Jadi Taktik Perusahaan Tawarkan Sahamnya, Ini Pengertian Istilah Dual Listing, Plus Minus, Hingga Contohnya

Ketika investasi, investor disarankan untuk memahami beragam strategi dan pendekatan agar mampu mengoptimalkan peluang imbal hasil yang didapatkannya. Tapi, tahukah kamu jika di dunia saham, perusahaan yang menawarkan sahamnya pada publik juga perlu memahami sederet strategi agar mampu meraih peluang pendanaan yang maksimal?

Salah satu contoh strategi yang penting untuk diketahui oleh perusahaan yang menawarkan sahamnya ke publik adalah dual listing. Secara umum, istilah ini mengacu pada perusahaan yang menawarkan atau mencatatkan sahamnya pada lebih dari 1 pasar modal. Tentunya, ada banyak alasan mengapa perusahaan melakukan langkah ini untuk menawarkan sahamnya ke publik.

Yang menjadi pertanyaan, apa pengertian istilah dual listing ini secara lengkap dan alasan perusahaan melakukannya? Selain itu, apa saja kekurangan dan kelebihan dari melakukan strategi ini bagi perusahaan dan juga contohnya? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan berikut ini. 

Apa Itu Dual Listing

loader

Secara umum, dual listing bisa dipahami sebagai saham maupun instrumen investasi di mana penerbitannya oleh sebuah perusahaan tercatat serta bisa diperdagangkan pada 2 atau lebih bursa efek sekaligus. Dalam arti lain, istilah ini mengacu pada proses di mana suatu perusahaan melakukan pencatatan sahamnya pada lebih dari 1 bursa efek yang berbeda. 

Umumnya, strategi pembiayaan dual listing ini dilakukan perusahaan multinasional yang mana produk maupun jasa yang ditawarkannya telah luas dikenal masyarakat di sejumlah negara. Selain itu, karena jangkauan pasarnya yang sangat luas, strategi ini juga bisa menjadi opsi optimal bagi perusahaan multinasional untuk mampu mendapatkan pendanaan yang dibutuhkannya. 

Perusahaan memilih untuk melakukan praktik dual listing dengan harapan mencapai beragam tujuan tertentu. Tapi, tujuan paling utama dari melakukan praktik ini adalah menambah akses terhadap potensi permodalan, menjadi sarana melakukan promosi secara tak langsung, dan meningkatkan likuiditas sahamnya. Tidak hanya itu, strategi ini juga bisa meningkatkan kredibilitas sekaligus reputasi dari korporasi atau perusahaan yang melakukan dual listing.

Biasanya, emiten atau perusahaan yang ingin melakukan praktik dual listing akan melakukan pendaftaran atau pencatatan saham pada bursa saham di negara asalnya terlebih dulu. Kemudian, ketika mulai berkembang dan menjajakan produk atau jasanya ke regional lain, perusahaan tersebut mulai mendaftarkan sahamnya lagi di bursa regional ataupun internasional. 

Tentunya, untuk bisa melakukan langkah ini, perusahaan perlu mempunyai kapitalisasi pasar yang besar. Tingkat likuiditas dari transaksi yang dilakukannya juga harus tinggi agar mampu memanfaatkan pembiayaan atau modal yang didapatkan dari praktik dual listing secara efisien. 

Apabila melihat di kawasan Asia, beberapa contoh bursa saham yang biasanya menarik untuk dijadikan sebagai tempat dual listing oleh perusahaan besar adalah JPX di Jepang dan SSE di Shanghai. Sementara jika skala internasional, praktik ini biasanya dilakukan oleh perusahaan dengan mencatatkan sahamnya pada bursa NYSE atau NASDAQ di Amerika Serikat.

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Keunggulan Dual Listing bagi Perusahaan

Ketika memutuskan untuk melakukan dual listing, sebuah perusahaan tentu ingin memperoleh keuntungan dan meraih tujuan tertentu. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah sederet kelebihan dari melakukan dual listing bagi perusahaan. 

1. Memperluas Akses Mendapatkan Modal

Dengan melakukan yang namanya dual listing, perusahaan bisa memperbesar kesempatannya untuk mendapat akses permodalan atau pembiayaan. Ketika mencatatkan sahamnya di bursa internasional, sebuah perusahaan secara otomatis bakal mendapatkan suntikan modal segar dari lebih banyak investor asing. Hal ini tentu saja mampu meningkatkan nilai kas perusahaan. 

Tidak hanya itu, apabila secara tiba-tiba membutuhkan tambahan dana untuk kebutuhan operasional bisnisnya, perusahaan juga bisa melakukan tindakan right issue pada seluruh bursa saham yang diikutinya. Dengan begitu, perusahaan bisa mendapatkan pendanaan eksternal dengan lebih mudah tanpa harus mengajukan pinjaman pada lembaga pembiayaan. 

2. Menjadikan Likuiditas Saham Meningkat

Melakukan strategi dual listing juga bisa menjadi kesempatan perusahaan untuk meningkatkan likuiditas sahamnya. Alasannya karena daya tarik investor asing guna membeli saham perusahaan tersebut menjadi lebih tinggi. 

Kondisi tersebut kemudian mampu meningkatkan tingkat permintaan dari saham perusahaan di pasar. Ketika ada banyak investor baru yang menanamkan modalnya di saham perusahaan tersebut, sudah pasti likuiditasnya akan meningkat dengan cukup signifikan.

