Cara Pakai BPJS Kesehatan untuk Perawatan Gigi
Kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi kesehatan telah membuat jumlah peserta Badan Penyelennggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan terus bertambah yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Selain itu, jenis pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan ini juga terbilang sangat luas, mulai dari sakit dan penyakit ringan hingga berat.
Dan tak kalah menarik dari fasilitas BPJS Kesehatan ini adalah pelayanan kesehatan gigi. Layanan kesehatan gigi dan mulut bisa dinikmati oleh peserta BPJS Kesehatan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga bisa secara maksimal memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan.
Ingin bayar BPJS Kesehatan anti ribet? Cermati solusinya!
Lalu, Apa Saja Cakupan Pelayanan Kesehatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
Pasang behel tidak termasuk dalam fasilitas layanan BPJS Kesehatan
Sebelum menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi, pastikan mengetahui dengan jelas semua cakupan pelayanan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini. Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, pelayanan kesehatan gigi yang akan dijamin oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
- Administrasi pelayanan, terdiri atas biaya ppendaftaran pasien serta berbagai biaya administrasi lainnya yang bisa saja timbul selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan gigi peserta BPJS
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan terkait dengan kesehatan gigi
- Premedika
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat pasca ekstraksi
- Tumpatan gigi komposit atau GIC (Glass Ionomer Cement)
- Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (Scaling gigi)
Terkait layanan di atas, pihak BPJS tidak menanggung biaya perawatan gigi yang bersifat estetika (alasan kecantikan), seperti pemasangaan kawat gigi (behel), meratakan permukaan gigi, serta tindakan lainnya yang dilakukan dengan tujuan kecantikan semata (bukan alasan kesehatan).
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan pemasangan gigi palsu (protesa gigi). Ini dianggap sebagai layanan tambahan dari layanan reguler yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, sehingga akan ada penyesuaian limit (plafon) bagi peserta yang menggunakannya. Artinya, pemasangan gigi palsu ini akan diberikan BPJS Kesehatan dalam bentuk dana subsidi, yang jumlahnya telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini besaran subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehataan terkait dengan pemasangan gigi palsu:
- Pemasangan untuk 1-8 gigi palsu, akan disubsidi sebesar Rp250.000 per rahang
- Pemasangan untuk 1 rahang sekaligus (terdiri dari 9-16 gigi palsu), akan disubsidi sebesar Rp500.000
- Pemasangan untuk 2 rahang sekaligus, akan disubsidi sebesar Rp1.000.000
Baca Juga: Ingin Pindah Fasilitas Kesehatan di BPJS Kesehatan? Ini Caranya
Bagaimana Prosedur Pendaftaran dan Pelayanan Kesehatan Gigi?
Laman resmi BPJS Kesehatan via bpjs-kesehatan.go.id
Pelayanan kesehatan gigi ini juga disesuaikan dengan standar yang ditetapkan BPJS Kesehatan sebagaimana prosedur pelayanan lainnya. Penting untuk mencermati ini dengan baik agar proses berobat bisa berjalan tanpa hambatan.
Berikut prosedur pendaftaran dan juga pelayanan yang wajib dilakukan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan gigi dengan BPJS Kesehatan, diantaranya:
-
Datangi Faskes 1
Faskes 1 (Fasilitas kesehata pertama) akan selalu menjadi titik awal untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan, baik itu jika akan ditangani di sana ataupun jika akan dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap.
Jika Puskesmas yang menjadi pilihan Faskes 1, kamu telah memiliki layanan kesehatan gigi, maka bisa melakukan pemeriksaan awal di sana. Namun jika ternyata Faskes 1, kamu tidak memiliki layanan tersebut, maka bisa mendatangi klinik ataupun Dokter Spesialis Gigi terdekat yang telah memiliki jaringan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Di sana, kamu bisa melakukan pendaftaran dengan cara mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang telah disediakan oleh pihak BPJS Kesehatan. Selanjutnya, kamu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang dibutuhkan dari dokter gigi di klinik ataupun puskesmas tersebut.
Jika Faskes tidak memiliki layanan kesehataan gigi, maka ada baiknya melakukan penggantian Faskes saja. Proses ini bisa dilakukan satu kali, minimal 3 bulan setelah pendaftaran diri pada Faskes yang digunakan saat ini.
-
Dapatkan Tindakan dari Dokter
Jika proses pendaftaran sudah selesai, maka bisa mendapatkan tindakan penanganan kesehatan gigi dari Dokter Spesialis Gigi yang bertugas di Faskes 1 atau klinik lainnya yang dipilih. Bila kamu telah menerima layanan kesehatan, maka wajib menandatangani bukti pemeriksaan yang diberikan oleh pihak Faskes 1 tersebut.
