Gak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Buat SIM Baru dan Perpanjang SIM Lama Beda Domisili

Kebutuhan kendaraan pribadi bisa sangat tinggi, jadi terkadang kebutuhan akan kelengkapan surat berkendara terutama SIM tidak boleh tidak ada dan harus dalam kondisi baik dengan masa berlaku yang aktif apalagi jika Anda sedang berada di luar kota untuk jangka waktu yang lumayan lama.

Nah, untuk Anda yang sedang tinggal sementara di luar kota karena urusan pekerjaan atau membuka bisnis baru, sudah tahu kalau perpanjang atau mendaftar SIM baru tidak perlu bolak-balik ke daerah domisili lagi?

loader

Berikut cara memperpanjang dan membuat SIM di luar daerah domisili KTP biar tidak perlu lagi repot pulang-pergi daerah asal:

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

1. Memenuhi persyaratan utama pembuatan SIM

Pertama untuk mengajukan SIM pendaftar harus minimal berusia 17 tahun untuk SIM A, 20 tahun untuk SIM B1 dan 21 tahun untuk SIM B2. Pemohon juga wajib memiliki KTP elektronik.

Berikutnya, mempersiapkan pas foto dan fotokopi KTP sebelum mendatangi kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi) terdekat.

Bisa juga mendaftar langsung ke gerai SIM atau SAMSAT keliling

2. Mengikuti prosedur yang ada ditempat mendaftar SIM

Terdapat beberapa tata cara yang harus diikuti baik untuk Anda yang ingin mendaftar atau memperpanjang SIM yaitu:

  • Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
  • Mengikuti ujian Teori
  • Bila lulus ujian Teori, boleh langsung mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
  • Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, berikutnya pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Untuk memperpanjang SIM berikut tata cara yang harus dilakukan:

  • Menyiapkan SIM asli atau SIM lama yang akan diperpanjang
  • Melakukan pengisian formulir perpanjangan SIM
  • Lulus tes psikologi

3. Mempersiapkan dan melengkapi dokumen yang diminta

Berikutnya setelah lolos semua tes yang diberikan, Anda akan diminta oleh petugas untuk melengkapi beberapa dokumen wajib untuk membuat SIM. Berikut dokumen yang wajib dibawa untuk mendaftar SIM:

  • KTP yang sah Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  • Surat keterahan sehat rohani (psikologi)
  • BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator

Bagi pemohon untuk memperpanjang SIM berikut dokumen yang harus dibawa:

  • Fotokopi SIM serta Fotokopi KTP 2 lembar yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
  • Surat keterangan sehat dari Puskesmas ataupun dokter
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata dari Dokter

4. Membayar pembuatan SIM sesuai dengan kategori SIM yang didaftarkan:

Berikut perincian biaya untuk pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2010 tentang PNPB pada Polri:

  • SIM A Baru: Rp 120.000
  • SIM B I Baru: Rp 120.000
  • SIM B II Baru: Rp 120.000
  • SIM C Baru: Rp 100.000
  • SIM D Baru: Rp 50.000
  • Biaya SKUKP: Rp 50.000

Adapun biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 90.000
  • SIM B: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000

Pembayaran bisa dilakukan langsung melalui Bank BRI.

Baca Juga: Tes Psikologi Jadi Syarat Utama Bikin SIM? Tenang, Ikuti Tips Ini Biar Lulus

Cara Mendaftar dan Perpanjang SIM secara Online

loader

Untuk yang tidak sempat ke kantor SATPAS, bisa mendaftar SIM secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Melakukan registrasi online di dalam website http://sim.korlantas.polri.go.id/.
  • Mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan.
  • Pilih menu “Pendaftaran SIM Online” yang berada di halaman depan.
  • Isi data permohonan seperti: golongan SIM, jenis permohonan, Polda kedatangan, dan Satpas kedatangan untuk ujian.
  • Isi bagia data diri secara lengkap dan jelas sesuai dengan KTP. Begitu juga dengan masukkan Nomor Induk Kependudukan.
  • Isi data keadaan darurat untuk berjaga-jaga jika mengalami insiden di tengah jalan.
  • Konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya. Jika sudah lengkap, lanjutkan ke pembayaran.
  • Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang telah tersedia. Pilih metode yang paling cocok untuk Anda.
  • Pilih tanggal kedatangan ke Satpas. Ingat, jika memang Anda ingin memperpanjang SIM, hindari memilih tanggal kedatangan yang sudah melebihi masa berlaku SIM daripada terkena masalah pada kemudian hari.
  • Mengisi rekening pengembalian dana jika suatu hari Anda tiba-tiba memutuskan untuk batal daftar SIM atau tidak lolos ujian SIM.
  • Datang ke kantor Satpas sesuai dengan lokasi kantor dan juga tanggal kedatangan. Disana Anda akan melakukan beberapa tahap lainnya.

Untuk yang ingin perpanjang SIM secara online berikut langkah-langkahnya:

  • Mengakses laman http://sim.korlantas.polri.go.id/
  • Pilih menu pendaftaran SIM online
  • Masukkan data sesuai dengan informasi yang tertera pada laman “Data Permohonan”
  • Isi form “Data Pribadi”
  • Masukkan informasi “Data Keadaan Darurat Dapat Dihubungi”
  • Informasi isian, “Konfirmasi Data Input”
  • Tunggu email konfirmasi bukti registrasi SIM online
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera
  • Siapkan persyaratan yang harus dibawa ke SATPAS untuk mengambil SIM baru yaitu e-KTP emohon, SIM ama dan fotocopy SIM lama, Surat keterangan kesehatan mata dari dokter (kunjungi dokter mata di kota masing-masing untuk memperoleh surat ini) dan bukti registrasi online dan bukti transfer pembayaran tagihan

Berikutnya datang ke kantor SATPAS terdekat sesuai dengan tempat dan waktu isian saat registrasi SIM online.

Baca Juga: Gak Perlu Bingung, Begini Cara Bikin SIM Baru dan Perpanjangan di Masa New Normal

Lakukan Sesuai dengan Prosedur dan Aturan yang Berlaku

Lakukan perpanjangan dengan mendaftar via SIM Online 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis atau 3 bulan setelahnya. Bila keseluruhan proses telah selesai dan SIM baru pengganti hadir ditangan maka berkendara akan lebih nyaman dan tenang.

Baca Juga: Cara Membuat SIM Internasional dan Biayanya Biar Bisa Keliling Dunia