Menunggak KPR? Ini Hal yang Perlu Diketahui Agar Tak Salah Langkah

Salah satu hal yang paling menakutkan bagi debitur produk KPR adalah rumah yang disita. Hal tersebut bukan tanpa alasan, Kita semua mengetahui tenor cicilan KPR tidaklah singkat. Di mana tenornya bisa mencapai 5 hingga 15 tahun. 

Waktu selama itu Kita tidak pernah tahu kapan keuangan Kita mengalami surut maupun pasang. Pada akhirnya Kita akan dihadapkan dengan risiko gagal bayar dan properti yang Kita miliki pun pada akhirnya disita. 

Artikel Kita kali ini akan membahas beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi adanya gagal bayar cicilan KPR rumah, ruko, atau properti lainnya. Di mana dapat berujung pada penyitaan properti yang Kita miliki. 

Namun, sebelum lebih jauh berikut ini kita juga akan membahas beberapa hal yang dapat menyebabkan properti dari KPR disita agar setidaknya kamu dapat mengantisipasinya. 

Hal-hal yang Menyebabkan Properti dari KPR Disita

1. Membayar Tagihan Tidak Lancar dan Menyebabkan Hutang Menumpuk

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah setiap kali membayar tagihan tidak lancar dan dapat menyebabkan hutang yang kian menumpuk. Sebisa mungkin hindarilah hal ini jika  tidak mau rumah yang dibeli disita oleh pihak bank. 

Selain berisiko rumah ditarik oleh pihak bank, kualitas kredit pun pada akhirnya akan terpengaruh kemudian jika mengajukan pinjaman lain pada pihak bank tentunya juga akan dipersulit.

2. Bunga KPR Naik karena Sistem Floating dan Berujung Pada Gagal Bayar karena Kesulitan Memperoleh Dana Cicilan

Salah satu jenis bunga yang diberlakukan oleh pihak bank adalah bunga dengan sistem floating dan bunga dengan sistem flat. Perbedaan dari sistem floating dan flat adalah dari segi fluktuasi bunga kredit. 

Pinjaman dengan sistem bunga flat setidaknya data meminimalisir gagal bayar lantaran nominal cicilan setiap bulannya adalah sama. Namun, tidak demikian dengan sistem bunga floating yang mengikuti suku bunga Bank Indonesia. 

Setiap waktu bunga floating ini akan berubah-ubah bahkan cenderung mengalami kenaikan setiap bulannya. Hal tersebut justru dapat memperburuk masalah lantaran sangat berpotensi membuat cicilan menjadi terganggu karena keadaan keuangan yang tidak dapat Kita prediksi. 

3. Kehilangan Sumber Pemasukan

Hal berikutnya yang dapat berpotensi membuat cicilan KTA terganggu adalah kehilangan sumber pemasukan. 

Sebagai karyawan Kita sering kali tidak bisa memprediksi kapan Kita kehilangan sumber pemasukan untuk alasan apapun. Jika sumber pemasukan tidak ada, tentunya Kita juga akan kesusahan dalam melakukan pembayaran tagihan cicilan yang berjalan. 

Namun, hal ini tidak berlaku untuk yang memiliki emergency fund atau dana darurat di dalam tabungan. Bagi yang tidak memiliki emergency fund tentunya akan sangat berbahaya. Lantaran properti yang dimiliki terancam disita oleh pihak bank karena pembayaran yang tidak lancar. 

Setelah mengetahui beberapa hal yang berpotensi membuat cicilan KPR terganggu, berikut ini adalah beberapa cara untuk memperbaiki cicilan KPR yang terlanjur tidak lancar agar rumah tidak disita oleh pihak bank. 

4. Terjadi Pelanggaran Perjanjian antara Nasabah dan Pihak Bank

Jika peminjam melanggar perjanjian KPR, misalnya dengan menggunakan properti untuk tujuan yang tidak diizinkan atau tidak merawat properti dengan baik, bank dapat mengambil tindakan penyitaan.

Baca Juga: KPR Syariah vs KPR Konvensional, Oke Mana Buat Kredit Rumah?

Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KPR Terbaik! 

Cara-cara untuk Memperbaiki Cicilan KPR yang Tidak Lancar

1. Loan Rescheduling

Langkah pertama yang bisa dilakukan saat gagal melakukan pembayaran KPR adalah dengan melakukan loan scheduling. Loan scheduling sendiri mengacu pada penjadwalan kembali cicilan pada pihak bank. 

Biasanya pihak bank akan melakukan penghitungan ulang terhadap pinjaman yang dimiliki hingga perubahan pada tenor pembayaran kredit sehingga dapat meminimalisir gagal bayar hingga tahun terakhir cicilan. 

Sebagai contoh, cicilan KPR kamu sedang tersendat karena terjadi masalah keuangan sehingga tidak bisa bayar tepat waktu. Maka, jangan ragu untuk segera menghubungi pihak bank untuk melakukan loan rescheduling supaya bisa menjadwalkan ulang pembayaran dan nantinya tidak semakin memberatkan dalam jangka panjang.

2. Reconditioning atau Persyaratan Kembali

Langkah selanjutnya, kamu dapat mengajukan restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran. Restrukturisasi ini bertujuan untuk mengubah suku bunga KPR yang telah diambil oleh pihak debitur.

Jika beruntung, kamu dapat memperoleh suku bunga yang disesuaikan dengan kemampuan pembayaranmu. Oleh karena itu, mulailah berkomunikasi dengan pihak bank jika kamu merasa mulai mengalami kesulitan dalam membayar cicilan.

3. Restructuring Pinjaman atau Penataan Kembali

Langkah terakhir yang dapat ditempuh untuk menghadapi risiko gagal KPR adalah dengan melakukan restructuring atau penataan kembali pinjaman yang dimiliki. 

Langkah ini mencakup kedua langkah yang telah disebutkan di atas sebelumnya yakni rescheduling dan reconditioning. Artinya pada tahap ini pinjaman akan diubah struktur tenor cicilannya hingga bunga pinjamannya mengikuti kemampuan debitur.

Ketiga langkah yang telah disebutkan di atas pada kenyataannya telah memiliki payung hukum yang cukup kuat yakni sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/28/DPNP tahun 2013 serta PBI atau Peraturan Bank Indonesia nomor 5/19/PBI/2003/. 

Oleh karenanya, kamu tak perlu ragu untuk mengajukan opsi yang telah disebutkan di atas. 

Baca Juga: Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas

Usahakan untuk Terus Berkomunikasi dan Bayar

Demikianlah beberapa tips yang dapat dilakukan saat rumah yang dibeli dengan menggunakan KPR terancam disita oleh pihak Bank. Pihak Bank tentunya akan memberikan kemudahan pada setiap nasabahnya, selama kamu memiliki kemauan untuk membayar cicilan dengan menempuh jalur-jalur yang telah disebutkan di atas.

Baca Juga: Butuh Uang Cepat untuk Renovasi, Pilih KTA atau Kredit Renovasi Rumah?