Waspada Penipuan Pinjaman Online via Media Sosial, Ayo Kenali Ciri-cirinya!

Tidak bisa dipungkiri kalau sekarang ini zamannya sudah serba online. Bukan hanya belanja, bayar tagihan dan pajak saja, kamu yang sedang membutuhkan uang juga bisa mendapatkannya secara online, yaitu dengan mengakses layanan pinjaman online atau pinjol di fintech p2p lending menggunakan ponsel dan tanpa batas waktu yang ditentukan sehingga kamu bisa bebas mengakses layanan tersebut kapan dan dimana saja.

Selain aksesnya yang mudah, penyelenggara p2p lending juga memberikan persyaratan kepada para calon nasabahnya tidak ribet. Pada umumnya hanya menggunakan kartu identitas, NPWP, dan rekening bank milik pribadi yang telah berjalan minimum tiga bulan berjalan.

Kemudahan itulah yang membuat tak sedikit orang atau kelompok yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi tersebut dengan melakukan penipuan berkedok pinjol. Cerdasnya mereka adalah untuk menggaet korbannya tidak hanya dilakukan melalui telepon atau pesan singkat saja, tapi mereka juga menggunakan media sosial yang paling banyak digunakan masyarakat, yakni facebook dan Instagram.

Berbagai macam cara mereka lakukan mulai dari rayuan iming-iming yang menggiurkan melalui pesan singkat di media sosial, whatsapp, telepon menjadi senjata utama mereka. Meski pihak Ototritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menghimbau untuk tidak mudah percaya pada penawaran tersebut, tapi tetap saja hingga kini masih ada orang yang melapor karena uangnya telah raib dibawa kabur pelaku.

Bila kamu butuh pinjaman dana cepat cair tetaplah waspada jangan sampai menjadi korban penipuan selanjutnya. Untuk itu, kenali dan ingatlah ciri-ciri penipuan pinjaman online melalui media sosial berikut ini:

Bingung cari pinjaman yang tepat? Cermati solusinya!

Bandingkan Pinjaman Kilat Terbaik Sekarang!  

Ciri-Ciri Penipuan Pinjaman Online Via Media Sosial

loader

  1. Adanya Penawaran Produk yang Memaksa

    Untuk mengajukan pinjaman sejumlah dana, biasanya si peminjam akan melakukannya melalui website atau sebuah aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara. Bahkan, hampir semua proses dilakukan pada kedua media tersebut.

    Terkecuali bila ingin menanyakan informasi lebih lengkap mengenai layanan pinjol yang ditawarkan, maka kamu akan menghubungi pihak pinjol yang dituju dan pihak pinjol hanya akan memberikan jawaban dari pertanyaan yang diberikan dengan jelas.

    Beda halnya dengan pinjol abal di media sosial. Mereka menawarkan produk dana cepat cair melalui pesan singkat di akun media sosial hingga telepon. Dalam penawaran tersebut, pihak pinjol abal tidak memberikan penjelasan produk pinjamannya secara rinci dan yang mereka sampaikan hanya iming-iming manis saja. Ketika follow up mereka akan bersikap memaksa agar calon peminjam mau menyetujui penawarannya.

    Tips: hati-hati terhadap nomor-nomor yang tidak dikenal dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming yang belum tentu menguntungkan. Ingatlah, pihak pinjol yang resmi atau legal hanya menawarkan produk pinjamannya dengan cara yang benar, seperti informasi yang diberikan jelas dan pastinya tidak akan pernah melakukan pemaksaan.

    Baca Juga: Awas Tertipu! Ini Modus Pencurian Data via Penjualan Online dan Cara Mencegahnya

  2. Tidak Berlakukan Persyaratan

    Pinjol p2p lending ini membuka akses bagi mereka yang sedang membutuhkan dana tapi tidak bisa mengakses layanan perbankan tapi layak untuk kredit. Meski begitu, bukan berarti para calon nasabah bisa dengan bebas mengakses pinjaman begitu saja sebab tetap ada syarat yang telah ditentukan pihak penyelenggara pinjol.

    Hal inilah yang sering kali membuat calon peminjam merasa takut karena ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhinya. Dengan begitu, munculah pinjol abal di media sosial yang menawarkan dana cepat cair tanpa embel-embel syarat apapun atau hanya menyerahkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan nama pribadi saja.

