Penasihat Investasi: Pengertian, Jenis, Hingga 21 Penasihat Terdaftar APII

Saat ini memang sudah banyak orang yang terjun di dunia investasi baik di konvensional ataupun syariah. Banyaknya platfom hingga cara investasi yang semakin mudah, membuat mereka berlomba-lomba untuk jadi investor sukses.

Akan tetapi, tak sedikit juga orang terutama di kalangan anak muda yang masih belum berani berinvestasi. Meski media pembelajaran investasi sudah banyak, pastinya kamu masih bingung dalam membuat keputusan investasi karena pengetahuan yang minim dan rasa ragu.

Misalnya saja, tak tahu harus memulai investasi di instrument apa, modal investasi harus berapa dan sebagainya. Sebab, kamu juga tak ingin merasakan kerugian ketika baru memulai investasi.

Untuk itu, kondisi seperti inilah penasihat investasi mengambil perannya membantu calon investor membuat keputusan investasi yang tepat.

Agar lebih memahami apa itu penasihat investasi, jenis-jenis hingga bagaimana syarat pengurusan agar mendapatkan penasihat investasi yang tepat, simak ulasannya berikut ini yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Pengertian Penasihat Investasi

loader
Penasihat Investasi

Namanya juga penasihat investasi, pastinya orang atau lembaga tersebut memberikan masukan berupa nasihat atau informasi yang bagus-bagus mengenai investasi agar investor bisa menjalankan investasinya dengan baik.

Namun, secara undang-undang pasar modal, pengertian penasihat investasi adalah suatu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Bukan hanya di instrument saham saja, akan tetapi penasihat investasi ini juga memberikan arahan kepada calon investor untuk memilih instrumen investasi yang sesuai kebutuhan dan kemampuan. Misalnya saja, mulai dari obligasi, reksadana, dan sebagaiya.

Hal ini jelas berbeda dengan manajer investasi yang bertugas membantu investor dalam mengelola aset investasi.

Jenis Penasihat Investasi

Perlu kamu tahu bahwa penasihat investasi ini bukan hanya di satu bidang saja, melainkan ada beberapa jenis penasihat investasi di Indonesia. Apa saja jenisnya?

Berikut beberapa jenis penasihat investasi beserta masing-masing penjelasannya:

Jenis

Penjelasan

Perencana Keuangan Bersertifikat

Pihak yang sudah profesional dan telah memenuhi syarat standar perencana keuangan bersertifikat dan sudah dinyatakan lulus ujian.

Pada jenis ini, tentunya suatu pihak mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian dalam perencanaan keuangan. Mulai dari mengatur investasi, pajak, asuransi, dana pensiun dan sebagainya

Pialang Saham

Umumnya, seseorang sebagai perwakilan berlisensi dari perusahaan pialang yang membeli dan menjual efek saham dan obligasi.

Tugasnya mengalisis keuangan, konsultasi dan perdagangan untuk klien. Kemudian pialang saham ini dibayar dari komisi efek.

Penasihat Investasi Terdaftar

Perusahaan yang terdaftar di Komisi Pertukaran Efek Indonesia

Agen Asuransi dan Bankir

Sebenarnya bukan dikhususkan sebagai penasihat investasi, tapia gen ini memiliki izin melakukan jual dan memberikan saran mengenai asuransi, saham, obligasi dan reksadana.

Baca Juga: 10 Investasi Menjanjikan yang Cocok untuk Investor Pemula

Peran Penasihat Investasi di Indonesia

Dikutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada dasarnya peran penasihat investasi adalah memberikan berbagai nasihat mengenai investasi yang akan calon investor jalankan agar tidak salah melangkah yang berujung menimbulkan kerugian. Nasihat ini berupa penjualan dan pembelian investasi.

Kegiatan penasihat investasi ini berpegang teguh pada kepercayaan calon investor. Maka dari itu, sangat penting bagi pihak penasihat untuk melaksanakan tanggung jawabnya, mulai dari mendahulukan dan menjaga kepentingan calon investor.

Namun, perlu diingat juga sebagai calon investor yang menggunakan jasa penasihat investasi ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sayangnya, penasihat investasi di Indonesia masih kurang diminati di kalangan calon investor. Padahal perannya sangat membantu kamu dalam memilih instrumen yang tepat.

Meski begitu, pada Maret 2019 berdiri Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII) guna mendukung dunia investasi di Indonesia. Dengan adanya asosiasi ini pun, penasihat investasi jadi lebih terpecaya.

