Calon Pengantin, Begini Cara Mengurus Surat Nikah Tanpa Akta Kelahiran

Menikah memang mudah, akan tetapi sebelum sampai di hari pernikahan banyak persiapan yang harus dilakukan para calon pengantin (catin). Segala persiapan pernikahan ini mulai dilakukan sejak jauh-jauh hari agar saat harinya tiba, pernikahan bisa berjalan lancar.

Umumnya, para catin akan mempersiapkan mulai dari booking wedding organizer, gedung, dekorasi, baju pengantin, catering, memilih cincin nikah, seserahan dan sebagainya. Selain itu, ada persiapan lain yang lebih penting, yaitu mengurus dokumen pernikahan calon pengantin pria dan wanita.

Mengingat dokumen tersebut akan menjadi syarat sah saat daftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), gereja atau tempat menikah lainnya. Jika ada satu atau dua dokumen yang terlupakan, maka petugas pengurus nikah akan menunda proses pencatatan daftar nikah hingga dokumen lengkap.

Namun, saat daftar nikah pastinya ada saja calon pengantin yang dokumennya kurang lengkap. Seringkali, akta kelahiran calon pengantin tidak terlampirkan dengan alasan hilang, sementara hari nikah sudah semakin dekat dan tidak ada waktu lagi untuk mengurus akta kelahiran.

Lantas, apakah bisa mengurus surat nikah tanpa akta kelahiran? Jika bisa, bagaimana cara mengurus nikah tanpa akta kelahiran?

Bagi kamu dan pasangan yang saat ini sedang mengurus dokumen surat nikah tapi diantara kamu tidak ada akta kelahiran, simak ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

Mengurus Surat Nikah Tanpa Akta Kelahiran, Bisa atau Tidak?

loader
Akta Kelahiran via cermati.com

Beberapa dokumen pribadi dan data keluarga terutama orangtua dan paman yang akan dijadikan saksi nikah memang dijadikan sebagai syarat daftar nikah.

Namun, akta kelahiran dan ijazah menjadi dokumen yang sering kali jadi perbincangan. Pasalnya, ada KUA atau tempat pernikahan lainnya mewajibkan melampirkan akta kelahiran dan ijazah. Akan tetapi, ada juga KUA yang tidak memaksakan adanya kedua dokumen tersebut.

Artinya jika hanya ada ijazah sajapun tidak menjadi masalah dan proses pendaftaran nikah tetap bisa berlangsung. Sebab kedua dokumen ini hanya dijadikan panduan saat menulis data calon pasangan pengantin pada buku nikah yang akan diterbitkan agar tidak terjadi kelasahan dalam penulisan nama, alamat dan tempat lahir.

Maka dari itu, kamu yang ingin daftar nikah tapi tidak memiliki akta kelahiran, perlu memastikan kembali ke tempat daftar nikah yang kamu tuju terlebih dahulu.

Baca Juga: Jadi Lebih Hemat, Ini 10 Situs Membuat Undangan Pernikahan Gratis

Cara Mengurus Surat Nikah Tanpa Akta Kelahiran

Dikutip dari akun Instagram value magazine, jika akta kelahiran kamu hilang tapi ingin daftar nikah dalam waktu dekat, tak perlu khawatir. Akta kelahiran ini bisa kamu ganti dengan 2 dokumen lain, yaitu:

  1. Membuat akta tanda kenal lahir

Dokumen ini dibuat oleh Kepala Pemerintahan Daerah tempat kelahiran atau tempat tinggal calon mempelai.

  1. Memberikan keterangan di bawah sumpah yang dihadiri oleh saksi-saksi perkawinan atau di hadapan Pegawai Catatan Sipil

Sementara keterangan sumpah ini, isinya berupa harus menerangkan bahwa calon mempelai tidak dapat menunjukkan akta kelahiran atau akta tanda lahir karena alasan yang valid.

Baca Juga: Mau Nikah Akhir Tahun? Susun dan Rencanakan dengan Matang, Ini Tipsnya!

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Bagi kamu yang hari pernikahannya masih lama, tak ada salahnya juga jika kamu mengurus akta kelahiran baru terlebih dahulu. Berikut beberapa cara mengurus akta kelahiran gratis di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), antara lain:

  1. Siapkan dokumen:
  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Formulir surat keterangan kelahiran dengan kode F-2.02 yang ditandatangani pelapor dan Lurah/Desa
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
  • Fotokopi e-KTP pribadi
  • Fotokopi e-KTP orangtua
  1. Isi formulir pendaftaran bermaterai di Disdukcapil
  2. Menyerahkan berkas ke petugas Disdukcapil
  3. Petugas mengecek berkas
  4. Setelah data diinput, akta kelahiran ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil
  5. Petugas akan memberikan stemple pada akta kelahiran
  6. Selesai, kemudian akta kelahiran diserahkan kepada pemohon

Adapun cara mengurus akta kelahiran yang hilang di Disdukcapil secara online, yaitu:

  1. Siapkan dokumen yang telah disebutkan di atas
  2. Daftar melalui online di website dinas dukcapil setempat. Misalnya, kalau tempat tinggal di Jakarta, https://kependudukancapil.jakarta.go.id/
  3. Gunakan NIK Kepala Keluarga atau nomor ponsel yang sudah terdaftar.
  4. Sistem akan mengirimkan validasi melalui nomor ponsel yang terdaftar.
  5. Ikuti langkah-langkah yang tercantum di laman tersebut dan isi semua data dengan benar
  6. Pemohon menerima bukti pendaftaran melalui e-mail dan akan menerima akta kelahiran dalam bentuk dokumen online
  7. Pemohon bisa mencetak sendiri di rumah dari file yang sudah dikirimkan ke rumah lewat e-mail
  8. Sementara, jika pemohon ingin mencetaknya di kantor Dispendukcapil, bawa bukti pendaftaran yang diterima di e-mail dan datang ke kantor Dispendukcapil setempat.

Layanan Dukcapil

Bagi kamu yang ingin mengurus akta kelahiran, kamu bisa mengetahui layanan disdukcapil terlebih dahulu di kontak berikut, antara lain:

  • 0812 8357 1528: untuk keperluan terkait verifikasi NIK dan KK, atau perubahan data laiinya
  • 0838 9933 8254: untuk permohonan NIK baru
  • 0813 8965 6861: untuk perubahan atau perbaikan juga pembuatan pencatatan perkawinan, akta kelahiran dan kematian dll
  • Kunjungi dikcapiljakbar.aqm.web.id atau G-form: bit.ly/dukcapiljakbar
  • Melalui aplikasi Alpukat Betawi yang diunggah melaluo App Store dan Google Play

Simpan Dokumen Penting dengan Baik

Meskipun hanya selembar kertas saja, tapi setiap dokumen pribadi sangat penting dimiliki setiap warga negara Indonesia. Sebab, dengan dokumen kependudukan tersebut digunakan untuk sebagai syarat kepengurusan penting, seperti keperluan pernikahan, membuat tabungan di bank, pendidikan dan sebagainya. Untuk itu, sangat penting menyimpan dokumen kependudukan dengan baik. Kamu bisa menyimpannya di sebuah tas, lemari atau scan juga kemudian simpan di e-mail.

Baca Juga: Cara Booking Tanggal Nikah Secara Online Lewat Simkah Kemenag