Mengenal Promes atau Surat Sanggup Bayar yang Jadi Bukti Kewajiban Pelunasan Utang

Dengan skenario kehidupan yang serba tak menentu, kamu pasti setuju jika masalah pasti akan selalu datang silih berganti dan dialami oleh semua orang. Hal ini termasuk pula masalah yang berhubungan dengan kondisi keuangan hingga mengharuskan seseorang untuk mengajukan pinjaman atau utang. Tak hanya individu, utang juga menjadi cara bagi perusahaan agar bisa mendapatkan modal untuk menyiasati tantangan bisnisnya.

Berbicara soal utang atau pinjaman, apakah kamu pernah mendengar istilah promes atau surat sanggup bayar? Bagi yang belum tahu, surat sanggup bayar atau promes ini merupakan salah satu jenis surat berharga di mana pihak pembuat atau penerbitnya menyatakan kesanggupan untuk melunasi sejumlah dana atau pinjaman pada pihak lain. 

Menunjukkan bukti kesanggupan untuk membayar utang, tentu memahami tentang apa itu promes atau surat sanggup bayar tentu menjadi hal yang penting dilakukan. Lalu, apa pengertian dari surat sanggup bayar ini, termasuk syarat dan ketentuan isi, perbedaannya dengan jenis surat berharga lain, serta contohnya? Nah, jika kamu ingin tahu lebih lanjut seputar pengertian promes atau surat sanggup bayar, simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Definisi Surat Sanggup Bayar atau Promes

loader

Seperti yang tempat dijelaskan sedikit sebelumnya, surat sanggup bayar yang bisa juga disebut sebagai surat promes adalah jenis surat berharga di mana pihak pembuat atau penerbitnya menyatakan kesanggupan untuk melunasi dan membayar uang sejumlah tertentu pada pihak lain. 

Surat promes atau surat sanggup bayar ini merupakan sebuah kontrak yang berisi kesepakatan atau perjanjian dari pihak pembayar untuk membayarkan sejumlah dana pada pihak lain yang harus dibayar. Isi dari kontrak pada surat promes ini dibuat secara terperinci dan keberadaannya menimbulkan keharusan atau tanggung jawab berupa kewajiban pelunasan pinjaman atau utang. 

Secara umum, terdapat 2 jenis dari surat sanggup bayar ini. Yang pertama adalah surat promes atau sanggup bayar di mana ditujukan pada pengganti, dan jenis yang kedua adalah surat promes atau sanggup bayar pada pembawa. Sebutan lain dari surat promes ini adalah promissory note, promesse aan order, dan accept. 

Syarat dan Ketentuan Surat Sanggup Bayar

Sebagai surat berharga yang memunculkan kewajiban untuk menanggung pelunasan sebuah utang atau pinjaman, di Indonesia surat promes mempunyai dasar hukum yang jelas. Syarat serta ketentuan terkait surat ini diatur pada pasal 174 sampai 177 KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. 

Mengacu pada KUHD pasal 174 tersebut, surat sanggup bayar wajib berisikan beragam poin penting sebagai berikut. 

  • Klausul atau keterangan tertunjuk yang menyebutkan promes atau surat sanggup pada pihak tertunjuk.
  • Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayarkan dan melunasi tanggungan dana tertentu. 
  • Penetapan dari hari pembayaran atau pelunasan
  • Penetapan tempat pelunasan atau pembayaran
  • Nama dari pihak atau orang yang harus menerima pembayaran atau pelunasan utang.
  • Tempat dan tanggal surat sanggup yang sudah ditandatangani.
  • Tanda tangan dari pihak yang menerbitkan jenis surat berharga tersebut. 

Lalu, pada KUHD pasal 175, apabila tidak ada salah satu dari sejumlah hal yang dijelaskan pada pasal 174, surat sanggup akan dianggap tak berlaku. Tapi, terdapat pengecualian terkait ketentuan dari KUHD pasal 175 ini, antara lain:

  • Surat sanggup atau promes yang tak ditetapkan hari pembayarannya dianggap wajib dibayar di hari ditunjukkan atau atas unjuk. 
  • Terkait hal atau kondisi tak adanya penetapan tertentu, tempat pihak yang memberi tanda tangan pada surat dianggap menjadi tempat pembayaran serta menjadi tempat pemberi tanda tangan berdomisili.
  • Promes atau surat sanggup yang tidak dijelaskan tempat pemberi tanda tangan dianggap ditandatangani pada tempat yang dituliskan di samping dari nama pihak yang memberi tanda tangan.  

Di poin pertama terkait surat sanggup di mana tak ditetapkan hari pembayarannya, hal tersebut dikenal dengan istilah unjuk atau promes. Kondisi tersebut merupakan sebuah promes yang tak mencantumkan kapan tanggal atau waktu jatuh tempo pembayaran dan perlu dilakukan kapanpun ketika diminta oleh pihak pemberi pinjaman. 

Secara umum, pihak pemberi pinjaman bakal memberikan pemberitahuan dengan jangka waktu beberapa hari menjelang tanggal pembayaran utang yang diinginkan. Sehingga, pihak pembayar memiliki waktu untuk melakukan persiapan terkait pemenuhan tanggung jawabnya tersebut.  