Syarat Jadi Penasihat Investasi

Untuk menjadi penasihat investasi juga tak sembarangan, jadi calon investor tak perlu khawatir untuk menggunakan jasanya. Untuk lebih tahu, berikut beberapa syarat menjadi penasihat investasi yang dikutip dari OJK:

Penasihat Investasi Perorangan

  • Form aplikasi untuk mengajukan izin usaha
  • Mengisi formulir nomor V.C.1 yang bisa di unggah melalui situs OJK
  • Fotokopi izin Perwakilan Manajer Investasi
  • Warga negara Indonesia
  • Penjelasan detail tentang semua kegiatan bisnis

Penasihat Investasi di Perusahaan

  • Form aplikasi untuk mengajukan izin usaha
  • Mengisi formulir nomor V.C.1
  • Melampirkan anggaran dasar yang menjelaskan detail kegiatan bisnis perusahaan
  • Perusahaan berdomisili di Indonesia
  • Fotokopi izin Perwakilan Manajer Investasi
  • Deskripsi keigiatan bisnis yang diajukan
  • Struktur organisasi yang detail
  • Memiliki sarana yang menunjang kegiatan sebagai penasihat investasi
  • Fotokopi paspor dan izin kerja yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia bagi tenaga kerja orang asing

Baca Juga: Melek Investasi: Simak Beda Investasi Saham, Reksa Dana, SBR, ORI, dan Deposito

Tindakan Penasihat Investasi yang Dilarang dan Sanksinya

loader
Penasihat Investasi

Pihak penasihat investasi juga tidak boleh sembarangan bertindak. Adapun larangan bagi penasihat investasi yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.5 /POJK.04/2019, seperti berikut:

  • Meminta imbalan yang sangat tinggi dibandingkan dengan imbalan yang diminta oleh Penasihat Investasi lain yang memberikan jasa yang sama tanpa memberitahukan kepada nasabah bahwa terdapat pilihan pemberi jasa yang lain;
  • Mengungkapkan identitas nasabah kepada pihak ketiga kecuali diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku;
  • Memberi gambaran yang salah kepada nasabah mengenai kualifikasi dari Penasihat Investasi, memberi gambaran yang salah mengenai sifat dari jasa yang diberikan, atau mengabaikan untuk menyampaikan fakta material yang diperlukan agar pernyataan yang dibuat sehubungan dengan kualifikasi Penasihat Investasi, sifat jasa, dan fakta material tersebut tidak menyesatkan;
  • Memberi laporan atau saran kepada setiap nasabah yang tidak disiapkan olehnya tanpa menyebutkan pihak yang menyiapkan laporan atau saran tersebut;
  • Menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan dicapai apabila nasabah mengikuti nasihat yang diberikan;
  • Memberi saran kepada nasabah yang berkaitan dengan pembelian, penjualan, atau pertukaran dari Efek tanpa dasar pemikiran yang rasional;
  • Mengabaikan untuk mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah sebelum nasihat diberikan mengenai benturan kepentingan dari Penasihat Investasi yang dapat mengurangi obyektivitas dari nasihat tersebut;
  • Mengadakan, mengubah, memperpanjang, memperpendek, atau memperbaharui kontrak nasihat investasi tanpa persetujuan tertulis dari nasabah;
  • Mengelola dana nasabah; dan/atau
  • Melakukan pemeringkatan Efek bagi Penasihat Investasi yang bukan perusahaan pemeringkat Efek.

Jika pihak penasihat investasi melanggar peraturan atau melakukan tindarangan yang dilarang, maka penasihat investasi akan dikenakan sanksi yang sudah tertera pada POJK penasihat investasi. Berikut sanksi yang akan diterima, antara lain:

Pasal 3

  1. Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan sanksi administratif.
  2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas jasa Keuangan.
  4. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  5. peringatan tertulis;
  6. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  7. pembatasan kegiatan usaha;
  8. pembekuan kegiatan usaha;
  9. pencabutan izin usaha;
  10. pembatalan persetujuan; dan/atau
  11. pembatalan pendaftaran.
  12. Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
  14. Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 4

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 5

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada masyarakat.

Penasihat Investasi Terdaftar di APII

Memilih penasihat investasi yang sudah terpercaya dan juga terdaftar, menjadi salah satu tips penting ketika kamu ingin memakai jasa penasihat investasi. Berdasarkan situs APII, hingga saat ini ada 21 perusahaan penasihat investasi yang bisa dijadikan pilihan, antara lain:

  1. PT Aberdeen Standard Investments Indonesia
  2. PT Ashmore Asset Management Indonesia
  3. PT Avrist Asset Management
  4. PT AXA Asset Management Indonesia
  5. PT Bina Investama Infonet
  6. PT BNI Asset Management 
  7. PT BNP Paribas Asset Management
  8. PT Eastspring Investments Indonesia
  9. PT HB Capital
  10. PT Heritage Amanah International
  11. PT Insight Investments Management
  12. PT Jagartha Penasihat Investasi
  13. PT Mandiri Manajemen Investasi
  14. PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
  15. PT Moduit Digital Indonesia
  16. PT Penasehat Investasi Indonesia
  17. PT Pinnacle Persada Investama 
  18. PT PNM Investment Management
  19. PT Surya Timur Alam Raya
  20. PT UOB Asset Management Indonesia
  21. PT Xdana Investa Indonesia

Manfaatkan Penasihat Investasi Biar Makin Untung

Keterbatasan pengetahuan dan rasa ragu yang menyelimuti diri memang membuat kita menjadi takut untuk mencoba investasi. Namun, pastinya kamu memiliki keinginan investasi agar finansialmu lebih aman dan aset bertambah. Untuk itu, kamu bisa memanfaatkan hadirnya penasihat investasi agar kamu bisa membuat keputusan investasi dengan tepat. Selain itu, investasimu bisa berjalan lancar dan makin mendapat keuntungan yang lumaya.

Baca Juga: Analisis Kelayakan Investasi: Pengertian Hingga Cara Analisa Kelayakan Investasi