Cara Dapat Keringanan Pembayaran Kartu Kredit di 9 Bank Terbaru 2021
Gaji belum normal, tetapi tetap harus bayar cicilan kartu kredit. Gak ada keringanan atau bantuan dari pemerintah?
Buat kamu pengguna kartu kredit yang belum tahu, sebetulnya sudah ada stimulus dari Bank Indonesia (BI). Dikeluarkan khusus untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Keringanan tersebut ada tiga. Mencakup penurunan batas maksimal suku bunga, penurunan sementara persentase pembayaran minimum, dan penurunan sementara nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit.
Semula, relaksasi kartu kredit ini berlaku sampai akhir Desember 2020. Namun kemudian diperpanjang sampai 2021. Sama seperti BLT dari pemerintah.
Lumayan banget kalau bisa mendapatkan keringanan pembayaran kartu kredit. Setidaknya gak bikin hidup kian mencekik karena kewajiban utang.
Baca Juga: Apa yang Boleh dan Pantang Dilakukan setelah Punya Kartu Kredit Pertama? Cari Tahu Disini!
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
Keringanan Pembayaran Kartu Kredit
Keringanan pembayaran kartu kredit diperpanjang hingga tahun ini
Relaksasi keringanan pembayaran kartu kredit sebagai stimulus dari BI, antara lain:
Kebijakan |
Sebelum Relaksasi |
Ada Relaksasi |
Relaksasi Berlaku Sampai |
Penurunan batas maksimal suku bunga |
2,25% per bulan |
2% per bulan |
Tanpa batas waktu penetapan |
Penurunan sementara persentase pembayaran minimum |
10% dari total tagihan |
5% dari total tagihan |
31 Desember 2021 |
Penurunan sementara nilai denda keterlambatan pembayaran |
3% dari total tagihan dan maksimal Rp 150.000 |
1% dari total tagihan dan maksimal Rp 100.000 |
30 Juni 2021 |
Cara Dapat Keringanan Pembayaran Kartu Kredit di Bank
Jika pengguna kartu kredit ingin mendapat keringanan pembayaran kartu kredit, salah satu caranya adalah lapor ke bank penerbit. Bisa datang langsung ke kantor cabang bank terdekat maupun menghubungi call center.
Berdasarkan penelusuran Cermati.com, selain offline, Anda juga dapat mengajukan keringanan pembayaran kartu kredit secara online. Melalui website resmi bank penerbit.
1. Bank UOB Indonesia
Bank UOB Indonesia memberikan keringanan pada nasabah kartu kredit UOB yang terkena dampak Covid-19, berupa program cicilan tetap atas sisa pokok tagihan kartu kredit nasabah.
Jika pengajuan keringanan nasabah disetujui, maka kartu kredit nasabah akan dilaporkan sebagai restrukturisasi kredit dan akan tercatat pada SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) atau pengganti BI Checking.
Dokumen yang diperlukan:
- Karyawan (salah satu dari dokumen berikut):
- Slip gaji sebelum dan sesudah terdampak Covid-19, minimal 2 slip
- Surat pemberhentian kerja dari perusahaan
- Surat dari pemberi kerja jika gaji ditahan/ditangguhkan/dikurangi
- Mutasi rekening yang menunjukkan nasabah terdampak Covid-19
- Dokumen lainnya yang menunjukkan penurunan pendapatan akibat dampak Covid-19.
- Wiraswasta (salah satu dari dokumen berikut):
- Mutasi rekening yang menunjukkan bisnis nasabah terdampai Covid-19 (minimal 3 bulan)
- Surat penundaan/pengurangan/pembatalan Purchase Order
- Surat penutupan lokasi usaha dari pengelola lokasi
- Dokumen lainnya yang menunjukkan penurunan pendapatan karena dampak Covid-19.