    Tips: sebelum mengajukan pinjaman, pastikan persyaratan yang diberikan jelas, mulai dari identitas pribadi seperti KTP, NPWP hingga adanya proses pengecekan riwayat kredit melalui BI checking. Paling utama, semua proses input persyaratan hanya dilakukan melalui website atau aplikasi bukan melalui pesan singkat.=

  3. Menerapkan Uang Muka

    “Saya yang mau pinjam uang kok, malah saya yang diminta uang sekian rupiah”. Perlu diingat, setiap pihak pinjol memang akan meminta uang kepada calon peminjam untuk biaya administrasi yang nantinya akan digunakan untuk materai dan keperluan lainnya saja. Itu pun nilai uangnya tak seberapa.

    Pihak pinjol abal pun sama akan meminta uang, tapi bedanya dalam jumlah yang sangat banyak bisa mencapai jutaan, tergantung dari jumlah pinjaman yang akan diajukan. Misalnya saja, butuh dana Rp50 juta - Rp100 juta, maka uang muka bisa lebih dari Rp1 juta dan sebagainya

    Mereka beralasan, uang tersebut sebagai uang muka agar dana yang dibutuhkan cepat cair. Saking butuhnya dana banyak, maka tanpa berpikir panjang calon peminjam akan rela mengeluarkan uang muka tersebut demi dana yang dibutuhkan cepat cair.

    Tips: jangan terburu-buru mengajukan pinjaman tanpa melakukan kepastian. Perhatikan terlebih dahulu menyoal uang muka yang diberlakukan. Jangan sampai kamu menyesal karena uang sekian juta dibawa kabur oleh pinjol abal.

    Baca Juga: Waspadai 6 Modus Penipuan Minta Data Transaksi dan Info Pembayaran Kartu Kredit

  4. Informasi Penyelenggara Pinjol Tidak Valid

    Kelengkapan informasi identitas pada sebuah perusahaan merupakan hal yang paling penting dan utama untuk diperhatikan. Sebab, lengkapnya informasi tersebut menjadi tolak ukur masyarakat dalam penilaian perusahan tersebut resmi atau tidak. Biasanya informasi ini akan dicantumkan pada website serta semua media sosial yang digunakan.

    Sementara pada pinjol abal, mereka baik dari pemilik atau karyawannya berusaha untuk menutupi informasi perusahaan. Bila ada pun, mereka hanya mencantumkan informasi palsu. Misalnya saja, alamat yang dicantumkan tidak jelas, menggunakan nomor telepon untuk ponsel, email yang digunakan milik pribadi (gmail atau yahoo) dan sebagainya.

    Tips: Tak ada salah untuk memastikan kebenaran identitas perusahaan. Coba lihat alamat perusahaan pada google maps, pastikan nomor telepon yang digunakan resmi dan email yang digunakan mewakili atas nama perusahaan (contoh: xxx@cermati.com) dan sebagainya.

  5. Meminta Informasi Pribadi

    Pada umumnya, untuk kelengkapan data calon peminjam, pihak pinjol legal hanya meminta informasi seputar nama peminjam, nomor telepon yang aktif dan alamat email saja. Rekening bank yang diminta pun untuk pengecekan riwayat kredit dan pencairan dana.

    Pada pihak pinjol abal akan mengelabui nasabahnya dengan alasan agar dana cepat cair, maka peminjam harus menyerahkan data pribadi lainnya seperti pin atau password perbankan.

    Tips: Bila kamu tidak ingin kehilangan uang di rekening, maka jangan memberikan pin atau password perbankan kepada siapapun dengan alasan apapun. Ingatlah, pihak bank saja tidak akan pernah meminta pin atau password tersebut.

  6. Bayar Tagihan ke Rekening Pribadi atau E-Money

    Semua aktivitas pinjol legal hanya melalui aplikasi atau website. Mulai dari pengajuan, isi data, input dokumen persyaratan hingga informasi tagihan (jumlah tagihan, jatuh tempo tagihan dan rekening perusahaan).

    Jadi, apabila ada seseorang yang menghubungi kamu melalui pesan singkat di media sosial, whatsapp, telepon dengan mengatasnamakan pinjol dan meminta informasi akun pinjol atau meminta pembayaran tagihan melalui rekening atas nama pribadi atau bisa melalui jenis pembayaran lainnya, sebaiknya jangan tanggapi dengan serius. Sebab ini salah satu modus penipuan yang dilakukan pinjol abal.

    Tips: Penyelenggara pinjol legal tidak akan pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi atau dompet digital/e-money dan kamu juga harus memastikan melakukan pembayaran tagihan sesuai dengan info pada aplikasi atau website.

