Arti Istilah Free Look Period pada Asuransi? Yuk Cari Tahu agar Tak Salah Pilih Layanan

Masyarakat tentu telah memahami akan pentingnya memiliki produk asuransi untuk melindungi finansialnya dari risiko terhalang pengeluaran mendesak dan mendadak. Dengan memiliki produk keuangan tersebut, nasabah akan terlindungi dan terjamin mendapat ganti rugi maupun santunan atas masalah yang menerpanya sesuai dengan ketentuan pada polis

Tentunya, ketika memilih produk asuransi, kamu harus memahami betul segala aturan dan ketentuan terkait layanannya yang tercantum pada polis. Pasalnya, jika kurang teliti dalam mencermati isi polis, bukan tidak mungkin manfaat asuransi yang didapatkan oleh nasabah kurang optimal atau tak sesuai dengan kebutuhannya.

Nah, demi menjamin nasabah mampu mempelajari isi polis asuransi secara detail dan akurat, perusahaan asuransi biasanya akan memberikan jangka waktu tertentu yang disebut dengan free look period. Lalu, seperti apa sih aturan terkait free look period pada saat mengajukan produk asuransi tersebut agar mampu memberi keuntungan bagi nasabahnya?

Nah, agar lebih memahami tentang istilah tersebut dan cara memanfaatkannya secara optimal, simak ulasan tentang pengertian free look period dan beragam hal yang wajib diperhatikan selama kurun waktu tersebut berikut ini.

Baca Juga: Apa Itu Hukum Asuransi dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Asuransi Kesehatan Terbaik!  

Tentang Free Look Period saat Ajukan Asuransi

loader

Free Look Period

Yang dimaksud dengan free look period ialah jangka waktu atau durasi yang diberikan pihak perusahaan asuransi untuk nasabah atau pemilik polis agar bisa mempelajari setiap poin pada polis. Dengan begitu, nasabah dapat mempertimbangkan apakah seluruh ketentuan, data, syarat, dan segala hal penting lain seputar kontrak asuransi sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya. 

Jika dirasa ada hal yang tak sesuai dengan perjanjian atau penawaran yang disampaikan sebelumnya, pihak nasabah berhak untuk menolak atau membatalkan pengajuan layanan asuransi tersebut. Di sisi lain, apabila dirasa semuanya telah sesuai dengan janji yang telah diberitahukan sebelumnya oleh pihak sales atau agen asuransi, maka pihak nasabah bisa memutuskan untuk melanjutkan layanan asuransi yang bersangkutan. 

Dalam bahasa Indonesia, free look period dikenal dengan istilah masa atau waktu mempelajari polis oleh nasabah. Jadi, singkatnya, istilah tersebut bisa dipahami sebagai masa di mana nasabah bisa mempelajari seluruh isi polis secara mendetail pasca mengajukan produk asuransi. Tujuannya tidak lain untuk memastikan dan menyesuaikan semua ketentuan layanan asuransi pada polis sesuai dengan ekspektasi nasabah. 

Cara Kerja Free Look Period Asuransi

Free look period adalah fitur yang biasanya tersedia hampir di semua produk atau layanan asuransi yang bisa diajukan oleh masyarakat. Umumnya, fitur tersebut wajib tersedia pada jenis asuransi kesehatan atau asuransi jiwa yang memang biasanya memiliki banyak syarat dan ketentuan agar nasabah bisa melakukan pengajuan klaim perlindungan. 

Lama waktu periode ini pun tergantung dari kebijakan dari perusahaan asuransi yang menyediakan layanannya. Namun, secara umum, periode atau masa tunggu ini bisa berdurasi 14 hari. Selama masa tunggu tersebut, nasabah bisa dengan lebih detail dan teliti mempelajari isi ketentuan pada polis asuransi dan memberi waktu dalam mengambil keputusan untuk terus melanjutkan layanan asuransi atau membatalkannya dengan alasan apa pun yang masuk akal. 

Jika memang pengajuan asuransi dibatalkan dalam periode waktu tersebut, pihak penyedia asuransi akan mengembalikan segala pembayaran yang telah dilakukan oleh nasabah. Hal tersebut meliputi pengembalian biaya premi yang sudah dibayarkan oleh nasabah, walaupun biasanya perlu dikurangi dengan biaya administrasi (biaya medis, cetak dokumen polis, dan sebagainya) atau biaya pembatalan polis sesuai ketentuan dari pihak perusahaan asuransi. 

Namun, dalam proses pengajuan pembatalan tersebut, nasabah perlu menyertakan surat penyertaan pembatalan kontrak asuransi atau polis serta mengembalikan dokumen polis yang asli pada perusahaan asuransi.

Perlu digarisbawahi jika nasabah tak melakukan respons apa pun secara tertulis terkait lanjut atau tidaknya pengajuan asuransi hingga masa free look period selesai, maka mereka dianggap telah setuju dengan semua hal dan poin yang tercantum pada polis. Sehingga, pemilik polis tersebut secara resmi telah menjadi nasabah perusahaan asuransi dan memiliki kewajiban untuk membayar premi dan mengikuti segala aturan terkait layanan asuransi agar bisa mendapatkan manfaat sesuai haknya.

