Bea Cukai: Pengertian, Fungsi dan Kebijakan yang Penting Diketahui

Sebuah lembaga, pelaku bisnis perdagangan hingga masyarakat umum tentunya tahu kalau urusan ekspor atau impor barang sangat berkaitan erat dengan bea cukai atau dalam lembaga yang mengaturnya disebut kepabeanan.

Namun, tak sedikit orang yang sering berurusan dengan bea cukai tapi tidak mengetahui informasi menyoal bea cukai. Agar pengetahun semakin bertambah, sebaiknya simak ulasan bea cukai berikut yang sudah Cermati.com rangkum dari laman resmi bea cukai.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Apa Itu Bea Cukai?

loader

Lembaga Bea cukai ini bukan sebuah istilah yang memiliki satu pengertian, melainkan dua istilah yang juga memiliki pengertian yang berbeda. Bea sendiri merupakan suatu tindakan pungutuan dari pemerintah terhadap barang ekspor atau impor, sedangkan cukai adalah pungutan negara kepada suatu barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

Bea Cukai merupakan perangkat negara konvensional seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri. Hampir semua negara di dunia memiliki lembaga Bea Cukai, bahkan sejak berdirinya negara.

Jadi, bila bea cukai digabungkan memiliki pengertian suatu tindakan pungutan pemerintah terhadap barang ekspor dan impor serta suatu barang yang memiliki karakteristik khusus.

Sejarah Bea Cukai

Hampir semua negara memiliki bea cukai, bahkan sejak berdirinya negara pasti langsung dibuat lembaga ini. Bea cukai merupakan perangkat negara “konvensional” seperti halnya kepolisian, kejaksaan pengadilan ataupun angatan bersenjata.

Indonesia, lembaga ini sudah ada sejak masa kerajaan atau sebelum datangnya kolonial Belanda. Sayangnya pada zaman itu tidak ada yang mendokumentasikan untuk menjadi bukti konkrit yang nyata kebenarannya. Saat masuknya VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) atau Kongsi Dagang Hindia Timur, barulah dokumentasi seputar bea cukai mulai terlihat dengan jelas.

Pada masa itu, lembaga pengawasan yang memungut bea ekspor, impor dan cukai barang ini tidak langsung dinamai bea cukai, tapi Hindia belanda menamainya dengan De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. A & A) dan orang yang bertugas di dalamnya disebut douane.

Setelah kependudukan VOC berganti menjadi Jepang, lembaga ini mengalami perubahan tugas, yaitu hanya melakukan pungutan cukainya saja sementara bea ekspor dan impor pemerintah tidak mengenakan pungutan.

Di saat Indonesia telah mendapatkan kemerdekaannya, bea cukai ini dibentuk kembali pada Oktober 1946 dengan sebutan Pejabatan Bea dan Cukai. Selain itu, tugasnya pun kembali berubah seperti awal yang melakukan pungutan bea dan cukai.

Mulai dari situ, lembaga bea cukai tersebut mengalami dua kali perubahan. Pada 1948 disebut dengan nama Jawatan Bea dan Cukai. Setelah tahun 1965 hingga saat ini, diubah namanya menjadi menjadi Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai).

Dengan sejarah panjang dan peran yang penting dalam perdagangan internasional, Bea Cukai memiliki peran yang vital dalam mengatur pungutan pajak terhadap barang ekspor dan impor serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perbatasan negara.

Kebijakan Ditjen Bea Cukai

loader
Kebijakan Ditjen Bea Cukai via misterexportir.com

Ditjen Bea Cukai menetapkan rangkaian peraturan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya dengan baik. Dalam kegiatannya tersebut dilakukan atas Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 203/PMK.03/2017 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Bidang ekspor

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No.16 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Bidang Cukai

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan tersebut.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P - 22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.

Dasar Hukum tersebut dipatuhi Ditjen Bea Cukai untuk melakukan perlindungan terhadap industri yang taat terhadap pajak maupun industri UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) hingga mengupayakan untuk melakukan penyeleksian ketat dan memusnahkan terhadap berbagai produk palsu, tidak resmi atau ilegal serta produk yang dilarang masuk ke negara Indonesia seperti narkotika.

Pada September 2018 Ditjen Bea Cukai merubah aturan impor barang melalui e-commerce dengan menyesuaikan aturan nilai minimal pembebasan bea masuk (de minimis value) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terkait barang kiriman yang menurun menjadi US$75 dari jumlah awal US$100.

Perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.04/2018 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 183/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Hal ini dilakukan Ditjen Bea Cukai untuk menghindari adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan splitting atau sengaja memecah barang impor ke banyak dokumen agar tidak terkena biaya pajak.

Tugas dan Fungsi Utama Ditjen Bea Cukai

View this post on Instagram

A post shared by DITJEN BEA CUKAI (@beacukairi) on

Adanya kebijakan tersebut, maka tugas yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai, yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan peraturan perundang-undangan.

Dengan begitu, fungsi utama Ditjen Bea dan Cukai, di antaranya:

  1. Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran.
  2. Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prisedur kepabeanan dan sukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal
  3. Melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi
  4. Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat
  5. Membatasi, mengawasi dan/atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan, dan
  6. Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar dan cukai guna menunjang pembangunan nasional.

Jadilah WNI yang Cerdas

Tak perlu khawatir bila ingin mengekspor atau mengimpor suatu barang jika selama kamu paham tentang kebijakan atau aturan yang berlaku pada bea cukai, maka urusan impor dan ekspor barang bisa dipastikan tidak akan mengalami sebuah kendala yang rumit. Temukan informasi yang Anda butuhkan di www.beacukai.go.id atau dengan berkunjung langsung ke kantor pusat bea cukai di Jl.Jenderal A Yani (By Pass) Rawamangun, Jakarta Timur – 13230.