Beli Rumah KPR di Bawah Rp 2 M Bebas PPN, Tapi Banyak Syaratnya

Cermati.com, Jakarta – Banyak orang ‘maju mundur cantik’ membeli rumah lantaran persoalan duit. Uang yang diperlukan agar bisa memiliki rumah idaman sangat besar, mulai dari ratusan juta rupiah.

Itu bukan karena harga rumah yang makin mahal saja. Tetapi juga perintilan biaya lain, seperti pajak jual beli rumah, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengeluaran untuk PPN rumah bisa menguras tabungan. PPN yang harus dibayar pembeli sebesar 10% dari harga jual rumah.

Jadi bayangkan, kalau Anda beli rumah seharga Rp 300 juta, berarti mesti setor pajak sebesar Rp 30 juta. Jumlah yang sangat besar bukan?

Nah kebetulan lagi ada insentif dari pemerintah. Beli rumah sekarang bebas PPN. Berlaku untuk pembelian rumah dengan skema KPR.

Penasaran? Berikut penjelasan yang dirangkum Cermati.com.

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi 2021 Gak Naik, Begini Cara Mengajukan KPR FLPP

Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KPR Terbaik! 

loader
Beli rumah di bawah Rp 2 miliar bebas Pajak Pertambahan  Nilai (PPN)

Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bebas PPN

Di masa pandemi, penjualan rumah sangat lesu. Bagaimana tidak, buat makan saja susah, apalagi beli rumah.

Makanya pemerintah ingin membangkitkan sektor properti. Dikasih lah diskon PPN atas pembelian rumah nonsubsidi. Baik rumah tapak maupun rumah susun baru.

Dalam artian, pajak yang seharusnya dibayarkan pembeli rumah, akan ditanggung pemerintah.

  • Diskon PPN 100% untuk harga rumah hingga Rp 2 miliar
  • Diskon PPN 50% untuk harga rumah lebih dari Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

Ingat, diskon pajak ini berlaku sejak 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

Syarat dan Ketentuan Beli Rumah Bebas PPN

Kalau mau beli rumah bebas PPN atau korting separuhnya, ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh pembeli dan penjual rumah.

Syarat dan ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

  • Rumah sudah siap huni

Diskon PPN diberikan atas pembelian rumah tapak dan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Artinya tidak inden, di mana rumah yang akan dibeli belum jadi atau belum dibangun.

Rumah sudah siap diserahkan secara fisik dalam periode insentif pajak, 1 Maret sampai 31 Agustus 2021. Ditandatangani akta jual beli, atau diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual.

  • Rumah baru, tidak pernah dijual sebelumnya

Rumah tapak dan rumah susun yang memperoleh pembebasan atau pengurangan PPN adalah rumah baru. Pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan

  • Sudah bayar DP atau cicilan KPR

Bagi Anda yang membeli rumah dengan cara KPR, kemudian sudah membayar uang muka/DP rumah atau cicilan ke penjual juga bisa mendapat keringanan PPN. Asalkan pembayaran DP atau cicilan KPR dimulai pertama kali paling lama 1 Januari 2021.

Insentif PPN diberikan hanya untuk PPN terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayar selama periode pemberian insentif.

Baca Juga: Ini Trend Warna Interior 2021 yang Diadaptasi dari Masa Pandemi

  • Berlaku 1 orang untuk 1 rumah

Pembebasan maupun diskon PPN rumah ini hanya berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun per orang.

  • Rumah tidak boleh dijual dalam waktu 1 tahun

Rumah tapak atau rumah susun yang mendapat insentif pajak ini tidak boleh dijual kembali selama 1 tahun sejak penyerahan.

  • Pengembang atau penjual wajib membuat faktur pajak

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal ini pengembang atau penjual rumah wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan undang-undang, serta laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Cicilan DP Rumah KPR, Pilih ke Bank atau Pengembang?

loader
Ada syarat dan ketentuan jika ingin mendapatkan diskon PPN rumah

Biaya Jual Beli Rumah Ditanggung Pembeli

Dalam jual beli rumah, Anda sebagai pembeli akan dibebankan sejumlah biaya:

1. BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dikenakan kepada pembeli. Tarif BPHTB adalah 5% dari harga jual yang dikurangi dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. NPOPTKP setiap daerah berbeda.

Contoh Anda membeli rumah tapak baru seharga Rp 450 juta di wilayah Jakarta. Maka  NPOPTKP sebesar Rp 80 juta.

BPHTB            = Rp 450.000.000 – Rp 80.000.000 = Rp 370.000.000

                        = 5% x Rp 370.000.000

                        = Rp 18.500.000.

2. PPN

PPN atas jual beli rumah dipungut oleh penjual kepada pembeli. Besaran tarif PPN sebesar 10% dari harga jual.

PPN    = 10% x Rp 450.000.000

            = Rp 45.000.000.

3. Biaya notaris

Dalam jual beli rumah biasanya melibatkan notaris untuk mengurus dokumen atau berkas penting, seperti akta jual beli, sertifikat tanah dan rumah, serta lainnya.

Atas jasa ini, notaris berhak menerima honor atau komisi. Honorarium notaris ditentukan sesuai nilai transaksi penjualan rumah.

Jika jumlahnya Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar, honorarium yang diterima paling besar 1,5%. Di atas Rp 1 miliar, sebesar 1%. Dan bila kurang dari Rp 100 juta, honornya sebesar 2,5%.

Biaya notaris   = 1,5% x Rp 450.000.000

                        = Rp 6.750.000.

Bila ditotal, jumlah biaya di atas sebesar Rp 70,25 juta. Biaya yang harus Anda bayar untuk membeli rumah seharga Rp 400 jutaan. Namun kalau mendapat pembebasan PPN alias gratis, maka hanya perlu menyiapkan uang tambahan sekitar Rp 25,25 juta. 

Wujudkan Mimpi Punya Rumah Idaman

Kesempatan biasanya tak akan datang dua kali. Pun dengan keringanan PPN rumah. Mumpung ada, manfaatkan agar tak menyesal nantinya.

Anda bisa mengajukan KPR untuk mewujudkan impian memiliki rumah. Pilih produk KPR yang menawarkan suku bunga rendah agar meringankan cicilan setiap bulan.

Baca Juga: Kembali Naik Daun, Ini 15 Kerajinan Kayu yang Mampu Memberi Kesan Classy