Baca Juga: Unsur-unsur Pada Asuransi yang Wajib untuk Diketahui

5 Hal yang Wajib Dicek Ketika Free Look Period

loader

Free Look Period

Bisa dibilang, free look period adalah kesempatan terakhir yang perlu dimanfaatkan oleh nasabah asuransi untuk memastikan jika isi polis telah sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan oleh pihak agen atau perusahaan asuransi. Dengan begitu, ketika kontrak asuransi sudah berjalan, segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban nasabah ataupun perusahaan asuransi disesuaikan dengan isi polis tersebut. 

Karena itu, selaku nasabah, ada beragam hal yang penting dan tak boleh sampai dilewatkan untuk dicek selama masa tunggu ini, antara lain:

  1. Data Polis Non Finansial dan Finansial

    Ketika dalam free look period, hal pertama yang perlu dicek adalah data polis terkait finansial serta non finansial dan pastikan semuanya akurat. Tujuannya agar tak berisiko mengalami masalah pada proses pengajuan manfaat perlindungan asuransi. Beberapa informasi yang penting untuk dicek adalah nama pemilik polis, pihak tertanggung, alamat tinggal, e-mail, nomor telepon, alamat korespondensi, NPWP, dan lain sebagainya. 

  2. Cakupan Manfaat Perlindungan Asuransi yang Diberikan

    Tergantung produknya, manfaat asuransi bisa berupa proteksi atau uang pertanggungan yang diberikan serta ditulis pada polis asuransi. Saat dalam periode mempelajari polis, cek jika manfaat yang dijanjikan sesuai ekspektasi dan kebutuhan. Beberapa contohnya adalah memberi UP atau Uang Pertanggungan 100 persen dari nominal yang tercantum pada polis, masa berlaku asuransi, manfaat tambahan atau rider, hingga periode maksimal laporan meninggalnya pihak tertanggung.

    Selain itu, kamu juga perlu memerhatikan apa saja dokumen yang perlu dilampirkan pada proses pengajuan manfaat asuransi. Biasanya, berkas yang diminta adalah formulir pengajuan klaim, surat keterangan kematian dan penyebab meninggal dunia yang asli serta legalisasi, hingga fotokopi bukti diri sebagai ahli waris pihak tertanggung serta fotokopi Kartu Keluarga pemilik polis yang telah dilegalisasi.

  3. Besaran Biaya Premi yang Ditanggung

    Tidak kalah pentingnya, nasabah asuransi juga harus memerhatikan besaran biaya premi yang ditanggungnya dan pastikan sesuai dengan manfaat proteksi yang dijanjikan serta mampu dijangkau finansial. Mumpung masih berada di masa free look period, pastikan jika besaran premi yang dibebankan sepadan dengan cakupan perlindungan yang diberikan asuransi dan sesuai kemampuan bayar. 

    Ada beberapa faktor yang biasanya memengaruhi nominal biaya premi asuransi yang ditanggung nasabah, antara lain, jenis produk asuransi yang diajukan, nominal uang pertanggungan yang dijanjikan, umur, hingga jenis kelamin. Bahkan, untuk produk asuransi kesehatan dan asuransi jiwa, riwayat kesehatan dan gaya hidup pihak tertanggung juga bisa menjadi faktor utama yang memengaruhi besaran premi asuransi.

  4. Ketentuan Terkait Pengecualian Pertanggungan

    Pada polis asuransi, umumnya tercantum ketentuan terkait pengecualian perlindungan yang diberikan oleh perusahaan. Apabila risiko yang dialami oleh nasabah termasuk pada aturan pengecualian proteksi tersebut, artinya pengajuan manfaat asuransi tak bisa dikabulkan oleh penyedia layanan. 

    Setiap perusahaan asuransi biasanya memiliki aturan berbeda terkait pengecualian manfaat. Namun, secara umum, pengecualian manfaat ini berkaitan dengan pre existing conditions, tindakan menyalahi hukum, atau upaya penipuan oleh pihak nasabah.

  5. Biaya Lain yang Dibebankan

    Yang terakhir, penyedia asuransi biasanya membebankan beberapa biaya pada produk asuransi nasabahnya. Sebagai contoh, nasabah mungkin akan dibebankan dengan biaya akuisisi, administrasi, biaya polis dan duplikat polis, biaya umum, dan lain sebagainya. Tentunya, beragam beban biaya tersebut perlu diperhatikan dan diperhitungkan bersama besaran premi guna menjamin jika nominalnya tetap mampu dijangkau oleh finansial atau budget asuransi yang telah ditentukan. 

Manfaatkan Free Look Period Secara Maksimal agar Tak Menyesal Belakangan

Itulah penjelasan mengenai apa itu free look period, cara kerja, hingga beragam hal yang perlu diperhatikan dalam periode tersebut. Intinya, maksimalkan durasi tersebut untuk memastikan jika produk asuransi memberi manfaat dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan. Barulah dengan begitu kamu bisa memastikan jika asuransi mampu memberi perlindungan secara optimal dan tak berisiko memunculkan penyesalan belakangan. 

Baca Juga: Mengenal Istilah Pemegang Polis pada Produk Asuransi, Yuk Bahas Tuntas Pengertian, Kewajiban, dan Haknya!