Tentang Asuransi Mobil Bintang

loader

PT Asuransi Bintang TBK atau biasa dikenal sebagai Asuransi Bintang sudah berdiri sejak tahun 1955 di Indonesia. Didirikan pada tanggal 17 Maret 1955 oleh beberapa tokoh pengusaha nasional, Asuransi Bintang memiliki komitmen dan visi sebagai pelaku revolusi fisik menjelang kemerdaan. Tokoh-tokoh tersebut antara lain adalah Ali Algadri Idham, Ismet Wibowo, Soedarpo Sastrosatomo, Pang Lay Kim, Roestam Moenaf dan Johan Radi Koesman. Sejak tanggal 29 November 1989,Asuransi Bintang telah menjadi perusahaan publik di mana sahamnya terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Berikut ini adalah sejarah pendirian Asuransi Bintang:

  • 1955: Pada tanggal 17 Maret 1955 berdirilah salah satu perusahaan pelopor di dalam industri asuransi umum indonesia dengan nama PT. Maskapai Asuransi Bintang.
  • 1984: Pada tahun 1984 PT Asuransi Bintang memulai program pelatihan eksekutif, yang sampai saat ini sudah mencapai 15 angkatan dengan mencetak lebih dari 150 orang eksekutif bidang asuransi umum, yang tersebar di berbagai perusahaan asuransi umum dan pialang asuransi di Indonesia.
  • 1992: Dilakukan perubahan nama perusahaan menjadi PT Asuransi Bintang, Tbk. Hal dini dikarenakan Asuransi Bintang sudah tercatat di Bursa Efek Jakarta dan mendapatkan Surat Ijin Emisi Saham dari Bapepam dengan No. SP - 061/SHM/MK.107/1989.
  • 1998: Kerusuhan Mei 1998, memberikan pengalaman yang sangat berharga bagi PT Asuransi Bintang, Tbk. yang pada kejadian tersebut perusahaan telah menyelesaikan lebih dari 400 kasus klaim secara serempak dengan baik.
  • 2002: Peristiwa banjir besar melanda Jakarta dan daerah lainnya pada awal tahun 2002, PT Asuransi Bintang, Tbk. menyelesaikan klaim massal akibat banjir tersebut dengan baik dan cepat.
  • 2006: PT Asuransi Bintang, Tbk melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) yang pertama untuk memperoleh peningkatan modal guna pencapaian strategi bisnis perseroan.
  • 2007: Untuk memenuhi dan meningkatkan kebutuhan pelayanan bagi pelanggan, PT Asuransi Bintang, Tbk mendirikan unit usaha syariah.
  • 2009: PT. Asuransi Bintang, Tbk. kembali memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya dengan menyelesaikan pembayaran klaim terorisme dan sabotase (TS) di hotel JW Marriot dalam tempo waktu yang cepat sehingga hotel tersebut sudah dapat berfungsi kembali secara normal.
  • 2011: Pada tahun ini, PT Asuransi Bintang, Tbk. melakukan revitalisasi yang ditandai dengan perubahan logo yang mencerminkan berbagai layanan yang diberikan, semangat profesionalisme dan kepercayaan, serta kematangan pengalaman dan semangat yang selalu terbaharui.
  • 2013: PT. Asuransi Bintang, Tbk. secara konsisten beradaptasi terhadap perubahan era dan teknologi dengan tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya, salah satunya dengan meluncurkan e-commerce.

Sebagai salah satu perusahaan asuransi terbaik, untuk mendapatkan polis asuransi mobil Bintang, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti:

  • Fotokopi KTP/SIM/KITAS
  • Fotokopi STNK
  • Dokumen lain yang mengacu pada jenis perlindungan yang dipilih (sesuai permintaan pihak perusahaan asuransi)

Setelah menyetujui persyaratan-persyaratan diatas calon nasabah akan membayar premi asuransi mobil ke perusahaan asuransi mobil yang bersangkutan untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan biaya asuransi mobil dan jenis perlindungan yang terdapat di dalam polis tersebut.

Asuransi mobil Bintang memiliki 2 jenis asuransi mobil untuk menjaga agar mobil Anda tetap aman, diantaranya adalah:

  • Asuransi Mobil All Risk Bintang
    Asuransi mobil yang memberikan perlindungan asuransi komprehensif terhadap segala risiko kerusakan yang mungkin terjadi.
  • Asuransi Mobil TLO Bintang
    Asuransi mobil yang memberikan perlindungan terhadap Kerugian Total atas Kerusakan sebesar minimal 75 % dari nilai mobil dan atau kehilangan mobil anda akibat pencurian.
Tentu saja dengan jenis yang berbeda, harga asuransi mobil untuk jenis all risk biasanya lebih mahal karena perlindungan yang ditawarkan lebih lengkap.

Asuransi Bintang tentunya memiliki bengkel rekanan yang bekerja untuk menangani klaim ataupun perbaikan dari kendaraan nasabahnya. Cermati.com menyediakan daftar bengkel rekanan asuransi Bintang berdasarakan jenis produk asuransi yang ditawarkan dan daerahnya masing-masing. Cek dulu daftar Bengkel Rekanan Asuransi Bintang di sini!

Berikut ini adalah langkah-langkah cara klaim pada asuransi mobil Bintang:

  1. Dalam waktu 5 x 24 jam Tertanggung wajib melaporkan kejadian risiko kepada Asuransi Bintang (dapat melalui telepon atau email).
  2. Melengkapi dan menyerahkan Formulir Klaim serta, Dokumen Pendukung Klaim yang diminta oleh PT Asuransi Bintang.
  3. PT Asuransi Bintang kemudian akan melakukan verifikasi data Pemegang Polis beserta dengan Dokumen Pendukung Klaim yang diberikan. Apabila dibutuhkan data tambahan, PT Asuransi Bintang akan melakukan survey terhadap objek yang dipertanggungkan.
  4. Jika data Pemegang Polis dan Dokumen Pendukung Klaim dinyatakan lengkap, PT Asuransi Bintang akan melakukan Analisa atas Klaim yang diajukan. Atau apabila data Pemegang Polis dan Dokumen Pendukung Klaim dinyatakan belum lengkap, PT Asuransi Bintang akan menginformasikan kembali untuk dilengkapi data dan dokumen yang diperlukan.
  5. Dalam waktu maksimal 30 hari setelah Data dan Dokumen Pendukung Klaim dinyatakan lengkap, akan diinformasikan kepada Pemegang Polis apakah pengajuan kalim tersebut diterima (menginformasikan jumlah klaim yang akan dibayar) atau ditolak (menghubungi dan mengirimkan surat penolakan klaim).

Kelengkapan Dokumen Klaim:

  • Menyerahkan formulir LK yang telah diisi dan melampirkan dokumen berikut:
    1. Fotokopi Polis asuransi.
    2. Fotokopi STNK.
    3. Fotokopi SIM pengemudi.
    4. Laporan polisi (bila klaim pencurian dan klaim TPL/Pihak III).
  • Dokumen lain yang dibutuhkan untuk Total Loss akibat dari Pencurian wajib melampirkan dokumen berikut:
    1. BPKB asli, STNK asli, Polis asli.
    2. Faktur Kendaraan, Nomor Induk Kendaraan (NIK).
    3. Kunci Kontak Asli dan Cadangan.
    4. Buku KIR (untuk kendaraan niaga).
    5. Surat Keterangan DIRESKRIMUM Polda Setempat.
    6. Surat Blokir STNK.
    7. Surat Keterangan Kepolisian Setempat.
    8. 3 (tiga) lembar kuitansi kosong (1 kuitansi bermaterai IDR 6.000,-).
    9. Surat Penyerahan Hak (bermaterai IDR 6.000,-).
  • Dokumen lain yang dibutuhkan untuk Total Loss akibat dari Kecelakaan wajib melampirkan dokumen berikut:
    • BPKB asli, STNK asli, Polis asli.
    • Faktur Kendaraan, Nomor Induk Kendaraan (NIK).
    • Kunci Kontak Asli dan Cadangan.
    • Buku KIR (untuk kendaraan niaga).
    • Surat Keterangan Kepolisian Setempat.
    • 3 (tiga) lembar kuitansi kosong (1 kuitansi bermaterai IDR 6.000,-).
    • Surat Penyerahan Hak (bermaterai IDR 6.000,-).
  • Lampiran dokumen juga berlaku untuk pihak III dengan tambahan dokumen antara lain:
    • Surat Tuntutan dan surat damai dari pihak III bermaterai IDR.6.000,00.
    • Fotokopi STNK (Pihak III).
    • Fotokopi SIM (Pihak III).

