Asuransi Mobil Rama

Dapatkan Asuransi Mobil Terbaik & Termurah Online!
Tahun Kendaraan
Merek Mobil
-- Silakan Pilih --
Model Mobil
-- Silakan Pilih --

Tipe Mobil
-- Silakan Pilih --
Plat Kendaraan
Jenis Perlindungan

Kode Promo

Fitur Asuransi Mobil
loader
Lebih dari 800 bengkel rekanan di seluruh Indonesia.
[ Selengkapnya ]
loader
Kami berani jamin harga di Cermati.com adalah yang terbaik.
[ Selengkapnya ]
loader
Fitur perpanjangan polis otomatis untuk terus melindungi kendaraan Anda.
[ Selengkapnya ]

2 Tipe Perlindungan Asuransi Mobil

Asuransi mobil menawarkan 2 tipe perlindungan:

  • All Risk: Memberikan jaminan atas mobil Anda untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan kendaraan
  • TLO (Total Loss Only): Memberikan jaminan atas mobil Anda bila terjadi kehilangan atau kerusakan senilai lebih dari 75% dari harga mobil tersebut

Fitur Utama

  • Jaringan bengkel luas di seluruh Indonesia
  • Gratis derek
  • Sistem pembayaran premi: Full
  • Untuk Asuransi All Risk: Usia maksimal kendaraan 10 tahun
  • Untuk Asuransi TLO (Total Loss Only): Usia maksimal kendaraan 15 tahun

Dokumen & Informasi yang Diperlukan

  • Informasi nomor polisi, rangka dan mesin mobil
  • KTP
  • Foto mobil (tampak depan, belakang, sisi kiri, sisi kanan, dashboard dan ban cadangan) - 6 foto
Testimoni Customer Cermati yang Puas!

Tentang Asuransi Mobil Rama

Asuransi Rama pertama kali didirikan pada 31 Agustus 1978 sebagai PT Asuransi Surabaya Indah Jaya, dengan tujuan melayani segala macam perjanjian baik asuransi umum maupun reasuransi, kecuali asuransi jiwa. Namun, 21 tahun berselang, tepatnya pada 6 Juli 1999, PT Asuransi Surabaya Indah Jaya resmi berganti nama menjadi PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Setelah berganti nama, Asuransi Rama pun terus melebarkan sayapnya. Bahkan, per tahun 2022, Asuransi Rama telah berhasil memiliki 12 kantor cabang dan pemasaran di kota-kota besar di Indonesia. Selain itu, berkat dukungan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, Asuransi Rama juga sudah menerbitkan lebih dari 1,6 juta polis, 800 jaringan bengkel, hingga 99,6% rasio penyelesaian klaim.

Sekarang, asuransi yang memiliki fokus pada kepuasan pelanggan ini, sudah memiliki beragam macam produk asuransi, seperti:

  • Asuransi Rekayasa.
  • Asuransi Kecelakaan Diri.
  • Asuransi Tanggung Gugat.
  • Asuransi Pengangkutan.
  • Asuransi Harta Benda.
  • dan yang terakhir dan akan dibahas yaitu Asuransi Kendaraan Bermotor (Asuransi Mobil).

Asuransi mobil Rama adalah produk asuransi yang akan melindungi Anda dari berbagai risiko yang mungkin terjadi saat berkendara. Misalnya, kecelakaan, kerusakan kendaraan, hingga kehilangan.

Sebagai salah satu perusahaan asuransi terbaik, untuk mendapatkan polis asuransi mobil Rama, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti:

  • Form Pengajuan.
  • KTP/KITAP/KITAS.
  • STNK.
  • Dokumen lain yang mengacu pada jenis perlindungan yang dipilih (sesuai permintaan pihak perusahaan asuransi).

Terdapat 2 jenis asuransi mobil Rama:

  • Asuransi Mobil Comprehensive.
  • Asuransi Mobil Total Loss Only.
  1. Hubungi pihak asuransi Rama. Proses ini wajib dilakukan dalam kurun waktu 7 hari setelah kejadian.
  2. Proses survei.
  3. Proses penentuan bengkel.
  4. SPK akan diterbitkan 1 hari kerja setelah PO dari bengkel diterima oleh Asuransi Rama.
  5. Anda dapat membayar biaya risiko sendiri langsung ke bengkel.

Dokumen Klaim yang perlu disiapkan:

  1. Nomor polis.
  2. Kronologis kerugian/kerusakan.
  3. Foto kendaraan setelah terjadi kerugian/kerusakan.
  4. Formulir klaim.
  5. SIM.
  6. STNK.
  7. KTP.
  8. Surat laporan kepolisian (jika karena tindak kejahatan).

Berikut adalah pengecualian tanggungan asuransi Rama:

  1. Kerusakan biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:

    • Kendaraan bermotor digunakan untuk:

      • Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi
      • Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan
      • Melakukan tindak kejahatan
      • Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis
    • Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
    • Pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh:

      • Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Pemegang Polis
      • Orang yang bekerja pada Pemegang Polis, orang yang sepengetahuan atau seizin Pemegang Polis
      • Orang yang tinggal bersama Pemegang Polis
      • Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Pemegang Polis merupakan badan hukum
      • Orang yang berada di bawah pengawasan Pemegang Polis
    • Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang
  2. Kerugian dan/atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
    • Barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor
    • Zat kimia atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang diasuransikan Polis
  3. Kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

    • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan
    • Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya
    • Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang diasuransikan
  4. Kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:

    • Disebabkan oleh tindakan sengaja Peserta dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Peserta
    • Pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku. Pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan yang sedang diparkir
    • Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan
    • Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan
    • Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas
  5. Kerugian dan/atau kerusakan:

    • Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis
    • Ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang diasuransikan pada angka 1 poin kedua, ketiga, dan keempat
    • Kunci dan/atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau tidak berada di dalam kendaraan tersebut
    • Bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan/atau surat- surat lain Kendaraan Bermotor
  6. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas:

    • Kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor
    • Kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya
  7. Kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Pemegang Polis

Asuransi mobil Rama memiliki beberapa jenis jaminan perluasan yang bisa Anda tambahkan, seperti:

  • Huru-hara dan SRCC.
  • Terorisme dan Sabotase.
  • TPL (Third Party Liability) atau Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga.
  • Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang.
  • Bencana Alam: Banjir, Angin Topan, Gempa Bumi, Tsunami, Gunung Meletus, hingga Tanah Longsor.
  • Kecelakaan.
  • Bengkel.

Jika Anda sudah mengajukan kredit mobil baru atau kredit mobil bekas , jangan lupa siapkan proteksi untuk mobil tersebut. Berikut adalah beragam keuntungan yang bisa Anda dapatkan saat memiliki asuransi mobil Rama:

  • Perlindungan lebih maksimal: Dengan memiliki asuransi mobil Rama, Anda akan mendapatkan fasilitas perlindungan baik dalam hal perawatan atau kecelakaan. Bahkan, comprehensive risk covernya sampai dengan usia mobil 15 tahun.
  • Ganti rugi kerugian: Jika kendaraan Anda mengalami kerusakan, kehilangan, atau pencurian, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dengan isi polis Anda sehingga kerugian yang diderita bisa diminimalisir.
  • E-polis Instan: Tidak membutuhkan waktu yang lama, e-polis akan langsung dikirimkan sesaat setelah proses pengajuan asuransi mobil Anda disetujui.
  • Klaim Cepat dan Mudah: Tidak perlu takut akan memakan waktu yang lama karena asuransi mobil Rama menawarkan proses penyelesaian klaim yang cepat dan simple.

Ada beberapa alasan mengapa Anda lebih baik membeli asuransi mobil Rama secara online, yaitu:

