Tentang Kredit Mobil Baru

Kredit mobil adalah sebuah layanan yang ditawarkan oleh pihak bank atau lembaga pembiayaan kepada para nasabahnya yang ingin membeli mobil dengan cara yang cepat dan mudah. Mengingat di masa sekarang ini kebutuhan masyarakat akan kepemilikan mobil pribadi kian meningkat, kredit mobil memberikan Anda kesempatan untuk bisa membawa pulang mobil impian tanpa harus memiliki dana yang utuh untuk membelinya. Pembayaran mobil tersebut nantinya akan dilakukan dengan sistem angsuran/cicilan per bulan seperti cicilan kredit motor, KTA, KMG, atau KPR, dan berbagai produk pinjaman lainnya.

Hampir semua merek mobil di Indonesia bisa di kredit. Di situs cermati.com Anda bisa membandingkan kredit mobil termurah di Indonesia. Berikut adalah kredit mobil yang tersedia:

Seperti pinjaman online, pengajuan kredit mobil di Cermati.com bisa dilakukan melalui aplikasi di handphone Anda atau secara langsung melalui website cermati.com

Untuk mengajukan kredit mobil baru ada beberapa syarat yang perlu Anda perhatikan. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (ketika kredit lunas).
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap per bulan (kebijakan berbeda di setiap daerah).

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.

Sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, selaku bank sentral yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/10/PBI/2015 mengenai rasio LTV (Loan to Value) untuk pembiayaan kendaraan bermotor ditetapkan bahwa uang muka yang harus dibayarkan untuk kredit mobil berkisar antara 20% hingga 25%. Angka tersebut telah mengalami penurunan dari ketetapan sebelumnya yang mengharuskan masyarakat untuk menyiapkan uang muka sebesar 30% dari harga mobil yang akan dibeli. Kemudian, uang muka yang harus dibayarkan sebesar 20% hingga 25% tadi hanyalah uang muka murni yang belum meliputi biaya administrasi, asuransi, dan bunga kredit. Semua dana tersebut harus dipersiapkan untuk bisa membawa pulang mobil impian Anda.

Saat ini, berbagai bank dan juga lembaga pembiayaan telah dapat membiayai hampir semua mobil yang dipasarkan di Indonesia, tidak terkecuali mobil-mobil yang tidak termasuk dalam pasar Indonesia atau mobil-mobil internasional. Namun pada umumnya, bank atau lembaga pembiayaan akan lebih menerima pembelian mobil baru. Untuk pembelian mobil bekas, mereka akan memberikan beberapa syarat termasuk kualifikasi tahun pembuatan mobil bekas.

Pihak pembiayaan membutuhkan bukti otentik mengenai data calon nasabahnya. Untuk itu mereka akan meminta beberapa dokumen sebagai syarat pengajuan. Beberapa dokumen tersebut antara lain adalah:

Dokumen/Jenis Pekerjaan

Karyawan

Wirausaha

Profesional

Fotokopi KTP/KITAS*

     

Bukti Penghasilan (Slip Gaji/SKP/SPT) 

     

Fotokopi Rekening Tabungan (3 bln terakhir)

     

Fotokopi Surat Izin Profesi

     

NPWP

     

Fotokopi akta pendirian/SIUP/TDP

     

Bunga Flat:
Suku bunga flat adalah suku bunga yang paling banyak digunakan oleh lembaga pembiayaan kredit mobil. Sistem ini menerapkan besaran suku bunga yang sama dari awal hingga akhir masa cicilan. Dengan begitu, besarnya cicilan yang harus dibayar akan selalu sama jumlahnya.

Bunga Tetap:
Suku bunga ini akan berada pada angka yang tetap selama kurun waktu yang telah ditentukan. Apabila tenor yang telah dipilih adalah 5 tahun, maka penerapan bunga dengan sistem ini bisa saja berbeda di setiap tahun.

Bunga Mengambang:
Bunga yang digunakan ketika debitur memilih masa pelunasan yang panjang. Sistem bunga ini menerapkan besaran bunga yang disesuaikan dengan naik-turunnya suku bunga di pasar.

  • Suku bunga kompetitif.
  • Proses cepat dan mudah.
  • Tenor atau jangka waktu pelunasan hingga 5 tahun.
  • Sistem pembayaran ringan dan mudah.
  • Mobil dapat digunakan meskipun pembayaran belum lunas
  • Jaminan asuransi terhadap mobil.
  • Pembayaran cicilan terencana dan disesuaikan dengan kemampuan nasabah.

Sebagai contoh, Doni membeli mobil seharga Rp200.000.000 secara kredit dengan tenor selama dua tahun. Lembaga pembiayaan tempat Doni mengajukan kredit memberikan syarat DP sebesar 25% dan suku bunga sebesar 6% per tahun. Biaya administrasi sebesar Rp 500.000,- dengan asuransi 5% dari harga mobil, dan provisi 0,5% dari plafon kredit. Polis Asuransi dikenakan Rp 50.000,-. Lalu, berapa besar cicilan Doni?

