Ketahui Tipe dan Cara Menghitung Bunga Tabungan
Di dalam kegiatan operasionalnya, semua bank mengeluarkan produk tabungan, yang pada dasarnya produk ini adalah salah satu produk wajib yang dimiliki oleh bank. Tabungan adalah salah satu sumber dana yang akan dimanfaatkan oleh bank di dalam menjalankan bisnis, dengan begitu bisa dikatakan bahwa tabungan adalah salah satu faktor yang sangat berpengaruh pada keberlangsungan bisnis yang dijalankan oleh sebuah bank.
Tabungan merupakan simpanan berupa dana dari pihak ketiga perorangan atau badan usaha pada bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media tertentu. Namun perlu diingat bahwa tabungan tidak bisa ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan berbagai alat lainnya yang fungsinya sama dengan kedua hal tersebut.
Untuk memiliki sebuah rekening tabungan, maka kita harus mendatangi bank dan membuka sebuah rekening tabungan di sana. Hal ini tentu saja hanya bisa dilakukan jika kita memenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak bank. Persyaratan standar yang ditetapkan oleh bank untuk membuka sebuah rekening tabungan adalah dengan cara membawa identitas diri yang berlaku (KTP), serta mengisi formulir pengajuan tabungan yang telah disediakan oleh bank. Hanya dalam waktu yang singkat saja, costumer service akan memproses data yang kita ajukan dan kita dapat membawa pulang sebuah buku tabungan serta ATM (jika dikehendaki).
Untuk dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan melalui rekening tabungan yang kita miliki, maka kita harus memastikan ketersediaan dana atau saldo di dalam rekening tersebut. Kita dapat mengisi dana tersebut dengan cara melakukan setoran ke dalam rekening tabungan yang kita miliki, maka selanjutnya kita bisa menggunakan dana tersebut dalam berbagai aktivitas perbankan yang kita butuhkan.
Tipe Tabungan
Contoh Tabungan via riftom.com
Sebagai sumber dana yang besar dan produk yang menjadi unggulan, maka sudah sewajarnya pihak bank benar-benar memikirkan strategi dalam meningkatkan jumlah pengguna produk tabungan mereka. Hal ini bisa kita lihat dari kemunculan berbagai macam jenis tabungan yang pada dasarnya memiliki sejumlah manfaat dan keuntungan masing-masing.
Namun secara garis besar dan melihat kepemilikannya, maka tabungan bisa dibedakan menjadi dua, yakni:
- Rekening tabungan tunggal
Rekening tabungan tunggal adalah rekening yang status kepemilikannya terdiri dari satu orang saja.
- Rekening tabungan gabungan (Joint Account)
Rekening tabungan gabungan adalah rekening tabungan yang status kepemilikannya lebih dari satu orang, di mana pihak pemilik rekening gabungan biasanya dua orang, namun bisa saja lebih dari dua orang (tergantung pada kebijakan setiap bank).
Selanjutnya rekening tabungan gabungan ini bisa dibedakan menjadi dua bagian, yakni:
- Rekening tabungan gabungan “And”
Rekening tabungan ini adalah rekening tabungan yang mana segala tindakan atas rekening tersebut harus dilakukan oleh semua pihak pembentuk rekening gabungan. Di dalam transaksi penarikan maupun beragam transaksi lainnya yang terjadi di dalam rekening tabungan gabungan “And”, harus ditandatangani secara bersama-sama oleh pembentuk rekening tersebut.
- Rekening tabungan gabungan “Or”
Ini merupakan jenis rekening gabungan yang memungkinkan segala tindakan yang terkait dengan rekening tersebut bisa dilakukan hanya dengan melibatkan salah satu pihak pembentuk rekening. Dengan begitu, penarikan dana dan juga instruksi lainnya bisa berjalan meski hanya ditandatangani oleh salah satu pembentuk rekening tersebut.
Bagi setiap pembentuk rekening tabungan gabungan, baik itu rekening gabungan “And” atau “Or” tidak akan diberikan fasilitas kartu ATM, dengan begitu pemilik atau pihak yang tergabung di dalam rekening tersebut harus mendatangi bank untuk melakukan berbagai transaksi keuangannya melalui passbook (buku tabungan).
Baca Juga: Kriteria Tabungan Anak Terbaik dan Produk Pilihannya
Cara Menghitung Bunga Tabungan
Bunga Tabungan via blogspot.com
Sebagai pihak yang menerima sejumlah dana tabungan atau simpanan dari para nasabahnya, maka bank juga menerapkan sejumlah bunga di dalam tabungan tersebut. Meski berbeda-beda dan tergantung pada kebijakan masing-masing bank, namun pada dasarnya besaran bunga ini akan ditentukan langsung oleh Bank Indonesia dan sekaligus diawasi penerapannya di dalam setiap bank.
Secara garis besar, terdapat tiga metode perhitungan bunga yang diterapkan oleh bank pada tabungan nasabahnya:
1. Perhitungan bunga berdasarkan saldo terendah
Dalam perhitungan ini, bunga tabungan akan didasarkan pada jumlah saldo terendah yang terjadi pada bulan laporan, di mana jumlah saldo tersebutlah yang akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan bunga.
Contoh:
Tanggal |
Keterangan |
Debet |
Kredit |
Saldo |
01/04/2015 |
Saldo Awal |
10.000.000 |
10.000.000 |
|
04/04/2015 |
Setoran Tunai |
5.000.000 |
15.000.000 |
|
06/04/2015 |
Setoran Tunai |
7.000.000 |
22.000.000 |
|
15/04/2015 |
Penarikan Tunai |
10.000.000 |
12.000.000 |
|
17/04/2015 |
Penarikan Tunai |
1.000.000 |
11.000.000 |
|
28/04/2015 |
Setoran Tunai |
3.000.000 |
14.000.000 |
Bunga tabungan yang berlaku adalah 6% per tahun.