3. Menambah Reputasi dan Kredibilitas Perusahaan

Keunggulan lainnya dari melakukan praktik ini bagi perusahaan adalah mampu membantu meningkatkan reputasi dan juga kredibilitas perusahaan di mata pemilik modal. Hal ini berlaku tidak hanya bagi investor domestik, tapi juga investor global sehingga membuat sahamnya lebih menarik untuk dibeli. 

Perlu dipahami jika hanya segelintir perusahaan saja yang berani dan mampu mengambil langkah dual listing ini. Selain harus memastikan kapitalisasi pasar yang besar dan modal yang masif, perusahaan yang melakukan strategi pendanaan ini juga harus bisa memenuhi banyak regulasi khusus. 

Karena karakteristiknya tersebut mengapa banyak emiten yang menawarkan sahamnya di banyak bursa berbeda seringkali lebih dipercayai oleh investor untuk menanamkan modal. Sehingga, perusahaan besar bisa menjadikan cara ini untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi bisnisnya, dan memberi kesan sebagai korporasi dengan kualitas manajemen yang mumpuni. 

Baca Juga:  Saham Preferen: Arti, Contoh, dan Bedanya dengan Saham Biasa

Kekurangan Dual Listing bagi Perusahaan

loader

Meski menawarkan beragam keunggulan di atas, praktik dual listing ternyata juga memiliki beberapa kekurangan bagi perusahaan yang penting untuk diketahui, antara lain:

1. Beban Biaya Lebih Mahal

Dengan mencatatkan sahamnya di 2 atau lebih bursa sekaligus di satu waktu, sebuah perusahaan pasti harus mengucurkan lebih banyak anggaran. Pasalnya, ketika melakukan pencatatan saham di bursa berbeda, perusahaan perlu membayarkan biaya kebutuhan IPO atau Initial Public Offering.

Tidak hanya itu, perusahaan juga harus menyiapkan pula biaya audit, termasuk jasa konsultan pada tiap bursa saham yang menjadi tempatnya mencatatkan saham. Belum lagi dengan keharusan perusahaan dalam mematuhi segala regulasi yang berlaku pada setiap bursa saham mengharuskannya untuk melakukan penyesuaian. 

Hingga perusahaan mampu menyesuaikan aktivitas bisnisnya dengan regulasi bursa saham yang diterjunkan, hal ini bisa terus menguras biaya lebih banyak lagi. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan perhitungan yang matang dan tak bisa secara sembarangan melakukan dual listing.  

Baca Juga:  Pengertian Screening Saham dan Daftar Aplikasi Screening Saham Terbaik

2. Proses Cenderung Rumit serta Memakan Waktu

Selain membutuhkan biaya yang tidak sedikit, proses penawaran saham di beragam bursa berbeda juga membutuhkan waktu sekaligus tenaga yang cukup banyak. Sebab, perusahaan perlu memenuhi segala ketentuan dan aturan yang berlaku pada setiap bursa saham agar bisa menjalankan proses pencatatan saham perdananya pada bursa tersebut. 

Contoh Perusahaan yang Lakukan Dual Listing

Sebenarnya, ada banyak contoh perusahaan dalam negeri yang telah melakukan strategi dual listing dalam menawarkan sahamnya ke publik. Hingga saat ini, setidaknya ada 2 perusahaan besar dalam negeri yang sudah mencatatkan sahamnya di bursa Indonesia dan juga luar negeri. Kedua perusahaan tersebut adalah Aneka Tambang atau ANTM, dan Telkom Indonesia atau TLKM.

ANTM atau Aneka Tambang mencatatkan sahamnya pula Australian Stock Exchange atau bursa saham Australia selain di Bursa Efek Indonesia. Langkah dual listing ini sudah dilakukan sejak tahun 1999 dan memiliki kode emiten ATM di bursa Australia.

Sementara untuk Telkom Indonesia juga telah mencatatkan sahamnya pada bursa New York atau New York Stock Exchange alias NYSE. Untuk contoh Telkom, perusahaan dalam negeri ini sudah mencatatkan sahamnya pada bursa di Amerika Serikat tersebut semenjak tahun 199 dan memiliki kode saham TLK. 

Tentunya, untuk di Indonesia, ada cukup banyak perusahaan multinasional yang telah mencatatkan sahamnya di bursa efek dalam negeri. Biasanya, pencatatan saham tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan anak perusahaan dengan induk perusahaan asal luar negeri. Selain itu, untuk ke depannya, tidak menutup kemungkinan ada sejumlah perusahaan asal Indonesia yang juga ikut menawarkan sahamnya ke bursa luar negeri dengan berbagai tujuan tertentu. 

Rumit dan Butuh Biaya, Hanya Segelintir Perusahaan Saja yang Bisa Lakukan Dual Listing

Secara sederhana, dual listing adalah istilah yang mengacu pada kegiatan perusahaan menawarkan sahamnya di 2 atau lebih bursa efek berbeda. Langkah bisnis ini tentu memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri yang perlu dipahami oleh perusahaan sebelum melakukannya. Dengan begitu, strategi mencatatkan saham di lebih dari 1 bursa efek bisa memberikan manfaat dan keuntungan yang sesuai keinginan perusahaan. 

Baca Juga: Rekomendasi Reksa Dana Saham Terbaik Mei 2023 yang Pas Dipilih oleh Investor Pemula