Rincian Informasi:

Harga Mobil OTR: Rp 200.000,-
Uang Muka: Uang Muka: Rp 50.000.000,- (25%)<
Tenor: 2 tahun (24 bulan)
Bunga (flat): 6% per tahun (0,5% per bulan)
Plafon pinjaman: 200.000.000 – 50.000.000 = 150.000.000
Asuransi: Rp 10.000.000,-<
Provisi: Rp 750.000,-
Polis asuransi: Rp 50.000,-
Administrasi: Rp 500.000,-

Cicilan per bulan:

Rp 150.000.000,-: 24 = Rp 6.250.000,-
Rp 150.000.000,- x 0,5% = Rp 750.000,-
Total cicilan per bulan: Rp 6.250.000,- + Rp 750.000,- = Rp 7.000.000,-

Total pembayaran pertama:

Uang muka + cicilan pertama + asuransi + provisi + polis asuransi + administrasi = Rp 68.300.000,-

Sebelum mengambil kredit mobil baru atau kredit mobil bekas Anda bisa menghitung dan simulasikan jumlah cicilan per bulan menggunakan alat kalkulator simulasi kredit mobil supaya cicilan perbulan tidak memberatkan.
Memilih Mobil:
Memilih mobil dapat dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari memilih-milih melalui internet hingga mendatangi showroom yang diadakan di sekitar tempat tinggal. Usahakan untuk memilih mobil yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Anda.
Mengunjungi Dealer:
Ada baiknya apabila Anda berkonsultasi dengan pihak dealer dalam proses pemilihan mobil. Pihak dealer akan dengan senang hati membantu Anda menemukan mobil yang sesuai dengan keinginan Anda. Jangan lupa konsultasikan juga masalah anggaran keuangan Anda dengan mereka.
Mengajukan Permohonan Kredit:
Ketika Anda sudah menetapkan pilihan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan kredit mobil pada pihak bank atau lembaga pembiayaan. Lengkapi semua dokumen yang dijadikan sebagai syarat pengajuan supaya pihak pembiayaan dapat segera memproses permohonan Anda.
Pihak pembiayaan akan melakukan proses verifikasi, dan survey calon nasabah. Proses tersebut akan memakan waktu 3-5 hari kerja. Apabila pengajuan telah disetujui, kemudian pihak pembiayaan akan menghubungi Anda dan juga pihak dealer untuk melakukan proses pembayaran uang muka.
Mengajukan Permohonan Kredit:
Ketika semua persyaratan administrasi telah selesai, pihak dealer akan segera mengirimkan mobil ke alamat yang telah disetujui dalam 3-4 hari kerja. kelengkapan seperti STNK, pada umumnya akan dikirim paling tidak 14 hari setelah mobil diterima.

Pihak bank maupun lembaga pembayaran telah memberikan kenyamanan dengan menawarkan beragam metode untuk melakukan pembayaran kredit mobil. Beberapa metode tersebut antara lain adalah dengan cara layanan transfer antar bank via ATM, melakukan setor langsung ke teller bank, menggunakan mobile atau internet banking, dan juga pembayaran melalui Kantor Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, atau Lawson.

Proses pengurusan surat-surat mobil biasanya selesai dalam kurun waktu 1 sampai dengan 2 minggu sejak mobil yang Anda kredit Anda terima. Waktu pengurusan juga tergantung pada wilayah KTP dan tipe mobil yang Anda beli, setelah itu dapat dikirimkan langsung ke rumah Anda atau diambil secara langsung.

Bisa, bila aplikasi pengajuan kredit mobil Anda diproses dan disetujui terlebih dahulu Anda bisa melakukan konfirmasi kapana mobil Anda bisa dikirim.

Anda bisa melakukan pengajuan Asuransi mobil jenis all risk (comprehensvie) atau TLO (Total Loss Only) sesuai dengan kebutuhan Anda.

  • Asuransi Mobil All Risk:
    All risk dapat diartikan menjadi ‘segala risiko’. Asuransi ini disebut juga comprehensive atau keseluruhan. Ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Berbeda dengan TLO, lecet sedikit saja pada mobil, asuransi akan membayarkan klaim asuransi. Hanya saja asuransi mobil all risk pembiayaannya lebih mahal daripada TLO.
  • Asuransi Mobil TLO (Total Loss Only):
    Secara harafiah Total Loss Only (TLO) berarti “hanya (jika) kehilangan total”. Berarti klaim asuransi hanya dapat diajukan apabila terjadi ‘kehilangan total’. Dalam asuransi mobil, yang dimaksud kehilangan total itu adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan. Bila kerusakan yang dialami kurang dari itu, Anda tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan. Patokan 75% diambil karena mobil dipastikan tidak dapat digunakan lagi. Kelebihannya, premi asuransi TLO lebih rendah dibandingkan asuransi mobil all risk.
Dari kedua jenis asuransi tersebut, biaya asuransi all risk jauh lebih tinggi dibandingkan TLO, apalagi kalau ingin menambah perluasan perlindungan. Apabila harga mobil yang Anda miliki terbilang tinggi sehingga butuh biaya tidak sedikit sekalipun rusak ringan, sebaiknya memilih all risk. Asuransi jenis ini juga cocok bagi usaha rental mobil atau kursus mobil, sebab risiko sekedar rusak ringan terbilang tinggi. Frekuensi pemakaian mobil berpengaruh pada jenis asuransi yang akan diambil. Semakin sering dipakai, semakin besar pula kemungkinan kecelakaannya. Terlebih, bila rute yang sering digunakan adalah jalur padat. Lagi-lagi all risk menjadi pilihan.

