RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham): Pengertian, Tujuan, hingga Jenis-jenisnya

Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah agenda tahunan yang biasa dilakukan sebuah perusahaan. Biasanya perusahaan yang melakukan rapat ini berasal dari Perseroan Terbatas (PT). 

RUPS tersebut kemudian akan menjadi wadah bagi pemegang saham untuk menyampaikan pendapat mereka secara formal berdasarkan keterangan atau laporan yang sudah diberikan. Pendapat tersebut juga patut didengar oleh pemegang saham lain, direksi, dan komisaris.  Jika disetujui di RUPS masukkan tersebut akan menjadi perintah paten yang harus dilakukan ke depannya.

Bisa dibilang, masa depan sebuah perusahaan sangat bergantung pada Rapat Umum Pemegang Saham ini. Karena itu lah, RUPS tidak bisa diadakan secara sembarangan. 

Baca Juga: Pahami Apa Itu Likuiditas, Aspek Terpenting dalam Perusahaan

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Jenis-Jenis RUPS

loader

Rapat Umum Pemegang Saham

Saking pentingnya RUPS sebuah perusahaan, negara pun mengaturnya dalam Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2007. Bahwa RUPS merupakan ajang para pemegang saham menentukan kebijakan sebuah perusahaan.

Dalam peraturan tersebut pun, RUPS dibagi lagi menjadi dua berdasarkan kepentingannya, yaitu:

  • RUPS Tahunan

    Seperti namanya, RUPS Tahunan dilakukan setiap setahun sekali. Ini merupakan agenda rutin yang selalu dilakukan oleh sebuah perusahaan. Biasanya rapat ini akan dilakukan pada akhir tahun, ketika perusahaan sedang tutup buku.

    Dalam rapat tahunan, direksi dan komisaris akan melakukan laporan kepada pemegang saham. Ada berbagai macam hal yang dilaporkan oleh mereka. Beberapa di antaranya adalah keuangan, laba, perubahan modal, dan catatan lainnya yang sudah ditampung.

    Pada akhir rapat, biasanya pemegang saham akan menyimpulkan sebuah saran. Tentang apa yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam setahun ke depan. Hal tersebut juga akan menjadi bahan yang akan dibahas di RUPS Tahunan selanjutnya.

    Karena diadakan secara tahunan, rapat ini hanya bisa diadakan minimal 6 bulan setelah rapat tahunan sebelumnya diadakan. 

  • RUPS Luar Biasa

    RUPS yang satu ini, bisa dilakukan sewaktu-waktu. Apalagi jika ada hal yang perlu disampaikan dari rapat tahunan sebelumnya dan belum sempat dibahas. Biasanya hal ini terjadi karena di tahun sebelumnya ada banyak sekali pembahasan.

    RUPS Luar Biasa, juga bisa diadakan ketika perusahaan tersebut tertimpa masalah. Berikut ini, merupakan kemungkinan lain yang bisa saja menjadi alasan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:

    1. Keputusan untuk membubarkan perusahaan. Apapun alasan di balik ini, jika semua pihak setuju perusahaan bisa bubar begitu saja.
    2. Ada rencana untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan sebuah perusahaan dengan perusahaan lainnya.
    3. Mengangkat dan memberhentikan dewan direksi dan dewan komisaris.
    4. Menyetujui permohonan dari perusahaan untuk mengajukan pailit ke pengadilan niaga.

    Karena bersifat darurat, RUPS Luar Biasa pun bisa dilakukan setiap saat asalkan pihak Pengadilan Negeri (PN) setempat mengetahuinya.

Tata Cara Melakukan RUPS

Diatur dalam UU dan tidak bisa dilakukan begitu saja, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dewan komisaris dalam mengajukan RUPS. 

1. Melakukan Pelaporan pada Pengadilan Negeri Hal pertama yang harus dilakukan dewan komisaris adalah memberikan laporan kepada PN setempat. Lalu, Pengadilan Negeri akan memberikan ketetapan pengadilan. Ketetapan tersebut akan menjadi dasaran yang digunakan dewan komisaris dalam melakukan Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Memanggil Pemegang Saham

Dewan komisaris lantas harus memanggil para pemegang saham, setidaknya 15 hari setelah permohonan disahkan oleh PN. Jika pemegang saham tidak ada yang datang atau hanya dihadiri kurang dari setengah jumlah pemegang saham, ketetapan pengadilan pun akan dinyatakan hangus.

