Asuransi Mobil Simas Insurtech

Dapatkan Asuransi Mobil Terbaik & Termurah Online!

Tahun Kendaraan
Merek Mobil
-- Silakan Pilih --
Model Mobil
-- Silakan Pilih --

Tipe Mobil
-- Silakan Pilih --
Plat Kendaraan
Jenis Perlindungan

Kode Promo

Fitur Asuransi Mobil
loader
Lebih dari 800 bengkel rekanan di seluruh Indonesia.
[ Selengkapnya ]
loader
Kami berani jamin harga di Cermati.com adalah yang terbaik.
[ Selengkapnya ]
loader
Fitur perpanjangan polis otomatis untuk terus melindungi kendaraan Anda.
[ Selengkapnya ]

2 Tipe Perlindungan Asuransi Mobil

Asuransi mobil menawarkan 2 tipe perlindungan:

  • All Risk: Memberikan jaminan atas mobil Anda untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan kendaraan
  • TLO (Total Loss Only): Memberikan jaminan atas mobil Anda bila terjadi kehilangan atau kerusakan senilai lebih dari 75% dari harga mobil tersebut

Fitur Utama

  • Jaringan bengkel luas di seluruh Indonesia
  • Gratis derek
  • Sistem pembayaran premi: Full
  • Untuk Asuransi All Risk: Usia maksimal kendaraan 10 tahun
  • Untuk Asuransi TLO (Total Loss Only): Usia maksimal kendaraan 15 tahun

Dokumen & Informasi yang Diperlukan

  • Informasi nomor polisi, rangka dan mesin mobil
  • KTP
  • Foto mobil (tampak depan, belakang, sisi kiri, sisi kanan, dashboard dan ban cadangan) - 6 foto
Testimoni Customer Cermati yang Puas!

Tentang Asuransi Mobil Simas Insurtech

loader

Asuransi Mobil Simas Insurtech merupakan anak perusahaan dari PT Sinarmas Multi Artha Tbk. Perusahaan ini mendapatkan izin usaha dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada tanggal 21 Oktober 2014 dengan nama PT Asuransi Simas Net. Pada 8 November 2018, PT Asuransi Simas Net berubah nama menjadi PT Asuransi Simas Insurtech.

Tujuan pendirian Simas Insurtech adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat modern dalam berasuransi yang bisa diakses secara online baik dengan website dan aplikasi smartphone.

Asuransi Simas Insurtech memiliki berbagai jenis produk asuransi seperti kendaraan bermotor, kecelakaan diri, kesehatan, perjalanan, dan hewan peliharaan yang sudah dipasarkan secara online dan menjalin kerja sama di banyak channel bisnis di seluruh Indonesia.

Produk asuransi Simas Insurtech bisa dibilang salah satu asuransi mobil terbaik di tingkat nasional dan di wilayah Asia Tenggara. Simas Insurtech juga selalu mengutamakan kemudahan layanan nasabah, partner bisnis, atau rekanan untuk mengakses semua informasi atau hal-hal yang berhubungan dengan asuransi dan pertanggungan melalui website, customer care, dan call center selama 24 jam.

Tidak lepas dari inovasi dan peningkatan pelayanan yang dilakukan, Simas Insurtech juga terus memberikan dukungan reasuransi sebagai bentuk komitmen dari perusahaan agar nasabah terus mendapatkan layanan premium setiap saat.

Sebagai salah satu perusahaan asuransi mobil terbaik, untuk mendapatkan polis asuransi mobil Simas Insurtech, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti:

  • Fotokopi KTP/SIM/KITAS.
  • Fotokopi STNK.
  • Dokumen lain yang mengacu pada jenis perlindungan yang dipilih (sesuai permintaan pihak perusahaan asuransi).

Setelah menyetujui persyaratan-persyaratan di atas calon nasabah akan membayar premi asuransi mobil ke perusahaan asuransi mobil yang bersangkutan untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan biaya asuransi mobil dan jenis perlindungan yang terdapat di dalam polis tersebut.

Asuransi mobil Simas Insurtech memiliki 3 jenis asuransi mobil untuk menjaga agar mobil Anda tetap aman, di antaranya adalah:

Asuransi Simas Insurtech tentunya memiliki bengkel rekanan yang bekerja untuk menangani klaim ataupun perbaikan dari kendaraan nasabahnya. Cermati.com menyediakan daftar bengkel rekanan asuransi Simas Insurtech berdasarkan jenis produk asuransi yang ditawarkan dan daerahnya masing-masing. Cek dulu daftar bengkel rekanan asuransi Simas Insurtech di sini!

Berikut adalah beberapa prosedur dari Simas Insurtech untuk mengajukan klaim asuransi mobil:

Prosedur klaim Mobil Insurtech adalah sebagai berikut:

  • Tertanggung membuat laporan klaim kepada penanggung selambat–lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak kejadian kecelakaan atau adanya tuntutan dari pihak ketiga, secara tertulis, email atau datang langsung ke kantor cabang/pemasaran terdekat di seluruh Indonesia.
  • Mengisi formulir klaim yang disediakan.

Berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan bila ingin mengajukan klaim:

  1. Klaim Partial Loss:
    • Identitas tertanggung (KTP/SIM) atau ID Card dari karyawan yang melapor untuk perusahaan.
    • Mengisi lengkap dan benar formulir klaim.
    • Laporan kepolisian setempat (bila ada unsur tindak kejahatan).
  2. CTLO (Constructive Total Loss) atau kendaraan mengalami kerusakan parah:
    • KTP/SIM.
    • BPKB asli.
    • STNK asli.
    • Kunci kendaraan asli dan cadangan.
    • Buku KIR (untuk kendaraan sejenis pick up).
    • 2 Lembar kuitansi kosong bermaterai Rp6.000,- yang sudah di tanda tangani oleh tertanggung.
  3. Klaim Kehilangan (Stolen):
    • Formulir klaim yang sudah terisi lengkap.
    • STNK asli. Jika STNK disita, minta Surat Penyitaan dari pihak kepolisian.
    • BPKB asli.
    • Surat Keterangan Kepolisian Setempat.
    • Kunci kendaraan asli dan cadangan.
    • SIM/KTP.
    • Surat Blokir STNK asli.
    • 2 Lembar kuitansi kosong bermaterai Rp6.000,- yang sudah di tanda tangani oleh tertanggung.
  4. Klaim Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
    • Kartu identitas pihak ketiga.
    • SIM pihak ketiga (bila kerugian pihak ketiga melibatkan kendaraan bermotor).
    • Laporan kepolisian (jika diperlukan).
    • Surat tuntutan dari pihak ketiga.

Walaupun tergolong sebagai asuransi mobil murah, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:

  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:
    1. Kendaraan digunakan untuk:
      • Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi.
      • Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa.
      • Melakukan tindak kejahatan.
      • Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis.
    2. Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
    3. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
      • Tertanggung sendiri.
      • Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung tertanggung.
      • Orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung.
      • Orang yang tinggal bersama tertanggung.
      • Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika tertanggung merupakan badan hukum.
      • Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
    1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
    2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
    3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
    1. Disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung dan atau pengemudi pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan.
    3. Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
    4. Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas:
    1. Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis.
    2. Ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain kendaraan bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4 pada wording polis.
    3. Kunci dan atau bagian lainnya dari kendaraan bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut.
    4. Bagian atau material kendaraan bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya.
    5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain kendaraan bermotor.

Jika Anda sudah mengajukan kredit mobil baru atau kredit mobil bekas, berikut adalah beberapa keuntungan mengapa Anda penting untuk memiliki asuransi mobil terbaik:

  • Perlindungan Kendaraan Maksimal: Dengan memiliki asuransi mobil, Anda akan mendapatkan fasilitas perlindungan baik dalam hal perawatan atau kecelakaan.
  • Ganti Rugi Kerugian: Memiliki asuransi mobil yang bagus, jika kendaraan Anda mengalami kerusakan, kehilangan, atau pencurian, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi dengan jumlah yang cukup besar sesuai dengan ketentuan di polis Anda sehingga kerugian yang diderita bisa diminimalisir.

Investasi Perawatan: Memiliki asuransi kendaraan akan membuat kendaraan Anda lebih terawat dari kerusakan-kerusakan kecil. Bila dijual kembali akan dapat meningkatkan harga karena mobil Anda lebih terawat dan memiliki asuransi.

Ada beberapa alasan mengapa Anda lebih baik membeli asuransi mobil Simas Insurtech secara online, yaitu:

  • Proses Dilakukan secara Online: Semua proses transaksi, aplikasi, update status, dan pengecekan dilakukan secara online (dalam sistem yang terintegrasi) sehingga dapat menghemat waktu Anda.
  • Biaya Polis Lebih Murah: Pengajuan asuransi secara online memakan biaya yang lebih murah dibanding secara offline karena pengurangan biaya distribusi dan infrastruktur sehingga pemegang polis mendapatkan asuransi dengan premi lebih rendah.
  • Banyak Produk yang Tersedia secara Online: Dalam konteks ini karena pengajuan asuransi dilakukan secara online maka calon nasabah dapat dengan leluasa memilih dan membandingkan banyak produk-produk asuransi yang tersedia dan tersebar di berbagai tempat. Hal ini akan membantu nasabah memahami lebih dalam berbagai produk asuransi yang tersedia sehingga calon nasabah dapat menjatuhkan pilihan ke produk yang tepat dibandingkan secara offline.
  • Portal Asuransi yang Menarik dan Lengkap: Sebagian besar website pengajuan asuransi memiliki tampilan yang menarik dan form yang lebih lengkap untuk diisi sehingga proses pengajuan bisa dilakukan dengan hanya meng-upload dokumen yang diperlukan dibandingkan harus menyiapkan secara offline.

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.
Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda