Diadakan untuk Bahas Hal Krusial, Ini Pengertian RUPSLB dan Prosedur Menjalaninya

Ketika memutuskan untuk berstatus go public, perusahaan tidak hanya harus mempertimbangkan pengambilan keputusan di antara para pemangku kepentingan internal saja. Melainkan, perusahaan juga perlu turut serta menggandeng para investor atau pemilik saham perusahaannya terkait pembahasan kinerja, kondisi, dan rencana di masa depan. Hal tersebut biasa dilakukan melalui agenda rutin tiap tahun yang dikenal dengan sebutan RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. 

Bagi kamu yang sudah cukup lama berkecimpung di dunia investasi saham dan menjadi salah satu pemilik saham sebuah perusahaan, istilah RUPS ini tentu sudah tidak asing lagi terdengar di telinga. Tapi, bagaimana dengan istilah RUPSLB atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa?

Pada dasarnya, RUPSLB ini tidak jauh berbeda dengan agenda tahunan RUPS yang dilakukan oleh perusahaan terbuka. Hanya saja, intensi atau tujuan dari dilakukannya RUPSLB dan RUPS biasa cenderung berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah pengertian RUPSLB, prosedur, dan alasan rapat umum tersebut dilakukan. 

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Apa Itu RUPSLB?

loader

RUPSLB adalah singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang merupakan pertemuan antara pemilik saham sebuah perusahaan. Berbeda dengan RUPS pada umumnya yang dilakukan rutin setahun sekali, RUPS Luar Biasa bisa dilakukan beberapa kali dalam setahun tergantung dari kebutuhan perusahaan. 

Intinya, RUPS Luar Biasa adalah rapat yang dilakukan dengan tujuan untuk mendiskusikan serta mengambil keputusan, maupun mengatasi masalah mendesak dan mendadak yang perlu ditangani dengan segera oleh para pemilik kepentingan perusahaan. Pasalnya, jika tidak ditangani secepat mungkin, kendala atau masalah yang tengah dihadapi perusahaan bisa menghambat aktivitas operasional ataupun hal lainnya.  

RUPSLB adalah jenis rapat umum yang bisa selenggarakan kapan saja sesuai kebutuhan pihak perusahaan. Dalam kata lain, penyelenggaraan RUPSLB tidak bisa disamakan dengan jenis RUPS Tahunan dari segi waktunya. 

Yang mana, jenis RUPS Tahunan diselenggarakan hanya sekali setiap tahun. Sementara RUPSLB adalah jenis rapat umum yang bisa dilakukan hingga beberapa kali selama setahun menyesuaikan kepentingan dari pihak perusahaan. 

Baca Juga: Rekomendasi Reksa Dana Saham Terbaik Juli 2023 yang Pas Dipilih oleh Investor Pemula

Tujuan RUPSLB Dilakukan

Lalu, apa tujuan dari diberlakukannya RUPSLB ini? Pada dasarnya, salah satu jenis rapat umum ini diselenggarakan guna membahas berbagai hal yang krusial mengenai aktivitas perusahaan, termasuk kondisinya yang memerlukan persetujuan dari para pemegang saham. 

Pada kegiatan pengelolaan perusahaan, pihak dewan direksi beserta komisaris tak memiliki kewenangan secara penuh. Terdapat sejumlah hal khusus yang mana baik pihak dewan direksi dan juga komisaris perusahaan tak dapat melakukan pengambilan keputusan secara sepihak sesuai dengan keinginannya. 

Melainkan, harus ada persetujuan dari para pemilik saham perusahaan yang bersangkutan terkait keputusan yang akan diambil dan dijalankan oleh perusahaan. Terkait kewenangan pada perusahaan yang tak diberikan dan tak dimiliki oleh pihak dewan direksi serta komisaris sendiri mencakup:

  • Pengubahan anggaran dasar dari perusahaan.
  • Pembubaran perseroan yang merupakan pilar dari perusahaan. 
  • Melakukan pengambilan keputusan mengenai proses penggabungan, pengambilalihan, peleburan, maupun pemisahan perusahaan.
  • Pengambilan keputusan terkait persetujuan pengajuan pernyataan bangkrut atau pailit terkait perseroan maupun perusahaan yang sedang dikelola
  • Pengambilan keputusan untuk memberi persetujuan perpanjangan periode didirikannya perseroan.
  • Melakukan pengangkatan maupun pemberhentian anggota dari direksi dan juga komisaris. 

Dengan sederet batasan tersebut, dewan direksi dan juga komisaris tidak bisa bertindak di aspek tertentu tanpa persetujuan pemegang saham. Karena itulah RUPSLB ini perlu dilakukan guna mampu melakukan tindakan lanjutan secara tepat, yang mana perusahaan yang direncanakan akan dilakukan oleh perusahaan bisa disetujui para pemangku kepentingan. 

Agenda dari penyelenggaraan RUPSLB sendiri sangat beragam, tergantung dari urgensi kepentingan berdasarkan kondisi dan situasi yang dihadapi oleh perusahaan. Misalnya, perusahaan memiliki rencana untuk mengajukan kredit pada perbankan yang memerlukan jaminan berupa sejumlah aset yang dimiliki perusahaan. 

Di samping itu, RUPSLB juga dapat diselenggarakan dengan tujuan atau agenda untuk mengubah susunan dari dewan direksi maupun komisaris. Contoh lainnya, RUPSLB bisa juga dilakukan untuk melakukan penggantian nama maupun tempat kedudukan dari perusahaan, tak terkecuali jangka waktu didirikannya perusahaan. Tentunya, masih ada beragam contoh tujuan lain dari diselenggarakannya jenis rapat umum luar biasa ini oleh perusahaan. 

Baca Juga: Saham Preferen: Arti, Contoh, dan Bedanya dengan Saham Biasa

Bagaimana Prosedur RUPSLB Dilakukan?

loader

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, RUPSLB adalah jenis RUPS yang bisa diselenggarakan atau dilakukan sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kebutuhan maupun kepentingan dari perusahaan. Penyelenggaraan dari rapat umum ini bisa diajukan berdasarkan inisiasi dari pihak direksi perusahaan, maupun permintaan pihak pemegang saham melalui hak suara minimal 10 persen dari jumlah hak suara yang diberikan perusahaan atau perseroan. 

Terkait penyelenggaraan RUPSLB ini tentu perlu melalui sejumlah prosedur khusus. Dalam artian, forum tersebut tidak bisa dilakukan secara mendadak tanpa persiapan apa pun. Melainkan, perlu dilakukan sejumlah langkah dan proses yang matang agar rapat umum jenis ini bisa dilakukan, mulai dari tempat, waktu, sampai tujuan atau agenda yang hendak dibahas. 

Tapi, jika dilihat secara umum, tahap atau prosedur dari pelaksanaan RUPSLB ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan RUPS Tahunan. Inilah prosedur penyelenggaraan dari RUPSLB. 

  • Pihak direksi melakukan pemanggilan terkait RUPSLB pada semua pemilik saham perusahaan. Pemanggilan tersebut dilakukan paling lambat 14 hari menjelang pelaksanaan dari rapat umum ini, melalui pengumuman pada surat kabar harian dengan bentuk iklan maupun via surat tercatat. 
  • Melalui pemanggilan tersebut, pihak direksi diharuskan pula untuk menyebutkan serta menjelaskan terkait agenda dilakukannya rapat yang bakal diputuskan. Terkait dengan agenda rapat, pada RUPSLB yang bakal dilakukan nanti tak boleh memutuskan hal lainnya yang berada di luar tujuan atau agenda rapat yang telah dijelaskan. Kendati demikian, guna memberi kesempatan pada para pemilik saham agar dapat mengambil keputusan selain yang sudah ditentukan pada agenda rapat, alangkah baiknya di surat pemanggilan ini dijelaskan pula mengenai agenda acara lainnya. 
  • Mengenai jumlah quorum atau jumlah minimum anggota, RUPSLB bisa diselenggarakan jika dihadiri oleh 50% + 1 dari keseluruhan jumlah pemilik saham maupun jumlah hak suara yang diwakili. Hasil keputusan bisa merepresentasikan keseluruhan suara pemilik saham jika disetujui oleh sepertiga jumlah anggota yang hadir maupun terwakili. 
  • Tapi, pada agenda tertentu, misalnya pengambilan keputusan terkait penggabungan, pengambilalihan, peleburan, maupun pemisahan perusahaan, quorum kehadiran dari rapat ini wajib mencapai ¾ dari jumlah suara yang dikeluarkan oleh perusahaan. Terkait hasil keputusannya juga wajib disetujui ¾ jumlah suara yang datang maupun terwakili. 
  • Prosedur terakhir, RUPSLB wajib dihadiri semua pemilik saham maupun paling tidak mencapai ketentuan quorum, baik secara fisik maupun diwakilkan pada orang lain yang bukan berasal dari jajaran komisaris.  

Prosedur RUPSLB yang Dilakukan Atas Permintaan Pemilik Saham

Selain prosedur di atas, di mana penyelenggaraannya didasarkan dari inisiasi direksi, terdapat pula agenda RUPSLB yang diajukan atas permintaan dari pemegang saham. Memiliki tahapan yang berbeda, berikut adalah prosedur RUPSLB yang dilakukan berdasarkan permintaan pemegang saham. 

  • Pemilik saham minimal 1 orang atau lebih secara bersamaan mewakili 1/10 atau lebih dari semua jumlah saham bisa mengajukan permintaan RUPSLB pada pihak direksi via surat tercatat disertai alasan yang ditembuskan pula pada dewan komisaris. 
  • Pihak direksi menindaklanjuti permohonan tersebut melalui pemanggilan RUPSLB paling lama 15 hari pasca permohonan diajukan. Apabila selama kurun waktu tersebut tak ada langkah pemanggilan RUPS oleh pihak direksi, permintaan RUPS wajib diajukan lagi pada dewan komisaris untuk kemudian dilakukan pemanggilan RUPS pada para pemilik saham. 
  • Tapi, jika tetap saja tak dilakukan pemanggilan RUPS setelah 15 hari berselang, pihak pemilik saham yang ingin melakukan RUPSLB bisa mengajukan permintaan rapat umum tersebut pada ketua pengadilan negeri sesuai wilayah hukum setempat. 
  • Hasil dari penetapan pengadilan negeri biasanya terkait bentuk RUPS, tujuan dan agenda rapat, jangka waktu, quorum kehadiran beserta persyaratan pengambilan keputusan, dan menunjuk ketua rapat. Di samping itu, dimuat pula tentang perintah untuk direksi maupun dewan komisaris agar wajib hadir pada RUPSLB yang akan diselenggarakan tersebut. 

Miliki Tujuan Khusus, Pastikan Pahami Penyelenggaraan RUPSLB

Itulah penjelasan tentang apa itu RUPSLB, tujuan, serta prosedurnya dari sudut pandang dewan direksi dan pemegang saham. Berbeda dengan RUPS Tahunan, RUPSLB memiliki tujuan khusus yang penting untuk dipahami. Sehingga, penyelenggaraannya wajib dimengerti, tidak hanya pihak direksi dan komisaris, tapi juga pemegang perusahaannya.

Baca Juga: Koreksi Saham: Kenali Tandanya dan Tips Investasi saat Saham Terkoreksi