Ibu Hamil Mau Bayar Fidyah Puasa? Ini Ketentuannya

Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Apalagi orang yang mampu dalam artian sehat jasmani dan rohani, tidak sedang sakit, maupun melakukan perjalanan jauh.

Namun demikian, ada beberapa kriteria orang yang diperbolehkan tidak puasa dan dapat mengganti puasanya dengan beberapa ketentuan. Salah satunya dengan membayar fidyah.

Apa Itu Fidyah?

loader

Ibu Hamil

Fidyah, diambil dari “fadaa” artinya menebus atau mengganti. Jadi, membayar fidyah memiliki arti menebus atau mengganti utang puasa Ramadan dengan cara memberikan makan orang miskin.

Kriteria orang yang dapat membayar utang puasa dengan fidyah, bukan mengganti puasa di lain waktu, antara lain:

  • Orang sakit, tidak ada harapan untuk sembuh atau kemungkinan sembuhnya kecil.
  • Lansia tua renta, sehingga tidak kuat puasa.
  • Ibu hamil dan menyusui. Sebab jika berpuasa khawatir terhadap kondisi kesehatan janin di dalam kandungan ataupun bayinya.

Baca selengkapnya mengenai fidyah di sini.

Hukum Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil Menurut para Ulama

Berikut ini adalah kesepakatan ulama tentang aturan fidyah selama kehamilan dalam Islam:

1. Pendapat Imam Ahmad dan Imam As-Syafi’I

Kelompok ulama ini memiliki pemikiran tersendiri tentang keharusan ibu hamil membayar utangnya.

Baik Imam Ahmad maupun Imam As-Syafi’I berpendapat bahwa ibu hamil yang mengkhawatirkan keselamatan dan kesehatan anaknya selama masa kehamilannya diperbolehkan untuk tidak berpuasa, tetapi diwajibkan membayarnya dengan qadha dan fidyah secara bersamaan.

2. Pendapat Abu Thaur, Abu Ubaid, dan Hanafi

Bertentangan dengan pendapat ulama sebelumnya, Abu Thaur, Abu Ubaid, dan Hanafi sendiri berpendapat bahwa ibu hamil hanya perlu mengqadha hari-hari yang terlewat untuk melunasi utang mereka sebelumnya.

Sementara itu, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal sependapat, namun hanya karena mereka meyakini bahwa ibu hamil mengkhawatirkan keselamatan anaknya yang belum lahir saat berpuasa.

3. Pendapat Sebagian Sahabat Muhammad Rasulullah

Kelompok sahabat Nabi ini menganjurkan agar ibu hamil hanya perlu membayar kembali utang fidyahnya dengan melakukan puasa. Akibatnya, ibu hamil tidak wajib mengembalikan puasanya setelah berbuka di bulan Ramadan.

4. Pendapat Qaradawy tentang Halal dan Haram yang Dianggap oleh Banyak Orang sebagai yang Paling Otoritatif

Ulama fikih Al-Allamah Syekh Yusuf Al Qaradawy menjelaskan metode paling sederhana untuk ibu hamil yang melewatkan puasa selama Ramadan.

Beliau menyebutkan bahwa wanita yang sedang hamil atau ingin berpuasa namun mengalami kesulitan dapat mengganti ruginya dengan mengeluarkan fidyah. Namun, ibu hamil yang memiliki kesempatan atau waktu untuk membayar puasa (tidak hamil lagi dalam waktu dekat) diwajibkan melakukannya dengan mengqadha utang.

Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil

Ibu hamil atau sedang nifas boleh tidak puasa di bulan Ramadan. Namun yang diperbolehkan mengganti utang puasa dengan fidyah, adalah bila ada masalah kehamilan serius.

Bila berpuasa akan membahayakan kesehatan dan keselamatan bayi yang sedang dikandung. Membayar fidyah bagi ibu hamil dapat menggunakan beras, makanan pokok, atau uang.

Bayar Fidyah dengan Beras Bayar Fidyah dengan Bahan Pangan Pokok Bayar Fidyah dengan Uang

Ketentuannya, bayar fidyah yaitu dengan memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud atau setara dengan 6 ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Ini berdasarkan fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021.

Sementara menurut ulama Hanafiyah, membayar fidyah yang diwajibkan sebanyak setengah sha’ gandum atau sebanyak 2 mud atau sekitar 1,5 kg.

Perhitungannya, 1 sha’ sama dengan 4 mud, berarti sekitar 3 kg.

Selain beras, ibu hamil juga dapat membayar fidyah dengan bahan pangan pokok.

Contohnya tidak puasa selama sebulan (30 hari), maka wajib membayar sebanyak 30 takar. Masing-masing takaran beratnya 1,5 kg.

Kalau tidak mau beras atau bahan pangan lain, fidyah juga bisa dibayar dengan uang.

Versi Hanafiyah, membayar fidyah dapat berupa uang.

Ketentuan takarannya, yakni 1,5 kg bahan pangan dirupiahkan dengan harga yang berlaku saat itu untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Cara Membayar Fidyah

loader

Cara Membayar Fidyah

Mengutip Nahdlatul Ulama (NU) online, fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin. Tidak boleh untuk golongan mustahiq zakat yang lain, apalagi orang kaya.

Cara membayarkannya, per 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan kepada satu fakir atau miskin. Bisa juga membayar beberapa mud kepada satu orang fakir atau miskin sekaligus.

Misalnya ibu hamil tidak puasa selama 15 hari, maka 15 mud bisa diberikan kepada 15 orang fakir miskin atau 15 mud semuanya diberikan kepada 1 orang fakir miskin.

Tetapi 1 mud jatah pembayaran fidyah sehari tidak boleh diberikan kepada 2 orang atau lebih. Contoh ibu hamil bayar fidyah jatah 1 hari 1 mud, maka tidak boleh dibagi 2 orang fakir miskin.

Waktu yang Tepat Membayar Fidyah dan Niatnya

Masih dari NU, fidyah puasa bagi ibu hamil dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa. Bisa setelah terbenamnya matahari.

Lebih utama dibayar di permulaan malam. Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau di luar bulan Ramadan.

Mengeluarkan fidyah tidak sah sebelum memasuki waktu magrib untuk setiap hari puasa. Jadi, waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah masuk malam hari (terbenamnya matahari) pada bulan puasa, dan bisa juga setelah waktu tersebut.

Berikut niat membayar fidyah bagi ibu hamil atau menyusui:

 نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

 “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”

Ketahui Aturannya agar Tenang

Bila kamu adalah ibu hamil tidak puasa Ramadan sesuai kriteria di atas, maka wajib membayar fidyah sesuai ketentuan yang berlaku. Pahami dulu aturannya, agar ketika melaksanakannya, sudah tenang. Tidak menerka lagi, apakah sudah memberikan fidyah dengan benar sebagaimana mestinya.