Dear Investor, Begini Cara Lapor Investasi SBN di SPT Tahunan
Saat ini semakin banyak orang yang melek investasi. Salah satu instrumen investasi yang sering jadi incaran kalangan tua hingga kalangan anak muda adalah SBN yang termasuk Saving Bond Ritel (SBR), Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Negara Ritel (SR) hingga Sukuk Tabungan (ST).
Dengan investasi, tentunya tidak hanya membuat jumlah uang bertambah saja, tapi juga bisa membuat keuangan menjadi lebih di masa mendatang.
Namun sebagai investor tentunya memiliki kewajiban terhadap investasi yang dilakukan. Selain mengontrol perkembangan investasi, Anda sebagai investor juga wajib menyampaikan sejumlah investasi SBN yang dilakukan dalam lapor pajak setiap tahunnya.
Bagi investor yang telah berpengalaman tentunya sudah terbiasa dengan lapor pajak di SPT Tahunan. Namun, bagi investor pemula yang belum mengetahui bagaimana cara lapor investasi SBN di SPT tahunan pajak, simak ulasannya berikut ini!
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
SBN dalam Pajak Termasuk Bagian Harta
Investasi SBN termasuk dalam bagian harta
Dijelaskan dalam pajak, Surat Berharga Negara (SBN) termasuk Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), dan Obligasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Kepemilikan SBN atau surat utang lainnya dalam laporan pajak ini termasuk dalam bagian harta. Tarif pajak penghasilan atas bunga SBN ini awalnya 20%, tapi kini menurun menjadi 10%. Tarif pajak terbaru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021.
Kode Investasi SBN
Sebelum memasukan data investasi SBN ke bagian harta dalam SPT tahunan Anda, sebaiknya ketahui kode investasi dari seri masing-masing SBN, antara lain:
Kode |
Seri SBN |
034 |
· Obligasi Ritel Indonesia (ORI) · Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) |
035 |
Surat Utang Lainnya |
Baca Juga: Telat Kena Denda, Ini Cara Lapor Pajak untuk Agen Asuransi
Cara Penyampaian SBN dalam SPT Tahunan Melalui e-Filing
Berikut gambaran cara mengisi kolom harta dalam SPT Tahunan melalui e-filing untuk lapor investasi SBN yang wajib pajak lakukan:
Misal, wajib pajak membeli ORI dan sudah memiliki EFIN, maka isi datanya:
- Login melalui DJP Online Pajak dengan NPWP, Password dan Kode Keamanan
- Klik e-filing
- Isi sesuai petunjuk
- Lanjutka pengisian hingga kolom pelaporan Penghasilan Bukan Objek Pajak
- Centang ‘Ya’
- Jika Anda memiliki obligasi Rp10 juta kemudian menjualnya Rp13 juta maka keuntungannya Rp3 juta dan nominal keuntungan ini dimasukan ke kolom ‘Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak’
- Centang ‘Ya’ pada pertanyaan ‘Pemilikan harta’
- Mengisi kolom Harta Baru/New Asset, yang terdiri dari Kode Harta, Nama Harta, Tahun Perolehan, Harga Perolehan, dan Keterangan
- Kode: 034 (pemerintah)
- Nama Harta: Obligasi (tidak perlu sampai seri-serinya jika banyak)
- Tahun Perolehan: ….. (disesuaikan kapan Anda membelinya)
- Harga Perolehan: ….. (harga saat Anda beli)
- Keterangan: diisi nama dan nomor rekening di perusahaan tempat bertransaksi. Jika ada banyak seri, nilai harga perolehan bisa digabung.
Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak
Selain DJP, Ada 4 Aplikasi Resmi Lapor Pajak Pakai e-Filing
Pajak 2021
Untuk lapor SPT Tahunan dengan e-filing bukan hanya melalui DJP Online saja, akan tetapi terdapat empat aplikasi resmi pajak lainnya. Simak caranya:
1. E-Filing BRI
- Lakukan registrasi untuk memperoleh user id, password, kode referensi dan digital certificate
- Login ke aplikasi e-filing BRI
- Daftar dan simpan digital certificate
- Unduh file CSV dan dapatkan kode referensi pembayaran biaya
- Bayar biaya
- Ajukan data pelaporan pajak Anda.
- BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) dan NTTE (Nomor Tanda Transaksi Elektronik) dikirim langsung ke email terdaftar.
2. Online Pajak
- Akses aplikasi e-filing OnlinePajak.
- Masuk ke fitur e-Filing.
- Unggah file CSV dan file PDF pendukung atau hitung langsung atau gunakan fitur hitung otomatis.
- Klik lapor
- Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
3. Pajakku
- Kunjungi https://www.pajakku.com/
- Buka efiling Pajakku.
- Pilih daftar atau login dengan memasukkan username dan password.
- Masuk ke halaman dashboard perusahaan.
- Selanjutnya Anda tinggal mencari menu untuk melakukan efiling.
4. KlikPajak
- Buka Klikpajak.go.id
- Klik ‘Lapor Pajak’
- Masukan file CSV dari aplikasi e-SPT atau e-faktur
- Cek kembali data-data dan pastikan semuanya benar
- Klik ‘Laporkan’
- Setelah itu, Anda akan menerima BEP
Hubungi Informasi Kring Pajak Jika Ada Kendala
Sering kali muncul kepanikan atau bingung jika wajib pajak mengalami kendala saat mengisi SPT Tahunan. Segera hubungi Kring Pajak untuk mendapatkan bantuan dalam pengisian lapor pajak Anda. Berikut beberapa layanan Kring Pajak, yaitu:
- Telepon 1500200
- Live Chat di go.id
- Twitter @Kring_Pajak (Tweet atau DM)
- Email informasi@pajak.go.idatau pengaduan@pajak.go.id
Baca Juga: Punya Investasi Reksa Dana? Ini Cara Lapor Reksa Dana dalam SPT Pajak