Cara Daftar NPWP Online, Seperti Apa Prosesnya?

Apakah kamu sudah tahu apa itu NPWP? Sudah punya atau belum?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak. 

NPWP merupakan identitas wajib pajak. Sederhananya, fungsi NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan, dan identitas resmi atau tanda pengenal setiap wajib pajak dalam pembayaran pajak dan admistrasi perpajakan.

Jadi, NPWP ini sifatnya wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia baik itu perorangan/pribadi, perusahaan, koperasi, BUMN, Firma, PT, CV, kongsi, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa dan Politik, dan lain sebagainya. 

Apa itu NPWP Online? 

Sebelumnya, Wajib Pajak hanya dapat membuat NPWP dengan mendatangi kantor pajak. Kini Wajib Pajak bisa membuat NPWP pribadi atau perusahaan secara online.

Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui Internet atau secara online atau juga dikenal sebagai e-registration (E-REG DJP).

Sistem pendaftaran dan pembuatan NPWP secara online ini tentu saja sangat membantu masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Masyarakat yang memiliki domisili berbeda dengan alamat tempat tinggal (yang tercantum di KTP) juga dapat memanfaatkan kemudahan pendaftaran NPWP secara online ini.

Informasi lengkap seputar NPWP hingga pendaftaran NPWP online bisa diakses melalui website resmi Dirjen Pajak www.pajak.go.id.

Biar mudah, cermati.com akan mengulas lenglap, syarat dan cara membuat NPWP di tahun 2020 secara online.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Siapkan Berkas Dokumen yang Diperlukan

loader

Sebelum melakukan pendaftaran NPWP secara online, siapkan berkas-berkas dokumen berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi (orang yang tidak menjalankan usaha/non usahawan):

  • WNI : fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. 
  • WNA : fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku. 

Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan (orang yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai freelancer): 

  • WNI : fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. 
  • WNA : fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
  • Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.

  • Fotokopi surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer).

Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi perjanjian kerjasama / akta pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap 
  • Fotokopi NPWP masing-masing pimpinan atau penanggung jawab Badan Usaha (perusahaan)
  • Fotokopi KTP / e-KTP dari pihak WNI yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dan fotokopi paspor bagi WNA .
  • Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa) 

Bila usaha berbentuk Joint Operation (JO)

  • Fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai Joint Operation
  • Fotokopi KTP bagi WNI dan fotokopi paspor bagi WNA sebagai penanggung jawab
  • Fotokopi NPWP salah satu perusahaan/pimpinan/penanggung jawab Join Operation (JO)
  • Bagi WNA menyertakan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
  • Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa) 

Wajib Pajak Pribadi (Pisah Harta) 

Sebagai gambaran, wanita yang sudah menikah tapi menghendaki laporan pajaknya terpisah dengan suami. (NPWP suami-istri tidak gabung). 

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi KK 
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang isinya menghendaki pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara Membuat atau Daftar NPWP Online

loader

Kunjungi situs Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id/login.

loader

Selanjutnya, lakukan pendaftaran akun baru dengan cara memasukkan email yang masih aktif dan ulang kode Captcha yang tertera. Setelah itu, klik "Daftar". Cek dan buka kotak masuk/inbox email dan cari email masuk dari eregistration. Setelah menemukannya, klik link verifikasi. Setelah itu, kamu akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran. Isi data diri, alamat email, dan password yang akan digunakan nanti.

loader

Cek dan buka kotak masuk/inbox email kembali dan cari email masuk dari eregistration. Setelah menemukannya, klik link verifikasi.

loader

Selanjutnya, kamu akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Lalu, isi formulir registrasi data NPWP sesuai dengan instruksi yang diberikan.

loader

Centang kotak unggah dan unggah file foto e-KTP di kolom "+Upload KTP Di Sini". Ikuti instruksi selanjutnya, lalu klik "Simpan".

loader

Setelah melihat status pendaftaran NPWP, klik "Minta Token" dan masukkan kode Captcha yang tertera. Lalu klik "Submit" dan token akan terkirim secara otomatis ke email milikmu.

loader

Buka kembali email Anda, copy kode token, kembali ke halaman sebelumnya, dan klik "Kirim Permohonan".

loader

Centang semua kotak pernyataan dan salin ulang token yang sudah dicopy tadi. Lalu, klik "Kirim".

loader

Persetujuan atau penolakan permohonan NPWP akan diinformasikan melalui email.

  • Jika statusnya ditolak, maka kamu harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
  • Jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat pemohon melalui pos.

Status NPWP : Berlaku Seumur Hidup 

loader

Kini muncul pertanyaan, berapa lamakah masa berlaku kartu NPWP? Seperti telah kita ketahui, NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Kartu NPWP berlaku seumur hidup, jadi tidak ada istilah memperpanjang kartu NPWP. 

Di bagian bawah kartu NPWP memang tercantum kata “Terdaftar” yang diikuti dengan sebuah tanggal tertentu. Itu adalah tanggal yang menunjukkan hari, bulan, dan tahun Wajib Pajak pemegang kartu mendaftarkan NPWP-nya, baik melalui e-Registration maupun datang langsung ke KPP.

NPWP bisa Dinonaktifkan atau Dicabut

Caranya, kamu harus dengan pengajukan surat tertulis pada KPP Pertama (tempat Wajib Pajak mendaftar) dan mengajukan alasan atas permohonan pencabutan atau penonaktifan kartu NPWP.

NPWP dapat dicabut atau dihapus jika alasan yang diajukan memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Wajib Pajak telah meninggal dunia.
  • Wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan.
  • Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak, apabila telah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya pembagian warisan tersebut oleh para ahli waris.
  • Wajib Pajak Badan yang telah bubar secara resmi.
  • Badan Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai (BUT).
  • Wajib Pajak lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.

Sadar dan Miliki NPWP 

Jadi sudah jelaskah cara mendaftar NPWP secara online ini? Semoga sudah jelas dan langsung bisa dipraktikkan jika belum memiliki NPWP. Ingat NPWP kini fungsinya beragam dalam sistem administrasi, bahkan untuk melamar pekerjaan, kamu perlu menyertakan NPWP, bahkan urusan perbankan dan investasi di pasar modal juga diwajibkan menyertakan NPWP. Jadi tak ada alasan untuk tak punya NPWP ya!