NFT: Cara Bayar Pajak dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

NFT sedang menjadi tren. Mulai dari NFT Syahrini’s Metaverse Tour milik Artis Syahrini hingga terbaru, NFT Ghozali Everyday yang laku keras.

Mereka yang sukses jualan NFT mendapatkan penghasilan besar. Nilainya miliaran rupiah. Syahrini mencetak cuan Rp 5 miliar dari penjualan NFT hijab pertama dunia.

Sementara Ghozali Everyday yang berstatus mahasiswa mendadak jadi sultan dari hasil menjajakan NFT foto selfie sejak 2017 di marketplace OpenSea. Ia meraup uang Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

NFT Artinya?

loader
NFT adalah

Non-Fungible Token atau NFT adalah aset digital kriptografi pada blockchain dengan kode identifikasi dan metadata unik sebagai pembeda satu sama lain. NFT berbeda dengan cryptocurrency.

NFT tidak dapat ditukar atau diganti dengan nilai yang sama. Menjadi aset digital berbentuk karya seni, seperti gambar, foto, video, game, avatar, musik, tiket acara, dan lainnya.  

NFT dapat diperjualbelikan menggunakan mata uang kripto bitcoin atau ethereum. Menjual dan membeli di NFT marketplace, seperti OpenSea, Rarible, dan SuperRare.

NFT Kena Pajak Penghasilan atau PPh

Banyak yang bertanya, kok NFT kena pajak? Kan barangnya tidak ada? Namanya juga aset digital. Tidak harus ada barangnya, tetapi si pemilik punya bentuk digitalnya.

NFT hasil cetakan aset digital kamu bisa dibeli banyak orang, namun hanya kamu yang memiliki karya digital aslinya. Menjual NFT akan mendapatkan penghasilan.

Penghasilan ini yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). NFT kamu yang dibeli orang lain, dapat dijual kembali. Nah kamu sebagai pembuat atau pemilik asli, juga akan memperoleh royalti.

Royalti pun dikenakan PPh.  Artinya, Syahrini maupun Ghozali Everyday, serta penjual NFT lain tetap dipungut Pajak Penghasilan dengan sistem self assessment. Yaitu, wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. 

Namun, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa belum terdapat mekanisme pemotongan PPh oleh pihak ketiga dari transaksi NFT atau saat penarikan mata uang kripto di bursa kripto. Namun, keuntungan dari transaksi NFT tetap dipungut pajak dan wajib dilaporkan.

Sampai dengan saat ini, transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah. Meskipun belum diatur secara khusus, NFT masih dapat dikenakan aturan perpajakan umum.

Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS

Cara Menghitung Pajak NFT

loader
Pajak PPh NFT Ghozali Everyday (Gambar: OpenSea)

Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU HPP)

Dalam kasus ini, Ghozali Everyday memperoleh hasil penjualan NFT sebesar Rp 1,5 miliar. Maka, ia membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Pajak progresif dengan lapisan tarif yang sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ada lima lapisan tarif berdasarkan UU HPP. Mulai dari tarif PPh 5% sampai 35%. Sementara jika penjual NFT berbentuk badan usaha, maka dikenakan PPh Badan yang berlaku 22%.

  • Contoh Cara Menghitung Pajak NFT

Penghasilan = Rp 1.500.000.000

PTKP (TK/0) = Rp 54.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP)    = Rp 1.500.000.000 – Rp 54.000.000

                                                          = Rp 1.446.000.000

Perhitungan Pajak Penghasilan

Tarif 5%              = Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000

Tarif 15%            = Rp 250.000.000 x 15% = Rp 37.500.000

Tarif 25%            = Rp 500.000.000 x 25% = Rp 125.000.000

Tarif 30%            = Rp 636.000.000 x 30% = Rp 190.800.000

PPh yang harus dibayar Ghozali = Rp 3.000.000 + Rp 37.500.000 + Rp 125.000.000 + Rp 190.800.000

                                                          = Rp 356.300.000.