Baca Juga: Anak Perusahaan: Pengertian, Fungsi dan dan Keuntungannya

Beda Surat Promes dengan Jenis Surat Berharga Lain

Pihak yang menandatangani surat sanggup mempunyai cara yang sama selayaknya surat wesel. Akan tetapi, antara kedua jenis surat berharga tersebut mempunyai sejumlah perbedaan, antara lain:

  • Penerbit dari surat sanggup atau promes merangkap kedudukan menjadi akseptan wesel, dimana hal tersebut berarti mengaitkan diri untuk turut serta melakukan pembayaran.
  • Penerbit dari surat sanggup tak menjadi pihak debitur regres, tapi menjadi pihak debitur dari surat sanggup. 
  • Penerbit dari surat sanggup merupakan pihak yang menyatakan kesanggupan untuk melunasi atau membayar utang, bukan pihak yang memberi perintah untuk melakukan pembayaran. 
  • Apabila penerbit wesel memberi jaminan, pihak penerbit dari surat sanggup akan melakukan pembayaran atau pelunasan sendiri sebagai pihak debitur dari surat sanggup. 
  • Tak ada tersangkut pada surat sanggup. 
  • Untuk surat wesel adalah jenis surat perintah guna membayarkan suatu tagihan tertentu, sementara surat sanggup merupakan surat kesanggupan untuk membayar atau memenuhi janji untuk melunasi kewajiban suatu pembayaran tertentu. 

Surat sanggup juga memiliki perbedaan dengan jenis surat pengakuan utang. Pada surat sanggup terdapat sebuah persetujuan melakukan pembayaran terhadap jumlah dana yang tercantum di surat tersebut. Sementara surat pengakuan utang hanya menjadi bukti terhadap tanggungan utang seseorang. 

Baca Juga: Pengertian Akta Pendirian Perusahaan, Jenis dan Syarat Pembuatannya

Contoh Surat Promes atau Surat Sanggup Bayar

Terkait urusan pinjaman uang antara individu, membuat surat sanggup menjadi cara yang ideal untuk menjadi bukti utang dan terkait kepentingan perpajakan. Tidak hanya itu, surat sanggup bisa juga digunakan untuk pembiayaan terhadap kebutuhan dana sebuah perusahaan, yakni via penerbitan maupun pengalihan dari surat berharga. 

Untuk lebih memahami tentang surat promes atau surat sanggup dan cara membuatnya, simak contohnya berikut ini. 

Surat Sanggup Bayar Utang

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: Jonny
  • Jenis Kelamin: Pria
  • No. KTP: 65481254xxxxx
  • Tempat, Tanggal Lahir: Surabaya, 6 Januari 1985
  • Alamat: Jln. Basuki Utama Jaya No.7, Surabaya

Melalui surat ini menyatakan kepada:

  • Nama: Toping S.Kes
  • Jenis Kelamin: Pria
  • No. KTP: 68793213xxxxx
  • Tempat, Tanggal Lahir: Surabaya, 17 Juni 1970

Bahwa saya selaku penerima pinjaman bersedia melunasi pinjaman pada pihak yang memberi utang sebelum tanggal jatuh tempo, yakni 15 Januari 2024 dengan nominal pinjaman sebesar 100.000.000 (Seratus juta rupiah).

Jika saya tak bisa memenuhi tanggung jawab tersebut, maka saya akan menerima konsekuensi dan pemberi utang memiliki hak untuk melaporkan saya pada pihak yang berwenang. 

Demikian surat pernyataan kesanggupan ini saya buat secara sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Surabaya, 22 September 2023

Jonny

Contoh promes atau surat sanggup perusahaan.

Surat Sanggup Bayar

Yth,

Aziz

PT Arima Raya

Jl. Inaja No.34

Jakarta

Jakarta, 30 Maret 2022

Lima puluh hari pasca tanggal tersebut di atas, pihak yang tanda tangan di bawah ini:

  • Nama: Januari
  • Jabatan: Direktur PT Arima Raya
  • Alamat: Jl. Andarat No.25, Jakarta

Menyatakan sanggup membayar pada PT Andalas Pribadi yang beralamatkan di Jl. Kedung Kecil No.30, Jakarta, atau pada orang atau perbankan yang ditunjuknya uang senilai:

Rp 10.000.000

(Sepuluh juta rupiah)

Hormat kami, PT Keuntungan Sejati


(Meterai)

Andika Suryadi

Direktur

Perkuat Aktivitas Pinjam Meminjam dengan Surat Sanggup Bayar ataupun Promes

Pada dasarnya, promes atau surat sanggup bayar merupakan sebuah kontrak berisi janji dari pihak pembayar untuk membayarkan sejumlah dana pada pihak yang hendak menerimanya. Kewajiban tersebut muncul dari adanya sebuah tanggungan untuk melunasi suatu utang atau pinjaman. Dengan kegunaannya tersebut, adanya surat sanggup bayar alias promes ini menjadi hal yang penting dipahami untuk memperkuat aktivitas pinjam meminjam yang mungkin akan kamu lakukan.

Baca Juga: Annual Report – Pengertian dan Fungsinya bagi Perusahaan