Maka perhitungan bunga = (Jumlah saldo terendah x suku bunga % x jml hari pd bulan laporan) / Jumlah hari dalam 1 tahun
Berdasarkan tabel di atas, saldo terendah yang terdapat dalam tabungan tersebut adalah Rp 10.000.000,-
Maka kita bisa menghitungnya dengan cara berikut:
Bunga tabungan : Rp 10.000.000,- X 6% x 30 / 365 = Rp 49.315,-
Bunga sebesar Rp 49.315,- merupakan bunga gross (belum dipotong pajak).
Maka pajak bunga tabungan tersebut: 20% x Rp 49.315 = Rp 9.863,-
Jadi bunga yang diterima oleh nasabah: Rp 49.315,- – Rp 9.863,- = Rp 39.452,-
Baca Juga: Mengenal Kode SWIFT Bank dan Fungsinya dalam Transaksi Keuangan
2. Perhitungan bunga berdasarkan saldo rata-rata
Perhitungan bunga dengan menggunakan metode ini didasarkan pada rata-rata saldo harian pada bulan berjalan, sehingga nilai rata-rata tersebut yang akan dijadikan acuan dalam perhitungan bunga.
Contoh:
Tanggal |
Keterangan |
Debet |
Kredit |
Saldo |
01/05/2015 |
Saldo Awal |
10.000.000 |
10.000.000 |
|
04/05/2015 |
Setoran Tunai |
5.000.000 |
15.000.000 |
|
06/05/2015 |
Setoran Tunai |
7.000.000 |
22.000.000 |
|
15/05/2015 |
Penarikan Tunai |
10.000.000 |
12.000.000 |
|
17/05/2015 |
Penarikan Tunai |
1.000.000 |
11.000.000 |
|
28/05/2015 |
Setoran Tunai |
3.000.000 |
14.000.000 |
Maka perhitungan bunga = (Saldo rata-rata harian x suku bunga % x jml hari pada bulan berjalan) / Jumlah hari dalam 1 tahun
Menghitung saldo rata-rata harian:
10.000.000 x 3 hari (tgl 1-3) = 30.000.000
15.000.000 x 2 hari (tgl 4-5) = 30.000.000
22.000.000 x 9 hari (tgl 6-14) = 198.000.000
12.000.000 x 2 hari (tgl 15-16) = 24.000.000
11.000.000 x 11 hari (tgl 17-27) = 121.000.000
14.000.000 x 4 hari (tgl 28-31) = 56.000.000
Jumlah = 459.000.000
Saldo rata-rata harian : 459.000.000 / 31 = 14.806.452
Bunga : (14.806.452 x 6% x 31) / 365 = Rp 75.452,- (belum dipotong pajak).
Pajak bunga tabungan: 20% x Rp 75.452,- = Rp 15.090,-
Maka bunga tabungan yang diterima oleh nasabah: Rp 75.452,- - Rp 15.090,- = Rp 60.362,-
3. Perhitungan bunga berdasarkan saldo harian
Perhitungan bunga dengan menggunakan metode ini akan didasarkan pada besarnya saldo harian pada bulan berjalan, sehingga dasar perhitungannya mempertimbangkan saldo tabungan setiap harinya.
Contoh:
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
Saldo
01/06/2015
Saldo Awal
10.000.000
10.000.000
04/06/2015
Setoran Tunai
5.000.000
15.000.000
06/06/2015
Setoran Tunai
7.000.000
22.000.000
15/06/2015
Penarikan Tunai
10.000.000
12.000.000
17/06/2015
Penarikan Tunai
1.000.000
11.000.000
28/06/2015
Setoran Tunai
3.000.000
14.000.000
Bunga tabungan yang berlaku adalah sebesar 6%.
Maka perhitungan bunga = (Saldo harian x suku bunga % x jml hari pd bulan berjalan) / Jml hari dalam 1 tahun.
Bunga yang diterima:
Tanggal
Saldo
Jumlah Hari
Bunga Harian
1-3
10.000.000
3
10.000.000 x 6% x (3 / 365) = 4.931
4-5
15.000.000
2
15.000.000 x 6% x (2 / 365) = 4.931
6-14
22.000.000
9
22.000.000 x 6% x (9 / 365) = 32.547
15-16
12.000.000
2
12.000.000 x 6% x (2 / 365) = 3.945
17-27
11.000.000
11
11.000.000 x 6% x (11 / 365) = 19.890
28-30
14.000.000
3
14.000.000 x 6% x (3 / 365) = 6.905
Jumlah bunga selama bulan juni adalah sebesar: Rp 73.149 (bunga gross)
Pajak bunga tabungan: 20% x Rp 73.149 = Rp 14.629,-
Jadi bunga tabungan yang diterima oleh nasabah: Rp 73.149,- - Rp 14.629,- = Rp 58.520,-
Perhitungan Bunga Bank Bisa Berbeda Tiap Bank
Perhitungan bunga tabungan yang diterapkan oleh masing-masing bank bisa saja berbeda antara satu bank dengan bank lainnya, di mana hal ini akan sangat tergantung pada kebijakan yang digunakan oleh bank. Kita bisa menanyakan hal tersebut ke customer service pada saat kita membuka rekening tabungan di sana.