Asuransi Allianz, Ini Ragam Produk, Manfaat, Cara Pengajuan, dan Prosedur Ajukan Klaimnya

Banyak orang mulai menyadari tentang pentingnya mendapatkan asuransi agar terlindungi dari berbagai macam risiko yang mungkin terjadi di masa depan. Meski begitu, tak sedikit orang yang masih bingung cara memilih produk asuransi yang paling tepat dan sesuai dengan kebutuhannya. Padahal, ada banyak perusahaan asuransi yang menawarkan manfaat perlindungan berkualitas.

Salah satunya adalah Allianz, yaitu perusahaan asuransi ternama yang memiliki reputasi cukup baik di Indonesia. Ada banyak produk Asuransi Allianz dengan manfaat perlindungan dan keunggulan yang mungkin sulit ditemui pada perusahaan asuransi lain. Nah, agar lebih memahami apa saja produk asuransi yang ditawarkan oleh Allianz, termasuk manfaat, cara pengajuan, dan prosedur pengajuan klaimnya, simak dulu ulasan berikut ini.

Baca Juga: Asuransi Prudential, Ini Ragam Produk, Manfaat, Cara Beli, dan Prosedur Klaimnya

Sekilas Mengenai Asuransi Allianz

loader

Tentang Asuransi Allianz

Allianz adalah perusahaan asuransi yang berdiri di Indonesia pada tahun 1981. Awalnya, perusahaan ini hanyalah kantor perwakilan saja. Lalu, pada tahun 1989, Allianz berdiri sendiri sebagai perusahaan Asuransi Allianz Utama Indonesia dan menjadi perusahaan asuransi umum

Tujuh tahun berselang, tepatnya pada tahun 1996, perusahaan ini mulai menjajaki industri asuransi kesehatan, jiwa, dan juga dana pensiun. Lalu, Allianz juga mulai melebarkan sayap bisnisnya dengan menawarkan layanan asuransi berbasis syariah di tahun 2006. Dengan begitu, target konsumen dari perusahaan asuransi ini menjadi lebih luas. 

Beragam Jenis Produk Asuransi Allianz

  1. Asuransi Jiwa Jenis Unit Link

    Produk asuransi jiwa jenis unit link memberikan kesempatan kepada nasabahnya untuk mendapatkan manfaat perlindungan asuransi sekaligus berinvestasi. Produk ini juga membolehkan nasabah untuk menyesuaikan sendiri apakah manfaat asuransi atau investasi yang akan dijadikan sebagai prioritas pengalokasian premi. 

    Yang terpenting, pahami seluruh poin dan ketentuan pada polis asuransi ini, termasuk kewajiban untuk membayar premi tepat waktu. Pahami pula akan adanya biaya akuisisi pada tahun polis tertentu jika membayar premi secara berkala. Selain itu, kamu juga akan dibebani dengan biaya administrasi, biaya asuransi, dan lain sebagainya. 

    Untuk memahami lebih lanjut terkait produk dan premi Asuransi Allianz jenis ini, jangan ragu untuk menghubungi pihak agen Asuransi Allianz terdekat.

  2. Asuransi Jiwa Jenis Unit Link Syariah

    Selayaknya jenis asuransi sebelumnya, produk asuransi ini juga mengombinasikan manfaat perlindungan asuransi serta investasi sekaligus. Yang membedakan adalah investasi yang dilakukan sepenuhnya berbasis syariah. Dalam kata lain, cara kerja dari jenis asuransi syariah ini adalah saling membantu di antara para anggotanya (risk sharing), serta pengelolaan dana yang transparan. 

  3. Asuransi Jiwa Jenis Mikro

    Asuransi Jiwa Mikro Allianz menyediakan fasilitas perlindungan terhadap masyarakat dengan tingkat ekonomi atau penghasilan yang rendah. Karenanya proses administrasi dan fitur yang ditawarkan oleh jenis asuransi ini terbilang sederhana sehingga mampu didapatkan dengan biaya yang terjangkau. Tidak hanya itu, manfaat perlindungan berupa santunan juga bisa diberikan secepat mungkin. 

    Beberapa pilihan asuransi mikro dari Allianz meliputi, Sekoci Amana yang dapat menjadi sarana untuk mendapatkan perlindungan bagi nasabah serta keluarganya. Ada pula asuransi tukar sampah yang memberikan manfaat perlindungan mencapai 5 juta Rupiah hanya dengan menukarkan sampah anorganik dengan nilai 5 ribu Rupiah. 

  4. Asuransi Haji Syariah

    Melalui produk asuransi ini, nasabah mampu mempersiapkan kebutuhan untuk beribadah haji. Dengan perencanaan tepat, mengajukan produk asuransi ini mampu merealisasikan rencana untuk berhaji sekaligus mendapatkan proteksi tambahan selama melakukan perjalanan. 

    Beberapa perlindungan yang diberikan oleh asuransi haji syariah ini meliputi santunan dari asuransi jiwa, evakuasi medis, sampai repatriasi darurat. Tidak hanya itu, ada pula santunan senilai 200 persen apabila nasabah meninggal dunia pada perjalanan haji maupun sedang berada di lokasi ibadah Umroh. 

  5. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

    DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah program pensiun yang umumnya digunakan oleh perusahaan beserta karyawannya. Tidak hanya dana pensiun, jenis asuransi ini juga menawarkan program pesangon pada pesertanya. Nasabah asuransi ini dapat memilih untuk mengombinasikan sejumlah pilihan investasi atau memilih salah satunya saja dengan menyesuaikan kondisi keuangan dan kebutuhan.

    Keunggulan dari produk ini adalah iuran dari perusahaan dianggap sebagai biaya. Sehingga, dapat mengurangi pajak penghasilan badan.

  6. Bancassurance

    Selanjutnya ada bancassurance, yaitu program kerja sama antara perusahaan asuransi dengan bank dalam menjualkan produk asuransi kepada nasabah. Melalui produk asuransi ini, baik pihak bank dan perusahaan asuransi akan sama-sama diuntungkan dari penjualan asuransi dan adanya nasabah baru yang bergabung. 

    Bagi nasabah sendiri, keuntungan menjadi peserta bancassurance adalah kemudahan untuk mendapatkan beragam layanan sekaligus. Dengan arahan dan rekomendasi yang diberikan oleh financial advisor, nasabah tentu bisa memilih jenis produk asuransi yang terbaik dan paling sesuai. Tidak hanya itu, nasabah juga dapat mengetahui perkiraan jumlah manfaat perlindungan yang diberikan, serta nominal premi yang perlu dibayar. 

    Karena terbentuk dari kerja sama antara bank dan perusahaan asuransi, nasabah tidak perlu bingung dengan sistem pembayaran preminya. Sebab, hal tersebut bisa langsung dilakukan melalui rekening nasabah menggunakan fitur auto debet atau lainnya. 

  7. Rider atau Asuransi Tambahan

    Asuransi Allianz juga menawarkan rider atau manfaat perlindungan tambahan yang bisa dipilih nasabah sesuai kebutuhan. Beberapa pilihan rider yang ditawarkan antara lain, asuransi kesehatan Allianz, payor benefit, hingga risiko penyakit kritis.

Baca Juga: Asuransi Sinar Mas, Ini Ragam Produk yang Ditawarkan, Biaya, dan Cara Klaim Perlindungan

Manfaat Asuransi Allianz

Setiap produk asuransi tentu memiliki deretan manfaatnya masing-masing, termasuk Allianz. Berikut adalah beberapa manfaat Asuransi Allianz. 

  • Mampu dijadikan sebagai pengganti penghasilan untuk mencapai tujuan finansial.
  • Memberikan warisan atau santunan kepada keluarga agar kehidupannya bisa tetap berlangsung dengan baik walaupun telah ditinggalkan tulang punggung keluarga.
  • Menjadi solusi perlindungan yang memiliki biaya premi terjangkau.

Bagaimana Cara Mengajukan Asuransi Allianz?

Pengajuan produk Allianz asuransi sendiri bisa dilakukan dengan cara menghubungi agen asuransi Allianz terdekat. Namun, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi nasabah Allianz, antara lain:

  • Berusia minimal 15 hari hingga 70 tahun.
  • Melampirkan formulir pengajuan dan mengisi seluruh data identitas yang diminta.
  • Melampirkan kartu identitas, seperti, KTP.
  • Menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Proses Klaim Asuransi Allianz

Tergantung dari jenis asuransi yang dimiliki, syarat pengajuan klaim bisa memiliki perbedaan sehingga perlu ditanyakan lebih lanjut ke pihak perusahaan asuransi secara langsung. Setelah melampirkan seluruh dokumen dan memenuhi persyaratannya, pihak perusahaan akan melakukan verifikasi dan akan langsung menghubungi pihak nasabah terkait diterima atau tidaknya pengajuan klaim asuransi. 

Jangan Tunggu Menyesal untuk Mendapatkan Manfaat Perlindungan Asuransi

Dengan banyaknya risiko masalah yang mungkin terjadi di masa depan, setiap orang perlu mempersiapkan perlindungan melalui asuransi. Dengan memilih jenis yang tepat, termasuk terkait manfaat perlindungan yang dibutuhkan dan beban preminya, asuransi dapat menjadi produk keuangan yang bisa menjadi penyambung hidup di masa mendatang. Oleh karena itu, jangan tunggu terlambat untuk mendapatkan manfaat perlindungan asuransi ini dan ajukan dengan segera sebelum menyesal. 

Baca Juga: Perbedaan Asuransi Kesehatan dengan Asuransi Penyakit Kritis