  • Proses dilakukan secara online: Semua proses transaksi, aplikasi, update status, dan pengecekan dilakukan secara online (dalam sistem yang terintegrasi) sehingga dapat menghemat waktu Anda dibandingkan harus mengunjungi bank atau melalui agen asuransi.
  • Biaya polis lebih murah: Pengajuan asuransi secara online memakan biaya yang lebih murah dbanding secara offline karena pengurangan biaya distribusi dan infrastruktur sehingga pemegang polis mendapatkan asuransi dengan premi lebih rendah.
  • Banyak produk yang tersedia secara online: Dalam konteks ini karena pengajuan asuransi dilakukan secara online maka calon nasabah dapat dengan leluasa memliih dan membandingkan banyak produk-produk asuransi yang tersedia dan tersebar di berbagai tempat. Hal ini akan membantu nasabah memhami lebih dalam berbagai produk asuransi yang tersedia sehingga calon nasabah dapat menjatuhkan pilihan ke produk yang tepat dibandingkan secara online.
  • Portal asuransi yang menarik dan lengkap: Sebagian besar website pengajuan asuransi memiliki tampilan yang menarik dan form yang lebih lengkap untuk diisi sehingga proses pengajuan bisa dilakukan dengan hanya mengupload dokumen yang diperlukan dibandingkan harus menyiapkan secara offline.

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.
  • Act of God: Kerugian yang disebabkan oleh peristiwa bencana alam.
  • Comprehensive: Asuransi mobil Comprehensive dapat diartikan asuransi ‘segala risiko’. Artinya, pihak asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.
  • ERA (Emergency Road Assistance): Pelayanan yang ditanggung dalam polis asuransi untuk mendatangkan montir ke tempat dimana pengemudi terjebak saat kendaraan mengalami kerusakan.
  • Harga Pasar: Harga kendaraan hasil penjualan apabila dijual di pasar bebas yang diperoleh dari tertanggung dengan merek, tipe, lokasi, dan tahun pembelian yang sama sebelum terjadi resiko kehilangan atau kerusakan.
  • Kendaraan Bermotor: Semua jenis, tipe , atau merek kendaraan berikut segala sesuatunya (perlengkapan, onderdil, dsb) yang ada maupun yang akan dimiliki di kemudian hari dan merupakan objek perjanjuan pembiayaan konsumen.
  • Masa Tenggang: Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi dimana premi masih dapat dibayar tanpa dikenai bunga dan polis masih dapat dipertanggungjawabkan.
  • Masa Tunggu: Periode dimana setelah polis diterbitkan dimana pada periode ini polis asuransi tidak menanggung biaya kesehatan tertanggung sampai jangka waktu tertentu selain biaya.
  • Personal Accident: Kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang menyebabkan kematian atau keadaan cacat tetap kepada pengemudi atau penumpangnya. Penggantian atau ganti rugi akan dibayarkan sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang ditentukan dalam polis asuransi.
  • Proposal: Kumpulan informasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat polis yang akan diberikan ke calon nasabah. Proposal ini biasanya ditawarkan untuk memeberikan informasi produk yang akan diberikan seperti besarnya premi dan syarat-syarat pertanggungannya.
  • Polis: Polis adalah sebuah perjanjian yang mengikat dan disetujui oleh pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis secara tertulis.
  • Premi: Uang yang harus dibayarakan pada jangka waktu tertentu sebagai kewajiban dari pemegang polis asuransi. Besarnya premi yang dibayarkan ditetapkan oleh kebijakan dan persetujuan dari pihak perusahaan asuransi sesuai dengan kondisi dari tertanggung.
  • Penanggung: Seseorang yang secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk melakukan pembayaran premi atas polis yang tersebut.
  • Resiko Sendiri (Deductible): Nilai beban dari pihak tertanggung dalam tiap kerugian atau kerusakan yang dihitung berdasarkan jumlah ganti rugi.
  • SRCCTS (Strike Riot Civil Commotion Terrorism & Sabotage): Keruginan yang disebabkan oleh peristiwa huru-hara, kerusuhan, terorisme, dan sabotase).
  • Tertanggung: Seseorang yang tercantum secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk menerima manfaat dari polis tersebut.
  • Total Loss Only: Asuransi ini hanya akan memberikan jaminan atas kehilangan (adanya pencurian terhadap mobil) atau kerusakan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari 75% dari harga mobil seperti yang telah disebutkan di dalam polis.
  • Uang Pertanggungan: Harga beli sebuah kendaraan saat dimulainya masa pertanggungan dan tercatat dalam polis asuransi yang bersangkutan yang merupakan batas maksimum tanggung jawab dari penanggung dalam perjanjijan asuransi.
Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda