cermati.com
house
Beranda
ruko
Produk
user-circle
Akun
Plat Mobil

Fitur utama asuransi mobil di Cermati

2000+ bengkel rekanan di Indonesia

Terdapat jaringan bengkel rekanan yang luas di seluruh Indonesia.

Fitur perpanjang polis

Fitur perpanjangan polis agar terus melindungi kendaraan Anda.

Cara klaim asuransi mobil

Buat pelaporan ke perusahaan asuransi

Hubungi kami atau perusahaan asuransi terkait melalui aplikasi, telepon, atau kantor cabang.

Siapkan dokumen yang diperlukan

Formulir klaim, KTP, SIM, STNK, surat keterangan polisi, dan surat tuntutan pihak ketiga (jika ada).

Survei dan analisis

Perusahaan asuransi akan menganalisis dan menghitung estimasi klaim yang dapat disetujui.

Penyelesaian klaim

Nasabah mendapatkan penggantian dari kerugian sesuai tipe klaim yang dilaporkan.
info-circle
Dokumen klaim lainnya bisa diminta oleh perusahaan asuransi jika diperlukan.

Mitra terbaik kami

Kami bekerja sama dengan perusahaan asuransi terbaik di Indonesia untuk melindungi mobil Anda.

Mengapa belanja di Cermati?

Butuh bantuan mencari produk yang tepat?

Cek promo menarik di Cermati

Asuransi Mobil - SEMARAK25
1 Des - 15 Des 2024
badge-percent
SEMARAK25
Syarat & Ketentuan
Asuransi Mobil - SEMARAK15
1 Des - 31 Des 2024
badge-percent
SEMARAK15
Syarat & Ketentuan

Tentang Asuransi Mobil AXA

chevron-down Apa Itu Asuransi Mobil AXA?

Asuransi Mobil AXA

Asuransi kendaraan bermotor AXA adalah sebuah produk asuransi kendaraan dari PT Asuransi AXA Indonesia untuk melindungi mobil atau motor Anda dari berbagai risiko kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan Anda.
Pada 1996, Asuransi Permata Selat Sunda yang telah berdiri sejak 1988 diakuisisi AXA SA bersama Arya Mitra (Kalbe group). Saat itu juga berdirilah PT Asuransi AXA Indonesia (AXA General Insurance) atau yang lebih dikenal dengan nama AXA Indonesia. OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan telah memberikan izin kepada AXA Indonesia pada 16 Desember 1996.

Beroperasi dengan dukungan dari lebih 500 tenaga penjualan dan 8 kantor pemasaran, AXA Indonesia melayani kebutuhan masyarakat akan kebutuhan perlindungan/proteksi. Mulai dari asuransi kesehatan, perjalanan, kendaraan bermotor, rumah, sampai kecelakaan diri. AXA Indonesia juga meluaskan pelayanannya ke ranah bisnis dengan menyediakan asuransi mulai dari asuransi kesehatan, komersial (perlindungan aset), sampai marine (perlindungan pengangkutan barang).

Dalam memberikan pelayanan, AXA Indonesia berpegang pada tiga sikap: Selalu Ada, Perhatian, dan Dapat Dipercaya. AXA Indonesia ingin dikenal akan komitmennya untuk melakukan bisnis secara bertanggung jawab dan membangun hubungan yang didasari kepercayaan dengan para pemangku kepentingan (stakeholders).

chevron-down Syarat Pembelian Asuransi Mobil AXA

Menjadi salah satu perusahaan asuransi terbaik, untuk mendapatkan polis asuransi mobil AXA, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti:

  • Fotokopi KTP/SIM/KITAS
  • Fotokopi STNK
  • Dokumen lain yang mengacu pada jenis perlindungan yang dipilih (sesuai permintaan pihak perusahaan asuransi)

Setelah menyetujui persyaratan-persyaratan diatas calon nasabah akan membayar premi asuransi mobil ke perusahaan asuransi mobil yang bersangkutan untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan biaya asuransi mobil dan jenis perlindungan yang terdapat di dalam polis tersebut.

chevron-down Jenis Asuransi Mobil AXA

AXA memiliki produk asuransi mobil yang bernama SmartDrive. Produk ini dibagi menjadi 2 jenis asuransi mobil untuk menjaga agar mobil Anda tetap aman, diantaranya adalah:

  • Asuransi Mobil All Risk AXA
  • Asuransi Mobil TLO AXA
chevron-down Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mengklaim Asuransi Mobil AXA

Kelengkapan Dokumen Klaim:

  • Prosedur Kecelakaan:
    1. Memberikan formulir klaim yang sudah di isi (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dari perusahaan asuransi).
    2. Salinan atau fotokopi polis asuransi mobil.
    3. Salinan atau fotokopi SIM.
    4. Salinan atau fotokopi STNK.
    5. Surat keterangan dari kepolisian setempat (untuk bahan pertimbangan).
  • Dokumen tanggung jawab pihak ke-3 (bila ada):
    1. Surat pernyataan tentang tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga (sebagai jaminan kerusakan dari pemegang polis kepada pihak ketiga).
    2. Salinan atau fotokopi SIM/KTP dan STNK.
    3. Surat keterangan dari kepolisian setempat (untuk bahan pertimbangan).
chevron-down Pengecualian Tanggungan Asuransi AXA

Walaupun tergolong sebagai asuransi mobil murah, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabakan oleh hal-hal berikut:

  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh =:
    • Kendaraan digunakan untuk:
      1. Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi
      2. Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa
      3. Melakukan tindak kejahatan
      4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis
    • Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
    • Perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
      1. Tertanggung sendiri
      2. Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung
      3. Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung
      4. Orang yang tinggal bersama Tertanggung
      5. Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum
      6. Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
    1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan
    2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya
    3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
    1. Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    2. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan
    3. Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan
    4. Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.
chevron-down Perluasan Asuransi Mobil AXA

Asuransi mobil AXA memiliki beberapa jenis jaminan perluasan yang bisa ditambahkan ke dalam premi asuransi nasabah seperti:

Perluasan asuransi mobil adalah jaminan tambahan berupa jenis-jenis risiko yang tidak termasuk dalam tanggungan asuransi mobil. Perluasan bisa dibeli sebagai tambahan ketika Anda membeli polis asuransi mobil dan akan dimasukkan ke dalam premi asuransi mobil Anda. Berikut ini jenis perluasan asuransi mobil yang bisa dipilih:
  • Kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara
  • Terorisme dan sabotase
  • Angin topamn, badai, hujan es, banjir dan/atau tanah longsor
  • Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi
  • Kecelakaan diri untuk supir dan/atau penumpang
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
chevron-down Keuntungan Memiliki Asuransi Mobil AXA

Jika Anda sudah mengajukan kredit mobil baru atau kredit mobil bekas Berikut adalah beberapa keuntungan mengapa Anda penting untuk memiliki asuransi mobil terbaik:

  • Manfaat Perlindungan Menyeluruh: Dengan memiliki asuransi mobil, Anda akan mendapatkan fasilitas jaminan kerugian dan kerusakan pada mobil Anda yang disebabkan oleh risiko tabrakan, benturan, tergores, tergelincir, kejahatan orang lain, pencurian, kebakaran, dan tanggung jawab pihak ketiga.
  • Ganti rugi kerugian: Memiliki asuransi mobil yang bagus, jika kendaraan Anda mengalami kerusakan, kehilangan, atau pencurian, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi dengan jumlah yang cukup besar sesuai dengan jumlah pembayaran premi di polis Anda sehingga kerugian yang diderita bisa diminimalisir.
  • Investasi perawatan: Memiliki asuransi kendaraan akan membuat kendaraan Anda lebih terawat dari kerusakan-kerusakan kecil. Bila dijual kembali akan meningkatkan harga karena mobil Anda lebih terawat dan memiliki asuransi.
  • Ambulance Service AllowancePenggantian biaya ambulan untuk pengemudi dan/atau penumpang jika terjadi kecelakaan atas kendaraan Anda.
  • Proteksi dari pencurian supir pribadi: Jaminan ganti rugi akibat penucrian oleh pengemudi yang telah bekerja selama 6 bulan berturu-turut.
  • Taxi FareJaminan fasilitas biaya taksi.
  • Biaya derek: Jaminan penggantian jasa derek baik karena mogok atau kecelakaan.
  • Kehilangan kunci: Jaminan akan semua biaya penggantian jika kunci kendaraan hilang atau dicuri.
chevron-down Mengapa Harus Membeli Asuransi Mobil AXA Secara Online?

Ada beberapa alasan mengapa Anda lebih baik membeli asuransi mobil AXA secara online, yaitu:

  • Proses dilakukan secara online: Semua proses yang dilakukan mulai dari transaksi, proses aplikasi, update status dan pengecekan dilakukan secara online (dalam sistem yang terintegrasi) sehingga dapat menghemat waktu Anda dibandingkan harus mengunjungi bank atau melalui agen asuransi.
  • Biaya polis lebih murah: Pengajuan asuransi secara online memakan biaya yang lebih murah dbanding secara offline karena pengurangan biaya distribusi dan infrastruktur sehingga pemegang polis mendapatkan asuransi dengan premi lebih rendah.
  • Banyak produk yang tersedia secara online: Dalam konteks ini karena pengajuan asuransi dilakukan secara online maka calon nasabah dapat dengan leluasa memliih dan membandinkan banyak produk-produk asuransi yang tersedia dan tersebar di berbagai tempat. Hal ini akan membantu nasabah memhami lebih dalam berbagai produk asuransi yang terseda sehingga calon nasabah dapat menjatuhkan pilihan ke prodik yang tepat dibandingkan secara online.
  • Portal asuransi yang menarik dan lengkap: Sebagian besar website pengajuan asuransi memiliki tampilan yang menarik dan form yang lebih lengkap untuk diisi sehingga proses pengajuan bisa dilakukan dengan mengupload dokumen yang diperlukan dibandingkan harus menyiapkan secara offline.
  • Mendapatkan akses review produk: Dengan melakukan pengajuan secara online Anda dapat melihat dan mendengarkan berbagai macam review dari produk asuransi yang Anda inginkan dari orang-orang yang sebelumnya pernah mengajukan produk tesebut sebagai referensi produk yang tepat.
chevron-down Apakah Layanan Pengajuan Asuransi Mobil AXA di Cermati Aman?

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.
chevron-down Istilah-Istilah dalam Asuransi Mobil
  • Act of God: Kerugian yang disebabkan oleh peristiwa bencana alam.
  • Comprehensive: Asuransi mobil Comprehensive dapat diartikan asuransi ‘segala risiko’. Artinya, pihak asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.
  • ERA (Emergency Road Assistance): Pelayanan yang ditanggung dalam polis asuransi untuk mendatangkan montir ke tempat dimana pengemudi terjebak saat kendaraan mengalami kerusakan.
  • Harga Pasar: Harga kendaraan hasil penjualan apabila dijual di pasar bebas yang diperoleh dari tertanggung dengan merek, tipe, lokasi, dan tahun pembelian yang sama sebelum terjadi resiko kehilangan atau kerusakan.
  • Kendaraan Bermotor: Semua jenis, tipe , atau merek kendaraan berikut segala sesuatunya (perlengkapan, onderdil, dsb) yang ada maupun yang akan dimiliki di kemudian hari dan merupakan objek perjanjuan pembiayaan konsumen.
  • Masa Tenggang: Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi dimana premi masih dapat dibayar tanpa dikenai bunga dan polis masih dapat dipertanggungjawabkan.
  • Masa Tunggu: Periode dimana setelah polis diterbitkan dimana pada periode ini polis asuransi tidak menanggung biaya kesehatan tertanggung sampai jangka waktu tertentu selain biaya.
  • Personal Accident: Kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang menyebabkan kematian atau keadaan cacat tetap kepada pengemudi atau penumpangnya. Penggantian atau ganti rugi akan dibayarkan sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang ditentukan dalam polis asuransi.
  • Proposal: Kumpulan informasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat polis yang akan diberikan ke calon nasabah. Proposal ini biasanya ditawarkan untuk memeberikan informasi produk yang akan diberikan seperti besarnya premi dan syarat-syarat pertanggungannya.
  • Polis: Polis adalah sebuah perjanjian yang mengikat dan disetujui oleh pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis secara tertulis.
  • Premi: Uang yang harus dibayarakan pada jangka waktu tertentu sebagai kewajiban dari pemegang polis asuransi. Besarnya premi yang dibayarkan ditetapkan oleh kebijakan dan persetujuan dari pihak perusahaan asuransi sesuai dengan kondisi dari tertanggung.
  • Penanggung: Seseorang yang secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk melakukan pembayaran premi atas polis yang tersebut.
  • Resiko Sendiri (Deductible): Nilai beban dari pihak tertanggung dalam tiap kerugian atau kerusakan yang dihitung berdasarkan jumlah ganti rugi.
  • SRCCTS (Strike Riot Civil Commotion Terrorism & Sabotage): Keruginan yang disebabkan oleh peristiwa huru-hara, kerusuhan, terorisme, dan sabotase).
  • Tertanggung: Seseorang yang tercantum secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk menerima manfaat dari polis tersebut.
  • Total Loss Only: Asuransi ini hanya akan memberikan jaminan atas kehilangan (adanya pencurian terhadap mobil) atau kerusakan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari 75% dari harga mobil seperti yang telah disebutkan di dalam polis.
  • Uang Pertanggungan: Harga beli sebuah kendaraan saat dimulainya masa pertanggungan dan tercatat dalam polis asuransi yang bersangkutan yang merupakan batas maksimum tanggung jawab dari penanggung dalam perjanjijan asuransi.
Cermati bekerjasama dengan PT Fokus Solusi Proteksi, pialang asuransi yang telah berizin & diawasi oleh OJK, dalam menyediakan asuransi.