Jika ini terjadi, dewan komisaris pun harus mengulang proses dari awal. Dengan melakukan permohonan di PN dan mendapatkan ketetapan pengadilan untuk kemudian melakukan pemanggilan lagi. Ini akan terus diulang, sampai Rapat Umum Pemegang Saham benar-benar berjalan.

Jika pada pengajuan kedua tidak semua pemegang saham datang, dewan direksi dan komisaris bisa kembali mengajukan RUPS untuk yang ketiga kalinya. Namun, kali ini ketetapan pengadilan hanya boleh diberikan oleh Pengadilan Tinggi, bukan Pengadilan Negeri lagi.


Baca Juga: Jenis-Jenis Saham yang Wajib Diketahui Investor Pemula

Siapa Saja yang Boleh Mengajukan RUPS?

Mereka yang boleh mengajukan RUPS tentu saja orang-orang yang juga ikut serta dalam rapat tersebut. Karena cara pengajuannya yang harus melalui berbagai macam tahap, orang yang boleh meminta RUPS pun jumlahnya terbatas.

  • Dewan Komisaris

    Salah satu pihak yang boleh melakukan pengajuan RUPS adalah dewan komisaris perusahaan. Meskipun bukan pemilik strata tertinggi, dewan komisaris bisa mengajukan Rapat Umum Pemegang Saham.

    Biasanya, ini akan dilakukan jika ada laporan penting yang harus disampaikan ke forum formal saat itu juga. Sehingga dewan komisaris pun tidak bisa menunggu hingga RUPS Tahunan selanjutnya dan harus mengajukan RUPS Luar Biasa.

  • Pemegang Saham

    Pihak kedua dan yang sudah pasti bisa mengajukan RUPS adalah para pemegang saham. Pengajuan bisa dilakukan oleh salah satu pemegang saham atau secara beramai-ramai. Setiap pemegang saham memiliki hak yang sama untuk mengajukan rapat ini.

    Hanya saja, pengajuan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut harus mewakili setidaknya 10% suara pemegang saham lainnya. Jika pengajuan dilakukan oleh seorang pemegang saham dan hanya mewakili suaranya sendiri, RUPS tidak bisa diajukan ke Pengadilan.

    Keputusan RUPS akan dipenuhi jika disetujui oleh (setidaknya) setengah dari jumlah pemegang saham. Karena Rapat Umum Pemegang Saham harus mengedepankan musyawarah dan mufakat antar pemegang saham. Kemudian hasil akhirnya harus diberikan kepada direksi dan komisaris agar bisa dijalankan oleh perusahaan.

Tujuan RUPS

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham diadakan melalui beberapa proses dan diatur dalam undang-undang. Sehingga, baik pengajuan dan pemohonnya pun tidak bisa main-main jika ingin mengadakan salah satu dari rapat penting perusahaan ini.

Oleh karena itu, setiap rapat harus memiliki tujuan yang jelas. Seperti tujuan RUPS Luar Biasa misalnya, para petinggi harus memiliki alasan dan tujuan jika ingin memecat atau mengangkat seseorang di dewan direksi maupun komisaris.

Begitupun dengan RUPS Tahunan yang tentu memiliki tujuan berbeda dari RUPS Luar Biasa. Meskipun tidak sedarurat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Namun, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan juga memiliki peranan dan pembahasan yang tidak kalah penting. Berikut ini merupakan beberapa contohnya:

  1. Memberikan laporan kegiatan yang telah dilakukan oleh perusahaan beserta dampak positif dan negatif dari kegiatan tersebut.
  2. Membahas tentang laporan pelaksanaan dalam konteks tanggung jawab perusahaan kepada lingkungan dan sosial (Corporate Social Responsibility).
  3. Memberikan laporan keuangan perusahaan dalam setahun ke belakang. Biasanya laporan tersebut menyangkut soal keuntungan dan rugi perusahaan selama setahun, serta arus kas perusahaan, perubahan modal, dan lain sebagainya.
  4. Pemegang saham juga akan membahas kemungkinan terjadinya kenaikan gaji dan tunjangan para karyawan, direksi, dan komisaris. 
  5. Memberikan laporan atas pengawasan yang dilakukan oleh dewan komisaris.
  6. Membahas masalah-masalah yang ditemui oleh perusahaan selama setahun terakhir. Terutama jika hal tersebut memengaruhi produksi perusahaan.

Baca Juga: Divestasi Bukan Sinyal Bangkrutnya Perusahaan