Cara Lapor NFT di SPT Tahunan Pajak

NFT yang termasuk aset digital juga wajib dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan Pajak. Menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut.

Berikut cara lapor NFT di SPT Tahunan Pajak, termasuk aset digital lain seperti bitcoin cs:                                  

1. Gunakan Formulir SPT 1770

SPT Tahunan formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi:

  • Yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas
  • Memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
  • Memperoleh penghasilan yang dikenai PPh Final dan/atau bersifat Final, dan
  • Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.

Kalau kamu karyawan dengan penghasilan lain, seperti sambilan jualan online, freelancer, guru les privat, atau lainnya, maka lapor SPT Pajaknya menggunakan formulir 1770.

Atau status kamu bukan pegawai, tetapi pelaku usaha UMKM, youtuber, influencer, selebgram, content creator, blogger, notaris, dokter, penulis, dan lainnya, juga pakai formulir SPT 1770.

2. Mengisi SPT Formulir 1770 

Cara mengisi dan lapor SPT Tahunan Pajak Formulir 1770 via e-Form:

  • Buka situs pajak.go.id
  • Klik Login di bagian kanan atas
  • Isi NPWP, password, dan kode keamanan
  • Klik Login
  • Kamu akan diarahkan pada dashboard layanan digital perpajakan
  • Klik tab Lapor
  • Klik e-Form
  • Pastikan perangkat komputer atau laptop kamu sudah terpasang aplikasi Viewer
  • Jika belum, kamu dapat klik Download dan Instal Viewer sesuai petunjuk
  • Klik Buat SPT
  • Kamu akan diberikan pertanyaan, “Apakah kamu menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?”
  • Klik Ya
  • Klik e-Form SPT 1770.

Mulai Pengisian SPT Pajak 1770

  • Pilih Tahun Pajak
  • Isi status SPT Normal (Pembetulan SPT dilakukan jika kamu menemukan kesalahan pada SPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya)
  • Klik Kirim Permintaan
  • Sistem secara otomatis akan men-download e-Form
  • Buka dokumen e-Form yang telah berhasil diunduh
  • Pilih Pembukuan apabila kamu membuat laporan keuangan, pilih Pencatatan jika tidak membuat laporan keuangan.

LAMPIRAN IV Bagian A

  • Isi daftar harta yang kamu miliki pada akhir tahun
  • Jika kamu ingin menambahkan daftar harta lainnya, klik simbol +
  • Pilih kode harta yang sesuai jenis harta, lalu isi keterangan Nama Harta dan Tahun Perolehan
  • Pada Harga Perolehan, cantumkan nilai pada saat kamu memperoleh harta
  • Isi deskripsi lebih lanjut pada kolom keterangan
  • Untuk aset NFT maupun kripto, masukkan ke dalam jenis harta Investasi dengan kode 039, yaitu investasi lain
  • Beri keterangan aset NFT yang kamu miliki berupa karya seni dalam bentuk apa, agar lebih detail.

Pelaporan NFT pada SPT Tahunan Pajak Formulir 1770 bagian selanjutnya, seperti daftar utang, daftar penghasilan, daftar anggota keluarga, dan lainnya sama seperti pengisian di formulir 1770 sebelumnya. Kamu dapat melihat cara lapor SPT Tahunan 1770 di bawah ini.

Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Tahunan Pajak 1770, Terbaru dan Terlengkap

Butuh Bantuan Lapor SPT Tahunan? Hubungi Ditjen Pajak

NFT adalah aset digital yang tengah naik daun. Berapapun penghasilan yang kamu dapatkan dari melego NFT, asalkan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar Pajak Penghasilan atau PPh.

Selanjutnya, dilaporkan ke SPT Tahunan Pajak dengan tenggat waktu 30 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak badan pada 31 April. Jika membutuhkan bantuan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan, hubungi Kring Pajak 1500 200. Atau lewat twitter @kring_pajak dan email informasi@pajak.go.id.