Walaupun tergolong sebagai asuransi mobil murah, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabakan oleh hal-hal berikut:

  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh =:
    • Kendaraan digunakan untuk:
      1. Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi
      2. Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa
      3. Melakukan tindak kejahatan
      4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis
    • Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
    • Perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
      1. Tertanggung sendiri
      2. Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung
      3. Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung
      4. Orang yang tinggal bersama Tertanggung
      5. Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum
      6. Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
    1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan
    2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya
    3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
    1. Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    2. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan
    3. Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan
    4. Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.

Asuransi mobil Bintang memiliki beberapa jenis jaminan perluasan yang bisa ditambahkan ke dalam premi asuransi nasabah seperti:

  • Perluasan Kerugian Total akibat : Kerusuhan, Huru Hara, Terorisme dan Sabotase.
  • Perluasan Kerugian Total akibat : Gempa Bumi, Tsunami dan atau letusan Gunung Berapi.
  • Perluasan Kerugian Total akibat : Angin Topan , Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor.
  • Perluasan Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga max. Rp. 10.000.000,-(TLO dan All Risk).
  • Perluasan Asuransi Kecelakaan untuk 5 orang @ Rp. 5.000.000,-(TLO dan All Risk).
  • Perluasan Biaya Pengobatan untuk 5 orang @ Rp. 500.000,-(TLO dan All Risk).
  • Perluasan Penggantian Biaya Derek akibat Kecelakaan max. 0,5% dari nilai pertanggungan(All Risk only).
  • Perluasan Santunan tunai Rp. 500.000,- per kejadian maksimal Rp 1 juta.(All Risk only).

Jika Anda sudah mengajukan kredit mobil baru atau kredit mobil bekas Berikut adalah beberapa keuntungan mengapa Anda penting untuk memiliki asuransi mobil terbaik:

  • Jenis perlindungan yang lengkap: Dengan memiliki asuransi mobil Bitang, Anda akan mendapatkan fasilitas perlindungan yang lengkap sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Ganti rugi komprehensif: Memiliki asuransi mobil yang bagus, jika kendaraan Anda mengalami kerusakan, kehilangan, atau pencurian, asuransi bintang akan memberikan ganti rugi dengan jumlah yang cukup besar sesuai dengan jumlah pembayaran premi di polis Anda sehingga kerugian yang diderita bisa diminimalisir.
  • Investasi perawatan kendaraan: Memiliki asuransi kendaraan akan membuat kendaraan Anda lebih terawat dari kerusakan-kerusakan kecil. Bila dijual kembali akan meningkatkan harga karena mobil Anda lebih terawat dan memiliki asuransi.

Ada beberapa alasan mengapa Anda lebih baik membeli asuransi mobil Bintang secara online, yaitu:

  • Proses dilakukan secara online: Semua proses yang dilakukan mulai dari transaksi, proses aplikasi, update status dan pengecekan dilakukan secara online (dalam sistem yang terintegrasi) sehingga dapat menghemat waktu Anda dibandingkan harus mengunjungi bank atau melalui agen asuransi.
  • Biaya polis lebih murah: Pengajuan asuransi secara online memakan biaya yang lebih murah dbanding secara offline karena pengurangan biaya distribusi dan infrastruktur sehingga pemegang polis mendapatkan asuransi dengan premi lebih rendah.
  • Banyak produk yang tersedia secara online: Dalam konteks ini karena pengajuan asuransi dilakukan secara online maka calon nasabah dapat dengan leluasa memliih dan membandinkan banyak produk-produk asuransi yang tersedia dan tersebar di berbagai tempat. Hal ini akan membantu nasabah memhami lebih dalam berbagai produk asuransi yang terseda sehingga calon nasabah dapat menjatuhkan pilihan ke prodik yang tepat dibandingkan secara online.
  • Portal asuransi yang menarik dan lengkap: Sebagian besar website pengajuan asuransi memiliki tampilan yang menarik dan form yang lebih lengkap untuk diisi sehingga proses pengajuan bisa dilakukan dengan mengupload dokumen yang diperlukan dibandingkan harus menyiapkan secara offline.
  • Mendapatkan akses review produk: Dengan melakukan pengajuan secara online Anda dapat melihat dan mendengarkan berbagai macam review dari produk asuransi yang Anda inginkan dari orang-orang yang sebelumnya pernah mengajukan produk tesebut sebagai referensi produk yang tepat.

