Telat Kena Denda, Ini Cara Lapor Pajak untuk Agen Asuransi

Agen asuransi menawarkan jasa memasarkan produk asuransi kepada masyarakat. Jika penawarannya memikat orang yang pada akhirnya ikut gabung menjadi nasabah asuransi, maka bisa dibilang agen asuransi menjadi salah satu profesi atau pekerjaan yang sangat menguntungkan.

Selain gaji pokok yang diberikan perusahaan asuransi, seorang agen asuransi juga akan mendapatkan komisi dari setiap premi yang dibayarkan nasabah. Semakin banyak nasabah tentunya, komisi akan semakin banyak, belum lagi adanya kenaikan gaji hingga bonus lainnya.

Membicarakan gaji atau penghasilan dari profesi apapun termasuk jadi agen asuransi, tetap tak bisa lepas dari pajak. Bagi agen asuransi yang sudah berpengalaman tentunya sudah terbiasa dengan lapor pajak.

Namun, bagaimana dengan agen asuransi pemula yang belum mengetahui cara perhitungan hingga lapor pajak?

Simak ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari situs Dirjen Pajak (DJP) (pajak.go.id) dan situs pajak resmi lainnya.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Pajak Agen Asuransi

loader
Pajak agen asuransi

Agen asuransi menurut Dirjen Pajak, dikategorikan ke dalam wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas sepanjang tidak berstatus pegawai dari perusahaan tersebut. Maka dari itu, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pasal 25 Orang Pribadi dengan kode formulir 1770.

Berikut Dasar Pengenaan Pajak (DPP), antara lain:

  1. Petugas Dinas Luar Asuransi yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.
  2. Petugas Dinas Luar Asuransi yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga] bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
  3. Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto Petugas Dinas Luar Asuransi berdasarkan lampiran 1 PER- 17/PJ/2015 dengan KLU 66221 adalah sebesar 50 % untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

Tarif Pajak

Berdasarkan Pasal 17 ayat [11 UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008, tarif pajak atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Petugas Dinas Luar Asuransi sama dengan tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri lainnya, yakni sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak (PKP)

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp 50.000.000

5%

Di atas Rp 50.000.000 - Rp250.000.000

15%

Di atas Rp250.000.000 - Rp 500.000.000

25%

Di atas Rp 500.000.000

30%

Baca Juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM dan Bisnis Online

Contoh Perhitungan Pajak Agen Asuransi

Sebagai gambarannya untuk mempermudahkan Anda dalam mengisi SPT Tahunan, berikut contoh kasus perhitungan pajak agen asuransi yang dikutip dari pajak.go.id:

Farah adalah seorang agen asuransi PT XXX dengan status belum menikah dan telah memiliki NPWP (bukan sebagai pegawail. Berikut adalah penghasilan yang diterima dalam tahun 2017.

Februari

15.000.000

Maret

5.000.000

April

7.500.000

Mei

7.500.000

Juni

10.000.000

Juli

12.000.000

Agustus

18.000.000

September

7.500.000

Oktober

15.000.000

November

10.000.000

Desember

12.500.000

TOTAL

130.000.000

Total peredaran bruto Farah pada tahun 2017 adatah sebesar Rp 130.000.000.

  • Potongan pajak atas pekerjaan bebas Farah sebagai Petugas Dinas Luar Asuransi tahun 2017 di dalam bukti potong yang terkumpul, sebesar Rp 500.000.
  • Norma Penghitungan Pajak atas pekerjaan bebas yang akan digunakan Farah sebagai Petugas Dinas Luar Asuransi adalah 50%.

Penghasilan netto Farah adalah sebesar Rp 130.000.000 x 50% = Rp 65.000.000

Penghasilan Neto: Rp 65.000.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak: Rp54.000.000 (TK/0) 

Penghasilan Kena Pajak: Rp. 65.000.000 - Rp. 54.000.000 = Rp 11.000.000,-

PPh Terutang: Rp 11.000.000 x 5% = Rp. 550.000,-

PPh Dipotong: Rp 500.000.-

PPh (Kurang Bayar): Rp. 550.000 - Rp. 500.000 = Rp. 50.000.-

Dapatkan EFIN Sebelum Lapor Pajak Orang Pribadi

Wajib pajak pribadi tidak bisa langsung lapor pajak di DJP online, sebab Anda harus mendapatkan Electronic Filing Identification Number atau EFIN terlebih dahulu yang nantinya akan digunakan untuk transaksi pajak secara elektronik atau online. EFIN ini bisa didapatkan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat atau juga bisa secara online.

Berikut cara mendapatkan EFIN secara online, antara lain:

  1. Unduh formulir pengajuan EFIN di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  2. Isi formulir pengajuan EFIN tersebut kemudian Foto
  3. Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Pastikan KTP dan NPWN terlihat jelas.
  4. Kirim e-mail permohonan EFIN online dengan subjek email ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’ ke alamat email KPP tempat wajib pajak terdaftar (KPP bisa cek di kartu NPWP)
  5. Jika sudah mendapatkan balasan, lakukan aktivasi EFIN online dengan cara berikut:
  • Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Klik “daftar di sini” 
  • Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP
  • Lalu klik “verifikasi”
  • Silakan buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
  • Silakan cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP
  • Klik link tersebut yang akan membawa Sobat Klikpajak masuk ke halaman login aplikasi DJP Online
  • Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru
  • EFIN telah teraktivasi dan transaksi pajak online siap dilakukan

Baca Juga: Lapor Pajak Saham di SPT Tahunan, Begini Caranya

Lapor Pajak Lewat DJP Online

  1. Buka situs web DJP Online di http://djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP beserta kata sandi. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.
  3. Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”. Klik “Buat SPT”.
  4. Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan.
  5. Formulir akan muncul di layar. Isi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.
  6. Lalu isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
  7. Isi data SPT.
  8. Klik “Berikutnya”.
  9. Akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu akan dikirim pemberitahuan kode verifikasi ke surel atau nomor ponsel.
  10. Kemudian salin kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.
  11. Setelah itu secara otomatis SPT akan terekam dalam sistem DJP. Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT Tahunan Pribadi terbaru secara real-time.
  12. Buka email, akan ada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh.

Segera Lapor Pajak Daripada Kena Denda

Melapor dan membayar pajak sudah menjadi kewajiban setiap masyarakat yang sudah berpenghasilan. Dengan taat lapor dan bayar pajak, wajib pajak telah membantu pemerintah dalam pembangunan negeri. Mumpung masih ada waktu, segera lapor dan bayar pajak sebelum tanggal 31 Maret 2021. Jika wajib pajak pribadi terlambat, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak