cermati.com
ruko
Produk
user-circle
Akun
Plat Mobil

Fitur utama asuransi mobil di Cermati

2000+ bengkel rekanan di Indonesia

Terdapat jaringan bengkel rekanan yang luas di seluruh Indonesia.

Fitur perpanjang polis

Fitur perpanjangan polis agar terus melindungi kendaraan Anda.

Cara klaim asuransi mobil

Buat pelaporan ke perusahaan asuransi

Hubungi kami atau perusahaan asuransi terkait melalui aplikasi, telepon, atau kantor cabang.

Siapkan dokumen yang diperlukan

Formulir klaim, KTP, SIM, STNK, surat keterangan polisi, dan surat tuntutan pihak ketiga (jika ada).

Survei dan analisis

Perusahaan asuransi akan menganalisis dan menghitung estimasi klaim yang dapat disetujui.

Penyelesaian klaim

Nasabah mendapatkan penggantian dari kerugian sesuai tipe klaim yang dilaporkan.
info-circle
Dokumen klaim lainnya bisa diminta oleh perusahaan asuransi jika diperlukan.

Mitra terbaik kami

Kami bekerja sama dengan perusahaan asuransi terbaik di Indonesia untuk melindungi mobil Anda.

Mengapa belanja di Cermati?

Butuh bantuan mencari produk yang tepat?

Cek promo menarik di Cermati

Asuransi Mobil - SPEKTA25ASMOB
1 Sep - 15 Sep 2025
badge-percent
SPEKTA25ASMOB
Syarat & Ketentuan
Asuransi Mobil - SPEKTA18ASMOB
11 Sep - 20 Sep 2025
badge-percent
SPEKTA18ASMOB
Syarat & Ketentuan

Sekilas Tentang Asuransi Mobil Honda

chevron-downProfil Singkat Honda

Honda merupakan salah satu produsen mobil ternama asal Jepang yang berdiri pada 1948 dan dikenal sebagai merek otomotif dengan citra inovatif, andal, serta efisien. Di sektor mobil, Honda memiliki reputasi kuat berkat teknologi mesin yang irit bahan bakar, ramah lingkungan, dan performa tangguh.

Di Indonesia, Honda dipasarkan melalui PT Honda Prospect Motor (HPM) sejak 1999. Beberapa model populer yang membentuk citra merek Honda antara lain:

  • Honda Brio

  • Honda HR-V 

  • Honda CR-V

  • Honda Civic 

  • Honda Accord 

Secara global, Honda juga pionir dalam teknologi VTEC (Variable Valve Timing and Lift Electronic Control), mesin hybrid (Honda e:HEV), hingga mobil listrik. Merek ini identik dengan “The Power of Dreams”, mencerminkan komitmennya pada inovasi dan keberlanjutan.

chevron-down Syarat Pembelian Asuransi Mobil Honda

Untuk bisa mengasuransikan asuransi mobil Honda, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti:

  • KTP/KITAP/KITAS.
  • STNK/BSTB.
  • SIUP/NPWP untuk perusahaan.
  • Dokumen lain yang mengacu pada jenis perlindungan yang dipilih (sesuai permintaan pihak perusahaan asuransi).
  • Hasil survei kondisi mobil.

Setelah menyetujui persyaratan-persyaratan diatas calon nasabah akan membayar premi asuransi mobil ke perusahaan asuransi mobil yang bersangkutan untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan biaya asuransi mobil dan jenis perlindungan yang terdapat di dalam polis tersebut.

chevron-down Jenis Asuransi Mobil Honda

Ada 3 jenis asuransi mobil yang dapat digunakan untuk Honda, diantaranya adalah:

chevron-down Bagaimana Cara Klaim Asuransi Mobil Honda?

Berikut adalah beberapa prosedur untuk mengajukan klaim asuransi mobil Honda:

Prosedur Klaim:

Untuk mengajukan klaim asuransi kendaraan Honda, ikuti prosedur ini:

  • Laporkan kejadian ke pihak perusahaan asuransi.
  • Petugas akan melakukan survei kerusakan.
  • Hasil survei akan diproses dan pelanggan mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK)
  • Bengkel melakukan pengerjaan.

chevron-down Dokumen Apa Saja yang Harus Dipersiapkan untuk Klaim Asuransi Mobil Honda?

Kelengkapan Dokumen Klaim:

  • Klaim Partial Loss:
    • Foto KTP pemegang polis
    • Foto SIM asli.
    • Foto STNK asli.
    • Surat keterangan dari kepolisian setempat (jika kerugian diakibatkan oleh perbuatan jahat orang lain atau melibatkan pihak ketiga).
    • Surat tuntutan (jika mendapatkan tuntutan dari pihak ketiga).
  • Klaim Total Loss:
    • Foto SIM asli.
    • Foto STNK asli.
    • Surat keterangan dari kepolisian setempat (untuk bahan pertimbangan).
    • Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat (untuk kendaraan hilang).
    • Surat pemblokiran STNK (untuk kendaraan hilang).
    • Formulir bersedia disurvei dan di-interview (untuk kendaraan hilang).

chevron-down Pengecualian Tanggungan Asuransi Honda

Pengecualian risiko kerusakan atau kerugian asuransi mobil Honda melibatkan kejadian-kejadian yang disebabkan oleh:

  • Kendaraan digunakan untuk:
    • Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi
    • Ikut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, dan aksi unjuk rasa
    • Melakukan tindak kejahatan
    • Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis
    • Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
    • Perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
      • Tertanggung sendiri
      • Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung
      • Orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung
      • Orang yang tinggal bersama tertanggung
      • Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika tertanggung merupakan badan hukum
      • Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian yang ditimbulkan oleh:
    • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
    • Fenomena dan bencana alam seperti banjir, badai, gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, hujan es, dan tanah longsor.
    • Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif.
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian akan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
    • Disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung dan atau pengemudi.
    • Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan.
    • Dikemudikan secara paksa walau keadaan kendaraan sudah tidak layak.
    • Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

chevron-down Perluasan Asuransi Mobil Honda

Asuransi untuk mobil Honda memiliki beberapa jenis jaminan perluasan yang bisa ditambahkan ke dalam premi asuransi nasabah seperti:

  • Huru-hara, terorisme, dan sabotase (SRCC).
  • Tanggung Jawab Hukum (TJH) kepada Pihak Ketiga (Third Party Liability).
  • Kecelakaan Pribadi (Personal Accident) pengemudi dan penumpang.
  • Bencana Alam (Act of God) berupa banjir, angin topan, badai, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.

chevron-down Keuntungan Memiliki Asuransi Mobil Honda

Berikut adalah beberapa keuntungan mengapa penting agar Anda memiliki asuransi mobil terbaik untuk Mobil Honda Anda:

  • Perlindungan kendaraan maksimal: Dapatkan fasilitas perlindungan apabila terjadi kecelakaan dengan memiliki asuransi mobil.
  • Ganti rugi kerugian: Jaminan ganti rugi kendaraan dari risiko kerusakan, kehilangan, atau pencurian. Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi dengan jumlah sesuai dengan persetujuan premi di polis Anda sehingga kerugian yang diderita dapat diminimalisir.
  • Investasi perawatan: Memiliki asuransi kendaraan akan membuat kendaraan terawat dari kerusakan-kerusakan kecil. Hal ini akan meningkatkan harga jual karena mobil Anda memiliki asuransi.

chevron-down Apakah Layanan Pengajuan Asuransi Mobil Honda di Cermati Aman?

Cermati berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.

chevron-down Istilah-Istilah dalam Asuransi Mobil

  • Act of God: Kerugian yang disebabkan oleh peristiwa bencana alam.
  • Comprehensive: Asuransi mobil Comprehensive dapat diartikan asuransi ‘segala risiko’. Artinya, pihak asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.
  • ERA (Emergency Road Assistance): Pelayanan yang ditanggung dalam polis asuransi untuk mendatangkan montir ke tempat dimana pengemudi terjebak saat kendaraan mengalami kerusakan.
  • Harga Pasar: Harga kendaraan hasil penjualan apabila dijual di pasar bebas yang diperoleh dari tertanggung dengan merek, tipe, lokasi, dan tahun pembelian yang sama sebelum terjadi resiko kehilangan atau kerusakan.
  • Kendaraan Bermotor: Semua jenis, tipe , atau merek kendaraan berikut segala sesuatunya (perlengkapan, onderdil, dsb) yang ada maupun yang akan dimiliki di kemudian hari dan merupakan objek perjanjuan pembiayaan konsumen.
  • Masa Tenggang: Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi dimana premi masih dapat dibayar tanpa dikenai bunga dan polis masih dapat dipertanggungjawabkan.
  • Masa Tunggu: Periode dimana setelah polis diterbitkan dimana pada periode ini polis asuransi tidak menanggung biaya kesehatan tertanggung sampai jangka waktu tertentu selain biaya.
  • Personal Accident: Kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang menyebabkan kematian atau keadaan cacat tetap kepada pengemudi atau penumpangnya. Penggantian atau ganti rugi akan dibayarkan sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang ditentukan dalam polis asuransi.
  • Proposal: Kumpulan informasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat polis yang akan diberikan ke calon nasabah. Proposal ini biasanya ditawarkan untuk memeberikan informasi produk yang akan diberikan seperti besarnya premi dan syarat-syarat pertanggungannya.
  • Polis: Polis adalah sebuah perjanjian yang mengikat dan disetujui oleh pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis secara tertulis.
  • Premi: Uang yang harus dibayarakan pada jangka waktu tertentu sebagai kewajiban dari pemegang polis asuransi. Besarnya premi yang dibayarkan ditetapkan oleh kebijakan dan persetujuan dari pihak perusahaan asuransi sesuai dengan kondisi dari tertanggung.
  • Penanggung: Seseorang yang secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk melakukan pembayaran premi atas polis yang tersebut.
  • Resiko Sendiri (Deductible): Nilai beban dari pihak tertanggung dalam tiap kerugian atau kerusakan yang dihitung berdasarkan jumlah ganti rugi.
  • SRCCTS (Strike Riot Civil Commotion Terrorism & Sabotage): Keruginan yang disebabkan oleh peristiwa huru-hara, kerusuhan, terorisme, dan sabotase).
  • Tertanggung: Seseorang yang tercantum secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk menerima manfaat dari polis tersebut.
  • Total Loss Only: Asuransi ini hanya akan memberikan jaminan atas kehilangan (adanya pencurian terhadap mobil) atau kerusakan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari 75% dari harga mobil seperti yang telah disebutkan di dalam polis.
  • Uang Pertanggungan: Harga beli sebuah kendaraan saat dimulainya masa pertanggungan dan tercatat dalam polis asuransi yang bersangkutan yang merupakan batas maksimum tanggung jawab dari penanggung dalam perjanjijan asuransi.
PT Agregasi Cermat Indonesia (Cermati) bekerja sama dengan PT Cermati Pialang Asuransi (Cermati Protect), pialang asuransi berizin & diawasi oleh OJK, dalam menyediakan asuransi.