisasi UMKM dan bank wakaf mikro menjadi penting. Hal ini dikarenakan adanya berbagai tuntutan kebutuhan, baik dari produsen, konsumen, maupun keadaan (masa pandemi dan endemi).

Sejauh ini, OJK telah berusaha mendorong perluasan akses finansial bagi UMKM. Salah satunya dengan gerakan digitalisasi di lembaga keuangan mikro, termasuk bank wakaf mikro. Diharapkan, pembiayaan yang cepat, mudah lagi terjangkau bagi UMKM pun dapat terwujud.

Selain itu, OJK juga memfasilitasi penyediaan pembiayaan UMKM melalui skema KUR Klaster serta platform digital lainnya. OJK juga diketahui bersinergi dengan pemerintah daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan (TPAKD) yang dioptimalisasikan.

“Untuk itu, kami terus mendorong BWM digital menjadi wadah pembinaan bagi under-served community sehingga kelompok masyarakat tersebut memiliki literasi keuangan digital yang memadai,” tutur Wimboh.

Diketahui sebelumnya, OJK mendukung pembangunan ekosistem digitalisasi sektor jasa keuangan syariah yang terhubung dengan sektor riil. Salah satunya yakni melalui digitalisasi bank wakaf mikro.

Kini, aplikasi bank wakaf mikro (BWM) ikut dihadirkan dan bisa diunduh melalui ponsel pintar masyarakat, dengan nama BWM Mobile.

Pemberdayaan UMKM Dapat Mempercepat Perwujudan Indonesia Maju

Tak berhenti sampai di situ saja. OJK bahkan sudah memfasilitasi pendirian Kampus UMKM melalui kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi dan perusahaan rintisan atau e-commerce. Langkah ini diambil untuk mendorong UMKM onboarding dan siap ekspor.

Semoga lembaga keuangan bank wakaf mikro ini bisa semakin berkembang dan bermanfaat besar bagi kemaslahatan seluruh umat serta lingkungan masyarakat. Khususnya laju kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi bangsa di taraf nasional. Tetap semangat menuju Indonesia maju.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Bank Swasta, Jenis, dan Daftarnya di Indonesia