Biaya Balik Nama Motor: Syarat dan Cara Mengurusnya

Biaya balik nama motor tentu menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dengan matang untuk kamu yang ingin membeli kendaraan roda dua dalam kondisi bekas. Proses balik nama motor ini akan dibutuhkan oleh setiap orang yang membeli motor dalam kondisi tidak baru, di mana bukti kepemilikan kendaraan tersebut akan berganti dari pihak penjual (pemilik lama) kepada pihak pembeli (pemilik baru) kendaraan tersebut. 

Artinya, nama yang tertera pada BPKB motor dan juga STNK motor akan diubah, sesuai dengan nama pemilik baru kendaraan. Hal seperti ini sangat dibutuhkan, sebab di dalam prakteknya, pengurusan perpanjangan STNK maupun BPKB motor itu sendiri haruslah dilakukan dengan menyertakan KTP asli pemilik yang namanya tercantum di dalam BPKB dan STNK kendaraan. 

Jika proses balik nama motor tidak dilakukan, maka sudah tentu pemilik baru harus selalu berurusan dengan pemilik lama kendaraan tersebut, setiap kali yang bersangkutan akan melakukan perpanjangan BPKB maupun STNK, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Semua ini tentu akan sangat merepotkan, bahkan bisa saja membuat pemilik lama kendaraan menjadi keberatan. 

Bingung Cari Kredit Motor Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Kredit Motor Terbaik! 

Biaya Balik Nama Motor

loader

Selain memenuhi semua syarat balik nama motor dengan baik, pemilik kendaraan juga wajib membayar sejumlah biaya untuk proses balik nama tersebut. Penting untuk menyiapkan biaya balik nama dan juga semua  syarat balik nama motor ini dengan baik, agar proses balik nama bisa berjalan dengan lancar. 

Besaran biaya balik nama motor  ini bisa saja berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada kebijakan pajak yang berlaku di daerah tersebut. Bukan hanya itu saja, jumlah biaya balik nama motor ini juga akan dipengaruhi oleh jenis motor itu sendiri. 

Berdasarkan informasi yang terdapat di dalam situs bprd.jakarta.go.id, maka besaran biaya balik nama motor diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni seperti berikut ini: 

  • Biaya administrasi = Rp 35.000,- 
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)  = Rp 35.000,-
  • Biaya pembuatan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru  Rp 225.000,- 
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru = Rp 30.000,-
  • Biaya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) = Rp 100.000,- 
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor untuk kendaraan roda 2 = Rp 60.000,-
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10%. Namun di dalam prakteknya, tarif yang berlaku biasanya sebesar 2/3 kali nilai tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5% untuk setiap penyerahan selanjutnya. 
  • Biaya denda, jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor

Jumlah biaya balik nama motor di atas bisa saja menjadi lebih besar, jika terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan. Inilah salah satu alasan mengapa sangat penting untuk selalu mencermati apakah pajak kendaraan yang akan dibeli selalu beres dan dalam kondisi tidak menunggak.

Jika ada kewajiban pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan, maka hal ini tentu harus dibayarkan bersamaan dengan proses balik nama STNK dan juga bpkb motor tersebut. Selain itu, pembayaran pajak yang menunggak seperti ini juga biasanya akan dibarengi dengan sejumlah biaya denda. 

Pahami setiap komponen biaya balik nama motor di atas dengan baik dan siapkan dananya dalam jumlah tepat. Hal ini akan membantu proses pengurusan balik nama BPKB beserta STNK kendaraan bisa berjalan dengan cepat dan lancar. 

Baca Juga: Gak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Buat SIM Baru dan Perpanjang SIM Lama Beda Domisili

Syarat Balik Nama Motor

Proses balik nama motor tentu akan membutuhkan sejumlah persyaratan, sama halnya dengan urusan administrasi kendaraan lainnya. Penting untuk mempersiapkan semua syarat ini dengan baik sejak awal, agar proses balik nama kendaraan tersebut bisa berjalan dengan baik dan lancar. 

Berikut ini adalah beberapa syarat balik nama motor yang perlu dipersiapkan oleh pemilik baru kendaraan roda dua: 

  • KTP pemilik lama dan pemilik baru kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), asli dan fotokopi.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), asli dan fotokopi.
  • Bukti jual-beli kendaraan (Kwitansi) 
  • Materai 
  • Bukti cek fisik kendaraan dari kantor Samsat.