Selanjutnya, kamu bisa meneruskan perawatan kesehatan gigi sesuai dengan anjuran dokter yang telah memeriksa. Jika dibutuhkan, kamu akan menerima obat atas keluhan gigi tersebut. Namun jika ternyata membutuhkan perawatan tambahan dengan fasilitas lengkap, maka akan menerima surat rujukan dari dokter gigi yang telah memeriksa pada Faskes 1.
-
Lakukan Perawatan Lanjutan
Jika ternyata membutuhkan perawatan lanjutan, maka bisa mendatangi rumah sakit terdekat yang telah dirujuk oleh pihak BPJS dengan membawa serta surat rujukan dan kartu identitas diri dan kartu BPJS Kesehatan.
Di sana, kamu harus melakukan pendaftaran dan mengikuti semua prosedur yang hampir sama dengan di Faskes 1. Selanjutnya, kamu bisa menerima perawatan kesehatan gigi yang dibutuhkan.
Adapun tindakan layanan kesehtan gigi yang bisa didapatkan adalah pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, obat atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang sesuai dengan kebutuhan. Jangan lupa menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan oleh pihak fasilitas kesehatan jika sudah menerima pelayanan yang dibutuhkan di sana.
Daftar Perawatan Gigi & Mulut yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung sejumlah layanan perawatan gigi dasar yang sifatnya preventif, kuratif, dan rehabilitatif, asalkan dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter gigi mitra BPJS. Adapun layanan gigi yang ditanggung secara umum mencakup:
Layanan | Deskripsi |
---|---|
1. Pemeriksaan, Diagnosa, Konsultasi | Pemeriksaan rongga mulut, penentuan diagnosa, konsultasi lanjutan jika perlu |
2. Premedikasi | Pemberian obat untuk meredakan nyeri, infeksi, atau kondisi sebelum tindakan gigi lanjutan |
3. Pencabutan Gigi | Cabut gigi sulung (anak) dan gigi permanen dengan indikasi medis (berlubang parah, goyah, infeksi) |
4. Penambalan Gigi | Tambal sementara dan permanen untuk gigi berlubang ringan-sedang |
5. Pembersihan Karang Gigi (Scaling) | Ditanggung jika ada indikasi medis (gingivitis, periodontitis, plak berat), frekuensi biasanya 1x/tahun |
6. Perawatan Gigi Darurat | Penanganan gigi patah, perdarahan hebat, infeksi akut tanpa rujukan jika emergensi |
7. Pembuatan Gigi Tiruan Sederhana | Subsidi pembuatan gigi palsu, wajib melalui pemeriksaan dan rujukan FKTP |
8. Tindakan Bedah Minor | Pembuangan jaringan lunak mulut, drainase abses ringan, dll. |
Cara Pemasangan Gigi Palsu (Protesa) dengan BPJS Kesehatan
Selain perawatan gigi dan mulut di atas, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan tambahan berupa tanggungan untuk seseorang yang akan melakukan pembuatan gigi palsu. Akan tetapi, tidak semua pembuatan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memang tidak menanggung sepenuhnya biaya pembuatan gigi palsu, tetapi menyediakan subsidi terbatas bagi peserta yang membutuhkannya, sesuai dengan ketentuan Peraturan BPJS Kesehatan dan Permenkes No. 28 Tahun 2014.
Peserta bisa mendapatkan subsidi biaya untuk gigi tiruan sebagian, dengan batas maksimal yang ditentukan berdasarkan jumlah gigi yang diganti. Berikut ketentuannya:
Jumlah Gigi Tiruan | Subsidi Maksimal BPJS |
---|---|
1–8 gigi | Rp250.000 |
9–16 gigi | Rp500.000 |
Dengan catatan, jika pasien memerlukan lebih dari 16 gigi tiruan, maka subsidi tetap maksimal di angka Rp500.000, dan selisih biaya harus ditanggung oleh peserta (sistem cost-sharing).
Syarat Pengajuan Gigi Palsu di BPJS
-
Sudah melalui pemeriksaan dan rujukan dari FKTP.
-
Diperiksa oleh dokter gigi mitra BPJS yang menyatakan bahwa pembuatan gigi tiruan memang dibutuhkan secara medis.
-
Bukan atas alasan kosmetik/estetik, melainkan fungsional (seperti kemampuan mengunyah, bicara, atau kenyamanan).
-
Harus mengikuti prosedur klaim dan administrasi BPJS yang berlaku di fasilitas kesehatan.
Ikuti Prosedurnya dan Manfaatkan Kartu BPJS Kesehatan
Kesehatan gigi menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Guna mendapatkan layanan kesehatan gigi pada BPJS Kesehatan, ada baiknya kamu selalu memahami dengan baik ketentuan dan juga prosedur yang beraku. Ikuti semua prosedur dan manfaatkan layanan kesehatan gigi dari kartu BPJS Kesehatan secara maksimal. Untung, punya kartu BPJS Kesehatan, sehingga bisa senyum indah bebas sakit gigi.
Baca Juga: Mengenal CoB BPJS Kesehatan dan Manfaatnya