Menghadapi Debt collector? Tidak Perlu Panik, Baca Dulu Tips Ini

Salah satu sektor padat karya yang banyak turut serta menggerakkan ekonomi riil adalah sektor usaha jasa pembiayaan. Gaya hidup masyarakat kita yang hobi dengan sesuatu yang wah, walaupun dengan cara berhutang membuat produk konsumtif seperti kendaraan maupun elektronik laris manis jika ditawarkan dengan skema kredit.

Sejak era 1990-an sampai sekarang, makin berkembanglah perusahaan pembiayaan baik dari sisi jumlah maupun portofolio kreditnya. Berkembangnya industri ini sekaligus disertai juga dengan masalah lain yang terkait risiko gagal bayar dan mekanisme penagihan. Banyak sengketa yang kadang berujung ke kasus pidana terjadi akibat salah paham dalam penyelesaian tunggakan baik dari sisi nasabah sendiri maupun tenaga penagihan yang lebih akrab dikenal dengan nama debt collektor.

Bagaimana sejatinya peran dan fungsi debt colletor ini dan solusi jika terjadi gagal bayar oleh nasabah? Ulasan di bawah ini akan memberikan gambaran detil tentang masalah tersebut.

Peran Debt collector dan Aturan Main yang Mengaturnya

loader
Debt Collector

Debt collector sejatinya baru bisa diminta oleh bank saat posisi nasabah (misalnya kartu kredit) posisi macet, bukan telat jatuh tempo. Debt collector baru akan berkunjung menagih ke alamat penagihan manakala pemilik kartu kredit yang menunggak tidak ada kejelasan informasi atau kabar kapan akan membayar tagihan apalagi jika sampai susah ditemui.

Apalagi karakteristik nasabah yang menunggak biasanya juga susah ditemui, entah karena takut atau menghindar akibat belum bisa membayar tunggakan. Padahal seharusnya debt collector dihadapi untuk mendapatkan solusi yang sama-sama bisa dijalankan kedua belah pihak.

Baca Juga: Cara Lunasi Utang Pasca Debitur Meninggal Dunia

Mekanisme Kerja Debt Collector Mengacu Pada Surat Edaran Nomor 14/17/DASP

Pemerintah dalam hal ini bank Indonesia telah mengatur mekanisme penagihan yang dilakukan oleh debt colletor dalam surat edaran nomor 14/17/DASP yang harus dipahami dengan baik oleh para pemilik kartu kredit dan calon pemilik kartu kredit.

  1. Debt collector baru bisa bekerja jika posisi tagihan Kartu Kredit telah macet sesuai kriteria kolektibilitas yang berlaku di Bank Indonesia. Jadi proses penagihan debt collector tidak bisa dilakukan jika baru sebatas telat bayar di luar jadwal jatuh tempo.
  2. Debt collector (biasanya perusahaan jasa ketiga) harus bisa bekerja sesuai dengan stAndar kualitas pelaksanaan penagihan Kartu Kredit yang berlaku di bank atau lembaga pembiayaan sehingga proses pelaksanaan penagihan Kartu Kredit yang dilakukan Debt collector sama baiknya dengan yang dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit.
  3. Debt colletor profesional haruslah terlatih yang paham baik dari sisi teknis penagihan maupun dalam menjalankan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah.
  4. Dalam menjalankan tugasnya debt collector harus dilengkapi dengan identitas dan surat tugas yang jelas dan lengkap dari perusahaan. Sudah menjadi kewajiban perusahaan penerbit kartu kredit/lembaga pembiayaan maupun perusahaan ketiga yang bekerja sama dengan bank/lembaga keuangan untuk mengatur administrasi para debt collector dengan baik.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Debt Collector maupun Nasabah Wajib Paham Etika dan Aturan Main Penagihan Berikut Ini:

loader
Ilustrasi Nasabah dan Debt Collector

Selain teknis penagihan, surat edaran nomor 14/17/DASP juga mengatur tentang etika debt collector dalam menjalankan tugasnya seperti ulasan berikut ini:

  1. Debt collector harus dilengkapi dengan identitas dan surat tugas yang jelas dan lengkap dari Penerbit Kartu Kredit.
  2. Debt collector tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, mengancam, melakukan tekanan secara fisik maupun verbal atau hal merugikan lainnya kepada nasabah. Jika ini dilakukan nasabah berhak untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
  3. Penagihan tunggakan nasabah oleh Debt collector hanya boleh dilakukan kepada nasabah secara langsung, bukan kepada keluarga atau yang lainnya.
  4. Debt collector dilarang menagih dengan menggunakan media komunikasi secara berlebihan yang mengganggu nasabah maupun keluarga dan lingkungannya.
  5. Debt collector dalam menagih nasabah harus dilakukan sesuai dengan alamat penagihan bukan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Selain itu penagihan juga harus pada jam normalnya orang aktif beraktivitas yaitu 08.00-20.00, di luar itu harus atas persetujuan pemegang kartu kredit.

Jika etika penagihan diatas sudah dijalankan dengan baik oleh debt collector maka nasabah juga wajib menghargai tugas mereka dengan baik mulai dari menanyakan identitas mereka, siapa yang menugaskan dan juga minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini untuk proses cek jika dibutuhkan.

Baca Juga: 9 Strategi Jika Tak Bisa Membayar Utang

Awas, Eksekusi Jaminan di Jalanan Bukan Solusi dan Justru Bisa Diancam Pidana

Susahnya mencari nasabah yang menunggak, seringkali membuat debt collector hilang kesabaran dan mengambil jalan pintas dengan melakukan eksekusi jaminan di jalanan dan baru membuka pintu diskusi di kantor setelah proses ekseskusi dilakukan. Tindakan seperti ini berisiko mengubah status perdata bisa menjadi ranah pidana selain berisiko munculnya tindakan kekerasan fisik atau yang lainnya.

Nasabah yang tidak terima barang jaminannya di eksekusi di jalanan bisa melaporkan tindakan tersebut kepada polisi dengan tuduhan perampasan dan debt collector bisa diancam dengan jerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 juncto Pasal 335. Perlu diketahui bahwa untuk kasus perdata eksekusi baru bisa dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan.

Pihak nasabah juga tidak boleh nakal dalam hal ini karena secara prinsip awal mula tindakan tersebut bisa jadi berawal dari susahnya mencari nasabah, tidak ada titik temu atau komunikasi yang tidak berjalan dengan baik.

Pihak bank/perusahaan pembiayaan bisa saja melaporkan tindakan nasabah yang nakal dengan tuduhan penggelapan barang jaminan sehingga bisa masuk ke ranah pidana. Tidak ada yang diuntungkan dari tindakan sengketa seperti itu. Jalan terbaik bagi nasabah adalah tetap diskusi dan mintakan solusi atas kesulitan yang Anda hadapi.

Saling Menghargai dan Selesaikan dengan Baik Tanpa Perlu Merugikan Kedua Belah Pihak

Pada dasarnya debt collector adalah salah satu profesi seperti yang lainnya. Debt collector tidak perlu ditakuti oleh nasabah, sedangkan bagi debt collector sendiri, juga bukan waktunya lagi menagih dengan modal sesuatu yang seram atau tindakan kekerasan lainnya. Diskusi yang baik dan saling menghargai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bisa jadi solusi bagi kedua belah pihak jika terjadi kredit yang menunggak.

Baca Juga: Kredit Macet: Tips Menghindari dan Mengatasinya