Dalam proses pengajuan kredit mobil, Uang DP yang dibayarkan oleh pemohon kredit biasanya sudah termasuk biaya administrasi, bunga, dan biaya kepengurusan dokumen sehingga tidak ada biaya lain yang harus dibayarkan pada pembayaran awal.

Instansi:
Suatu lembaga/perusahaan/organisasi/badan.
Dealer:
Suatu badan atau perorangan yang bertugas sebagai tangan distribusi dari produsen kepada konsumen.
Leasing:
Kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
Survey:
Penelitian secara komprehensif kepada suatu objek tertentu yang tujuannya untuk mendapatkan data yang valid.
Surveyor:
Seseorang yang melakukan pemeriksaan atau mengawasi dan mengamati suatu pekerjaan lainnya.
Rasio Loan to Value/Financing to Value:
Rasio besarnya kredit yang akan diberikan jika dibandingkan dengan jaminannya.
Debitur:
Pihak yang berutang ke pihak lain, biasanya dengan menerima sesuatu dari si pemberi pinjaman (kreditur) yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pada masa yang akan datang.
Kreditur:
Lembaga keuangan atau bank yang memberikan dana kredit pada debitur atau konsumen.
Transmisi:
Sistem yang berfungsi untuk konversi torsi dan kecepatan (putaran) dari mesin menjadi torsi dan kecepatan yang berbeda-beda untuk diteruskan ke penggerak akhir.
Volume Silinder:
Kapasitas tangki bensin.
Harga OTR:
Singkatan dari Harga On the Road yang berarti harga jual kendaraan bermotor lengkap dengan seluruh surat STNK, BPKB, dan plat nomor.
Pembiayaan:
Kegiatan menyediakan dana untuk aktivitas bisnis, baik pembelian maupun investasi.
Tenor:
Jangka waktu kredit yang diajukan atau lamanya angsuran kredit.
Simulasi Kredit:
Prosedur untuk memperkirakan berapa besar jumlah angsuran kredit yang harus dibayar setiap bulan atau setiap tahunnya dalam jangka waktu tertentu
Uang Muka:
Uang yang dibayarkan terlebih dahulu sebagai tanda jadi dalam suatu transaksi pembelian.
Angsuran:
Besarnya pembayaran kredit yang dilakukan dengan cara dicicil dalam jangka waktu tertentu, nilainya sudah termasuk angsuran pokok kredit dan bunga.
KKB:
Kredit Kendaraan Bermotor.
Pendanaan:
Penyediaan dana.
Otomotif:
Ilmu yang mempelajari tentang mesin kendaraan bermotor.
Suku Cadang:
Suatu barang yang terdiri dari beberapa komponen yang membentuk suatu kesatuan dan mempunyai fungsi tertentu.
Penalti:
Denda yang harus dibayarkan bila kredit dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo sesuai ketentuan.
Kalkulasi:
Perincian atau penghitungan biaya/pengeluaran.
Garansi:
Surat keterangan dari suatu produk bahwa pihak produsen menjamin produk tersebut bebas dari kesalahan pekerja dan kegagalan bahan dalam jangka waktu tertentu.
Refinancing:
Pembayaran pinjaman yang ada dengan pinjaman baru.
Gadai:
Suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut.
Spesifikasi:
Perincian jenis dan level komponen yang akan dipakai.
Upping Price/Mark up:
Menaikkan suatu nilai dengan jumlah atau persentase tertentu sehingga nilainya lebih tinggi dari nilai semula.
Pokok Utang:
Jumlah utang yang tersisa setelah membayar uang muka.
Showroom:
Tempat untuk memamerkan produk tertentu, seperti otomotif, firniture, dan sebagainya yang berfungsi untuk meningkatkan pemasaran.
Approval:
Persetujuan kredit oleh bank.
ADDM:
Angsuran Dibayar Di Muka, dikenal juga dengan Advance, maksudnya adalah membayar angsuran bersamaan dengan pembayaran uang muka sehingga sisa periode kredit berkurang 1 (satu) bulan.
ADDB:
Angsuran Dibayar Di Belakang, dikenal juga dengan In Arrear, maksudnya adalah baru akan membayar angsuran pertama saat akan jatuh tempo dalam 1 (satu) bulan ke depan sehingga periode kredit masih utuh.