Cara Balik Nama Motor dan Biayanya 

loader

Balik nama kendaraan bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor Samsat. Bawalah semua syarat balik nama motor dengan lengkap. Selain itu, siapkan juga biaya balik nama motor dengan baik, termasuk biaya untuk melunasi pajak kendaraan bermotor, jika terdapat tunggakan pajak. 

Jangan lupa untuk membawa serta kendaraan, sebab petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik pada motor tersebut secara langsung. Hal ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa semua dokumen sesuai dengan kendaraan yang akan dibalik nama tersebut.

Berikut ini adalah beberapa tahap untuk mengurus balik nama motor yang bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat: 

1. Siapkan Semua Dokumen dan Datangi Kantor Samsat

Kunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan tempat domisili pemilik motor yang lama. Jangan lupa untuk membawa serta semua persyaratan untuk proses balik nama motor tersebut. Selain itu, siapkan juga biaya balik nama motor yang harus dibayarkan nantinya. 

2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan 

Ambil nomor antrian untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan. Biasanya proses antri ini tidak akan panjang dan hanya membutuhkan waktu sekitar 20-30 menit saja, tergantung banyaknya orang yang sedang melakukan pengurusan. Petugas akan melakukan pengecekan fisik pada kendaraan dan menyerahkan bukti cek fisik setelahnya. 

Jangan lupa fotokopi bukti cek fisik ini dan legalisir pada loket yang berkaitan. Bukti cek fisik ini akan digunakan untuk mengurus balik nama STNK dan juga BPKB kendaraan tersebut di tempat yang terpisah, sebab pengurusan BPKB sendiri akan dilakukan di Polda. 

3. Lakukan Pendaftaran Balik Nama Motor 

Lakukan pendaftaran balik nama di loket yang bersangkutan. Serahkan semua berkas untuk balik nama kepada petugas di loket tersebut, agar mereka bisa memprosesnya. Berkas yang dibutuhkan antara lain: 

  • Fotokopi KTP pemilik baru.
  • Fotokopi KTP pemilik lama.
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi 
  • Kwitansi pembelian.
  • Hasil cek fisik motor.

Jika berkas sudah diperiksa dan lengkap, maka petugas akan memberikan tanda terima untuk pengajuan STNK yang baru. Petugas juga akan mengembalikan semua berkas tersebut, kecuali fotokopi STNK dan juga aslinya. 

STNK yang lama tersebut akan diganti dengan STNK yang baru dan sedang diproses. Pengambilan STNK yang baru ini bisa dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas di sana, tentunya setelah pemilik motor melakukan pembayaran. 

4. Lakukan Pembayaran di Loket Pembayaran Samsat

Lakukan pembayaran di loket yang bersangkutan, sehingga proses balik nama ini bisa selesai dengan baik. Ada beberapa biaya balik nama motor yang harus dibayarkan, mulai dari biaya administrasi, biaya balik nama, dan yang lainnya. Pastikan semua biaya sudah terbayarkan dengan baik, agar proses pengajuan BPKB bisa dilakukan. 

5. Lakukan Balik Nama BPKB di Polda

Proses balik nama BPKB harus dilakukan di Polda, sebab Samsat tidak mengurus dokumen yang satu ini. Datangi Polda dengan membawa beberapa dokumen berikut: 

  • KTP pemilik lama dan pemilik baru (asli dan fotokopi)
  • STNK baru.
  • Hasil cek fisik kendaraan 
  • Kwitansi pembelian 
  • BPKB lama (asli dan fotokopi) 

Lakukan pendaftaran dan serahkan semua berkas di atas kepada petugas di loket pendaftaran balik nama BPKB. Lalu lakukan pembayaran BBN BPKB sebesar Rp 80 ribu di loket pembayaran. Ajukan semua berkas dan juga bukti pendaftaran serta bukti pembayaran, lalu terima bukti pengambilan BPKB. Ambil BPKB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas di Polda. 

Baca Juga: Tes Psikologi Jadi Syarat Utama Bikin SIM? Tenang, Ikuti Tips Ini Biar Lulus

Lakukan Balik Nama Motor Sesuai Prosedur

Proses balik nama motor dibutuhkan oleh mereka yang melakukan pembelian roda dua dalam kondisi bekas. Lengkapi semua persyaratan dan juga biaya balik nama motor dengan baik sejak awal. Lakukan proses balik nama ini sesuai dengan prosedur, agar bisa selesai dalam waktu yang cepat.

Baca Juga: Berbagai Jenis Tata Tertib Lalu Lintas yang Perlu Diketahui