Cara Pakai BPJS Kesehatan untuk Perawatan Gigi

Kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi kesehatan telah membuat jumlah peserta Badan Penyelennggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan terus bertambah yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Selain itu, jenis pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan ini juga terbilang sangat luas, mulai dari sakit dan penyakit ringan hingga berat.

Dan tak kalah menarik dari fasilitas BPJS Kesehatan ini adalah pelayanan kesehatan gigi.  Layanan kesehatan gigi dan mulut bisa dinikmati oleh peserta BPJS Kesehatan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga bisa secara maksimal memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan.

Ingin bayar BPJS Kesehatan anti ribet? Cermati solusinya!

Bayar BPJS  Kesehatan Sekarang!  

Lalu, Apa Saja Cakupan Pelayanan Kesehatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

loader
Pasang behel tidak termasuk dalam fasilitas layanan BPJS Kesehatan

Sebelum menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi, pastikan mengetahui dengan jelas semua cakupan pelayanan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini. Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, pelayanan kesehatan gigi yang akan dijamin oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Administrasi pelayanan, terdiri atas biaya ppendaftaran pasien serta berbagai biaya administrasi lainnya yang bisa saja timbul selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan gigi peserta BPJS
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan terkait dengan kesehatan gigi
  • Premedika
  • Kegawatdaruratan oro-dental
  • Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  • Obat pasca ekstraksi
  • Tumpatan gigi komposit atau GIC (Glass Ionomer Cement)
  • Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (Scaling gigi)

Terkait layanan di atas, pihak BPJS tidak menanggung biaya perawatan gigi yang bersifat estetika (alasan kecantikan), seperti pemasangaan kawat gigi (behel), meratakan permukaan gigi, serta tindakan lainnya yang dilakukan dengan tujuan kecantikan semata (bukan alasan kesehatan).

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan pemasangan gigi palsu (protesa gigi). Ini dianggap sebagai layanan tambahan dari layanan reguler yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, sehingga akan ada penyesuaian limit (plafon) bagi peserta yang menggunakannya. Artinya, pemasangan gigi palsu ini akan diberikan BPJS Kesehatan dalam bentuk dana subsidi, yang jumlahnya telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut ini besaran subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehataan terkait dengan pemasangan gigi palsu:

  • Pemasangan untuk 1-8 gigi palsu, akan disubsidi sebesar Rp250.000 per rahang
  • Pemasangan untuk 1 rahang sekaligus (terdiri dari 9-16 gigi palsu), akan disubsidi sebesar Rp500.000
  • Pemasangan untuk 2 rahang sekaligus, akan disubsidi sebesar Rp1.000.000

Baca Juga: Ingin Pindah Fasilitas Kesehatan di BPJS Kesehatan? Ini Caranya

Bagaimana Prosedur Pendaftaran dan Pelayanan Kesehatan Gigi?

loader
Laman resmi BPJS Kesehatan via bpjs-kesehatan.go.id

Pelayanan kesehatan gigi ini juga disesuaikan dengan standar yang ditetapkan BPJS Kesehatan sebagaimana prosedur pelayanan lainnya. Penting untuk mencermati ini dengan baik agar proses berobat bisa berjalan tanpa hambatan.

Berikut prosedur pendaftaran dan juga pelayanan yang wajib dilakukan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan gigi dengan BPJS Kesehatan, diantaranya:

  • Datangi Faskes 1

Faskes 1 (Fasilitas kesehata pertama) akan selalu menjadi titik awal untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan, baik itu jika akan ditangani di sana ataupun jika akan dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap.

Jika Puskesmas yang menjadi pilihan Faskes 1, kamu telah memiliki layanan kesehatan gigi, maka bisa melakukan pemeriksaan awal di sana. Namun jika ternyata Faskes 1, kamu tidak memiliki layanan tersebut, maka bisa mendatangi klinik ataupun Dokter Spesialis Gigi terdekat yang telah memiliki jaringan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Di sana, kamu bisa melakukan pendaftaran dengan cara mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang telah disediakan oleh pihak BPJS Kesehatan. Selanjutnya, kamu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang dibutuhkan dari dokter gigi di klinik ataupun puskesmas tersebut.

Jika Faskes tidak memiliki layanan kesehataan gigi, maka ada baiknya melakukan penggantian Faskes saja. Proses ini bisa dilakukan satu kali, minimal 3 bulan setelah pendaftaran diri pada Faskes yang digunakan saat ini.

  • Dapatkan Tindakan dari Dokter

Jika proses pendaftaran sudah selesai, maka bisa mendapatkan tindakan penanganan kesehatan gigi dari Dokter Spesialis Gigi yang bertugas di Faskes 1 atau klinik lainnya yang dipilih. Bila kamu telah menerima layanan kesehatan, maka wajib menandatangani bukti pemeriksaan yang diberikan oleh pihak Faskes 1 tersebut.

Selanjutnya, kamu bisa meneruskan perawatan kesehatan gigi sesuai dengan anjuran dokter yang telah memeriksa. Jika dibutuhkan, kamu akan menerima obat atas keluhan gigi tersebut. Namun jika ternyata  membutuhkan perawatan tambahan dengan fasilitas lengkap, maka akan menerima surat rujukan dari dokter gigi yang telah memeriksa pada Faskes 1.

  • Lakukan Perawatan Lanjutan

Jika ternyata membutuhkan perawatan lanjutan, maka bisa mendatangi rumah sakit terdekat yang telah dirujuk oleh pihak BPJS dengan membawa serta surat rujukan dan kartu identitas diri dan kartu BPJS Kesehatan.

Di sana, kamu harus melakukan pendaftaran dan mengikuti semua prosedur yang hampir sama dengan di Faskes 1. Selanjutnya, kamu bisa menerima perawatan kesehatan gigi yang dibutuhkan.

Adapun tindakan layanan kesehtan gigi yang bisa didapatkan adalah pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, obat atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang sesuai dengan kebutuhan. Jangan lupa menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan oleh pihak fasilitas kesehatan jika sudah menerima pelayanan yang dibutuhkan di sana.

Baca Juga: Syarat-Syarat Perubahan Data BPJS Kesehatan

Daftar Perawatan Gigi & Mulut yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Menurut Aturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut daftar perawatan gigi dan mulut yang ditanggung sebagai berikut:

  1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
  3. Pramedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.
  4. Kegawatdaruratan oro-dental.
  5. Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.
  6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
  7. Obat-obatan pasca pencabutan gigi (ekstraksi).
  8. Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.
  9. Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.

Selain perawatan gigi dan mulut di atas, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan tambahan berupa tanggungan untuk seseorang yang akan melakukan pembuatan gigi palsu. Akan tetapi, tidak semua pembuatan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hanya pada kondisi tertentu saja BPJS untuk gigi palsu dapat digunakan. Hal ini karena adanya batasan, mengingat dana yang digunakan berbentuk subsidi.

Ikuti Prosedurnya dan Manfaatkan Kartu BPJS Kesehatan

Kesehatan gigi menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Guna mendapatkan layanan kesehatan gigi pada BPJS Kesehatan, ada baiknya kamu selalu memahami dengan baik ketentuan dan juga prosedur yang beraku. Ikuti semua prosedur dan manfaatkan layanan kesehatan gigi dari kartu BPJS Kesehatan secara maksimal. Untung, punya kartu BPJS Kesehatan, sehingga bisa senyum indah bebas sakit gigi.

Baca Juga: Mengenal CoB BPJS Kesehatan dan Manfaatnya