Belanja ‘Online’ dari Luar Negeri USD3 Kena Bea Masuk: Pajak Impor E-Commerce

loader
Ilustrasi belanja online

Cermati.com, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan pajak belanja online dari luar negeri. Minimal belanja 3 dolar AS di platform e-commerce dari barang yang diimpor dikenakan bea masuk.

Aturan pajak impor belanja online tertuang pada beleid berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Ketentuan ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 26 Desember 2019, dan diundangkan oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) pada 31 Desember 2019, dan resmi diberlakukan satu bulan setelah tanggal diundangkan, yakni berlaku mulai 31 Januari 2020

Seperti apa isi dan ketentuan dari PMK yang mengatur tentang pajak impor belanja online ini? Simak ulasan Cermati.com berikut ini sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Dulu Minimal USD75, Sekarang Belanja 'Online' Impor USD3 Kena Pajak

loader
Ilustrasi produk-produk di e-commerce

Kebijakan PMK No.199/2019 itu merupakan penurunan ambang batas bea masuk dari sebelumnya senilai 75 dolar AS, kini menjadi hanya 3 dolar AS saja sudah dikenakan komponen pajak impor. Jika dirupiahkan, batas belanja online impor senilai Rp42.000 (kurs Rp14.000 per dollar AS) bakal dikenakan bea masuk.

Berapa tarif bea masuknya?

Seperti diketahui, pajak impor yang ditetapkan pemerintah adalah 17,5% yang terdiri dari:

  • Bea Masuk (BM) sebesar 7,5%
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%
  • Pajak Penghasilan (PPh) adalah nol persen (0%)

Perlu diketahui, tarif pajak impor ini tidak berlaku untuk barang kiriman produk tekstil, tas, dan sepatu. Karena memang jenis-jenis barang tersebut dikecualikan dari pengenaan kebijakan itu.

Cara Menghitung Pajak Impor Belanja ‘Online’ Impor

loader
Ilustrasi pajak belanja online

Bagaimana cara menghitung tarif bea masuk belanja barang impor via e-commerce ini dan pajak impor secara keseluruhan? Begini hitungannya:

Misal, Anda membeli barang impor secara online seharga USD10, ditambah ongkos kirim USD5, dan asuransi USD2. Sehingga total harga barang adalah USD17 atau setara Rp238.000 (kurs Rp14.000 per dolar AS). Hal ini belum termasuk biaya pajak impor.

Penghitungan bea masuk:

(Total Harga Barang x Tarif Bea Masuk)

Rp238.000 x 7,5 persen = Rp17.850

Penghitungan PPN:

(Total Harga barang + Bea Masuk) x (Tarif PPN)

(Rp238.000 + Rp17.850) x (10 persen) = Rp25.585

Maka, Anda harus membayar tarif impor dari belanja online dari luar negeri ini sebesar:

(Bea Masuk +PPN)

Rp17.850 + Rp25.585 = Rp43.435

Jadi, total harga barang impor yang harus dibayar dari belanja online ini adalah:

(Total harga barang) + (Pajak Impor)

Rp238.000 + Rp43.435 = Rp281.435

Barang yang Dikirim ke Batam Tidak Kena Pajak Impor

loader
Ilustrasi kawasan bebas pajak

Aturan dalam PMK No.199/2019 tersebut diperuntukkan bagi pengiriman barang yang masuk ke seluruh wilayah di Indonesia, kecuali Batam. Sebab Batam merupakan wilayah perdagangan bebas.

Artinya, barang impor yang masuk ke wilayah Batam tidak dibebani bea impor. Namun, ketika barang itu dikirim keluar dari Batam ke seluruh wilayah Indonesia lainnya, tarif bea impor diberlakukan.

“Jadi semua barang dari Batam eks luar negeri yang masuk ke daerah Indonesia lainnya dianggap impor,” kata Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ingat! Ini lho, Pajak yang Harus Dibayar buat Para Jastip

Barang Impor yang Kena Tarif Pajak Normal

loader
Ilustrasi belanja baju secara online

Mengacu pada ketentuan kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, untuk produk tekstil, tas, dan sepatu, ditetapkan tarif pajak impor berbeda. Untuk tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju, besar tarifnya tetap mengikuti tarif pajak impor normal, yakni dikenakan PPN, PPh, dan BM (bea masuk).

Sedangkan bea masuk produk-produk tersebut di antaranya:

  • Tas (bea masuk 15-20 persen)
  • Sepatu (bea masuk 15-30 persen)
  • Produk tekstil (15-25 persen)

Dari jumlah bea masuk tersebut, kemudian ditambah dengan PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 hingga 10 persen.

Baca Juga: Batas Bebas Bea Masuk Belanja Online dari Luar Negeri Turun, Ketahui Fakta-Fakta Ini

Ketahui Hitungan Pajak Impornya Sebelum Belanja ‘Online’

loader
Ilustrasi menghitung pajak

Dengan mengetahui berapa pajak impor yang harus dibayarkan saat belanja online dari produk-produk yang dikirimkan dari luar negeri, maka semakin mudah pula menghitung dan menyiapkan bujet untuk belanja barang impor via e-commerce ini. Ketahui hitungan pajak impornya, mulai dari bea masuk, PPh, dan PPN yang harus dibayarkan sebelum memutuskan membeli barang impor saat belanja online biar tak kaget.

Baca Juga: Selamat Hari Konsumen: Ini lho, Hak Konsumen saat Belanja Online!