Cara mengajukan keringanan kartu kredit UOB Indonesia:
- Isi formulir dengan mengakses uob.co.id/appforms/applynow/bantuKK.page
- Segera lengkapi dokumen pendukung dengan membalas email konfirmasi yang akan dikirim ke email nasabah (alamat email pengirim: bantuKK@uob.co.id)
- Pengajuan akan diproses maksimal 3x24 jam.
2. Bank Mandiri
Program keringanan pembayaran kartu kredit yang disediakan Bank Mandiri untuk nasabahnya adalah cicilan ringan. Dengan tenor mulai dari 3 bulan sampai 60 bulan.
Syarat dan cara mendapatkan keringanan:
- Nasabah mengalami kesulitan finansial karena terdampak Covid-19
- Wajib melengkapi dokumen:
- Formulir perlakuan khusus dan surat pernyataan (untuk formulir pengajuan keringanan, unduh di mandirikartukredit.com/uploads/media/pdf/eform-drp-covid.pdf
- Dokumen bukti terdampak Covid-19
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Kredit
- Fotokopi NPWP (khusus limit kartu lebih dari Rp 50 juta)
- Mengirim formulir yang telah diisi lengkap dan dokumen ke:
- Email : cccolladm@bankmandiri.co.id, atau
- Fax ke nomor 021- 31900337, atau
- Surat ke alamat Retail Collection& Recovery Group (Collection Strategy Dept.), Wisma Mandiri II Lt. 26, Jl. Kebon Sirih No. 83, Jakarta 10340, Indonesia.
- Nasabah tidak boleh menggunakan kartu kredit Bank Mandiri selama program berlangsung.
3. Bank BCA
Bank BCA ikut memberi keringanan tagihan kartu kredit dalam masa darurat Covid-19. Cara mendapatkannya:
- Unduh formulir permohonan pelonggaran tagihan kartu kredit BCA di bca.co.id/~/media/files/product-files/2020/04/20200430-formulir-keringanan-kk.ashx
- Isi formulir dengan lengkap
- Lampirkan beberapa dokumen sebagai syarat:
- Scan atau foto selfie nasabah dengan e-KTP
- Kartu kredit BCA
- Formulir dan seluruh dokumen tersebut dikirim ke alamat email : Halobca@bca.co.id.
Baca Juga: 6 Tips Cerdas Menggunakan Kartu Kredit
4. Bank DBS Indonesia
Bagi nasabah pemegang kartu kredit digibank dari DBS Indonesia dapat mengikuti program keringanan kartu kredit. Caranya sebagai berikut:
- Buka dbs.id/digibank/id/id/dbs-forms/keringanan-pembayaran-cc.page?pid=id_bh_digibank_bitly_form_covid_cckeringanan
- Isi formulir pengajuan permohonan keringanan pembayaran kartu kredit digibank
- Unggah foto KTP dan dokumen pendukung di form tersebut, seperti slip gaji sebelum dan sesudah terdampak Covid, atau lainnya
- Centang syarat dan ketentuan
- Klik Kirim.
5. Bank HSBC Indonesia
Melalui program keringanan pembiayaan dampak Covid-19, HSBC Indonesia menawarkan bentuk keringanan kepada pengguna kartu kredit HSBC. Antara lain:
- Ubah tagihan menjadi cicilan hingga 24 bulan dengan bunga rendah
- Perpanjangan tenor pinjaman hingga 12 bulan dengan bunga rendah
- Penundaan pembayaran pokok pinjaman dan bunga (payment holiday) selama 3 bulan.
Cara mengajukan permohonan keringanan kartu kredit HSBC:
- Buka hsbc.co.id/1/2/WAB/ceps-card?WABFormEntryCommand=cmd_init
- Isi formulir online dengan lengkap dan benar
- Klik Kirim
- Selanjutnya HSBC akan mengirimkan email ke email yang nasabah masukkan dalam formulir berikut nomor referensi aplikasi nasabah
- Ikuti instruksi di email untuk tahap berikutnya
- Kirimkan semua persyaratan dokumen ke dokumen@hsbc.co.id dalam 2 hari kerja sejak menerima email sebelumnya. Untuk subjek email, tuliskan dengan format Dokumen Permohonan Keringanan Pembiayaan (spasi) Nomor Referensi
- HSBC akan melakukan assessment atas aplikasi nasabah
- HSBC menginformasikan status persetujuan aplikasi nasabah ke nomor telepon atau email yang terdaftar di sistemnya.
6. Citibank Indonesia
Untuk pengajuan program keringanan kartu kredit Citibank Indonesia, nasabah dapat mengisi dan mengirimkan formulir online.
- Akses citibank.co.id/apply-online/relief-program/index.html
- Isi formulir dengan lengkap, seperti 4 angka terakhir nomor kartu kredit, 6 angka terakhir nomor ponsel, dan mencentang pernyataan persetujuan
- Klik Kirim
- Setelah itu, pihak Citibank akan menghubungi nasabah untuk verifikasi atau konfirmasi pengajuan nasabah.
7. Bank CIMB Niaga
Untuk nasabah kartu kredit CIMB Niaga, baik konvensional atau syariah, ada program spesial Covid-19. Nasabah diberi kemudahan mengubah pokok pinjaman menjadi cicilan dalam kurun waktu yang ditentukan bank.
Cara pengajuan program keringanan kartu kredit ini:
- Isi dan lengkapi formulir pengajuan yang dapat diunduh di cimbniaga.co.id/content/dam/cimb/pengumuman/Materi%20Edukasi%20dan%20Form%20Pengajuan_final.pdf
- Kemudian scan formulir dan simpan dalam format PDF
- Kirim ke email 14041@cimbniaga.co.id dengan subjek Program Keringanan Pinjaman Covid19
- Untuk mengetahui hasil pengajuan, pastikan HP dalam keadaan aktif dan stand by, serta rutin periksa email masuk setidaknya 5 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
Baca Juga: Baru Punya Kartu Kredit? Ini 10 Cara Bijak Menggunakannya Biar Gak Kelabakan
8. Bank Permata
Bagi nasabah kartu kredit Bank Permata, bukan mengajukan, tetapi dipilih. Yang betul-betul terdampak Covid-19, baru bisa mendapat program kelonggaran pembayaran.
Jadi, pihak bank yang akan mengirimkan pemberitahuan langsung kepada nasabah lewat SMS. Program tersebut diaktifkan dalam waktu 3 hari sejak SMS dikirim.
Kalau nasabah tidak bersedia ikut program ini, tinggal hubungi PertamaTel di nomor 1500111 sebelum atau setelah program diaktifkan, yaitu paling lambat 30 hari kerja bank.
Jika nasabah tidak memberi tanggapan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka nasabah dianggap menyetujui ikut program tersebut.
9. Bank BNI
Selain memangkas suku bunga, batas minimum pembayaran, dan denda keterlambatan pembayaran, Bank BNI juga memberi perpanjangan jangka waktu pembayaran kartu kredit bagi nasabah terdampak Covid-19.
Untuk mendapatkan atau mengajukan keringanan tersebut, nasabah dapat menghubungi BNI Call 15000046.
Setop Dulu Pakai Kartu Kredit
Jika kondisimu lagi sulit keuangan di masa pandemi gegara gaji dipotong, ya sadar diri lah hentikan dulu menggunakan kartu kredit.
Jangan mentang-mentang ada program keringanan pembayaran, lalu dimanfaatkan untuk belanja banyak. Bank juga akan menyaring mana nasabah yang layak mendapatkan keringanan tersebut.
Kalau dapat, kamu bisa bernapas lega. Tetapi bila tidak, siap-siap gigit jari. Kamu tetap harus membayar penuh kewajibanmu.
Baca Juga: Review Kartu Kredit: BNI Style Titanium