Mengenal CoB BPJS Kesehatan dan Manfaatnya
Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bagi seluruh warga negara, termasuk karyawan perusahaan, sempat menimbulkan kebingungan. Banyak perusahaan sudah memberikan asuransi swasta kepada karyawannya, sehingga harus menanggung beban ganda: membayar premi BPJS dan polis asuransi swasta sekaligus.
Masalah menjadi semakin kompleks karena sistem klaim BPJS bersifat berjenjang, mengharuskan peserta memulai pengobatan dari faskes tingkat pertama sebelum dirujuk ke spesialis. Hal ini berbeda dengan asuransi swasta, yang memungkinkan akses langsung ke dokter spesialis.
Untuk mengatasi tumpang tindih dan memperbaiki pengalaman peserta, saat ini telah diterapkan skema Coordination of Benefit (CoB), yaitu kerja sama antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Melalui CoB, peserta tetap terdaftar di BPJS, namun dapat menikmati manfaat layanan kelas atas dari asuransi swasta, tanpa kehilangan hak jaminan sosialnya.
Mengenal CoB BPJS Kesehatan, Mekanisme dan Manfaatnya bagi Peserta Program
Mengenal CoB pada BPJS Kesehatan
Dalam dunia asuransi, Coordination of Benefit (CoB) berlaku bila ada kerjasama antara dua perusahaan asuransi untuk menanggung satu nasabah yang sama agar nasabah mendapatkan manfaat maksimal dari program asuransi yang dia pilih. Namun bukan berarti CoB merupakan usaha nasabah untuk cari untung dengan klaim dobel, sama sekali bukan seperti itu.
CoB BPJS diharapkan jadi solusi kendala di lapangan bagi nasabah asuransi yang saat ini punya dua produk asuransi, yaitu BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.
Manfaat dari CoB adalah Sebagai Berikut:
Manfaat dari CoB
Nasabah yang ikut dua program asuransi, maka untuk klaim medis menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, namun jika melebihi plafon yang ditentukan maka biaya akan ditanggung oleh asuransi swasta lainnya yang dia ikuti. Hanya satu asuransi swasta aja yang diperkenankan, walaupun saat ini ada begitu banyak asuransi swasta yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan adanya skema CoB, maka kesdaran masyarakat untuk ikut asuransi makin tinggi sehingga memperluas pangsa pasar asuransi karena masyarakat makin sadar bahwa BPJS Kesehatan bisa jadi belum mencukupi kebutuhan mereka sehingga bagi yang punya dana lebih bisa ikut tambahan asuransi swasta. Skema CoB ini akan membuat mereka makin nyaman dalam ikut doubel program asuransi seperti itu.
Perusahaan yang mendaftarkan karyawannya pada asuransi swasta tambahan juga akan punya nilai tambah di mata karyawannya, proses saat ini juga mudah, cukup satu pintu melalui pembayaran dan proses di BPJS tersebut.
Proses klaim juga semakin mudah, artinya jika peserta program BPJS Kesehatan punya CoB dengan asuransi swasta maka saat dia sakit bisa berobat di rumah sakit yang dia pilih dengan memilih rujukan dari rumah sakit yang kerjasama dengan asuransi swasta tersebut. Selama ini kendala peserta BPJS Kesehatan adalah saat klaim harus melalui mekanisme rujukan berjenjang dari faskes tingkat 1 dan seterusnya.
Dengan makin banyaknya asuransi yang bermitra dengan BPJS Kesehatan dalam bentuk CoB maka akan memudahkan nasabah memilih layanan kesehatan yang dia inginkan sesuai dengan rujukan sakit yang dia dapatkan.
Ilustrasi dan Prinsip yang Berlaku Pada CoB BPJS Kesehatan
Ilustrasi dan Prinsip pada CoB BPJS Kesehatan
Dengan adanya skema CoB antara BPJS dan asuransi swasta, nasabah kini tak perlu ragu lagi dengan kendala yang ada di lapangan karena secara konsep, CoB ini memberikan kepastian bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya sesuai tarif dan jika biaya melebihi plafon maka asuransi swasta yang akan menutup kekurangan tersebut.
1. Ilustrasi Kasus CoB BPJS Kesehatan
Pak Romi mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Ia memiliki dua jenis perlindungan kesehatan:
-
BPJS Kesehatan dengan hak kelas perawatan Kelas 1
-
Asuransi swasta dari perusahaannya, yang mencakup akses langsung ke dokter spesialis dan layanan VIP
Karena ingin mendapatkan layanan lebih nyaman di ruang rawat kelas VIP, Pak Romi memilih berobat langsung ke dokter spesialis di rumah sakit rekanan yang mendukung skema Coordination of Benefit (CoB).
Dengan sistem CoB yang telah diperbarui pada tahun 2025:
-
BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya perawatan sesuai haknya (Kelas 1, sesuai tarif INA-CBG).
-
Asuransi swasta menanggung selisih biaya untuk peningkatan layanan (upgrade ke ruang VIP dan layanan spesialis pilihan).
-
Pak Romi tidak perlu melalui rujukan berjenjang, karena prosesnya difasilitasi langsung oleh pihak rumah sakit melalui sistem terintegrasi antara BPJS dan asuransi swasta.
Kini, dengan implementasi digitalisasi CoB dan penguatan regulasi terbaru, proses klaim menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien—membantu peserta mendapatkan layanan terbaik tanpa tumpang tindih administrasi.
2. Ilustrasi Manfaat CoB BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta
Skema Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta kini semakin disempurnakan. Melalui sistem ini, proses klaim menjadi jauh lebih praktis, efisien, dan minim beban tambahan bagi peserta. CoB juga menjamin peserta mendapatkan layanan kesehatan terbaik tanpa harus membayar lebih, selama masih dalam batas plafon yang ditanggung.
Ilustrasi Kasus CoB:
Pak Joko mengalami sakit dan langsung dirawat di rumah sakit rekanan yang mendukung skema CoB. Ia memiliki BPJS Kesehatan dengan hak perawatan kelas 1, dan juga asuransi swasta dari kantornya.
Dengan sistem CoB terkini:
-
Rumah sakit cukup mencatat bahwa biaya perawatan Pak Joko akan ditanggung oleh asuransi swasta, yang kemudian akan mengajukan klaim tagihan ke BPJS Kesehatan sesuai hak kelas yang dimiliki (Kelas 1).
-
Selisih biaya dari kelas 1 ke layanan yang lebih tinggi (misalnya VIP) akan menjadi tanggungan asuransi swasta, tanpa perlu Pak Joko membayar sendiri.
-
Rumah sakit tinggal mengakses data INA-CBG’s (Indonesia Case Base Groups) untuk pengajuan klaim ke BPJS, sehingga tidak ada proses berbelit antara pasien dan pihak asuransi.
Salah satu keuntungan utama dari skema ini adalah kelancaran administrasi dan waktu pencairan biaya yang lebih cepat, karena rumah sakit hanya berurusan dengan pihak asuransi swasta sebagai penanggung awal, bukan langsung ke BPJS yang proses klaimnya kerap memakan waktu.
Ingin bayar BPJS Kesehatan anti ribet? Cermati solusinya!
Bagaimana Cara Kerja Skema CoB BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta ini Berjalan?
Cara Kerja Skema CoB BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta
Cara kerja CoB BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta memiliki prinsip dasar bahwa total manfaat yang didapatkan nasabah tidak melebihi keseluruhan jumlah biaya pengobatan selama sakit. Jika peserta punya lebih dari satu asuransi swasta maka yang digunakan adalah salah satu asuransi swasta saja. Koordinasi manfaat ini digunakan untuk kondisi rawat inap tingkat lanjut sesuai indikasi medis dan di luar kasus non dokter spesialis.
Kemudahan yang diberikan salah satunya mengenai administrasi pembayaran premi bisa dilakukan pada BPJS Kesehatan saja, tidak perlu melalui penyelenggara asuransi kesehatan swasta tersebut.
Ada dua kondisi proses klaim dengan skema CoB ini yaitu:
- Klaim kesehatan yang dilakukan asuransi swasta ke BPJS Kesehatan terkait biaya perawatan hanya akan dibayarkan sebesar tarif INA CBG`s rumah sakit kelas C di regionalnya. Jika klaim kurang dari nilai itu maka akan dibayarkan sesuai kelas tersebut.
- Klaim kesehatan yang dilakukan asuransi swasta ke BPJS Kesehatan melebihi kelas tersebut maka BPJS Kesehatan hanya membayarkan maksimal sesuai plafon asuransi kesehatan swasta tersebut (sesuai kelasnya).
Nasabah asuransi yang juga peserta BPJS akan lebih mudah dan murah dalam membayar premi karena adanya integrasi manfaat dan fasilitas yang dilakukan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dalam skema CoB tersebut.
Skema CoB untuk Memaksimalkan Manfaat BPJS dan Asuransi Swasta
Adanya beberapa perubahan kebijakan dan teknis pelaksanaan di lapangan yang sering membuat peserta program BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta hendaknya disikapi dengan positif. Bagaimanapun asuransi swasta tetap diperlukan bagi yang bisa membayar lebih. Dengan adanya skema CoB yang makin bagus tersebut maka diharapkan tidak terjadi kendala lagi di lapangan, sehingga peserta program semakin nyaman dalam mendapatkan manfaat dari dua program asuransi tersebut.