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.
  • Act of God: Kerugian yang disebabkan oleh peristiwa bencana alam.
  • Comprehensive: Asuransi mobil Comprehensive dapat diartikan asuransi ‘segala risiko’. Artinya, pihak asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.
  • ERA (Emergency Road Assistance): Pelayanan yang ditanggung dalam polis asuransi untuk mendatangkan montir ke tempat dimana pengemudi terjebak saat kendaraan mengalami kerusakan.
  • Harga Pasar: Harga kendaraan hasil penjualan apabila dijual di pasar bebas yang diperoleh dari tertanggung dengan merek, tipe, lokasi, dan tahun pembelian yang sama sebelum terjadi resiko kehilangan atau kerusakan.
  • Kendaraan Bermotor: Semua jenis, tipe , atau merek kendaraan berikut segala sesuatunya (perlengkapan, onderdil, dsb) yang ada maupun yang akan dimiliki di kemudian hari dan merupakan objek perjanjuan pembiayaan konsumen.
  • Masa Tenggang: Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi dimana premi masih dapat dibayar tanpa dikenai bunga dan polis masih dapat dipertanggungjawabkan.
  • Masa Tunggu: Periode dimana setelah polis diterbitkan dimana pada periode ini polis asuransi tidak menanggung biaya kesehatan tertanggung sampai jangka waktu tertentu selain biaya.
  • Personal Accident: Kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang menyebabkan kematian atau keadaan cacat tetap kepada pengemudi atau penumpangnya. Penggantian atau ganti rugi akan dibayarkan sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang ditentukan dalam polis asuransi.
  • Proposal: Kumpulan informasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat polis yang akan diberikan ke calon nasabah. Proposal ini biasanya ditawarkan untuk memeberikan informasi produk yang akan diberikan seperti besarnya premi dan syarat-syarat pertanggungannya.
  • Polis: Polis adalah sebuah perjanjian yang mengikat dan disetujui oleh pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis secara tertulis.
  • Premi: Uang yang harus dibayarakan pada jangka waktu tertentu sebagai kewajiban dari pemegang polis asuransi. Besarnya premi yang dibayarkan ditetapkan oleh kebijakan dan persetujuan dari pihak perusahaan asuransi sesuai dengan kondisi dari tertanggung.
  • Penanggung: Seseorang yang secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk melakukan pembayaran premi atas polis yang tersebut.
  • Resiko Sendiri (Deductible): Nilai beban dari pihak tertanggung dalam tiap kerugian atau kerusakan yang dihitung berdasarkan jumlah ganti rugi.
  • SRCCTS (Strike Riot Civil Commotion Terrorism & Sabotage): Keruginan yang disebabkan oleh peristiwa huru-hara, kerusuhan, terorisme, dan sabotase).
  • Tertanggung: Seseorang yang tercantum secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk menerima manfaat dari polis tersebut.
  • Total Loss Only: Asuransi ini hanya akan memberikan jaminan atas kehilangan (adanya pencurian terhadap mobil) atau kerusakan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari 75% dari harga mobil seperti yang telah disebutkan di dalam polis.
  • Uang Pertanggungan: Harga beli sebuah kendaraan saat dimulainya masa pertanggungan dan tercatat dalam polis asuransi yang bersangkutan yang merupakan batas maksimum tanggung jawab dari penanggung dalam perjanjijan asuransi.