  7. Tampilan Media Sosial Tidak Profesional

    Ciri lainnya dari pinjol abal yang bisa dikenali dengan mudah ialah lihatlah pada tampilan media sosialnya baik di facebook atau instagram. Setiap penyelenggara pinjol resmi, pastinya mereka memiliki satu tim khusus yang mengelola media sosialnya agar terlihat rapih, menarik dan profesional.

    Ini jelas berbeda dengan media sosial pinjol abal. Pastinya tampilan media sosialnya berantakan, gambarnya pecah, bahkan sebagian besar dari mereka adalah hanya mengambil postingan pinjol lain dan mempostingnya kembali di media sosialnya.

    Tips: Perhatikan dengan teliti secara keseluruhan pada media sosial yang digunakan pinjol. Selain dari konsep, susunan postingan yang tertata rapih, kamu juga bisa mengecek followersnya, apakah asli atau palsu.

Cara Lapor Pinjol Ilegal

loader

Bagi kamu yang mencurigai adanya pinjol ilegal menawarkan produk pinjamannya, tak perlu panik. Kamu bisa langsung melaporkan pinjol ilegal tersebut ke pihak berwajib. Ada tiga cara yang bisa kamu lakukan, antara lain:

  1. Laporkan ke Kepolisian: Adukan pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
  2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi: Setelah itu, kamu laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
  3. Aduan Konten Kominfo: Terakhir, lapor ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Tips Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal di Media Sosial

Berikut adalah beberapa trik yang dapat membantumu menghindari penipuan pinjaman online melalui media sosial:

1. Waspadai Modus Penipuan

Mengetahui modus penipuan yang umum digunakan oleh penipu dapat membantu Anda mengenali tanda-tanda peringatan. Misalnya, modus penipuan melalui file .APK yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Penipu mengirimkan file .APK yang, setelah diinstal, dapat mencuri informasi pribadi dan data rahasia dari perangkatmu.

2. Periksa Keaslian Perusahaan

Saat berurusan dengan pinjaman online, pastikan perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat memeriksa keaslian perusahaan pembiayaan melalui situs resmi OJK atau dengan mencari informasi melalui Google.

3. Perhatikan Tampilan Media Sosial

Perhatikan tampilan media sosial perusahaan pinjaman online. Jika mereka tidak memiliki website resmi atau tampilan ala kadarnya, maka sebaiknya kamu mencurigai keaslian pinjaman tersebut.

4. Jangan Memberikan Informasi Pribadi yang Rahasia

Hindari memberikan informasi pribadi yang rahasia seperti nomor kartu identitas, nomor rekening bank, atau kata sandi kepada pihak yang tidak terpercaya. Penipu dapat memanfaatkan informasi ini untuk melakukan penipuan atau pencurian identitas.

5. Periksa Ulasan dan Reputasi

Lakukan riset tentang perusahaan pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman. Periksa ulasan dari pengguna lain dan perhatikan reputasi perusahaan tersebut. Jika ada banyak keluhan atau ulasan negatif, sebaiknya hindari perusahaan tersebut.

6. Waspadai Tawaran yang Terlalu Baik untuk Dijadi Kebenaran

Jika tawaran pinjaman terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, maka kemungkinan besar itu adalah penipuan. Jangan terjebak dalam janji pinjaman dengan bunga rendah atau tanpa persyaratan yang masuk akal.

7. Gunakan Sumber Resmi

Saat mencari pinjaman online, pastikan Anda menggunakan sumber resmi seperti situs web atau aplikasi resmi perusahaan pinjaman yang terpercaya. Hindari mengklik tautan atau mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak dikenal.

Cek Daftar Pinjol Resmi di OJK

Untuk menghindari pinjol abal yang kini sudah mulai muncul di media sosial, maka alangkah baiknya sebelum mengajukan pinjaman cek terlebih dahulu penyelenggara pinjol yang telah resmi dan terdaftar di website OJK secara berkala.Ketahui hingga 06 Oktober 2021, jumlah fintech yang terdaftar dan berizin di OJK ada 106 pinjol.

Masyarakat bisa menghubungi kontak OJK di nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan.

Bila sudah terlanjur menjadi korban pinjol abal, segera laporkan kepada pihak yang berwajib atau satgas waspada OJK, yakni bisa melalui layanan konsumen 1500655 atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Pinjaman dan Pendanaan Aman, Cek Fintech P2P Lending yang Terdaftar di OJK Disini!